Revisi UU KUP tak lepas dari kebutuhan akan peningkatan kemampuan fisikal untuk
membiayai pembangunan jangka panjang serta menjaga kesinambungan APBN.
Terlebih, selama pandemi covid-19, penerimaan perpajakan di Indonesia merosot.
Hal ini juga dialami oleh berbagai negara di seluruh dunia baik yang termasuk dalam
kategori negara maju maupun berkembang. Ada beberapa point kunci latar belakang Reformasi RUU KUP diantaranya:
1. APBN YANG SEHAT DAN BERKELANJUTAN dan
2. TAX RATIO INDONESIA RELATIF RENDAH
Dokumen tersebut membahas tentang diskriminasi tarif pajak antara wajib pajak yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP. Tarif pajak untuk wajib pajak tanpa NPWP lebih tinggi, khususnya untuk PPh Pasal 21 dan 23. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memperoleh NPWP.
Pekan lalu isu perpajakan yang mengisi ruang media antara lain seputar terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang pengenaan pajak final atas harta yang belum diungkap WP dalam SPT maupun SPH Tax Amnesty. Selain itu, wacana kenaikan batas nilai minimum barang bawaan penumpang kena bea masuk juga jadi perbincangan, selain munculnya RUU Konsultan Pajak dan shortfall pajak.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem perpajakan Indonesia dan ketentuan umum serta tata cara perpajakan. Terdapat penjelasan mengenai definisi pajak, fungsi pajak, asas pemungutan pajak, stelsel pajak, sistem pemungutan pajak, jenis-jenis pajak, tarif pajak, dan hambatan pajak."
Kelompok 3 membahas pengertian pajak penghasilan secara umum dan PPH pasal 25. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun pajak. PPH pasal 25 adalah pajak yang dibayar sendiri oleh WP selama tahun berjalan sebagai angsuran dari pajak terutang untuk satu tahun pajak, yang besarnya ditentukan berdasarkan p
Teks tersebut membahas tentang makalah tentang pajak dan pengaruhnya terhadap perekonomian. Secara garis besar dibahas mengenai pengertian pajak, jenis-jenis pajak, sistem pemungutan pajak, dan pengaruh pajak terhadap produksi dan perekonomian secara keseluruhan.
Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan keadilan dan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak serta memberikan kepastian hukum di bidang perpajakan. Perubahan mencakup pengubahan definisi istilah-istilah perpajakan dan ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan, Surat
Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat paksaan tanpa adanya kontraprestasi yang digunakan untuk belanja negara. Fungsi pajak antara lain untuk keperluan anggaran negara dan mengatur perekonomian. Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang dan berdasarkan asas domisili, sumber, dan kebangsaan.
SEQUEL ANALISA PPN ::: Kuncinya Pada Tarif dan Undang-UndangRoko Subagya
Dokumen tersebut membahas tentang analisis perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada CV. Sarana Teknik Kontrol Surabaya. Artikel ini menjelaskan definisi PPN, perhitungan PPN yang dilakukan perusahaan, serta analisis apakah perhitungan PPN perusahaan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan pajak terbar
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia. Termasuk pengertian-pengertian kunci seperti wajib pajak, nomor pokok wajib pajak, pengusaha kena pajak, dan kewajiban-kewajiban terkait pendaftaran dan pelaporan perpajakan.
Tiga hambatan utama dalam pembayaran pajak perusahaan adalah (1) kurangnya pengetahuan mengenai regulasi dan manfaat pajak, (2) rendahnya kesadaran akan pentingnya kewajiban membayar pajak, dan (3) tingkat ekonomi perusahaan yang terbatas."
Dokumen tersebut membahas rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mencakup 9 bab, diantaranya membahas tentang (1) ketentuan umum dan tata cara perpajakan, (2) pajak penghasilan, (3) pajak pertambahan nilai, dan (4) program pengungkapan sukarela wajib pajak.
Pertemuan membahas konsep dan fungsi pajak serta peraturan perpajakan terkait PPh dan PPN. Juga dibahas mengenai peran pajak dalam APBN dan insentif pajak untuk penanganan Covid-19.
PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur tentang pajak daerah, retribusi daerah, dan strategi peningkatan pendapatan asli daerah. PP ini mengatur ketentuan umum pajak dan retribusi daerah serta memperkenalkan kebijakan opsen untuk meningkatkan sinergi antar daerah dalam pemungutan pajak."
Skripsi ini membahas pengaruh kewajiban kepemilikan NPWP, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Jakarta Selatan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mewajibkan kepemilikan NPWP dan meningkatkan pemeriksaan serta penagihan pajak untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak dan penerimaan negara.
Penagihan piutang pajak di masa pandemi sebagai upaya menambah penerimaan pajakNurulUkhuwaNadia
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Akhir saya pada semester genap di mata kuliah Perpajakan dan saya dari Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Pemerintah menerapkan kebijakan Tax Amnesty untuk meningkatkan penerimaan negara dengan memberikan pengampunan pajak bagi wajib pajak.
2. Tax Amnesty bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan memfasilitasi reformasi perpajakan.
3. Terdapat perdebatan mengenai keadilan kebijakan ini karena memberikan perlakuan lebih baik bagi pelanggar pajak diband
Shift and Rotate - SHIFT RIGHT in SIEMENS TIA PORTAL.pdfRiki Ardoni
Anda dapat menggunakan instruksi "Shift Right" untuk menggeser konten operan pada
input IN sedikit demi sedikit ke kanan dan menanyakan hasilnya pada output OUT. Parameter
N untuk menentukan jumlah posisi bit yang akan menggeser nilai tertentu.
World Logic Operations - MULTIPLIXER [SWITCH - MEMILIH INPUT LEBIH DARI DU...Riki Ardoni
Anda dapat menggunakan instruksi "Multipleks" untuk menyalin konten input yang dipilih
ke output OUT. Jumlah input yang dapat dipilih dari kotak instruksi dapat diperluas. Anda
dapat mendeklarasikan maksimal 32 input.
World Logic Operations - DECODE IN SIEMENS TIA PORTAL.pdfRiki Ardoni
DECO [Decode]
Anda dapat menggunakan instruksi "Decode" untuk mengatur sedikit nilai keluaran yang ditentukan
oleh nilai masukan.
Instruksi “Decode” membaca nilai pada masukan IN dan menetapkan bit pada nilai keluaran yang
posisi bitnya sesuai dengan nilai baca.
Future value adalah nilai masa depan dari investasi yang dihitung berdasarkan tingkat bunga dan jangka waktu investasi. Rumus untuk menghitung future value menggunakan compound interest dengan memasukkan nilai saat ini, tingkat bunga, dan jangka waktu. Future value memberikan perkiraan nilai investasi di masa mendatang namun memiliki ketidakpastian karena berdasarkan estimasi tingkat bunga di masa depan.
Dokumen ini membahas tentang Growth Rate (Tingkat Pertumbuhan) dan cara menghitungnya untuk menganalisis kinerja keuangan suatu perusahaan. Growth rate digunakan untuk melihat pertumbuhan penjualan, laba, arus kas, dan metrik keuangan lainnya secara konsisten demi memilih perusahaan dengan kinerja baik. Dokumen ini juga menjelaskan rumus-rumus seperti CAGR (Compound Annual Growth Rate) dan CMGR (Compounding Monthly Growth
PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPH) BADAN DI INDONESIA DARI WAKTU KE WAKTURiki Ardoni
Dokumen tersebut membahas perubahan tarif pajak penghasilan badan di Indonesia dari tahun ke tahun. Tarif pajak penghasilan badan pernah berkisar antara 28% pada tahun 2009, 25% pada 2010-2019, 22% pada 2020-2021, dan kembali menjadi 22% berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.
10 VLOOKUP Alternative Formulas in ExcelRiki Ardoni
10 Rumus Alternatif VLOOKUP pada Excel
VLOOKUP mengambil nilai dari kolom berdasarkan nilai acuan yang diberikan kepadanya. Akan tetapi VLOOKUP itu sendiri memiliki sejumlah keterbatasan. yaitu fungsi Vlookup tidak bisa mengambil data disebelah kiri dari nilai acuan yang kita tentukan.
Sederhananya fungsi Vlookup hanya bisa mengambil data ke kanan (Lookup ke kanan) dan tidak bisa melakukan Lookup data ke kiri.
artikel ini membahas berbagai alternatif yang dapat digunakan sebagai gantinya. agar kita mampu mengambil data ke sebelah kiri dari nilai acuan.
A. Fungsi INDEX
Fungsi INDEX adalah rumus Excel yang digunakan untuk mendapatkan nilai suatu sel berdasarkan informasi nilai kolom dan nilai baris data.
RUMUS INDEX
= INDEX(Tabel Array; Baris; Kolom)
Intinya INDEX mencari data dalam Tabel Array berdasarkan Baris dan Kolom.
Rumus FIND & SEARCH pada EXCEL
FIND
Fungsi/rumus excel untuk menemukan teks (Case Sensitif) pada sebuah cell Excel.
Artinya FIND membedakan huruf besar dan kecil dalam pencariannya.
PENJELASAN ATAS KETENTUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...Riki Ardoni
PMK 9 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Keuangan Perubahan/ revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Pemberitahuan (SPT) yang berlaku sejak 26 Januari 2018.
BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAKRiki Ardoni
Dokumen tersebut membahas batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan dan Masa untuk berbagai jenis pajak sesuai peraturan perpajakan. Termasuk batas waktu SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, serta batas waktu SPT Masa untuk berbagai jenis pajak seperti PPh Pasal 21, PPN, dan lainnya yang berkisar antara 10-20 hari setelah akhir
Rumus DATE Excel digunakan untuk menambahkan atau mengurangi tanggal berdasarkan hari, bulan, dan tahun. Rumus ini berupa =DATE(tahun, bulan, hari). Contohnya menambahkan 3 hari menjadi =DATE(YEAR(tanggal awal);MONTH(tanggal awal);DAY(tanggal awal)+3). Rumus ini berguna untuk perhitungan tanggal yang akurat dalam dunia keuangan dan lainnya.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang sel absolut dalam Excel. Sel absolut adalah alamat sel yang keadaannya terkunci meskipun dicopy ke sel lain, kolom lain, atau sheet lain. Untuk mengunci baris atau kolom, tanda dolar ($) ditambahkan di depan nama kolom atau nomor baris. Tanda dolar dapat ditambahkan secara manual atau menggunakan tombol F4.
BUKU BESAR PEMBANTU (subsidiary ledger) & JURNAL KHUSUS (special journal) - R...Riki Ardoni
Pada jurnal umum, transaksi dicatat dengan menggunakan jurnal dua kolom. Setelah itu ayat jurnal di posting satu demi satu kedalam akun yang terdapat dalam buku besar.
Sistem akuntansi seperti ini sangat mudah dipahami ketika memiliki data transaksi dalam jumlah relatif kecil. Namun pada perkembangannya saat perusahaan sudah memiliki transaksi sejenis dalam jumlah besar, maka metode jurnal umum dua kolom menjadi tidak efektif dan tidak simpel dalam penyajian.
Maka dari itu, Buku Besar Pembantu dan Jurnal Khusus akan sangat membantu dan menyederhanakan sekali. Buku Besar Pembantu (subsidiary ledger) merupakan kumpulan dari akun-akun tersendiri yang memiliki kesamaan karakteristik yang dikumpulkan bersama dalam buku besar terpisah. sedangkan Jurnal khusus (special journal) digunakan untuk mencatat transaksi yang berulang kali terjadi. Sebagai contoh korporasi memiliki jumlah besar pembayaran kas, maka korporasi ini akan menggunakan jurnal khusus pembayaran kas untuk mencatat transaksi tersebut. Sebagai lawannya, perusahaan juga akan membuat jurnal khusus penerimaan kas.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang ayat jurnal balik yang dilakukan untuk menyesuaikan transaksi pendapatan dan beban yang diterima atau dibayar di muka antara periode akuntansi. Ayat jurnal balik diperlukan untuk memastikan perlakuan yang konsisten atas transaksi tersebut di periode berikutnya.
CARA MEMBACA ANALISIS LAPORAN KEUANGAN ( How to Analysis Financial Statment) ...Riki Ardoni
Terdapat beberapa teknik yang dapat dipakai untuk melakukan analisis terhadap laporan keuangan, berikut beberapa teknik yang digunakan dengan berbagai metode.
1. Teknik Analisis Sumber dan Penggunaan Dana
2. Teknik common size statement.
3. Teknik Analisis Tren.
4. Teknik Analisis Rasio.
5. Analisis Kebangkrutan Z-Score
Suatu persamaan matematis yang menyatakan hubungan antara suatu aset perusahaan dengan utang dan ekuitas pemiliki dikenal sebagai Persamaan Akuntansi (Accounting equation). Liabilitas biasanya disebutkan yang pertama sebelum ekuitas pemilik dalam persamaan akuntansi karena kreditor memiliki hak pertama atas aset.
PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PA...Riki Ardoni
Dokumen tersebut memberikan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 untuk berbagai jenis penghasilan, meliputi:
1. Penghasilan pegawai tetap dengan gaji bulanan atau mingguan
2. Penghasilan pegawai tidak tetap seperti harian, borongan, satuan
3. Penghasilan lain seperti produksi, tantiem, pensiun
4. Penghasilan bukan pegawai seperti jasa dokter
Dokumen ini menjel
Dokumen tersebut memberikan penjelasan mengenai subjek pajak PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai dan cara perhitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Secara ringkas, bukan pegawai yang terkena PPh Pasal 21 meliputi tenaga ahli, seniman, olahragawan, pengajar dan pemberi jasa lainnya. Perhitungan PPh 21 memperhitungkan penghasilan kena p
METODE PENYUSUTAN DALAM KETENTUAN PERPAJAKANRiki Ardoni
Metode penyusutan dalam ketentuan perpajakan di Indonesia terdiri dari metode garis lurus dan metode saldo menurun untuk aset non-bangunan, serta hanya metode garis lurus untuk bangunan. Penyusutan dimulai pada bulan pengeluaran aset atau selesainya proyek, dan dihitung secara proporsional untuk tahun pertama.
Raja Jaya Wardhana E2_20240515_120143_0000.pdfRajaJayaW
KBRN, Pekalongan: Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Tegal sosialisasikan “Cinta, Bangga dan Paham Rupiah”. Melalui pagelaran wayang kulit di Aula Kantor Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Kamis (7/9/2023).
Wayang kulit dengan lakon "Kikis Turonggo" dimainkan oleh Dalang Ki Sigit Wardoyo. Pagelaran wayang kulit ini merupakan kerja sama antara BI Tegal dengan Komisi XI DPR RI.
Kepala Unit Data Statistik dan Kehumasan Perwakilan Wilayah BI Tegal, Taufik berharap, Melalui sosialisasi ini masyarakat bisa memahami makna, Cinta, Bangga dan Paham Rupiah, Edukasi publik ini disampaikan melalui Kebudayaan Wayang Kulit," terang Taufik.
“Cinta Rupiah” merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat untuk mengenal karakteristik dan desain rupiah, memperlakukan rupiah secara tepat, menjaga dirinya dari kejahatan uang palsu. “Cinta dimaknai dengan mengenali, merawat, dan menjaga rupiah,” terang Taufik.
Sedangkan “Bangga Rupiah” merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, simbol kedaulatan NKRI dan alat pemersatu bangsa.
Adapun “Paham Rupiah” merupakan perwujudan kemampuan masyarakat memahami peran rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi dan fungsinya sebagai alat penyimpan nilai kemampuan.
Hadiri melalui zoom, Anggota Komisi XI DPR RI, Prof.Dr Hendrawan Supratikno MBA dan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, H Ahmad Ridwan SE.MM. Selain itu, Komisioner KPU Kabupaten Batang dan Camat Subah dan Muspika, Sejumlah Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Pemuda serta warga di wilayah Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Mewakili Prof Dr Hendrawan Supratikno MBA yang tidak dapat hadir secara langsung, Koordinator Tenaga Ahli DPR-RI, H Dr Heriono Tardjono SH MKn menyampaikan, Untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar tetap kokoh dan tidak diakui negara lain, Hukumnya wajib atau fardhu ain transaksi menggunakan rupiah," tegas Heriono.
"Cinta, bangga dan paham rupiah dapat kita wujudkan dengan selalu menggunakan rupiah dalam bertransaksi jual beli, dulu di Bali sempat terjadi transaksi masyarakat menggunakan mata uang lain tapi akhirnya hingga sekarang sudah tidak diperbolehkan," jelas Koordinator TA DPR RI.
Anggota DPRD Provinsi Jateng, H. Ahmad Ridwan mengatakan, Kegiatan malam ini sesuai dengan bidang di Komisi E yaitu Kebudayaan, sosialisasi dengan media wayang kulit selain untuk mengedukasi masyarakat tentang “Cinta, Bangga dan Paham Rupiah”, sekaligus bisa merawat budaya.
“BI Tegal bersama Komisi XI DPR RI sudah kesekian kalinya menggelar kegiatan semacam ini, selain memberikan edukasi juga menjaga budaya asli bangsa jangan sampai hilang, kalah dengan budaya barat atau budaya negara lain, Masyarakat semakin mencintai produk asli Indonesia, termasuk mata uang Indonesia, rupiah," terang H Ahmad Ridwan.(Miftachudin/ Teddy).
Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Indonesia. Sebagai lembaga negara, Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu mencapai dan menjaga kestabilan
IDEBET: Situs Bandar Live Casino Dream Gaming Deposit Bank DIYrachellanggeline
Link Login >> https://ziprecords.com/
Whatsapp IDEBET >> 0877-3429-5728
IDEBET adalah Situs Terbaik untuk Bandar Live Casino Dream Gaming Deposit Bank DIY. Kami menyediakan Daftar Casino Dream Gaming Pakai Bank DIY dan Anda dapat bermain taruhan Live Casino online deposit Bank DIY setiap hari. Banyak game Casino Dream Gaming yang dapat diakses secara online dalam waktu 24 jam penuh, dengan jackpot maxwin terbanyak yang memungkinkan Anda untuk melakukan deposit Bank DIY tanpa potongan di Bandar login IDEBET.
SBOSLOT99 : SITUS SLOT ONLINE TERPERCAYA DAN DEPOSIT PULSA TANPA POTONGANSBOSLOT99
SBOSLOT99 : Situs slot online terpercaya dan pulsa tanpa potongan adalah suatu tempat untuk dapat menimati hobi dalam bermain slo online dan cara menentukan situs slot online resmi adalah dengan memberikan deposit pulsa tanpa potongan hal ini tentu sangat membantu para penghobi slot online karena jika deposit pulsa terkena potongan maka akan cukup membebani dari sisi pemain, Untuk itu dalam kali ini sboslot99 sebagai salah satu penyedia situs slot online resmi menyediakan fitur pulsa tanpa potongan hanya untuk pemain setia di sboslot99.
Untuk dapatkan akses ke situs slot online resmi sboslot99 anda bisa langsung klik link yang ada di bawah ini :
https://rebrand.ly/sboslot99situsterpercaya
Pastikan untuk bermain di situs situs resmi seperti sboslot99
INOVASI DAN TEKNOLOGI UNTUK MENGENDALIKAN KEAMANAN PANGAN.pptx
Overview RUU Perubahan Kelima UU KUP 2021 - Riki Ardoni
1. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
LATAR BELAKANG LAHIRNYA RANCANGAN RUU
PERUBAHAN KELIMA UU KUP
Revisi UU KUP tak lepas dari kebutuhan akan peningkatan kemampuan fisikal untuk
membiayai pembangunan jangka panjang serta menjaga kesinambungan APBN.
Terlebih, selama pandemi covid-19, penerimaan perpajakan di Indonesia merosot.
Hal ini juga dialami oleh berbagai negara di seluruh dunia baik yang termasuk dalam
kategori negara maju maupun berkembang. Ada beberapa point kunci latar belakang
Reformasi perpajakan melalui rancangan RUU perubahan kelima UU KUP
diantaranya:
1) APBN YANG SEHAT DAN BERKELANJUTAN
Untuk menjadikan indonesia negara maju yaitu indonesia yang kompetitif,
masyarakat sejahtera, generasiyang cerdas, pertahanan negara yang kuat
butuh APBN yang sehat dan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi yang
tinggi, sertabasis pajak yang luas.
2) TAX RATIO INDONESIA MASIH RELATIF RENDAH
Tax ratio Indonesia yang relatif rendah dibanding negara G20 dan ASEAN
karena itu harus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan perekonomian.
Jika kita melihat data di negara OECD (2008-2018), kontribusi PPN (value
added tax/VAT) dan iuran jaminan sosial (social security contributions/SSCs)
mengalami peningkatan sebagai dampak dari reformasi pajak pasca global
financial crisis (GFC). Sedangkan skema PPh Badan (corporate income
tax/CIT) cenderung menurun mengingat terjadi kompetisi tarif PPh Badan
untuk menarik investasi
URGENSI REFORMASI PERPAJAKAN
Reformasi perpajakan dilakukan untuk terciptanya:
1. Basis pajak yang kuat dan makin merata (konsumsi tumbuh pendapatan
perkapita masyarakat semakin tinggi);
2. APBN yang sehat dan berkelanjutan (penerimaan negara memadai dan
risiko APBN rendah dan rasio utang terjaga); dan
2. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
3. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi (Mendorong investasi dan pencipataan
lapangan kerja dan Mendorong kemudahan berusaha).
REFORMASI PAJAK
Reformasi Kebijakan Reformasi Administrasi
1 Memperluas basis pajak 1 Administrasi perpajakan yang lebih
simple dan efisien
2 Menjawab tantangan competitiveness 2 Menjamin kepastian hukum perpajakan
3 Insentif terukur, efisien, dan adaptif
dengan dinamika perpajakan Global
3 Pemanfaatan data dan informasi
keuangan secara optimal
4 Insentif pajak fokus pada sektor bernilai
tambah tinggi dan menyerap banyak
tenaga kerja
4 Adaptasi terhadap perkembangan
struktur perekonomian termasuk
perkembangan digital dan transaksi
ekonomi
5 Mengurangi distorsi dan exemption
berlebihan
5 Mengikuti tren dan best practices
perpajakan global
6 Memperbaiki progresivitas Pajak 6 Kepatuhan pajak yang tinggi
Reformasi Kebijakan UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai,
Pajak karbon
Reformasi Administrasi Organisasi, sumber daya manusia, teknologi
informasi & basis data, proses bisnis, kerja
sama kelembagaan
3. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
REFORMASI PERPAJAKAN, TREND
DOMESTIK & GLOBAL
a. PERUBAHAN FUNDAMENTAL KEBIJAKAN DAN ADMINISTRASI
PERPAJAKAN
Berikut gambar grafik trend reformasi perpajakan di Indonesia:
Sumber: DJP
4. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
b. INDONESIA TERUS MENGIKUTI TREN PERPAJAKAN GLOBAL
KERANGKA BERPIKIR RUU KUP
c. OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK SEBAGAI SUMBER
PENDANAAN
1. Penguatan Administrasi Perpajakan
a. Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak (GAAR)
b. Asistensi penagihan pajak global
c. Kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum
d. Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium
(Pajak dan Cukai)
2. Perluasan Basis Pajak
a. Penerapan Alternative Minimum Tax
b. Pengurangan pengecualian & fasilitas PPN
5. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
c. Pengenaan PPN multi tarif
d. Kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST)
e. Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE
f. Penetapan obyek cukai
g. Pengenaan Carbon/Environment Tax
3. Keadilan dan Kesetaraan
a. Pengaturan kembali fringe benefit
b. Perubahan tarif & bracket PPh OP
c. Penyesuaian insentif WP UKM omzet ≤ 50M (Pasal 31E UU PPh)
d. Tindak lanjut putusan Mutual Agreement Procedure (MAP)
e. Antisipasi pengenaan global minimum tax
4. Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
a. Membawa sektor informal kedalam sistem perpajakan
b. Memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
6. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
SISTEMATIKA RUU KUP
No. Pasal Muatan Materi Jenis perubahan
Perubahan UU KUP
1. Pasal 20A Asistensi penagihan pajak global Baru
2. Pasal 27 Kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum Revisi
3. Pasal 27C Tindak lanjut putusan MAP Baru
4. Pasal 32A Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE Baru
5. Pasal 37B – 37I Program peningkatan kepatuhan WP Baru
6. Pasal 44, 44B
Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan
ultimum remedium
Revisi
7. Pasal 44C
Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan
ultimum remedium
Baru
8. Bab IXA Ketentuan Undang-Undang Pajak Lainnya Judul Bab
9. Pasal 44D Perubahan UU PPh:
1) Pasal 4, 6, 9 Pengaturan kembali fringe benefit Revisi
2) Pasal 17 Perubahan tarif & bracket PPh OP Revisi
3) Pasal 18 Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak Revisi
4) Pasal 31E Penyesuaian insentif WP UKM omzet ≤ 50M Revisi
5) Pasal 31F Penerapan Alternative Minimum Tax Baru
10. Pasal 44E Perubahan UU PPN:
1) Pasal 4A, 16B Pengurangan pengecualian & fasilitas PPN Revisi
2) Pasal 7 Pengenaan PPN multi tarif Revisi
3) Pasal 7A Pengenaan PPN multi tarif Baru
4) Pasal 8A, 9 Kemudahan dan kesederhanaan PPN ("PPN final/GST") Revisi
5) Pasal 9A Kemudahan dan kesederhanaan PPN ("PPN final/GST") Baru
11. Pasal 44F Perubahan UU Cukai:
1) Pasal 4 Penetapan obyek cukai Revisi
12. Pasal 44G Pajak karbon Baru
7. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
A. MATERI PERUBAHAN KUP
1. ASISTENSI PENAGIHAN GLOBAL (Pasal baru 20A)
Saat ini terdapat 13 P3B yang memuat pasal bantuan penagihan,namun belum
dapat diimplementasikan karena belum ada legal basis dalam Undang-Undang.
PENGATURAN SAAT INI (BELUM DIATUR DALAM UU KUP)
• 13 P3B telah memuat pasal bantuan penagihan (Aljazair, AmerikaSerikat,
Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania,
Venezuela dan Vietnam). Bantuan penagihan pajak belum dapat dilakukan
karena belum diatur dalam hukum domestik.
• 141 negara menandatangani MAC (Mutual Administrative Assistance
Convention in Tax Matter), dan 46 negara mitra telah setuju untuk saling
membantu penagihan melalui MAC.
USULAN DALAM RUU KUP (Pasal baru 20A)
1. Memberi kewenangan kepada DJP untuk melaksanakan bantuan penagihan
kepada negara mitra maupun meminta bantuan penagihan pajak kepada
negara mitra secara resiprokal.
2. Bantuan penagihan dilaksanakan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.
3. Pengaturan lebih lanjut dengan PMK.
2. KESETARAAN DALAM PENGENAAN SANKSI DALAM UPAYA
HUKUM (Perubahan Pasal 27)
Terdapat perbedaan penafsiran atas pengenaan sanksi terhadap Putusan
Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan DJP karena
dalam UU KUP tidak secara eksplisit dicantumkan, sebagaimana pengenaan sanksi
akibat Putusan Banding oleh Pengadilan Pajak.
8. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
PENGATURAN SAAT INI (Pasal 27 UU KUP)
1. WP dikenai sanksi 100% apabila Putusan Banding menolak permohonan WP.
Dalam hal WP mengajukan PK dan MA memenangkan DJP dalam Putusan
PK, maka sanksi 100% tetap dikenakan.
2. WP tidak dikenai sanksi 100% apabila Putusan Banding memenangkan WP.
Dalam hal DJP mengajukan PK dan MA memenangkan DJP dalam Putusan
PK, maka sanksi 100% seharusnya dikenakan (saat ini belum diatur).
USULAN DALAM RUU KUP (Revisi Pasal 27)
Memberikan pengaturan secara tegas dalam UU KUP bahwa:
1. Sanksi 100% ditagih apabila putusan MA atas sengketa pajak
mempertahankan ketetapan DJP.
2. Sanksi 100% dibatalkan apabila putusan MA atas sengketa pajak
mengabulkan permohonan WP.
3. Pengajuan permohonan PK baik oleh DJP maupun WP, tidak menangguhkan
atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
3. TINDAK LANJUT PUTUSAN MUTUAL AGREEMENT
PROCEDURE (MAP) (Pasal baru 27C)
Berdasarkan peraturan saat ini WP dapat mengajukan MAP,namun proses MAP
dihentikan dalam hal telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak atau MA. Situasi ini
menyebabkan WP kehilangan keadilan untuk menghindarkan pengenaan pajak
berganda, atas isu yang tidak dijadikan sengketa diPengadilan Pajak atau MA. Hal
tersebut berdampak kurang positif karena MAP tidak dilaksanakan sesuai dengan
international best practice.
PENGATURAN SAAT INI (Belum diatur dalam UU KUP)
Pelaksanaan MAP dapat berjalan bersamaan dengan keberatan/banding. Namun,
dalam hal telah terbit Putusan Pengadilan maka proses MAP dihentikan dengan
mengikuti Putusan Pengadilan Pajaka tau MA.
9. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
USULAN DALAM RUU KUP (Pasal baru 27C)
1. Mengatur para pihak yang dapat mengajukan MAP dan dapat diajukan
bersamaan dengan Keberatan dan Banding.
2. Atas sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan Putusan Banding atau
PK, proses MAP dihentikan dan posisi DJP dalam proses MAP sesuai
dengan Putusan Banding atau PK.
3. Atas sengketa pajak yang tidak menjadi objek pemeriksaan Putusan Banding
atau PK, proses MAP dilanjutkan.
4. Pengaturan lebih lanjut dalam PMK.
4. PENUNJUKAN PIHAK LAIN UNTUK MEMUNGUT PPH, PPN, PTE
(Pasal baru 32A)
Perkembangan transaksi usaha dewasa ini cenderung tidak mempertemukan antara
penyedia barang/jasa dan penerima barang/jasa, namun transaksi atau
pembayarannya dilakukan melalui pihak lain menggunakan media atau sarana
transaksi elektronik.
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak, perlu menunjuk
pihak lain tersebut sebagai pemungut pajak.
PENGATURAN SAAT INI
1. Secara umum, pemungutan/pemotongan pajak dilakukan oleh
penjual/pembeli:
a) PPh, oleh badan, industri tertentu, atau instansi pemerintah (Pasal 22
& 23 PPh, serta PPh Final)
b) PPN,oleh pembeli tertentu (instansi pemerintah, BUMN) (Pasal 16A
UU PPN)
2. Khususuntuk:
a) PPN PMSE, pemungutan PPN dilakukan oleh pelaku usaha PMSE
yang ditunjuk atas penjualan produk digital dari luar negeri kepada
konsumen di dalam negeri (UU 2/2020)
b) Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atas impor barang kiriman oleh
DJBC atau Penyelenggara Pos (UU PPh dan PPN)
10. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
3. Belum ada pengaturan secara khusus untuk menunjuk pihak ketiga sebagai
pemungut pajak.
USULAN DALAM RUU KUP (Pasal baru 32A)
Pemerintah dapat menetapkan pihak lain (seperti penyedia sarana transaksi
elektronik) sebagai pemotong/pemungut pajak atas transaksi yang melibatkan pihak
lain tersebut.
5. PENEGAKAN HUKUM PIDANA PAJAK DENGAN
MENGEDEPANKAN ULTIMUM REMEDIUM (Perubahan Pasal 44 &
44B, serta Pasal baru 44C)
1) PENEGAKAN HUKUM PIDANA PAJAK DENGAN MENGEDEPANKAN
ULTIMUM REMEDIUM
• Penghentian pemidanaan hanya bisa dilakukan sebelum dilimpahkan
kepengadilan.
• Pembayaran Kerugian Pada Pendapatan Negara (KPPN) pada saat
persidangan tidak menjadi pertimbangan.
PENGATURAN SAAT INI
1) Penghentian pemidanaan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan
dengan membayar KPPN ditambah sanksi 3x.
2) Sampai saat ini belum diatur ultimum remedium ditingkat penuntutan.
USULAN DALAM RUU KUP
A. Penghentian penyidikan hanya dilakukan setelah tersangka melunasi:
I. KPPN sebagaimana dimaksud Pasal 38 (alpa melakukan tindak pidana)
ditambah sanksi administrasi denda 1 kali jumlah KPPN;
II. KPPN sebagaimana dimaksud Pasal 39 (dengan sengaja melakukan
tindak pidana) ditambah sanksi administrasi denda 3 kali jumlah KPPN;
11. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
III. Jumlah pajak dalam Faktur Pajak (FP)/Surat Setoran Pajak (SSP)
sebagaimana dimaksud Pasal 39A (membuat FP/SSP “fiktif”) ditambah
sanksi administrasi denda 4 kali pajak dalam FP/SSP.
B. Untuk dapat dipertimbangkan tidak dituntut pidana penjara, terdakwa dapat
membayar KPPN dan sanksi sebesar yang dimaksud pada 3.A.
C. Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh tersangka pada tahap penyidikan
sampai dengan persidangan tidak sebesar jumlah yang dimaksud pada 3.A, atas
pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda
yang dibebankan kepada terdakwa.
2) KEWENANGAN PENYIDIK UNTUK MENYITA ASET, MENANGKAP DAN
MENAHAN TERSANGKA
• Saat ini, penyidik belum dapat menyita aset, sehingga tersangka dapat
menyembunyikan aset dan menghindari untuk melakukan pembayaran
kerugian pada pendapatan negara (recovery rate hanya 0,05% dari KPPN
yang diputus pengadilan).
• Penyidik perlu dilengkapi kewenangan untuk menangkap dan menahan
tersangka supaya memudahkan dalam permintaan bantuan dan koordinasi
dengan POLRI.
PENGATURAN SAAT INI
• Penyidik memiliki kewenangan melakukan penyitaan bahan bukti (dokumen)
namun tidak dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik
tersangka;
• Penyidik tidak memiliki kewenangan menangkap dan/atau menahan
tersangka.
12. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
USULAN DALAM RUU KUP
Pemberian tambahan kewenangan kepada Penyidik untuk melakukan:
a) Penyitaan dan/atau pemblokiran aset milik tersangka untuk memulihkan
KPPN;
b) Penangkapan dan/atau penahanan terhadap tersangka.
3) PIDANA DENDA TIDAK DISUBSIDER DENGAN KURUNGAN
• Sebagian besar (80,6%) terpidana lebih memilih untuk menjalani hukuman
subsider daripada mengganti KPPN.
• Atas pokok pajak dalam perkara pidana dibidang perpajakan tidak dapat
ditagih lagi, sehingga pidana denda adalah satu-satunya cara untuk
memulihkan KPPN.
PENGATURAN SAAT INI
• UU KUP tidak mengatur mengenai dapat/tidaknya pidana denda disubsider
dengan pidana kurungan.
• Hakim mendasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP dimana pidana
denda disubsider dengan pidana kurungan ringan.
USULAN DALAM RUU KUP
• Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A tidak
disubsider dengan pidana kurungan sehingga harus dilunasi terpidana.
• Jika terpidana tidak melunasi pidana denda sesudah putusan pengadilan
inkracht, maka aset terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk melunasi
pidana denda.
14. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
B. MATERI PERUBAHAN PPh (Pasal 44D)
Imbalan berupa natura yang bukan merupakan objek pajak, cenderung dinikmati
oleh high level employee (direktur, manajer dan komisaris). Hal ini menimbulkan
ketidakadilan horizontal karena penghasilan untuk pegawai yang biasanya berupa
gaji/upah dikenai PPh.
Potensi tax planning pemberi kerja yang memanfaatkan tarif PPh Badan < PPh
Orang Pribadi dengan pemberian imbalan berupa natura.
PENGATURAN SAAT INI
a. Pada prinsipnya natura bukan biaya bagi pemberi kerja dan bukan
penghasilan bagi pegawai penerima natura.
b. Natura yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja dan bukan
penghasilan bagi penerima,sebatas:
Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai; dan
Natura didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Natura yang diberikan oleh bukan WP atau WP yang dikenai PPh Final
merupakan objek pajak bagi penerima.
USULAN DALAM RUU KUP
a. Pada prinsipnya natura dapat dibiayakan sepanjang terkait dengan 3M
(mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) bagi pemberi kerja
dan merupakan penghasilan bagi pegawai
b. Natura yang bukan objek PPh bagi penerima:
Penyediaan makan/minum seluruh pegawai;
Natura didaerah tertentu;
Natura karena keharusan pekerjaan;
Natura dgn jenis & batasan nilai tertentu
c. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan PMK.
15. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
Pada trend rata-rata dalam 5 tahun terakhir (2016-2020), hanya terdapat 0,03
persen dari jumlah Wajib Pajak OP yang memiliki Penghasilan Kena Pajak lebih dari
Rp5 miliar setahun dan berkontribusi sebesar 14,28 persen dari rata-rata total PPh
OP terutang. Selain itu empat lapisan tarif yang relatif sedikit jika dibandingkan
dengan negara lain. Dengan rentang lapisan tarif yang lebar, kurang progresif untuk
penerima penghasilan yang tinggi. Oleh karena itu di usulkan perubahan tarif PPh
OP dalam RUU KUP.
PENGATURAN SAAT INI
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pasal 17 UU PPh
s.d. Rp. 50 Juta 5%
di atas Rp50 juta - Rp. 250 juta 15%
di atas Rp 250 juta - Rp. 500 Juta 25%
di atas Rp500 juta 30%
USULAN DALAM RUU KUP
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pasal 17 UU PPh
s.d. Rp 50 Juta 5%
di atas Rp 50 juta - Rp. 250 juta 15%
di atas Rp 250 juta - Rp. 500 Juta 25%
di atas Rp 500 juta - Rp5 Milyar 30%
di atas Rp 5 Milyar 35%
Skema praktik penghindaran pajak dari tahun ketahun semakin canggih, agresif, dan
sulit dideteksi serta sulit ditangkal dengan ketentuan yang berlaku saat ini (Pasal 18
16. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
UUPPh). Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih fleksibel dan komprehensif
(General Anti Avoidance Rule/ GAAR) untuk menangani praktik tersebut.
Terdapat 43 negara di dunia yang memiliki GAAR, sesuai dengan komitmen
internasional untuk mengimplementasikan Pencegahan Penyalahgunaan Tax Treaty
(BEPS Action 6).
PENGATURAN SAAT INI
Pengaturan saat ini terbatas pada: pembatasan pembebanan bunga
(thincap), penundaan pembayaran dividen (CFC), transfer mispricing, dan
penggunaan special purpose company di tax haven country [Pasal 18
UUPPh].
Beberapa praktik lain yang belum diatur, seperti: Penghindaran status BUT,
Treaty abuse, Rekayasa transaksi dengan shell companies, dan praktik
penghindaran lainnya.
USULAN DALAM RUU KUP (Revisi Pasal 18)
Ketentuan mengenai penentuan kembali besarnya pajak yang seharusnya
terutang akibat dari praktik-praktik penghindaran pajak diatur dengan PP.
Dirjen Pajak dapat melakukan penetapan atas transaksi yang bertujuan
mengurangi, menghindari, dan/atau menunda pembayaran pajak yang
bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-
undangan dibidang perpajakan.
Ada beberapa pertimbangan mengapa perlu pengaturan ulang insentif WP UMKM
omset ≤ 50M diantaranya sebagai berikut:
PPh Pasal 31E dirancang sebagai insentif pada waktu penerapan tarif
tunggal PPh Badan sebesar 28% (semula progresif).
17. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
Untuk WP UMKM termasuk WP Badan dengan omzet s.d. Rp4,8 miliar telah
dikenakan PPh final dengan tarif 0,5%.
Tahun 2022 tarif PPh Badan akan turun menjadi 20%, sehingga PPh Pasal
31E tidak relevan lagi.
Perlu menyederhanakan struktur tarif PPh Badan dan untuk mewujudkan
keadilan.
PENGATURAN SAAT INI
WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d. Rp50miliar mendapat fasilitas
pengurangan tarif 50% dari tarif Pasal 17 atas bagian Penghasilan Kena Pajak dari
bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
USULAN DALAM RUU KUP
Ketentuan dalam Pasal 31E dihapus.
Dasar pemikiran agar diberikannya Alternative Minimum Tax adalah Terdapat tren
peningkatan jumlah WP Badan yang melaporkan rugi (terdapat yang berturut-turut)
sehingga tidak pernah membayar PPh Badan atau membayar PPh Badan dengan
jumlah sangat kecil, namun tetap dapat beroperasi atau mengembangkan usaha di
Indonesia. Olehkarena itu Perlu pengaturan untuk menangkal penghindaran pajak
tersebut diatas dan untuk memberikan rasa keadilan kepada Wajb Pajak yang patuh
dalam menghitung pajak terutang.
KETENTUAN SAAT INI
PPh dihitung berdasarkan laba sehingga apabila rugi maka tidak ada pajak
yang dibayar.
Kerugian dapat dikompensasikan (diperhitungkan) dengan keuntungan
ditahun-tahun berikutnya selama 5 tahun.
18. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
USULAN DALAM RUU KUP (Pasal 31F baru)
Pengaturan mengenai pengenaan PPh minimum sebagai berikut:
Subjek: WP Badan (Badan DN dan BUT) yang melaporkan rugi atau PPh
Badan terutang < 1% dari penghasilan (baik dari kegiatan usaha maupun luar
kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya terkait, tidak termasuk penghasilan
yang dikenai PPh final dan bukan objek pajak).
Tarif: 1% dari penghasilan bruto.
Sifat: menjadi PPh terutang.
Pengecualian yang akan diatur di PMK.
WP yang memenuhi kriteria tertentu, misalnya:
a) Belum berproduksi komersial;
b) Secara natural kegiatan usahanya mengalami kerugian (misalnya
karena kondisi covid-19); atau
c) Mendapat fasilitas pajak penghasilan tertentu.
C. MATERI PERUBAHAN PPN (Pasal 44E)
1) PENGURANGAN PENGECUALIAN & FASILITAS PPN
(PERUBAHAN PASAL 4A DAN 16B)
Ada beberapa pertimbangan mengapa perlu Pengecualian & Fasilitas PPN
diantaranya sebagai berikut:
C-Efficiency PPN Indonesia 63,58% artinya Indonesia baru bisa
mengumpulkan 63,58% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut.
Kurang mencerminkan keadilan (regresif).
Terdapat banyak kelompok barang dan jasa yang tidak dikenai PPN dan
diberikan fasilitas pembebasan menyebabkan distorsi karena PPN masukan
menaikkan unsur harga pokok barang sehingga kurang mendukung daya
saing produk dalam negeri dibanding produk impor yang tidak ada unsur
PPN.
Tingginya tax expenditure (65% dari total tax expenditure 2019).
19. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
KETENTUAN SAAT INI
a. Semua barang dan jasa dikenai PPN, kecuali 4 kelompok barang dan 17
kelompok jasa.
b. Terdapat 2 jenis fasilitas, yakni PPN dibebaskan (6 kelompok barang dan
jasa) dan PPN tidak dipungut (Kawasan berikat, Free Trade Zone (FTZ),
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dll)
USULAN DALAM RUU KUP
a. SELURUH BARANG DAN JASA ADALAH BKP DAN JKP, KECUALI:
1. Sudah menjadi objek PDRD (restoran, hotel, parkir, hiburan);
2. Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga;
3. Jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain;
4. Jasa penceramah keagamaan.
b. FASILITAS PPN DIBEBASKAN DIHAPUS, FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT
ATAS BKP/JKP TERTENTU:
1. Mendorong ekspor (di dalam dan di luar kawasan tertentu) dan hilirisasi
Sumber Daya Alam;
2. Fasilitas PPN dibebaskan atas BKP/JKP strategis secara terbatas diubah
menjadi fasilitas PPN tidak dipungut;
3. Kelaziman dan perjanjian internasional.
2) PENGENAAN PPN MULTI TARIF (PERUBAHAN PASAL 7 DAN
7A)
Latarbelakang yang mendasari usulan pengenaan PPN Multitarif adalah Tarif PPN
Indonesia masih dibawah rata-rata tarif negara OECD (19%) atau negara BRICS
(17%). Indonesia juga belum mengikuti kecenderungan berbagai negara menaikkan
tarif PPN untuk mengkompensasi kecenderungan penurunan tarif PPh Badan.
selain itu Tarif tunggal PPN bersifat regresif dan kurang mencerminkan keadilan.
Ditinjau penerapan ini, kecenderungan banyak negara sudah menerapkan multi tarif
untuk mengurangi regresivitas PPN.
20. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
KETENTUAN SAAT INI (Pasal 7 UU PPN)
a.Tarif PPN adalah tarif tunggal (single rate) saat ini sebesar 10%.
b.Tarif ekspor 0%
USULAN DALAM RUU KUP
a. Tarif PPN naik menjadi 12%, dapat diubah menjadi 5% s.d. 15% dengan PP
b. Menerapkan Multi tarif:
1) Tarif lebih rendah s.d. 5% atas BKP/JKP tertentu yang dibutuhkan oleh
masyarakat umum;
2) Tarif lebih tinggi s.d. 25% atas BKP/JKP tergolong mewah.
c. Tarif ekspor 0%
3) KEMUDAHANDAN KESEDERHANAAN PPN (PPN FINAL)
KETENTUAN SAAT INI (Pasal 8A & 9 UU PPN)
Untuk mempermudah menghitung dan menyetor jumlah pajak yang harus disetor
dapat dilakukan dengan cara menggunakan:
a. DPP Pajak Keluaran dengan menggunakan nilai lain, dalam hal tidak terdapat
harga jual atau DPP sulit ditentukan;
b. Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP dengan kegiatan usaha
tertentu atau besaran omzet tertentu.
USULAN DALAM RUU KUP (Revisi Pasal 8A & 9, serta Pasal baru 9A)
Untuk mempermudah menghitung dan menyetor jumlah pajak yang harus disetor
dapat dilakukan dengan cara menggunakan:
a. DPP Pajak Keluaran dengan menggunakan nilai lain, dalam hal tidak terdapat
harga jual atau DPP sulit ditentukan;
21. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
b. Untuk PKP dengan omzet tertentu atau PKP dengan kegiatan usaha tertentu
dapat memungut dan menyetor PPN dengan tarif efektif tertentu serta dengan
mekanisme yang disederhanakan (PPN final);
c. PKP dengan kegiatan usaha tertentu merupakan PKP yang kesulitan dalam
mengadministrasikan Pajak Masukan atau Pajak Masukannya relatif terlalu
kecil dibandingkan dengan Pajak Keluaran.
D. Materi Perubahan Cukai (Pasal 44F)
Terbatasnya jenis barang kena cukai, yaitu etil alkohol, minuman beralkohol, dan
hasil tembakau, sedangkan terdapat jenis barang lain yang juga perlu dibatasi
penggunaanya (minuman berkarbonasi, produk plastik, dan bahan bakar minyak).
KETENTUAN SAAT INI (Pasal 4 UU Cukai)
a. Barang Kena Cukai (BKC) terdiri dari:
1) Etilalkohol/etanol;
2) Minumanyangmengandungetilalkohol;
3) Hasiltembakau.
b. PenambahanataupenguranganBKCdilakukandenganPPdanharusmendapatkanp
ersetujuanDPR.
USULAN DALAM RUU KUP (Revisi Pasal 4 UU Cukai)
a. Menambah satu BKC baru, yaitu produk plastik.
b. Penambahan atau pengurangan jenis BKC diatur lebih lanjut dengan PP
setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam
penyusunan RAPBN.
22. RIKI ARDONI – Universitas Mercu Buana Jakarta
E. PENGENAAN PAJAK KARBON
Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak
29% pada tahun 2030 sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah
disepakati.
KETENTUAN SAAT INI (belum diatur dalam UU Pajak)
Belum ada pengaturan pajak karbon.
USULAN DALAM RUU KUP (Pasal 44G baru dalam UU KUP)
Pajak karbon merupakan suatu pajak yang dikenakan atas emisi karbon dioksida
hasil pembakaran bahan bakar fosil.
a) Subjek Pajak: orang pribadi atau badan yang membeli barang yang
mengandung karbon atau menghasilkan emisi karbon.
b) Objek Pajak: emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan
hidup.
c) Tarif Pajak: Rp75,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau
satuan yang setara; tarif pajak dihitung berdasarkan harga perdagangan
karbon dari kegiatan Result Based Payment REDD+ atau Reducing
Emissions from Deforestation and Forest Degradation Tahun 2020.
d) Saat terutang: saat pembelian; akhir periode tertentu dari aktivitas
menghasilkan emisi karbon, atau saat lain
e) Pengaturan lebih lanjut mengenai perubahan tarif dan penambahan objek
pajak karbon diatur dengan PP