SlideShare a Scribd company logo
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
LATAR BELAKANG LAHIRNYA RANCANGAN RUU
PERUBAHAN KELIMA UU KUP
Revisi UU KUP tak lepas dari kebutuhan akan peningkatan kemampuan fisikal untuk
membiayai pembangunan jangka panjang serta menjaga kesinambungan APBN.
Terlebih, selama pandemi covid-19, penerimaan perpajakan di Indonesia merosot.
Hal ini juga dialami oleh berbagai negara di seluruh dunia baik yang termasuk dalam
kategori negara maju maupun berkembang. Ada beberapa point kunci latar belakang
Reformasi perpajakan melalui rancangan RUU perubahan kelima UU KUP
diantaranya:
1) APBN YANG SEHAT DAN BERKELANJUTAN
Untuk menjadikan indonesia negara maju yaitu indonesia yang kompetitif,
masyarakat sejahtera, generasiyang cerdas, pertahanan negara yang kuat
butuh APBN yang sehat dan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi yang
tinggi, sertabasis pajak yang luas.
2) TAX RATIO INDONESIA MASIH RELATIF RENDAH
Tax ratio Indonesia yang relatif rendah dibanding negara G20 dan ASEAN
karena itu harus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan perekonomian.
Jika kita melihat data di negara OECD (2008-2018), kontribusi PPN (value
added tax/VAT) dan iuran jaminan sosial (social security contributions/SSCs)
mengalami peningkatan sebagai dampak dari reformasi pajak pasca global
financial crisis (GFC). Sedangkan skema PPh Badan (corporate income
tax/CIT) cenderung menurun mengingat terjadi kompetisi tarif PPh Badan
untuk menarik investasi
URGENSI REFORMASI PERPAJAKAN
Reformasi perpajakan dilakukan untuk terciptanya:
1. Basis pajak yang kuat dan makin merata (konsumsi tumbuh pendapatan
perkapita masyarakat semakin tinggi);
2. APBN yang sehat dan berkelanjutan (penerimaan negara memadai dan
risiko APBN rendah dan rasio utang terjaga); dan
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
3. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi (Mendorong investasi dan pencipataan
lapangan kerja dan Mendorong kemudahan berusaha).
REFORMASI PAJAK
Reformasi Kebijakan Reformasi Administrasi
1 Memperluas basis pajak 1 Administrasi perpajakan yang lebih
simple dan efisien
2 Menjawab tantangan competitiveness 2 Menjamin kepastian hukum perpajakan
3 Insentif terukur, efisien, dan adaptif
dengan dinamika perpajakan Global
3 Pemanfaatan data dan informasi
keuangan secara optimal
4 Insentif pajak fokus pada sektor bernilai
tambah tinggi dan menyerap banyak
tenaga kerja
4 Adaptasi terhadap perkembangan
struktur perekonomian termasuk
perkembangan digital dan transaksi
ekonomi
5 Mengurangi distorsi dan exemption
berlebihan
5 Mengikuti tren dan best practices
perpajakan global
6 Memperbaiki progresivitas Pajak 6 Kepatuhan pajak yang tinggi
Reformasi Kebijakan UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai,
Pajak karbon
Reformasi Administrasi Organisasi, sumber daya manusia, teknologi
informasi & basis data, proses bisnis, kerja
sama kelembagaan
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
REFORMASI PERPAJAKAN, TREND
DOMESTIK & GLOBAL
a. PERUBAHAN FUNDAMENTAL KEBIJAKAN DAN ADMINISTRASI
PERPAJAKAN
Berikut gambar grafik trend reformasi perpajakan di Indonesia:
Sumber: DJP
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
b. INDONESIA TERUS MENGIKUTI TREN PERPAJAKAN GLOBAL
KERANGKA BERPIKIR RUU KUP
c. OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK SEBAGAI SUMBER
PENDANAAN
1. Penguatan Administrasi Perpajakan
a. Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak (GAAR)
b. Asistensi penagihan pajak global
c. Kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum
d. Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium
(Pajak dan Cukai)
2. Perluasan Basis Pajak
a. Penerapan Alternative Minimum Tax
b. Pengurangan pengecualian & fasilitas PPN
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
c. Pengenaan PPN multi tarif
d. Kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST)
e. Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE
f. Penetapan obyek cukai
g. Pengenaan Carbon/Environment Tax
3. Keadilan dan Kesetaraan
a. Pengaturan kembali fringe benefit
b. Perubahan tarif & bracket PPh OP
c. Penyesuaian insentif WP UKM omzet ≤ 50M (Pasal 31E UU PPh)
d. Tindak lanjut putusan Mutual Agreement Procedure (MAP)
e. Antisipasi pengenaan global minimum tax
4. Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
a. Membawa sektor informal kedalam sistem perpajakan
b. Memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
SISTEMATIKA RUU KUP
No. Pasal Muatan Materi Jenis perubahan
Perubahan UU KUP
1. Pasal 20A Asistensi penagihan pajak global Baru
2. Pasal 27 Kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum Revisi
3. Pasal 27C Tindak lanjut putusan MAP Baru
4. Pasal 32A Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE Baru
5. Pasal 37B – 37I Program peningkatan kepatuhan WP Baru
6. Pasal 44, 44B
Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan
ultimum remedium
Revisi
7. Pasal 44C
Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan
ultimum remedium
Baru
8. Bab IXA Ketentuan Undang-Undang Pajak Lainnya Judul Bab
9. Pasal 44D Perubahan UU PPh:
1) Pasal 4, 6, 9 Pengaturan kembali fringe benefit Revisi
2) Pasal 17 Perubahan tarif & bracket PPh OP Revisi
3) Pasal 18 Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak Revisi
4) Pasal 31E Penyesuaian insentif WP UKM omzet ≤ 50M Revisi
5) Pasal 31F Penerapan Alternative Minimum Tax Baru
10. Pasal 44E Perubahan UU PPN:
1) Pasal 4A, 16B Pengurangan pengecualian & fasilitas PPN Revisi
2) Pasal 7 Pengenaan PPN multi tarif Revisi
3) Pasal 7A Pengenaan PPN multi tarif Baru
4) Pasal 8A, 9 Kemudahan dan kesederhanaan PPN ("PPN final/GST") Revisi
5) Pasal 9A Kemudahan dan kesederhanaan PPN ("PPN final/GST") Baru
11. Pasal 44F Perubahan UU Cukai:
1) Pasal 4 Penetapan obyek cukai Revisi
12. Pasal 44G Pajak karbon Baru
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
A. MATERI PERUBAHAN KUP
1. ASISTENSI PENAGIHAN GLOBAL (Pasal baru 20A)
Saat ini terdapat 13 P3B yang memuat pasal bantuan penagihan,namun belum
dapat diimplementasikan karena belum ada legal basis dalam Undang-Undang.
PENGATURAN SAAT INI (BELUM DIATUR DALAM UU KUP)
• 13 P3B telah memuat pasal bantuan penagihan (Aljazair, AmerikaSerikat,
Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania,
Venezuela dan Vietnam). Bantuan penagihan pajak belum dapat dilakukan
karena belum diatur dalam hukum domestik.
• 141 negara menandatangani MAC (Mutual Administrative Assistance
Convention in Tax Matter), dan 46 negara mitra telah setuju untuk saling
membantu penagihan melalui MAC.
USULAN DALAM RUU KUP (Pasal baru 20A)
1. Memberi kewenangan kepada DJP untuk melaksanakan bantuan penagihan
kepada negara mitra maupun meminta bantuan penagihan pajak kepada
negara mitra secara resiprokal.
2. Bantuan penagihan dilaksanakan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.
3. Pengaturan lebih lanjut dengan PMK.
2. KESETARAAN DALAM PENGENAAN SANKSI DALAM UPAYA
HUKUM (Perubahan Pasal 27)
Terdapat perbedaan penafsiran atas pengenaan sanksi terhadap Putusan
Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan DJP karena
dalam UU KUP tidak secara eksplisit dicantumkan, sebagaimana pengenaan sanksi
akibat Putusan Banding oleh Pengadilan Pajak.
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
PENGATURAN SAAT INI (Pasal 27 UU KUP)
1. WP dikenai sanksi 100% apabila Putusan Banding menolak permohonan WP.
Dalam hal WP mengajukan PK dan MA memenangkan DJP dalam Putusan
PK, maka sanksi 100% tetap dikenakan.
2. WP tidak dikenai sanksi 100% apabila Putusan Banding memenangkan WP.
Dalam hal DJP mengajukan PK dan MA memenangkan DJP dalam Putusan
PK, maka sanksi 100% seharusnya dikenakan (saat ini belum diatur).
USULAN DALAM RUU KUP (Revisi Pasal 27)
Memberikan pengaturan secara tegas dalam UU KUP bahwa:
1. Sanksi 100% ditagih apabila putusan MA atas sengketa pajak
mempertahankan ketetapan DJP.
2. Sanksi 100% dibatalkan apabila putusan MA atas sengketa pajak
mengabulkan permohonan WP.
3. Pengajuan permohonan PK baik oleh DJP maupun WP, tidak menangguhkan
atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
3. TINDAK LANJUT PUTUSAN MUTUAL AGREEMENT
PROCEDURE (MAP) (Pasal baru 27C)
Berdasarkan peraturan saat ini WP dapat mengajukan MAP,namun proses MAP
dihentikan dalam hal telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak atau MA. Situasi ini
menyebabkan WP kehilangan keadilan untuk menghindarkan pengenaan pajak
berganda, atas isu yang tidak dijadikan sengketa diPengadilan Pajak atau MA. Hal
tersebut berdampak kurang positif karena MAP tidak dilaksanakan sesuai dengan
international best practice.
PENGATURAN SAAT INI (Belum diatur dalam UU KUP)
Pelaksanaan MAP dapat berjalan bersamaan dengan keberatan/banding. Namun,
dalam hal telah terbit Putusan Pengadilan maka proses MAP dihentikan dengan
mengikuti Putusan Pengadilan Pajaka tau MA.
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
USULAN DALAM RUU KUP (Pasal baru 27C)
1. Mengatur para pihak yang dapat mengajukan MAP dan dapat diajukan
bersamaan dengan Keberatan dan Banding.
2. Atas sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan Putusan Banding atau
PK, proses MAP dihentikan dan posisi DJP dalam proses MAP sesuai
dengan Putusan Banding atau PK.
3. Atas sengketa pajak yang tidak menjadi objek pemeriksaan Putusan Banding
atau PK, proses MAP dilanjutkan.
4. Pengaturan lebih lanjut dalam PMK.
4. PENUNJUKAN PIHAK LAIN UNTUK MEMUNGUT PPH, PPN, PTE
(Pasal baru 32A)
Perkembangan transaksi usaha dewasa ini cenderung tidak mempertemukan antara
penyedia barang/jasa dan penerima barang/jasa, namun transaksi atau
pembayarannya dilakukan melalui pihak lain menggunakan media atau sarana
transaksi elektronik.
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak, perlu menunjuk
pihak lain tersebut sebagai pemungut pajak.
PENGATURAN SAAT INI
1. Secara umum, pemungutan/pemotongan pajak dilakukan oleh
penjual/pembeli:
a) PPh, oleh badan, industri tertentu, atau instansi pemerintah (Pasal 22
& 23 PPh, serta PPh Final)
b) PPN,oleh pembeli tertentu (instansi pemerintah, BUMN) (Pasal 16A
UU PPN)
2. Khususuntuk:
a) PPN PMSE, pemungutan PPN dilakukan oleh pelaku usaha PMSE
yang ditunjuk atas penjualan produk digital dari luar negeri kepada
konsumen di dalam negeri (UU 2/2020)
b) Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atas impor barang kiriman oleh
DJBC atau Penyelenggara Pos (UU PPh dan PPN)
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
3. Belum ada pengaturan secara khusus untuk menunjuk pihak ketiga sebagai
pemungut pajak.
USULAN DALAM RUU KUP (Pasal baru 32A)
Pemerintah dapat menetapkan pihak lain (seperti penyedia sarana transaksi
elektronik) sebagai pemotong/pemungut pajak atas transaksi yang melibatkan pihak
lain tersebut.
5. PENEGAKAN HUKUM PIDANA PAJAK DENGAN
MENGEDEPANKAN ULTIMUM REMEDIUM (Perubahan Pasal 44 &
44B, serta Pasal baru 44C)
1) PENEGAKAN HUKUM PIDANA PAJAK DENGAN MENGEDEPANKAN
ULTIMUM REMEDIUM
• Penghentian pemidanaan hanya bisa dilakukan sebelum dilimpahkan
kepengadilan.
• Pembayaran Kerugian Pada Pendapatan Negara (KPPN) pada saat
persidangan tidak menjadi pertimbangan.
PENGATURAN SAAT INI
1) Penghentian pemidanaan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan
dengan membayar KPPN ditambah sanksi 3x.
2) Sampai saat ini belum diatur ultimum remedium ditingkat penuntutan.
USULAN DALAM RUU KUP
A. Penghentian penyidikan hanya dilakukan setelah tersangka melunasi:
I. KPPN sebagaimana dimaksud Pasal 38 (alpa melakukan tindak pidana)
ditambah sanksi administrasi denda 1 kali jumlah KPPN;
II. KPPN sebagaimana dimaksud Pasal 39 (dengan sengaja melakukan
tindak pidana) ditambah sanksi administrasi denda 3 kali jumlah KPPN;
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
III. Jumlah pajak dalam Faktur Pajak (FP)/Surat Setoran Pajak (SSP)
sebagaimana dimaksud Pasal 39A (membuat FP/SSP “fiktif”) ditambah
sanksi administrasi denda 4 kali pajak dalam FP/SSP.
B. Untuk dapat dipertimbangkan tidak dituntut pidana penjara, terdakwa dapat
membayar KPPN dan sanksi sebesar yang dimaksud pada 3.A.
C. Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh tersangka pada tahap penyidikan
sampai dengan persidangan tidak sebesar jumlah yang dimaksud pada 3.A, atas
pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda
yang dibebankan kepada terdakwa.
2) KEWENANGAN PENYIDIK UNTUK MENYITA ASET, MENANGKAP DAN
MENAHAN TERSANGKA
• Saat ini, penyidik belum dapat menyita aset, sehingga tersangka dapat
menyembunyikan aset dan menghindari untuk melakukan pembayaran
kerugian pada pendapatan negara (recovery rate hanya 0,05% dari KPPN
yang diputus pengadilan).
• Penyidik perlu dilengkapi kewenangan untuk menangkap dan menahan
tersangka supaya memudahkan dalam permintaan bantuan dan koordinasi
dengan POLRI.
PENGATURAN SAAT INI
• Penyidik memiliki kewenangan melakukan penyitaan bahan bukti (dokumen)
namun tidak dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik
tersangka;
• Penyidik tidak memiliki kewenangan menangkap dan/atau menahan
tersangka.
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
USULAN DALAM RUU KUP
Pemberian tambahan kewenangan kepada Penyidik untuk melakukan:
a) Penyitaan dan/atau pemblokiran aset milik tersangka untuk memulihkan
KPPN;
b) Penangkapan dan/atau penahanan terhadap tersangka.
3) PIDANA DENDA TIDAK DISUBSIDER DENGAN KURUNGAN
• Sebagian besar (80,6%) terpidana lebih memilih untuk menjalani hukuman
subsider daripada mengganti KPPN.
• Atas pokok pajak dalam perkara pidana dibidang perpajakan tidak dapat
ditagih lagi, sehingga pidana denda adalah satu-satunya cara untuk
memulihkan KPPN.
PENGATURAN SAAT INI
• UU KUP tidak mengatur mengenai dapat/tidaknya pidana denda disubsider
dengan pidana kurungan.
• Hakim mendasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP dimana pidana
denda disubsider dengan pidana kurungan ringan.
USULAN DALAM RUU KUP
• Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A tidak
disubsider dengan pidana kurungan sehingga harus dilunasi terpidana.
• Jika terpidana tidak melunasi pidana denda sesudah putusan pengadilan
inkracht, maka aset terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk melunasi
pidana denda.
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
Data Pidana Denda Tahun 2018 -2020
Tahun
Penjara & Denda
(Subsider Kurungan) (A)
Penjara & Denda (Tanpa
Subsider) (B)
Total Pidana Denda (C)
Pidana Denda
Dibayar (Rp) (D)
Pidana Denda
Dibayar (D/C)
Jml Denda (Rp) Jml Denda (Rp) Jml Denda (Rp)
2018 30 582.129.185.754 43 1.214.558.880.550 73 1.796.688.066.304 2.365.406.172 0,132%
2019 84 5.202.194.819.957 9 123.356.689.754 93 5.325.551.509.711 778.890.699 0,015%
2020 81 1.334.980.409.924 10 368.926.754.292 91 1.703.907.164.216 1.287.297.992 0,076%
Total 195 7.119.304.415.635 62 1.706.842.324.596 257 8.826.146.740.231 4.431.594.863 0,050%
80,67% 19,33% 100%
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
B. MATERI PERUBAHAN PPh (Pasal 44D)
Imbalan berupa natura yang bukan merupakan objek pajak, cenderung dinikmati
oleh high level employee (direktur, manajer dan komisaris). Hal ini menimbulkan
ketidakadilan horizontal karena penghasilan untuk pegawai yang biasanya berupa
gaji/upah dikenai PPh.
Potensi tax planning pemberi kerja yang memanfaatkan tarif PPh Badan < PPh
Orang Pribadi dengan pemberian imbalan berupa natura.
PENGATURAN SAAT INI
a. Pada prinsipnya natura bukan biaya bagi pemberi kerja dan bukan
penghasilan bagi pegawai penerima natura.
b. Natura yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja dan bukan
penghasilan bagi penerima,sebatas:
Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai; dan
Natura didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Natura yang diberikan oleh bukan WP atau WP yang dikenai PPh Final
merupakan objek pajak bagi penerima.
USULAN DALAM RUU KUP
a. Pada prinsipnya natura dapat dibiayakan sepanjang terkait dengan 3M
(mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) bagi pemberi kerja
dan merupakan penghasilan bagi pegawai
b. Natura yang bukan objek PPh bagi penerima:
Penyediaan makan/minum seluruh pegawai;
Natura didaerah tertentu;
Natura karena keharusan pekerjaan;
Natura dgn jenis & batasan nilai tertentu
c. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan PMK.
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
Pada trend rata-rata dalam 5 tahun terakhir (2016-2020), hanya terdapat 0,03
persen dari jumlah Wajib Pajak OP yang memiliki Penghasilan Kena Pajak lebih dari
Rp5 miliar setahun dan berkontribusi sebesar 14,28 persen dari rata-rata total PPh
OP terutang. Selain itu empat lapisan tarif yang relatif sedikit jika dibandingkan
dengan negara lain. Dengan rentang lapisan tarif yang lebar, kurang progresif untuk
penerima penghasilan yang tinggi. Oleh karena itu di usulkan perubahan tarif PPh
OP dalam RUU KUP.
PENGATURAN SAAT INI
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pasal 17 UU PPh
s.d. Rp. 50 Juta 5%
di atas Rp50 juta - Rp. 250 juta 15%
di atas Rp 250 juta - Rp. 500 Juta 25%
di atas Rp500 juta 30%
USULAN DALAM RUU KUP
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pasal 17 UU PPh
s.d. Rp 50 Juta 5%
di atas Rp 50 juta - Rp. 250 juta 15%
di atas Rp 250 juta - Rp. 500 Juta 25%
di atas Rp 500 juta - Rp5 Milyar 30%
di atas Rp 5 Milyar 35%
Skema praktik penghindaran pajak dari tahun ketahun semakin canggih, agresif, dan
sulit dideteksi serta sulit ditangkal dengan ketentuan yang berlaku saat ini (Pasal 18
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
UUPPh). Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih fleksibel dan komprehensif
(General Anti Avoidance Rule/ GAAR) untuk menangani praktik tersebut.
Terdapat 43 negara di dunia yang memiliki GAAR, sesuai dengan komitmen
internasional untuk mengimplementasikan Pencegahan Penyalahgunaan Tax Treaty
(BEPS Action 6).
PENGATURAN SAAT INI
Pengaturan saat ini terbatas pada: pembatasan pembebanan bunga
(thincap), penundaan pembayaran dividen (CFC), transfer mispricing, dan
penggunaan special purpose company di tax haven country [Pasal 18
UUPPh].
Beberapa praktik lain yang belum diatur, seperti: Penghindaran status BUT,
Treaty abuse, Rekayasa transaksi dengan shell companies, dan praktik
penghindaran lainnya.
USULAN DALAM RUU KUP (Revisi Pasal 18)
Ketentuan mengenai penentuan kembali besarnya pajak yang seharusnya
terutang akibat dari praktik-praktik penghindaran pajak diatur dengan PP.
Dirjen Pajak dapat melakukan penetapan atas transaksi yang bertujuan
mengurangi, menghindari, dan/atau menunda pembayaran pajak yang
bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-
undangan dibidang perpajakan.
Ada beberapa pertimbangan mengapa perlu pengaturan ulang insentif WP UMKM
omset ≤ 50M diantaranya sebagai berikut:
PPh Pasal 31E dirancang sebagai insentif pada waktu penerapan tarif
tunggal PPh Badan sebesar 28% (semula progresif).
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
Untuk WP UMKM termasuk WP Badan dengan omzet s.d. Rp4,8 miliar telah
dikenakan PPh final dengan tarif 0,5%.
Tahun 2022 tarif PPh Badan akan turun menjadi 20%, sehingga PPh Pasal
31E tidak relevan lagi.
Perlu menyederhanakan struktur tarif PPh Badan dan untuk mewujudkan
keadilan.
PENGATURAN SAAT INI
WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d. Rp50miliar mendapat fasilitas
pengurangan tarif 50% dari tarif Pasal 17 atas bagian Penghasilan Kena Pajak dari
bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
USULAN DALAM RUU KUP
Ketentuan dalam Pasal 31E dihapus.
Dasar pemikiran agar diberikannya Alternative Minimum Tax adalah Terdapat tren
peningkatan jumlah WP Badan yang melaporkan rugi (terdapat yang berturut-turut)
sehingga tidak pernah membayar PPh Badan atau membayar PPh Badan dengan
jumlah sangat kecil, namun tetap dapat beroperasi atau mengembangkan usaha di
Indonesia. Olehkarena itu Perlu pengaturan untuk menangkal penghindaran pajak
tersebut diatas dan untuk memberikan rasa keadilan kepada Wajb Pajak yang patuh
dalam menghitung pajak terutang.
KETENTUAN SAAT INI
PPh dihitung berdasarkan laba sehingga apabila rugi maka tidak ada pajak
yang dibayar.
Kerugian dapat dikompensasikan (diperhitungkan) dengan keuntungan
ditahun-tahun berikutnya selama 5 tahun.
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
USULAN DALAM RUU KUP (Pasal 31F baru)
Pengaturan mengenai pengenaan PPh minimum sebagai berikut:
Subjek: WP Badan (Badan DN dan BUT) yang melaporkan rugi atau PPh
Badan terutang < 1% dari penghasilan (baik dari kegiatan usaha maupun luar
kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya terkait, tidak termasuk penghasilan
yang dikenai PPh final dan bukan objek pajak).
Tarif: 1% dari penghasilan bruto.
Sifat: menjadi PPh terutang.
Pengecualian yang akan diatur di PMK.
WP yang memenuhi kriteria tertentu, misalnya:
a) Belum berproduksi komersial;
b) Secara natural kegiatan usahanya mengalami kerugian (misalnya
karena kondisi covid-19); atau
c) Mendapat fasilitas pajak penghasilan tertentu.
C. MATERI PERUBAHAN PPN (Pasal 44E)
1) PENGURANGAN PENGECUALIAN & FASILITAS PPN
(PERUBAHAN PASAL 4A DAN 16B)
Ada beberapa pertimbangan mengapa perlu Pengecualian & Fasilitas PPN
diantaranya sebagai berikut:
C-Efficiency PPN Indonesia 63,58% artinya Indonesia baru bisa
mengumpulkan 63,58% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut.
Kurang mencerminkan keadilan (regresif).
Terdapat banyak kelompok barang dan jasa yang tidak dikenai PPN dan
diberikan fasilitas pembebasan menyebabkan distorsi karena PPN masukan
menaikkan unsur harga pokok barang sehingga kurang mendukung daya
saing produk dalam negeri dibanding produk impor yang tidak ada unsur
PPN.
Tingginya tax expenditure (65% dari total tax expenditure 2019).
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
KETENTUAN SAAT INI
a. Semua barang dan jasa dikenai PPN, kecuali 4 kelompok barang dan 17
kelompok jasa.
b. Terdapat 2 jenis fasilitas, yakni PPN dibebaskan (6 kelompok barang dan
jasa) dan PPN tidak dipungut (Kawasan berikat, Free Trade Zone (FTZ),
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dll)
USULAN DALAM RUU KUP
a. SELURUH BARANG DAN JASA ADALAH BKP DAN JKP, KECUALI:
1. Sudah menjadi objek PDRD (restoran, hotel, parkir, hiburan);
2. Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga;
3. Jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain;
4. Jasa penceramah keagamaan.
b. FASILITAS PPN DIBEBASKAN DIHAPUS, FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT
ATAS BKP/JKP TERTENTU:
1. Mendorong ekspor (di dalam dan di luar kawasan tertentu) dan hilirisasi
Sumber Daya Alam;
2. Fasilitas PPN dibebaskan atas BKP/JKP strategis secara terbatas diubah
menjadi fasilitas PPN tidak dipungut;
3. Kelaziman dan perjanjian internasional.
2) PENGENAAN PPN MULTI TARIF (PERUBAHAN PASAL 7 DAN
7A)
Latarbelakang yang mendasari usulan pengenaan PPN Multitarif adalah Tarif PPN
Indonesia masih dibawah rata-rata tarif negara OECD (19%) atau negara BRICS
(17%). Indonesia juga belum mengikuti kecenderungan berbagai negara menaikkan
tarif PPN untuk mengkompensasi kecenderungan penurunan tarif PPh Badan.
selain itu Tarif tunggal PPN bersifat regresif dan kurang mencerminkan keadilan.
Ditinjau penerapan ini, kecenderungan banyak negara sudah menerapkan multi tarif
untuk mengurangi regresivitas PPN.
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
KETENTUAN SAAT INI (Pasal 7 UU PPN)
a.Tarif PPN adalah tarif tunggal (single rate) saat ini sebesar 10%.
b.Tarif ekspor 0%
USULAN DALAM RUU KUP
a. Tarif PPN naik menjadi 12%, dapat diubah menjadi 5% s.d. 15% dengan PP
b. Menerapkan Multi tarif:
1) Tarif lebih rendah s.d. 5% atas BKP/JKP tertentu yang dibutuhkan oleh
masyarakat umum;
2) Tarif lebih tinggi s.d. 25% atas BKP/JKP tergolong mewah.
c. Tarif ekspor 0%
3) KEMUDAHANDAN KESEDERHANAAN PPN (PPN FINAL)
KETENTUAN SAAT INI (Pasal 8A & 9 UU PPN)
Untuk mempermudah menghitung dan menyetor jumlah pajak yang harus disetor
dapat dilakukan dengan cara menggunakan:
a. DPP Pajak Keluaran dengan menggunakan nilai lain, dalam hal tidak terdapat
harga jual atau DPP sulit ditentukan;
b. Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP dengan kegiatan usaha
tertentu atau besaran omzet tertentu.
USULAN DALAM RUU KUP (Revisi Pasal 8A & 9, serta Pasal baru 9A)
Untuk mempermudah menghitung dan menyetor jumlah pajak yang harus disetor
dapat dilakukan dengan cara menggunakan:
a. DPP Pajak Keluaran dengan menggunakan nilai lain, dalam hal tidak terdapat
harga jual atau DPP sulit ditentukan;
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
b. Untuk PKP dengan omzet tertentu atau PKP dengan kegiatan usaha tertentu
dapat memungut dan menyetor PPN dengan tarif efektif tertentu serta dengan
mekanisme yang disederhanakan (PPN final);
c. PKP dengan kegiatan usaha tertentu merupakan PKP yang kesulitan dalam
mengadministrasikan Pajak Masukan atau Pajak Masukannya relatif terlalu
kecil dibandingkan dengan Pajak Keluaran.
D. Materi Perubahan Cukai (Pasal 44F)
Terbatasnya jenis barang kena cukai, yaitu etil alkohol, minuman beralkohol, dan
hasil tembakau, sedangkan terdapat jenis barang lain yang juga perlu dibatasi
penggunaanya (minuman berkarbonasi, produk plastik, dan bahan bakar minyak).
KETENTUAN SAAT INI (Pasal 4 UU Cukai)
a. Barang Kena Cukai (BKC) terdiri dari:
1) Etilalkohol/etanol;
2) Minumanyangmengandungetilalkohol;
3) Hasiltembakau.
b. PenambahanataupenguranganBKCdilakukandenganPPdanharusmendapatkanp
ersetujuanDPR.
USULAN DALAM RUU KUP (Revisi Pasal 4 UU Cukai)
a. Menambah satu BKC baru, yaitu produk plastik.
b. Penambahan atau pengurangan jenis BKC diatur lebih lanjut dengan PP
setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam
penyusunan RAPBN.
RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
E. PENGENAAN PAJAK KARBON
Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak
29% pada tahun 2030 sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah
disepakati.
KETENTUAN SAAT INI (belum diatur dalam UU Pajak)
Belum ada pengaturan pajak karbon.
USULAN DALAM RUU KUP (Pasal 44G baru dalam UU KUP)
Pajak karbon merupakan suatu pajak yang dikenakan atas emisi karbon dioksida
hasil pembakaran bahan bakar fosil.
a) Subjek Pajak: orang pribadi atau badan yang membeli barang yang
mengandung karbon atau menghasilkan emisi karbon.
b) Objek Pajak: emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan
hidup.
c) Tarif Pajak: Rp75,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau
satuan yang setara; tarif pajak dihitung berdasarkan harga perdagangan
karbon dari kegiatan Result Based Payment REDD+ atau Reducing
Emissions from Deforestation and Forest Degradation Tahun 2020.
d) Saat terutang: saat pembelian; akhir periode tertentu dari aktivitas
menghasilkan emisi karbon, atau saat lain
e) Pengaturan lebih lanjut mengenai perubahan tarif dan penambahan objek
pajak karbon diatur dengan PP

More Related Content

What's hot

makalah NPWP
makalah NPWPmakalah NPWP
Perpajakan
PerpajakanPerpajakan
Perpajakan
Roni Aji Pratama
 
ANALISIS PENGARUH PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DALAM MENINGKATKAN PENER...
ANALISIS PENGARUH PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DALAM MENINGKATKAN PENER...ANALISIS PENGARUH PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DALAM MENINGKATKAN PENER...
ANALISIS PENGARUH PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DALAM MENINGKATKAN PENER...
AdindaTasya2
 
Weekly update vol 3 september 2017
Weekly update vol 3 september 2017Weekly update vol 3 september 2017
Weekly update vol 3 september 2017
MUC Tax Research Institute
 
Matakuliah Perpajakan 1
Matakuliah Perpajakan 1Matakuliah Perpajakan 1
Matakuliah Perpajakan 1
DWIASTUTYARFAH
 
Ppt perpajakan
Ppt perpajakanPpt perpajakan
Ppt perpajakan
UNISBA
 
PPT Perpajakan
PPT PerpajakanPPT Perpajakan
PPT Perpajakan
Indah Kusuma Wardhany
 
PAJAK
PAJAKPAJAK
Pajak & pengaruhnya terhadap perekonomian
Pajak & pengaruhnya terhadap perekonomianPajak & pengaruhnya terhadap perekonomian
Pajak & pengaruhnya terhadap perekonomian
Mulyana Natsir
 
Bab 1 pengantar perpajakan
Bab 1 pengantar perpajakanBab 1 pengantar perpajakan
Bab 1 pengantar perpajakan
dessayti
 
Uu 28 2007
Uu 28 2007Uu 28 2007
Uu 28 2007
rafiamarazam
 
Bab 1& 2 pengantar perpajakan
Bab 1& 2 pengantar perpajakanBab 1& 2 pengantar perpajakan
Bab 1& 2 pengantar perpajakan
Pet-pet
 
Tugas ekonomi xi mia 5 PAJAK
Tugas ekonomi xi mia 5 PAJAKTugas ekonomi xi mia 5 PAJAK
Tugas ekonomi xi mia 5 PAJAK
Nur An'nisa
 
Uu 28 2007_kup
Uu 28 2007_kupUu 28 2007_kup
Uu 28 2007_kup
enokindy
 
SEQUEL ANALISA PPN ::: Kuncinya Pada Tarif dan Undang-Undang
SEQUEL  ANALISA PPN ::: Kuncinya Pada Tarif dan Undang-UndangSEQUEL  ANALISA PPN ::: Kuncinya Pada Tarif dan Undang-Undang
SEQUEL ANALISA PPN ::: Kuncinya Pada Tarif dan Undang-Undang
Roko Subagya
 
Pertemuan 2
Pertemuan 2Pertemuan 2
Pertemuan 2
Pricillia Karina
 
Kesadaran dan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan
Kesadaran dan Kepatuhan Kewajiban PerpajakanKesadaran dan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan
Kesadaran dan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan
Nadia Eva
 
Pengertian pajak dan kegunaannya
Pengertian pajak dan kegunaannyaPengertian pajak dan kegunaannya
Pengertian pajak dan kegunaannya
Kppkp Bangil
 

What's hot (19)

makalah NPWP
makalah NPWPmakalah NPWP
makalah NPWP
 
Uu 19 2000 Pjls
Uu 19 2000 PjlsUu 19 2000 Pjls
Uu 19 2000 Pjls
 
Perpajakan
PerpajakanPerpajakan
Perpajakan
 
ANALISIS PENGARUH PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DALAM MENINGKATKAN PENER...
ANALISIS PENGARUH PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DALAM MENINGKATKAN PENER...ANALISIS PENGARUH PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DALAM MENINGKATKAN PENER...
ANALISIS PENGARUH PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DALAM MENINGKATKAN PENER...
 
Weekly update vol 3 september 2017
Weekly update vol 3 september 2017Weekly update vol 3 september 2017
Weekly update vol 3 september 2017
 
Matakuliah Perpajakan 1
Matakuliah Perpajakan 1Matakuliah Perpajakan 1
Matakuliah Perpajakan 1
 
Ppt perpajakan
Ppt perpajakanPpt perpajakan
Ppt perpajakan
 
PPT Perpajakan
PPT PerpajakanPPT Perpajakan
PPT Perpajakan
 
PAJAK
PAJAKPAJAK
PAJAK
 
Pajak & pengaruhnya terhadap perekonomian
Pajak & pengaruhnya terhadap perekonomianPajak & pengaruhnya terhadap perekonomian
Pajak & pengaruhnya terhadap perekonomian
 
Bab 1 pengantar perpajakan
Bab 1 pengantar perpajakanBab 1 pengantar perpajakan
Bab 1 pengantar perpajakan
 
Uu 28 2007
Uu 28 2007Uu 28 2007
Uu 28 2007
 
Bab 1& 2 pengantar perpajakan
Bab 1& 2 pengantar perpajakanBab 1& 2 pengantar perpajakan
Bab 1& 2 pengantar perpajakan
 
Tugas ekonomi xi mia 5 PAJAK
Tugas ekonomi xi mia 5 PAJAKTugas ekonomi xi mia 5 PAJAK
Tugas ekonomi xi mia 5 PAJAK
 
Uu 28 2007_kup
Uu 28 2007_kupUu 28 2007_kup
Uu 28 2007_kup
 
SEQUEL ANALISA PPN ::: Kuncinya Pada Tarif dan Undang-Undang
SEQUEL  ANALISA PPN ::: Kuncinya Pada Tarif dan Undang-UndangSEQUEL  ANALISA PPN ::: Kuncinya Pada Tarif dan Undang-Undang
SEQUEL ANALISA PPN ::: Kuncinya Pada Tarif dan Undang-Undang
 
Pertemuan 2
Pertemuan 2Pertemuan 2
Pertemuan 2
 
Kesadaran dan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan
Kesadaran dan Kepatuhan Kewajiban PerpajakanKesadaran dan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan
Kesadaran dan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan
 
Pengertian pajak dan kegunaannya
Pengertian pajak dan kegunaannyaPengertian pajak dan kegunaannya
Pengertian pajak dan kegunaannya
 

Similar to Overview RUU Perubahan Kelima UU KUP 2021 - Riki Ardoni

URGENSI FINANCIAL STRATEGY DAN KESADARAN PAJAK
URGENSI FINANCIAL STRATEGY DAN KESADARAN PAJAKURGENSI FINANCIAL STRATEGY DAN KESADARAN PAJAK
URGENSI FINANCIAL STRATEGY DAN KESADARAN PAJAK
iqbalkurniawan27
 
TUGAS PAPER ADMINISTRASI PERPAJAKAN
TUGAS PAPER ADMINISTRASI PERPAJAKAN TUGAS PAPER ADMINISTRASI PERPAJAKAN
TUGAS PAPER ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Fazaekaputra
 
DJP - RUU KUP.pdf RUU Perubahan Kelima UU KUP
DJP - RUU KUP.pdf RUU Perubahan Kelima UU KUPDJP - RUU KUP.pdf RUU Perubahan Kelima UU KUP
DJP - RUU KUP.pdf RUU Perubahan Kelima UU KUP
adjhe17ks1
 
1. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.pdf
1. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.pdf1. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.pdf
1. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.pdf
DianMustikaHamdin1
 
Materi Perpajakan hbhyg hhjkjknk hu nhgy m
Materi Perpajakan hbhyg hhjkjknk hu nhgy mMateri Perpajakan hbhyg hhjkjknk hu nhgy m
Materi Perpajakan hbhyg hhjkjknk hu nhgy m
JeniferKondolele
 
Slide UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.pptx
Slide UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.pptxSlide UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.pptx
Slide UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.pptx
bayusarjono1
 
1557202703 49 pmk-03_2019
1557202703 49 pmk-03_20191557202703 49 pmk-03_2019
1557202703 49 pmk-03_2019
KantorHukum1
 
Perpajakan-2-Overview-14092020.pptx
Perpajakan-2-Overview-14092020.pptxPerpajakan-2-Overview-14092020.pptx
Perpajakan-2-Overview-14092020.pptx
aryaastaeka
 
Perpajakan-2-Overview-14092020.pptx
Perpajakan-2-Overview-14092020.pptxPerpajakan-2-Overview-14092020.pptx
Perpajakan-2-Overview-14092020.pptx
aryaastaeka
 
PP 35 PAJAK NEW.pptx
PP 35 PAJAK NEW.pptxPP 35 PAJAK NEW.pptx
PP 35 PAJAK NEW.pptx
Universitas Islam Malang
 
pp35pajaknew-230701075025-6d0c6a2e.pdf
pp35pajaknew-230701075025-6d0c6a2e.pdfpp35pajaknew-230701075025-6d0c6a2e.pdf
pp35pajaknew-230701075025-6d0c6a2e.pdf
erikhighflier
 
Pengantar Perpajakan
Pengantar PerpajakanPengantar Perpajakan
Pengantar Perpajakan
eryeryey
 
Amelia hasanah 12160137
Amelia hasanah 12160137Amelia hasanah 12160137
Amelia hasanah 12160137
Ameliahasanah02
 
Tugas mpjk kelompok iii
Tugas mpjk kelompok iiiTugas mpjk kelompok iii
Tugas mpjk kelompok iii
ErwIta Halim
 
7. ISI & DAFTAR PUSTAKA.docx
7. ISI & DAFTAR PUSTAKA.docx7. ISI & DAFTAR PUSTAKA.docx
7. ISI & DAFTAR PUSTAKA.docx
puspaidiputra
 
Diskusi 1 Hukum Pajak dan Acara Perpajakan definisi Pajak dan konsep keadila...
Diskusi 1 Hukum Pajak dan Acara Perpajakan  definisi Pajak dan konsep keadila...Diskusi 1 Hukum Pajak dan Acara Perpajakan  definisi Pajak dan konsep keadila...
Diskusi 1 Hukum Pajak dan Acara Perpajakan definisi Pajak dan konsep keadila...
Indra Sofian
 
Penagihan piutang pajak di masa pandemi sebagai upaya menambah penerimaan pajak
Penagihan piutang pajak di masa pandemi sebagai upaya menambah penerimaan pajakPenagihan piutang pajak di masa pandemi sebagai upaya menambah penerimaan pajak
Penagihan piutang pajak di masa pandemi sebagai upaya menambah penerimaan pajak
NurulUkhuwaNadia
 
Politik hukum dan kebijakan publik
Politik hukum dan kebijakan publikPolitik hukum dan kebijakan publik
Politik hukum dan kebijakan publik
Biati Ardiansyah
 
KARTU SOAL UAS 1 ADMIN PAJAK KLS XI.docx
KARTU SOAL UAS 1 ADMIN PAJAK KLS XI.docxKARTU SOAL UAS 1 ADMIN PAJAK KLS XI.docx
KARTU SOAL UAS 1 ADMIN PAJAK KLS XI.docx
ssusera351d21
 

Similar to Overview RUU Perubahan Kelima UU KUP 2021 - Riki Ardoni (20)

URGENSI FINANCIAL STRATEGY DAN KESADARAN PAJAK
URGENSI FINANCIAL STRATEGY DAN KESADARAN PAJAKURGENSI FINANCIAL STRATEGY DAN KESADARAN PAJAK
URGENSI FINANCIAL STRATEGY DAN KESADARAN PAJAK
 
TUGAS PAPER ADMINISTRASI PERPAJAKAN
TUGAS PAPER ADMINISTRASI PERPAJAKAN TUGAS PAPER ADMINISTRASI PERPAJAKAN
TUGAS PAPER ADMINISTRASI PERPAJAKAN
 
DJP - RUU KUP.pdf RUU Perubahan Kelima UU KUP
DJP - RUU KUP.pdf RUU Perubahan Kelima UU KUPDJP - RUU KUP.pdf RUU Perubahan Kelima UU KUP
DJP - RUU KUP.pdf RUU Perubahan Kelima UU KUP
 
1. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.pdf
1. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.pdf1. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.pdf
1. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.pdf
 
Materi Perpajakan hbhyg hhjkjknk hu nhgy m
Materi Perpajakan hbhyg hhjkjknk hu nhgy mMateri Perpajakan hbhyg hhjkjknk hu nhgy m
Materi Perpajakan hbhyg hhjkjknk hu nhgy m
 
Slide UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.pptx
Slide UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.pptxSlide UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.pptx
Slide UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.pptx
 
1557202703 49 pmk-03_2019
1557202703 49 pmk-03_20191557202703 49 pmk-03_2019
1557202703 49 pmk-03_2019
 
Perpajakan-2-Overview-14092020.pptx
Perpajakan-2-Overview-14092020.pptxPerpajakan-2-Overview-14092020.pptx
Perpajakan-2-Overview-14092020.pptx
 
Perpajakan-2-Overview-14092020.pptx
Perpajakan-2-Overview-14092020.pptxPerpajakan-2-Overview-14092020.pptx
Perpajakan-2-Overview-14092020.pptx
 
PP 35 PAJAK NEW.pptx
PP 35 PAJAK NEW.pptxPP 35 PAJAK NEW.pptx
PP 35 PAJAK NEW.pptx
 
pp35pajaknew-230701075025-6d0c6a2e.pdf
pp35pajaknew-230701075025-6d0c6a2e.pdfpp35pajaknew-230701075025-6d0c6a2e.pdf
pp35pajaknew-230701075025-6d0c6a2e.pdf
 
Pengantar Perpajakan
Pengantar PerpajakanPengantar Perpajakan
Pengantar Perpajakan
 
Amelia hasanah 12160137
Amelia hasanah 12160137Amelia hasanah 12160137
Amelia hasanah 12160137
 
Tugas mpjk kelompok iii
Tugas mpjk kelompok iiiTugas mpjk kelompok iii
Tugas mpjk kelompok iii
 
7. ISI & DAFTAR PUSTAKA.docx
7. ISI & DAFTAR PUSTAKA.docx7. ISI & DAFTAR PUSTAKA.docx
7. ISI & DAFTAR PUSTAKA.docx
 
Diskusi 1 Hukum Pajak dan Acara Perpajakan definisi Pajak dan konsep keadila...
Diskusi 1 Hukum Pajak dan Acara Perpajakan  definisi Pajak dan konsep keadila...Diskusi 1 Hukum Pajak dan Acara Perpajakan  definisi Pajak dan konsep keadila...
Diskusi 1 Hukum Pajak dan Acara Perpajakan definisi Pajak dan konsep keadila...
 
Penagihan piutang pajak di masa pandemi sebagai upaya menambah penerimaan pajak
Penagihan piutang pajak di masa pandemi sebagai upaya menambah penerimaan pajakPenagihan piutang pajak di masa pandemi sebagai upaya menambah penerimaan pajak
Penagihan piutang pajak di masa pandemi sebagai upaya menambah penerimaan pajak
 
Intimakalah 121022010634-phpapp01
Intimakalah 121022010634-phpapp01Intimakalah 121022010634-phpapp01
Intimakalah 121022010634-phpapp01
 
Politik hukum dan kebijakan publik
Politik hukum dan kebijakan publikPolitik hukum dan kebijakan publik
Politik hukum dan kebijakan publik
 
KARTU SOAL UAS 1 ADMIN PAJAK KLS XI.docx
KARTU SOAL UAS 1 ADMIN PAJAK KLS XI.docxKARTU SOAL UAS 1 ADMIN PAJAK KLS XI.docx
KARTU SOAL UAS 1 ADMIN PAJAK KLS XI.docx
 

More from Riki Ardoni

Shift and Rotate - SHIFT RIGHT in SIEMENS TIA PORTAL.pdf
Shift and Rotate - SHIFT RIGHT in SIEMENS TIA PORTAL.pdfShift and Rotate - SHIFT RIGHT in SIEMENS TIA PORTAL.pdf
Shift and Rotate - SHIFT RIGHT in SIEMENS TIA PORTAL.pdf
Riki Ardoni
 
World Logic Operations - MULTIPLIXER [SWITCH - MEMILIH INPUT LEBIH DARI DU...
World Logic Operations - MULTIPLIXER    [SWITCH - MEMILIH INPUT LEBIH DARI DU...World Logic Operations - MULTIPLIXER    [SWITCH - MEMILIH INPUT LEBIH DARI DU...
World Logic Operations - MULTIPLIXER [SWITCH - MEMILIH INPUT LEBIH DARI DU...
Riki Ardoni
 
World Logic Operations - DECODE IN SIEMENS TIA PORTAL.pdf
World Logic Operations - DECODE IN SIEMENS TIA PORTAL.pdfWorld Logic Operations - DECODE IN SIEMENS TIA PORTAL.pdf
World Logic Operations - DECODE IN SIEMENS TIA PORTAL.pdf
Riki Ardoni
 
Future Value dari Investasi
Future Value dari InvestasiFuture Value dari Investasi
Future Value dari Investasi
Riki Ardoni
 
Growth Rate (Tingkat Pertumbuhan)
Growth Rate (Tingkat Pertumbuhan)Growth Rate (Tingkat Pertumbuhan)
Growth Rate (Tingkat Pertumbuhan)
Riki Ardoni
 
PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPH) BADAN DI INDONESIA DARI WAKTU KE WAKTU
PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPH) BADAN DI INDONESIA DARI WAKTU KE WAKTUPERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPH) BADAN DI INDONESIA DARI WAKTU KE WAKTU
PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPH) BADAN DI INDONESIA DARI WAKTU KE WAKTU
Riki Ardoni
 
10 VLOOKUP Alternative Formulas in Excel
10 VLOOKUP Alternative Formulas in Excel10 VLOOKUP Alternative Formulas in Excel
10 VLOOKUP Alternative Formulas in Excel
Riki Ardoni
 
FUNGSI INDEX & MATCH pada EXCEL.docx
FUNGSI INDEX & MATCH pada EXCEL.docxFUNGSI INDEX & MATCH pada EXCEL.docx
FUNGSI INDEX & MATCH pada EXCEL.docx
Riki Ardoni
 
Rumus FIND & SEARCH pada EXCEL
Rumus FIND & SEARCH pada EXCELRumus FIND & SEARCH pada EXCEL
Rumus FIND & SEARCH pada EXCEL
Riki Ardoni
 
PENJELASAN ATAS KETENTUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...
PENJELASAN ATAS KETENTUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...PENJELASAN ATAS KETENTUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...
PENJELASAN ATAS KETENTUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...
Riki Ardoni
 
BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAKBATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
Riki Ardoni
 
Rumus DATE Excel
Rumus DATE ExcelRumus DATE Excel
Rumus DATE Excel
Riki Ardoni
 
Fungsi Tanda $ (Absolute) pada Excel
Fungsi Tanda $ (Absolute) pada ExcelFungsi Tanda $ (Absolute) pada Excel
Fungsi Tanda $ (Absolute) pada Excel
Riki Ardoni
 
BUKU BESAR PEMBANTU (subsidiary ledger) & JURNAL KHUSUS (special journal) - R...
BUKU BESAR PEMBANTU (subsidiary ledger) & JURNAL KHUSUS (special journal) - R...BUKU BESAR PEMBANTU (subsidiary ledger) & JURNAL KHUSUS (special journal) - R...
BUKU BESAR PEMBANTU (subsidiary ledger) & JURNAL KHUSUS (special journal) - R...
Riki Ardoni
 
AYAT JURNAL BALIK - Riki Ardoni
AYAT JURNAL BALIK - Riki ArdoniAYAT JURNAL BALIK - Riki Ardoni
AYAT JURNAL BALIK - Riki Ardoni
Riki Ardoni
 
CARA MEMBACA ANALISIS LAPORAN KEUANGAN ( How to Analysis Financial Statment) ...
CARA MEMBACA ANALISIS LAPORAN KEUANGAN ( How to Analysis Financial Statment) ...CARA MEMBACA ANALISIS LAPORAN KEUANGAN ( How to Analysis Financial Statment) ...
CARA MEMBACA ANALISIS LAPORAN KEUANGAN ( How to Analysis Financial Statment) ...
Riki Ardoni
 
PERSAMAAN AKUNTANSI
PERSAMAAN AKUNTANSIPERSAMAAN AKUNTANSI
PERSAMAAN AKUNTANSI
Riki Ardoni
 
PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PA...
PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PA...PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PA...
PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PA...
Riki Ardoni
 
PPh PASAL 21 BUKAN PEGAWAI
PPh PASAL 21 BUKAN PEGAWAI PPh PASAL 21 BUKAN PEGAWAI
PPh PASAL 21 BUKAN PEGAWAI
Riki Ardoni
 
METODE PENYUSUTAN DALAM KETENTUAN PERPAJAKAN
METODE PENYUSUTAN DALAM KETENTUAN PERPAJAKANMETODE PENYUSUTAN DALAM KETENTUAN PERPAJAKAN
METODE PENYUSUTAN DALAM KETENTUAN PERPAJAKAN
Riki Ardoni
 

More from Riki Ardoni (20)

Shift and Rotate - SHIFT RIGHT in SIEMENS TIA PORTAL.pdf
Shift and Rotate - SHIFT RIGHT in SIEMENS TIA PORTAL.pdfShift and Rotate - SHIFT RIGHT in SIEMENS TIA PORTAL.pdf
Shift and Rotate - SHIFT RIGHT in SIEMENS TIA PORTAL.pdf
 
World Logic Operations - MULTIPLIXER [SWITCH - MEMILIH INPUT LEBIH DARI DU...
World Logic Operations - MULTIPLIXER    [SWITCH - MEMILIH INPUT LEBIH DARI DU...World Logic Operations - MULTIPLIXER    [SWITCH - MEMILIH INPUT LEBIH DARI DU...
World Logic Operations - MULTIPLIXER [SWITCH - MEMILIH INPUT LEBIH DARI DU...
 
World Logic Operations - DECODE IN SIEMENS TIA PORTAL.pdf
World Logic Operations - DECODE IN SIEMENS TIA PORTAL.pdfWorld Logic Operations - DECODE IN SIEMENS TIA PORTAL.pdf
World Logic Operations - DECODE IN SIEMENS TIA PORTAL.pdf
 
Future Value dari Investasi
Future Value dari InvestasiFuture Value dari Investasi
Future Value dari Investasi
 
Growth Rate (Tingkat Pertumbuhan)
Growth Rate (Tingkat Pertumbuhan)Growth Rate (Tingkat Pertumbuhan)
Growth Rate (Tingkat Pertumbuhan)
 
PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPH) BADAN DI INDONESIA DARI WAKTU KE WAKTU
PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPH) BADAN DI INDONESIA DARI WAKTU KE WAKTUPERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPH) BADAN DI INDONESIA DARI WAKTU KE WAKTU
PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPH) BADAN DI INDONESIA DARI WAKTU KE WAKTU
 
10 VLOOKUP Alternative Formulas in Excel
10 VLOOKUP Alternative Formulas in Excel10 VLOOKUP Alternative Formulas in Excel
10 VLOOKUP Alternative Formulas in Excel
 
FUNGSI INDEX & MATCH pada EXCEL.docx
FUNGSI INDEX & MATCH pada EXCEL.docxFUNGSI INDEX & MATCH pada EXCEL.docx
FUNGSI INDEX & MATCH pada EXCEL.docx
 
Rumus FIND & SEARCH pada EXCEL
Rumus FIND & SEARCH pada EXCELRumus FIND & SEARCH pada EXCEL
Rumus FIND & SEARCH pada EXCEL
 
PENJELASAN ATAS KETENTUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...
PENJELASAN ATAS KETENTUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...PENJELASAN ATAS KETENTUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...
PENJELASAN ATAS KETENTUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...
 
BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAKBATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
 
Rumus DATE Excel
Rumus DATE ExcelRumus DATE Excel
Rumus DATE Excel
 
Fungsi Tanda $ (Absolute) pada Excel
Fungsi Tanda $ (Absolute) pada ExcelFungsi Tanda $ (Absolute) pada Excel
Fungsi Tanda $ (Absolute) pada Excel
 
BUKU BESAR PEMBANTU (subsidiary ledger) & JURNAL KHUSUS (special journal) - R...
BUKU BESAR PEMBANTU (subsidiary ledger) & JURNAL KHUSUS (special journal) - R...BUKU BESAR PEMBANTU (subsidiary ledger) & JURNAL KHUSUS (special journal) - R...
BUKU BESAR PEMBANTU (subsidiary ledger) & JURNAL KHUSUS (special journal) - R...
 
AYAT JURNAL BALIK - Riki Ardoni
AYAT JURNAL BALIK - Riki ArdoniAYAT JURNAL BALIK - Riki Ardoni
AYAT JURNAL BALIK - Riki Ardoni
 
CARA MEMBACA ANALISIS LAPORAN KEUANGAN ( How to Analysis Financial Statment) ...
CARA MEMBACA ANALISIS LAPORAN KEUANGAN ( How to Analysis Financial Statment) ...CARA MEMBACA ANALISIS LAPORAN KEUANGAN ( How to Analysis Financial Statment) ...
CARA MEMBACA ANALISIS LAPORAN KEUANGAN ( How to Analysis Financial Statment) ...
 
PERSAMAAN AKUNTANSI
PERSAMAAN AKUNTANSIPERSAMAAN AKUNTANSI
PERSAMAAN AKUNTANSI
 
PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PA...
PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PA...PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PA...
PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PA...
 
PPh PASAL 21 BUKAN PEGAWAI
PPh PASAL 21 BUKAN PEGAWAI PPh PASAL 21 BUKAN PEGAWAI
PPh PASAL 21 BUKAN PEGAWAI
 
METODE PENYUSUTAN DALAM KETENTUAN PERPAJAKAN
METODE PENYUSUTAN DALAM KETENTUAN PERPAJAKANMETODE PENYUSUTAN DALAM KETENTUAN PERPAJAKAN
METODE PENYUSUTAN DALAM KETENTUAN PERPAJAKAN
 

Recently uploaded

peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.pptx
peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.pptxperaturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.pptx
peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.pptx
saudisaudi4
 
Teori produksi dan pengantar mikro ekonomi
Teori produksi dan pengantar mikro ekonomiTeori produksi dan pengantar mikro ekonomi
Teori produksi dan pengantar mikro ekonomi
HabsyahFitriAryani1
 
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.pptx
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.pptxKETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.pptx
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.pptx
TheodoraYantiP
 
Raja Jaya Wardhana E2_20240515_120143_0000.pdf
Raja Jaya Wardhana E2_20240515_120143_0000.pdfRaja Jaya Wardhana E2_20240515_120143_0000.pdf
Raja Jaya Wardhana E2_20240515_120143_0000.pdf
RajaJayaW
 
Sea Bank Fintech tengang bank digital.pptx
Sea Bank Fintech tengang bank digital.pptxSea Bank Fintech tengang bank digital.pptx
Sea Bank Fintech tengang bank digital.pptx
10IPutuAgusSupatyana
 
Etika Bisnis dan Profesi 5 Etika Perlindungan Karyawan dan Konsumen.pptx.pdf
Etika Bisnis dan Profesi 5 Etika Perlindungan Karyawan dan Konsumen.pptx.pdfEtika Bisnis dan Profesi 5 Etika Perlindungan Karyawan dan Konsumen.pptx.pdf
Etika Bisnis dan Profesi 5 Etika Perlindungan Karyawan dan Konsumen.pptx.pdf
KakBian
 
Saket @ℂall @Girls ꧁❤ 9873940964 ❤꧂VIP Vishakha Singla Top Model Safe
Saket @ℂall @Girls ꧁❤ 9873940964 ❤꧂VIP Vishakha Singla Top Model SafeSaket @ℂall @Girls ꧁❤ 9873940964 ❤꧂VIP Vishakha Singla Top Model Safe
Saket @ℂall @Girls ꧁❤ 9873940964 ❤꧂VIP Vishakha Singla Top Model Safe
kumkum tuteja$A17
 
BITCOIN DAN MATA UANG KRIPTO: TANTANGAN, PELUANG, DAN PEKERJAAN DI MASA DEPAN
BITCOIN DAN MATA UANG KRIPTO: TANTANGAN, PELUANG, DAN PEKERJAAN DI MASA DEPANBITCOIN DAN MATA UANG KRIPTO: TANTANGAN, PELUANG, DAN PEKERJAAN DI MASA DEPAN
BITCOIN DAN MATA UANG KRIPTO: TANTANGAN, PELUANG, DAN PEKERJAAN DI MASA DEPAN
icharamang
 
Akutansi Manajemen Analisis CAPEX pada perusahaan
Akutansi Manajemen Analisis CAPEX pada perusahaanAkutansi Manajemen Analisis CAPEX pada perusahaan
Akutansi Manajemen Analisis CAPEX pada perusahaan
pradayantiintan
 
Nehru Place @ℂall @Girls ꧁❤ 9873940964 ❤꧂VIP Golu Mishra Top Model Safe
Nehru Place @ℂall @Girls ꧁❤ 9873940964 ❤꧂VIP Golu Mishra Top Model SafeNehru Place @ℂall @Girls ꧁❤ 9873940964 ❤꧂VIP Golu Mishra Top Model Safe
Nehru Place @ℂall @Girls ꧁❤ 9873940964 ❤꧂VIP Golu Mishra Top Model Safe
hina dixit$A17
 
IDEBET: Situs Bandar Live Casino Dream Gaming Deposit Bank DIY
IDEBET: Situs Bandar Live Casino Dream Gaming Deposit Bank DIYIDEBET: Situs Bandar Live Casino Dream Gaming Deposit Bank DIY
IDEBET: Situs Bandar Live Casino Dream Gaming Deposit Bank DIY
rachellanggeline
 
Mayur Vihar @ℂall @Girls ꧁❤ 9873777170 ❤꧂VIP Arti Singh Top Model Safe
Mayur Vihar @ℂall @Girls ꧁❤ 9873777170 ❤꧂VIP Arti Singh Top Model SafeMayur Vihar @ℂall @Girls ꧁❤ 9873777170 ❤꧂VIP Arti Singh Top Model Safe
Mayur Vihar @ℂall @Girls ꧁❤ 9873777170 ❤꧂VIP Arti Singh Top Model Safe
aarusi sexy model
 
Nehru Place @ℂall @Girls ꧁❤ 9873777170 ❤꧂VIP Neha Singla Top Model Safe
Nehru Place @ℂall @Girls ꧁❤ 9873777170 ❤꧂VIP Neha Singla Top Model SafeNehru Place @ℂall @Girls ꧁❤ 9873777170 ❤꧂VIP Neha Singla Top Model Safe
Nehru Place @ℂall @Girls ꧁❤ 9873777170 ❤꧂VIP Neha Singla Top Model Safe
dakshishsingh98798
 
SBOSLOT99 : SITUS SLOT ONLINE TERPERCAYA DAN DEPOSIT PULSA TANPA POTONGAN
SBOSLOT99 : SITUS SLOT ONLINE TERPERCAYA DAN DEPOSIT PULSA TANPA POTONGANSBOSLOT99 : SITUS SLOT ONLINE TERPERCAYA DAN DEPOSIT PULSA TANPA POTONGAN
SBOSLOT99 : SITUS SLOT ONLINE TERPERCAYA DAN DEPOSIT PULSA TANPA POTONGAN
SBOSLOT99
 
SIKLUS SISTEM INFORMASI AKUNTANSI LANJUTAN.pptx
SIKLUS SISTEM INFORMASI AKUNTANSI LANJUTAN.pptxSIKLUS SISTEM INFORMASI AKUNTANSI LANJUTAN.pptx
SIKLUS SISTEM INFORMASI AKUNTANSI LANJUTAN.pptx
TheodoraYantiP
 
Contoh mosi debat ekonomi terupdate untuk SMA
Contoh mosi debat ekonomi terupdate untuk SMAContoh mosi debat ekonomi terupdate untuk SMA
Contoh mosi debat ekonomi terupdate untuk SMA
iaku4466
 
I Putu Agus Supatyana Manajemen Akuntansi 10.pdf
I Putu Agus Supatyana Manajemen Akuntansi 10.pdfI Putu Agus Supatyana Manajemen Akuntansi 10.pdf
I Putu Agus Supatyana Manajemen Akuntansi 10.pdf
tugasguskotak
 
Tugas Mata kuliah Akuntansi Manajemen : Analisis Prilaku Biaya
Tugas Mata kuliah Akuntansi Manajemen : Analisis Prilaku BiayaTugas Mata kuliah Akuntansi Manajemen : Analisis Prilaku Biaya
Tugas Mata kuliah Akuntansi Manajemen : Analisis Prilaku Biaya
Citra259629
 
PPT Fintech Pert 11_Tranformasi Bank Digital.pdf
PPT Fintech Pert 11_Tranformasi Bank Digital.pdfPPT Fintech Pert 11_Tranformasi Bank Digital.pdf
PPT Fintech Pert 11_Tranformasi Bank Digital.pdf
icharamang
 
INOVASI DAN TEKNOLOGI UNTUK MENGENDALIKAN KEAMANAN PANGAN.pptx
INOVASI DAN TEKNOLOGI UNTUK MENGENDALIKAN KEAMANAN PANGAN.pptxINOVASI DAN TEKNOLOGI UNTUK MENGENDALIKAN KEAMANAN PANGAN.pptx
INOVASI DAN TEKNOLOGI UNTUK MENGENDALIKAN KEAMANAN PANGAN.pptx
ArifansyahRifly
 

Recently uploaded (20)

peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.pptx
peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.pptxperaturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.pptx
peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.pptx
 
Teori produksi dan pengantar mikro ekonomi
Teori produksi dan pengantar mikro ekonomiTeori produksi dan pengantar mikro ekonomi
Teori produksi dan pengantar mikro ekonomi
 
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.pptx
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.pptxKETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.pptx
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.pptx
 
Raja Jaya Wardhana E2_20240515_120143_0000.pdf
Raja Jaya Wardhana E2_20240515_120143_0000.pdfRaja Jaya Wardhana E2_20240515_120143_0000.pdf
Raja Jaya Wardhana E2_20240515_120143_0000.pdf
 
Sea Bank Fintech tengang bank digital.pptx
Sea Bank Fintech tengang bank digital.pptxSea Bank Fintech tengang bank digital.pptx
Sea Bank Fintech tengang bank digital.pptx
 
Etika Bisnis dan Profesi 5 Etika Perlindungan Karyawan dan Konsumen.pptx.pdf
Etika Bisnis dan Profesi 5 Etika Perlindungan Karyawan dan Konsumen.pptx.pdfEtika Bisnis dan Profesi 5 Etika Perlindungan Karyawan dan Konsumen.pptx.pdf
Etika Bisnis dan Profesi 5 Etika Perlindungan Karyawan dan Konsumen.pptx.pdf
 
Saket @ℂall @Girls ꧁❤ 9873940964 ❤꧂VIP Vishakha Singla Top Model Safe
Saket @ℂall @Girls ꧁❤ 9873940964 ❤꧂VIP Vishakha Singla Top Model SafeSaket @ℂall @Girls ꧁❤ 9873940964 ❤꧂VIP Vishakha Singla Top Model Safe
Saket @ℂall @Girls ꧁❤ 9873940964 ❤꧂VIP Vishakha Singla Top Model Safe
 
BITCOIN DAN MATA UANG KRIPTO: TANTANGAN, PELUANG, DAN PEKERJAAN DI MASA DEPAN
BITCOIN DAN MATA UANG KRIPTO: TANTANGAN, PELUANG, DAN PEKERJAAN DI MASA DEPANBITCOIN DAN MATA UANG KRIPTO: TANTANGAN, PELUANG, DAN PEKERJAAN DI MASA DEPAN
BITCOIN DAN MATA UANG KRIPTO: TANTANGAN, PELUANG, DAN PEKERJAAN DI MASA DEPAN
 
Akutansi Manajemen Analisis CAPEX pada perusahaan
Akutansi Manajemen Analisis CAPEX pada perusahaanAkutansi Manajemen Analisis CAPEX pada perusahaan
Akutansi Manajemen Analisis CAPEX pada perusahaan
 
Nehru Place @ℂall @Girls ꧁❤ 9873940964 ❤꧂VIP Golu Mishra Top Model Safe
Nehru Place @ℂall @Girls ꧁❤ 9873940964 ❤꧂VIP Golu Mishra Top Model SafeNehru Place @ℂall @Girls ꧁❤ 9873940964 ❤꧂VIP Golu Mishra Top Model Safe
Nehru Place @ℂall @Girls ꧁❤ 9873940964 ❤꧂VIP Golu Mishra Top Model Safe
 
IDEBET: Situs Bandar Live Casino Dream Gaming Deposit Bank DIY
IDEBET: Situs Bandar Live Casino Dream Gaming Deposit Bank DIYIDEBET: Situs Bandar Live Casino Dream Gaming Deposit Bank DIY
IDEBET: Situs Bandar Live Casino Dream Gaming Deposit Bank DIY
 
Mayur Vihar @ℂall @Girls ꧁❤ 9873777170 ❤꧂VIP Arti Singh Top Model Safe
Mayur Vihar @ℂall @Girls ꧁❤ 9873777170 ❤꧂VIP Arti Singh Top Model SafeMayur Vihar @ℂall @Girls ꧁❤ 9873777170 ❤꧂VIP Arti Singh Top Model Safe
Mayur Vihar @ℂall @Girls ꧁❤ 9873777170 ❤꧂VIP Arti Singh Top Model Safe
 
Nehru Place @ℂall @Girls ꧁❤ 9873777170 ❤꧂VIP Neha Singla Top Model Safe
Nehru Place @ℂall @Girls ꧁❤ 9873777170 ❤꧂VIP Neha Singla Top Model SafeNehru Place @ℂall @Girls ꧁❤ 9873777170 ❤꧂VIP Neha Singla Top Model Safe
Nehru Place @ℂall @Girls ꧁❤ 9873777170 ❤꧂VIP Neha Singla Top Model Safe
 
SBOSLOT99 : SITUS SLOT ONLINE TERPERCAYA DAN DEPOSIT PULSA TANPA POTONGAN
SBOSLOT99 : SITUS SLOT ONLINE TERPERCAYA DAN DEPOSIT PULSA TANPA POTONGANSBOSLOT99 : SITUS SLOT ONLINE TERPERCAYA DAN DEPOSIT PULSA TANPA POTONGAN
SBOSLOT99 : SITUS SLOT ONLINE TERPERCAYA DAN DEPOSIT PULSA TANPA POTONGAN
 
SIKLUS SISTEM INFORMASI AKUNTANSI LANJUTAN.pptx
SIKLUS SISTEM INFORMASI AKUNTANSI LANJUTAN.pptxSIKLUS SISTEM INFORMASI AKUNTANSI LANJUTAN.pptx
SIKLUS SISTEM INFORMASI AKUNTANSI LANJUTAN.pptx
 
Contoh mosi debat ekonomi terupdate untuk SMA
Contoh mosi debat ekonomi terupdate untuk SMAContoh mosi debat ekonomi terupdate untuk SMA
Contoh mosi debat ekonomi terupdate untuk SMA
 
I Putu Agus Supatyana Manajemen Akuntansi 10.pdf
I Putu Agus Supatyana Manajemen Akuntansi 10.pdfI Putu Agus Supatyana Manajemen Akuntansi 10.pdf
I Putu Agus Supatyana Manajemen Akuntansi 10.pdf
 
Tugas Mata kuliah Akuntansi Manajemen : Analisis Prilaku Biaya
Tugas Mata kuliah Akuntansi Manajemen : Analisis Prilaku BiayaTugas Mata kuliah Akuntansi Manajemen : Analisis Prilaku Biaya
Tugas Mata kuliah Akuntansi Manajemen : Analisis Prilaku Biaya
 
PPT Fintech Pert 11_Tranformasi Bank Digital.pdf
PPT Fintech Pert 11_Tranformasi Bank Digital.pdfPPT Fintech Pert 11_Tranformasi Bank Digital.pdf
PPT Fintech Pert 11_Tranformasi Bank Digital.pdf
 
INOVASI DAN TEKNOLOGI UNTUK MENGENDALIKAN KEAMANAN PANGAN.pptx
INOVASI DAN TEKNOLOGI UNTUK MENGENDALIKAN KEAMANAN PANGAN.pptxINOVASI DAN TEKNOLOGI UNTUK MENGENDALIKAN KEAMANAN PANGAN.pptx
INOVASI DAN TEKNOLOGI UNTUK MENGENDALIKAN KEAMANAN PANGAN.pptx
 

Overview RUU Perubahan Kelima UU KUP 2021 - Riki Ardoni

  • 1. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta LATAR BELAKANG LAHIRNYA RANCANGAN RUU PERUBAHAN KELIMA UU KUP Revisi UU KUP tak lepas dari kebutuhan akan peningkatan kemampuan fisikal untuk membiayai pembangunan jangka panjang serta menjaga kesinambungan APBN. Terlebih, selama pandemi covid-19, penerimaan perpajakan di Indonesia merosot. Hal ini juga dialami oleh berbagai negara di seluruh dunia baik yang termasuk dalam kategori negara maju maupun berkembang. Ada beberapa point kunci latar belakang Reformasi perpajakan melalui rancangan RUU perubahan kelima UU KUP diantaranya: 1) APBN YANG SEHAT DAN BERKELANJUTAN Untuk menjadikan indonesia negara maju yaitu indonesia yang kompetitif, masyarakat sejahtera, generasiyang cerdas, pertahanan negara yang kuat butuh APBN yang sehat dan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sertabasis pajak yang luas. 2) TAX RATIO INDONESIA MASIH RELATIF RENDAH Tax ratio Indonesia yang relatif rendah dibanding negara G20 dan ASEAN karena itu harus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan perekonomian. Jika kita melihat data di negara OECD (2008-2018), kontribusi PPN (value added tax/VAT) dan iuran jaminan sosial (social security contributions/SSCs) mengalami peningkatan sebagai dampak dari reformasi pajak pasca global financial crisis (GFC). Sedangkan skema PPh Badan (corporate income tax/CIT) cenderung menurun mengingat terjadi kompetisi tarif PPh Badan untuk menarik investasi URGENSI REFORMASI PERPAJAKAN Reformasi perpajakan dilakukan untuk terciptanya: 1. Basis pajak yang kuat dan makin merata (konsumsi tumbuh pendapatan perkapita masyarakat semakin tinggi); 2. APBN yang sehat dan berkelanjutan (penerimaan negara memadai dan risiko APBN rendah dan rasio utang terjaga); dan
  • 2. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta 3. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi (Mendorong investasi dan pencipataan lapangan kerja dan Mendorong kemudahan berusaha). REFORMASI PAJAK Reformasi Kebijakan Reformasi Administrasi 1 Memperluas basis pajak 1 Administrasi perpajakan yang lebih simple dan efisien 2 Menjawab tantangan competitiveness 2 Menjamin kepastian hukum perpajakan 3 Insentif terukur, efisien, dan adaptif dengan dinamika perpajakan Global 3 Pemanfaatan data dan informasi keuangan secara optimal 4 Insentif pajak fokus pada sektor bernilai tambah tinggi dan menyerap banyak tenaga kerja 4 Adaptasi terhadap perkembangan struktur perekonomian termasuk perkembangan digital dan transaksi ekonomi 5 Mengurangi distorsi dan exemption berlebihan 5 Mengikuti tren dan best practices perpajakan global 6 Memperbaiki progresivitas Pajak 6 Kepatuhan pajak yang tinggi Reformasi Kebijakan UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Pajak karbon Reformasi Administrasi Organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi & basis data, proses bisnis, kerja sama kelembagaan
  • 3. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta REFORMASI PERPAJAKAN, TREND DOMESTIK & GLOBAL a. PERUBAHAN FUNDAMENTAL KEBIJAKAN DAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN Berikut gambar grafik trend reformasi perpajakan di Indonesia: Sumber: DJP
  • 4. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta b. INDONESIA TERUS MENGIKUTI TREN PERPAJAKAN GLOBAL KERANGKA BERPIKIR RUU KUP c. OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK SEBAGAI SUMBER PENDANAAN 1. Penguatan Administrasi Perpajakan a. Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak (GAAR) b. Asistensi penagihan pajak global c. Kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum d. Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium (Pajak dan Cukai) 2. Perluasan Basis Pajak a. Penerapan Alternative Minimum Tax b. Pengurangan pengecualian & fasilitas PPN
  • 5. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta c. Pengenaan PPN multi tarif d. Kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST) e. Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE f. Penetapan obyek cukai g. Pengenaan Carbon/Environment Tax 3. Keadilan dan Kesetaraan a. Pengaturan kembali fringe benefit b. Perubahan tarif & bracket PPh OP c. Penyesuaian insentif WP UKM omzet ≤ 50M (Pasal 31E UU PPh) d. Tindak lanjut putusan Mutual Agreement Procedure (MAP) e. Antisipasi pengenaan global minimum tax 4. Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak a. Membawa sektor informal kedalam sistem perpajakan b. Memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
  • 6. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta SISTEMATIKA RUU KUP No. Pasal Muatan Materi Jenis perubahan Perubahan UU KUP 1. Pasal 20A Asistensi penagihan pajak global Baru 2. Pasal 27 Kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum Revisi 3. Pasal 27C Tindak lanjut putusan MAP Baru 4. Pasal 32A Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE Baru 5. Pasal 37B – 37I Program peningkatan kepatuhan WP Baru 6. Pasal 44, 44B Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium Revisi 7. Pasal 44C Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium Baru 8. Bab IXA Ketentuan Undang-Undang Pajak Lainnya Judul Bab 9. Pasal 44D Perubahan UU PPh: 1) Pasal 4, 6, 9 Pengaturan kembali fringe benefit Revisi 2) Pasal 17 Perubahan tarif & bracket PPh OP Revisi 3) Pasal 18 Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak Revisi 4) Pasal 31E Penyesuaian insentif WP UKM omzet ≤ 50M Revisi 5) Pasal 31F Penerapan Alternative Minimum Tax Baru 10. Pasal 44E Perubahan UU PPN: 1) Pasal 4A, 16B Pengurangan pengecualian & fasilitas PPN Revisi 2) Pasal 7 Pengenaan PPN multi tarif Revisi 3) Pasal 7A Pengenaan PPN multi tarif Baru 4) Pasal 8A, 9 Kemudahan dan kesederhanaan PPN ("PPN final/GST") Revisi 5) Pasal 9A Kemudahan dan kesederhanaan PPN ("PPN final/GST") Baru 11. Pasal 44F Perubahan UU Cukai: 1) Pasal 4 Penetapan obyek cukai Revisi 12. Pasal 44G Pajak karbon Baru
  • 7. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta A. MATERI PERUBAHAN KUP 1. ASISTENSI PENAGIHAN GLOBAL (Pasal baru 20A) Saat ini terdapat 13 P3B yang memuat pasal bantuan penagihan,namun belum dapat diimplementasikan karena belum ada legal basis dalam Undang-Undang. PENGATURAN SAAT INI (BELUM DIATUR DALAM UU KUP) • 13 P3B telah memuat pasal bantuan penagihan (Aljazair, AmerikaSerikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela dan Vietnam). Bantuan penagihan pajak belum dapat dilakukan karena belum diatur dalam hukum domestik. • 141 negara menandatangani MAC (Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter), dan 46 negara mitra telah setuju untuk saling membantu penagihan melalui MAC. USULAN DALAM RUU KUP (Pasal baru 20A) 1. Memberi kewenangan kepada DJP untuk melaksanakan bantuan penagihan kepada negara mitra maupun meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal. 2. Bantuan penagihan dilaksanakan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 3. Pengaturan lebih lanjut dengan PMK. 2. KESETARAAN DALAM PENGENAAN SANKSI DALAM UPAYA HUKUM (Perubahan Pasal 27) Terdapat perbedaan penafsiran atas pengenaan sanksi terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan DJP karena dalam UU KUP tidak secara eksplisit dicantumkan, sebagaimana pengenaan sanksi akibat Putusan Banding oleh Pengadilan Pajak.
  • 8. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta PENGATURAN SAAT INI (Pasal 27 UU KUP) 1. WP dikenai sanksi 100% apabila Putusan Banding menolak permohonan WP. Dalam hal WP mengajukan PK dan MA memenangkan DJP dalam Putusan PK, maka sanksi 100% tetap dikenakan. 2. WP tidak dikenai sanksi 100% apabila Putusan Banding memenangkan WP. Dalam hal DJP mengajukan PK dan MA memenangkan DJP dalam Putusan PK, maka sanksi 100% seharusnya dikenakan (saat ini belum diatur). USULAN DALAM RUU KUP (Revisi Pasal 27) Memberikan pengaturan secara tegas dalam UU KUP bahwa: 1. Sanksi 100% ditagih apabila putusan MA atas sengketa pajak mempertahankan ketetapan DJP. 2. Sanksi 100% dibatalkan apabila putusan MA atas sengketa pajak mengabulkan permohonan WP. 3. Pengajuan permohonan PK baik oleh DJP maupun WP, tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. 3. TINDAK LANJUT PUTUSAN MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE (MAP) (Pasal baru 27C) Berdasarkan peraturan saat ini WP dapat mengajukan MAP,namun proses MAP dihentikan dalam hal telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak atau MA. Situasi ini menyebabkan WP kehilangan keadilan untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda, atas isu yang tidak dijadikan sengketa diPengadilan Pajak atau MA. Hal tersebut berdampak kurang positif karena MAP tidak dilaksanakan sesuai dengan international best practice. PENGATURAN SAAT INI (Belum diatur dalam UU KUP) Pelaksanaan MAP dapat berjalan bersamaan dengan keberatan/banding. Namun, dalam hal telah terbit Putusan Pengadilan maka proses MAP dihentikan dengan mengikuti Putusan Pengadilan Pajaka tau MA.
  • 9. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta USULAN DALAM RUU KUP (Pasal baru 27C) 1. Mengatur para pihak yang dapat mengajukan MAP dan dapat diajukan bersamaan dengan Keberatan dan Banding. 2. Atas sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan Putusan Banding atau PK, proses MAP dihentikan dan posisi DJP dalam proses MAP sesuai dengan Putusan Banding atau PK. 3. Atas sengketa pajak yang tidak menjadi objek pemeriksaan Putusan Banding atau PK, proses MAP dilanjutkan. 4. Pengaturan lebih lanjut dalam PMK. 4. PENUNJUKAN PIHAK LAIN UNTUK MEMUNGUT PPH, PPN, PTE (Pasal baru 32A) Perkembangan transaksi usaha dewasa ini cenderung tidak mempertemukan antara penyedia barang/jasa dan penerima barang/jasa, namun transaksi atau pembayarannya dilakukan melalui pihak lain menggunakan media atau sarana transaksi elektronik. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak, perlu menunjuk pihak lain tersebut sebagai pemungut pajak. PENGATURAN SAAT INI 1. Secara umum, pemungutan/pemotongan pajak dilakukan oleh penjual/pembeli: a) PPh, oleh badan, industri tertentu, atau instansi pemerintah (Pasal 22 & 23 PPh, serta PPh Final) b) PPN,oleh pembeli tertentu (instansi pemerintah, BUMN) (Pasal 16A UU PPN) 2. Khususuntuk: a) PPN PMSE, pemungutan PPN dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk atas penjualan produk digital dari luar negeri kepada konsumen di dalam negeri (UU 2/2020) b) Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atas impor barang kiriman oleh DJBC atau Penyelenggara Pos (UU PPh dan PPN)
  • 10. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta 3. Belum ada pengaturan secara khusus untuk menunjuk pihak ketiga sebagai pemungut pajak. USULAN DALAM RUU KUP (Pasal baru 32A) Pemerintah dapat menetapkan pihak lain (seperti penyedia sarana transaksi elektronik) sebagai pemotong/pemungut pajak atas transaksi yang melibatkan pihak lain tersebut. 5. PENEGAKAN HUKUM PIDANA PAJAK DENGAN MENGEDEPANKAN ULTIMUM REMEDIUM (Perubahan Pasal 44 & 44B, serta Pasal baru 44C) 1) PENEGAKAN HUKUM PIDANA PAJAK DENGAN MENGEDEPANKAN ULTIMUM REMEDIUM • Penghentian pemidanaan hanya bisa dilakukan sebelum dilimpahkan kepengadilan. • Pembayaran Kerugian Pada Pendapatan Negara (KPPN) pada saat persidangan tidak menjadi pertimbangan. PENGATURAN SAAT INI 1) Penghentian pemidanaan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan dengan membayar KPPN ditambah sanksi 3x. 2) Sampai saat ini belum diatur ultimum remedium ditingkat penuntutan. USULAN DALAM RUU KUP A. Penghentian penyidikan hanya dilakukan setelah tersangka melunasi: I. KPPN sebagaimana dimaksud Pasal 38 (alpa melakukan tindak pidana) ditambah sanksi administrasi denda 1 kali jumlah KPPN; II. KPPN sebagaimana dimaksud Pasal 39 (dengan sengaja melakukan tindak pidana) ditambah sanksi administrasi denda 3 kali jumlah KPPN;
  • 11. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta III. Jumlah pajak dalam Faktur Pajak (FP)/Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud Pasal 39A (membuat FP/SSP “fiktif”) ditambah sanksi administrasi denda 4 kali pajak dalam FP/SSP. B. Untuk dapat dipertimbangkan tidak dituntut pidana penjara, terdakwa dapat membayar KPPN dan sanksi sebesar yang dimaksud pada 3.A. C. Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh tersangka pada tahap penyidikan sampai dengan persidangan tidak sebesar jumlah yang dimaksud pada 3.A, atas pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa. 2) KEWENANGAN PENYIDIK UNTUK MENYITA ASET, MENANGKAP DAN MENAHAN TERSANGKA • Saat ini, penyidik belum dapat menyita aset, sehingga tersangka dapat menyembunyikan aset dan menghindari untuk melakukan pembayaran kerugian pada pendapatan negara (recovery rate hanya 0,05% dari KPPN yang diputus pengadilan). • Penyidik perlu dilengkapi kewenangan untuk menangkap dan menahan tersangka supaya memudahkan dalam permintaan bantuan dan koordinasi dengan POLRI. PENGATURAN SAAT INI • Penyidik memiliki kewenangan melakukan penyitaan bahan bukti (dokumen) namun tidak dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik tersangka; • Penyidik tidak memiliki kewenangan menangkap dan/atau menahan tersangka.
  • 12. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta USULAN DALAM RUU KUP Pemberian tambahan kewenangan kepada Penyidik untuk melakukan: a) Penyitaan dan/atau pemblokiran aset milik tersangka untuk memulihkan KPPN; b) Penangkapan dan/atau penahanan terhadap tersangka. 3) PIDANA DENDA TIDAK DISUBSIDER DENGAN KURUNGAN • Sebagian besar (80,6%) terpidana lebih memilih untuk menjalani hukuman subsider daripada mengganti KPPN. • Atas pokok pajak dalam perkara pidana dibidang perpajakan tidak dapat ditagih lagi, sehingga pidana denda adalah satu-satunya cara untuk memulihkan KPPN. PENGATURAN SAAT INI • UU KUP tidak mengatur mengenai dapat/tidaknya pidana denda disubsider dengan pidana kurungan. • Hakim mendasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP dimana pidana denda disubsider dengan pidana kurungan ringan. USULAN DALAM RUU KUP • Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A tidak disubsider dengan pidana kurungan sehingga harus dilunasi terpidana. • Jika terpidana tidak melunasi pidana denda sesudah putusan pengadilan inkracht, maka aset terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk melunasi pidana denda.
  • 13. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta Data Pidana Denda Tahun 2018 -2020 Tahun Penjara & Denda (Subsider Kurungan) (A) Penjara & Denda (Tanpa Subsider) (B) Total Pidana Denda (C) Pidana Denda Dibayar (Rp) (D) Pidana Denda Dibayar (D/C) Jml Denda (Rp) Jml Denda (Rp) Jml Denda (Rp) 2018 30 582.129.185.754 43 1.214.558.880.550 73 1.796.688.066.304 2.365.406.172 0,132% 2019 84 5.202.194.819.957 9 123.356.689.754 93 5.325.551.509.711 778.890.699 0,015% 2020 81 1.334.980.409.924 10 368.926.754.292 91 1.703.907.164.216 1.287.297.992 0,076% Total 195 7.119.304.415.635 62 1.706.842.324.596 257 8.826.146.740.231 4.431.594.863 0,050% 80,67% 19,33% 100%
  • 14. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta B. MATERI PERUBAHAN PPh (Pasal 44D) Imbalan berupa natura yang bukan merupakan objek pajak, cenderung dinikmati oleh high level employee (direktur, manajer dan komisaris). Hal ini menimbulkan ketidakadilan horizontal karena penghasilan untuk pegawai yang biasanya berupa gaji/upah dikenai PPh. Potensi tax planning pemberi kerja yang memanfaatkan tarif PPh Badan < PPh Orang Pribadi dengan pemberian imbalan berupa natura. PENGATURAN SAAT INI a. Pada prinsipnya natura bukan biaya bagi pemberi kerja dan bukan penghasilan bagi pegawai penerima natura. b. Natura yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja dan bukan penghasilan bagi penerima,sebatas: Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai; dan Natura didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. c. Natura yang diberikan oleh bukan WP atau WP yang dikenai PPh Final merupakan objek pajak bagi penerima. USULAN DALAM RUU KUP a. Pada prinsipnya natura dapat dibiayakan sepanjang terkait dengan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) bagi pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai b. Natura yang bukan objek PPh bagi penerima: Penyediaan makan/minum seluruh pegawai; Natura didaerah tertentu; Natura karena keharusan pekerjaan; Natura dgn jenis & batasan nilai tertentu c. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan PMK.
  • 15. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta Pada trend rata-rata dalam 5 tahun terakhir (2016-2020), hanya terdapat 0,03 persen dari jumlah Wajib Pajak OP yang memiliki Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp5 miliar setahun dan berkontribusi sebesar 14,28 persen dari rata-rata total PPh OP terutang. Selain itu empat lapisan tarif yang relatif sedikit jika dibandingkan dengan negara lain. Dengan rentang lapisan tarif yang lebar, kurang progresif untuk penerima penghasilan yang tinggi. Oleh karena itu di usulkan perubahan tarif PPh OP dalam RUU KUP. PENGATURAN SAAT INI Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pasal 17 UU PPh s.d. Rp. 50 Juta 5% di atas Rp50 juta - Rp. 250 juta 15% di atas Rp 250 juta - Rp. 500 Juta 25% di atas Rp500 juta 30% USULAN DALAM RUU KUP Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pasal 17 UU PPh s.d. Rp 50 Juta 5% di atas Rp 50 juta - Rp. 250 juta 15% di atas Rp 250 juta - Rp. 500 Juta 25% di atas Rp 500 juta - Rp5 Milyar 30% di atas Rp 5 Milyar 35% Skema praktik penghindaran pajak dari tahun ketahun semakin canggih, agresif, dan sulit dideteksi serta sulit ditangkal dengan ketentuan yang berlaku saat ini (Pasal 18
  • 16. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta UUPPh). Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih fleksibel dan komprehensif (General Anti Avoidance Rule/ GAAR) untuk menangani praktik tersebut. Terdapat 43 negara di dunia yang memiliki GAAR, sesuai dengan komitmen internasional untuk mengimplementasikan Pencegahan Penyalahgunaan Tax Treaty (BEPS Action 6). PENGATURAN SAAT INI Pengaturan saat ini terbatas pada: pembatasan pembebanan bunga (thincap), penundaan pembayaran dividen (CFC), transfer mispricing, dan penggunaan special purpose company di tax haven country [Pasal 18 UUPPh]. Beberapa praktik lain yang belum diatur, seperti: Penghindaran status BUT, Treaty abuse, Rekayasa transaksi dengan shell companies, dan praktik penghindaran lainnya. USULAN DALAM RUU KUP (Revisi Pasal 18) Ketentuan mengenai penentuan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang akibat dari praktik-praktik penghindaran pajak diatur dengan PP. Dirjen Pajak dapat melakukan penetapan atas transaksi yang bertujuan mengurangi, menghindari, dan/atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan. Ada beberapa pertimbangan mengapa perlu pengaturan ulang insentif WP UMKM omset ≤ 50M diantaranya sebagai berikut: PPh Pasal 31E dirancang sebagai insentif pada waktu penerapan tarif tunggal PPh Badan sebesar 28% (semula progresif).
  • 17. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta Untuk WP UMKM termasuk WP Badan dengan omzet s.d. Rp4,8 miliar telah dikenakan PPh final dengan tarif 0,5%. Tahun 2022 tarif PPh Badan akan turun menjadi 20%, sehingga PPh Pasal 31E tidak relevan lagi. Perlu menyederhanakan struktur tarif PPh Badan dan untuk mewujudkan keadilan. PENGATURAN SAAT INI WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d. Rp50miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif Pasal 17 atas bagian Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. USULAN DALAM RUU KUP Ketentuan dalam Pasal 31E dihapus. Dasar pemikiran agar diberikannya Alternative Minimum Tax adalah Terdapat tren peningkatan jumlah WP Badan yang melaporkan rugi (terdapat yang berturut-turut) sehingga tidak pernah membayar PPh Badan atau membayar PPh Badan dengan jumlah sangat kecil, namun tetap dapat beroperasi atau mengembangkan usaha di Indonesia. Olehkarena itu Perlu pengaturan untuk menangkal penghindaran pajak tersebut diatas dan untuk memberikan rasa keadilan kepada Wajb Pajak yang patuh dalam menghitung pajak terutang. KETENTUAN SAAT INI PPh dihitung berdasarkan laba sehingga apabila rugi maka tidak ada pajak yang dibayar. Kerugian dapat dikompensasikan (diperhitungkan) dengan keuntungan ditahun-tahun berikutnya selama 5 tahun.
  • 18. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta USULAN DALAM RUU KUP (Pasal 31F baru) Pengaturan mengenai pengenaan PPh minimum sebagai berikut: Subjek: WP Badan (Badan DN dan BUT) yang melaporkan rugi atau PPh Badan terutang < 1% dari penghasilan (baik dari kegiatan usaha maupun luar kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan bukan objek pajak). Tarif: 1% dari penghasilan bruto. Sifat: menjadi PPh terutang. Pengecualian yang akan diatur di PMK. WP yang memenuhi kriteria tertentu, misalnya: a) Belum berproduksi komersial; b) Secara natural kegiatan usahanya mengalami kerugian (misalnya karena kondisi covid-19); atau c) Mendapat fasilitas pajak penghasilan tertentu. C. MATERI PERUBAHAN PPN (Pasal 44E) 1) PENGURANGAN PENGECUALIAN & FASILITAS PPN (PERUBAHAN PASAL 4A DAN 16B) Ada beberapa pertimbangan mengapa perlu Pengecualian & Fasilitas PPN diantaranya sebagai berikut: C-Efficiency PPN Indonesia 63,58% artinya Indonesia baru bisa mengumpulkan 63,58% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Kurang mencerminkan keadilan (regresif). Terdapat banyak kelompok barang dan jasa yang tidak dikenai PPN dan diberikan fasilitas pembebasan menyebabkan distorsi karena PPN masukan menaikkan unsur harga pokok barang sehingga kurang mendukung daya saing produk dalam negeri dibanding produk impor yang tidak ada unsur PPN. Tingginya tax expenditure (65% dari total tax expenditure 2019).
  • 19. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta KETENTUAN SAAT INI a. Semua barang dan jasa dikenai PPN, kecuali 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa. b. Terdapat 2 jenis fasilitas, yakni PPN dibebaskan (6 kelompok barang dan jasa) dan PPN tidak dipungut (Kawasan berikat, Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dll) USULAN DALAM RUU KUP a. SELURUH BARANG DAN JASA ADALAH BKP DAN JKP, KECUALI: 1. Sudah menjadi objek PDRD (restoran, hotel, parkir, hiburan); 2. Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga; 3. Jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain; 4. Jasa penceramah keagamaan. b. FASILITAS PPN DIBEBASKAN DIHAPUS, FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS BKP/JKP TERTENTU: 1. Mendorong ekspor (di dalam dan di luar kawasan tertentu) dan hilirisasi Sumber Daya Alam; 2. Fasilitas PPN dibebaskan atas BKP/JKP strategis secara terbatas diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut; 3. Kelaziman dan perjanjian internasional. 2) PENGENAAN PPN MULTI TARIF (PERUBAHAN PASAL 7 DAN 7A) Latarbelakang yang mendasari usulan pengenaan PPN Multitarif adalah Tarif PPN Indonesia masih dibawah rata-rata tarif negara OECD (19%) atau negara BRICS (17%). Indonesia juga belum mengikuti kecenderungan berbagai negara menaikkan tarif PPN untuk mengkompensasi kecenderungan penurunan tarif PPh Badan. selain itu Tarif tunggal PPN bersifat regresif dan kurang mencerminkan keadilan. Ditinjau penerapan ini, kecenderungan banyak negara sudah menerapkan multi tarif untuk mengurangi regresivitas PPN.
  • 20. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta KETENTUAN SAAT INI (Pasal 7 UU PPN) a.Tarif PPN adalah tarif tunggal (single rate) saat ini sebesar 10%. b.Tarif ekspor 0% USULAN DALAM RUU KUP a. Tarif PPN naik menjadi 12%, dapat diubah menjadi 5% s.d. 15% dengan PP b. Menerapkan Multi tarif: 1) Tarif lebih rendah s.d. 5% atas BKP/JKP tertentu yang dibutuhkan oleh masyarakat umum; 2) Tarif lebih tinggi s.d. 25% atas BKP/JKP tergolong mewah. c. Tarif ekspor 0% 3) KEMUDAHANDAN KESEDERHANAAN PPN (PPN FINAL) KETENTUAN SAAT INI (Pasal 8A & 9 UU PPN) Untuk mempermudah menghitung dan menyetor jumlah pajak yang harus disetor dapat dilakukan dengan cara menggunakan: a. DPP Pajak Keluaran dengan menggunakan nilai lain, dalam hal tidak terdapat harga jual atau DPP sulit ditentukan; b. Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP dengan kegiatan usaha tertentu atau besaran omzet tertentu. USULAN DALAM RUU KUP (Revisi Pasal 8A & 9, serta Pasal baru 9A) Untuk mempermudah menghitung dan menyetor jumlah pajak yang harus disetor dapat dilakukan dengan cara menggunakan: a. DPP Pajak Keluaran dengan menggunakan nilai lain, dalam hal tidak terdapat harga jual atau DPP sulit ditentukan;
  • 21. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta b. Untuk PKP dengan omzet tertentu atau PKP dengan kegiatan usaha tertentu dapat memungut dan menyetor PPN dengan tarif efektif tertentu serta dengan mekanisme yang disederhanakan (PPN final); c. PKP dengan kegiatan usaha tertentu merupakan PKP yang kesulitan dalam mengadministrasikan Pajak Masukan atau Pajak Masukannya relatif terlalu kecil dibandingkan dengan Pajak Keluaran. D. Materi Perubahan Cukai (Pasal 44F) Terbatasnya jenis barang kena cukai, yaitu etil alkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau, sedangkan terdapat jenis barang lain yang juga perlu dibatasi penggunaanya (minuman berkarbonasi, produk plastik, dan bahan bakar minyak). KETENTUAN SAAT INI (Pasal 4 UU Cukai) a. Barang Kena Cukai (BKC) terdiri dari: 1) Etilalkohol/etanol; 2) Minumanyangmengandungetilalkohol; 3) Hasiltembakau. b. PenambahanataupenguranganBKCdilakukandenganPPdanharusmendapatkanp ersetujuanDPR. USULAN DALAM RUU KUP (Revisi Pasal 4 UU Cukai) a. Menambah satu BKC baru, yaitu produk plastik. b. Penambahan atau pengurangan jenis BKC diatur lebih lanjut dengan PP setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN.
  • 22. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta E. PENGENAAN PAJAK KARBON Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 29% pada tahun 2030 sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah disepakati. KETENTUAN SAAT INI (belum diatur dalam UU Pajak) Belum ada pengaturan pajak karbon. USULAN DALAM RUU KUP (Pasal 44G baru dalam UU KUP) Pajak karbon merupakan suatu pajak yang dikenakan atas emisi karbon dioksida hasil pembakaran bahan bakar fosil. a) Subjek Pajak: orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau menghasilkan emisi karbon. b) Objek Pajak: emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. c) Tarif Pajak: Rp75,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara; tarif pajak dihitung berdasarkan harga perdagangan karbon dari kegiatan Result Based Payment REDD+ atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Tahun 2020. d) Saat terutang: saat pembelian; akhir periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon, atau saat lain e) Pengaturan lebih lanjut mengenai perubahan tarif dan penambahan objek pajak karbon diatur dengan PP