Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia. Termasuk pengertian-pengertian kunci seperti wajib pajak, nomor pokok wajib pajak, pengusaha kena pajak, dan kewajiban-kewajiban terkait pendaftaran dan pelaporan perpajakan.
Report
Share
Report
Share
1 of 28
More Related Content
Pertemuan 2
1. Perpajakan I
Ketentuan umum
dan tata cara perpajaKan
(Kup)
P e rp ajakan I
M e iris ka F e b rianti, S E .,Ak.,M E .,BK P
Tris akti S ch ool of M anage m e nt
S e m e s te r ganj 201 1 / 2
il 201
06/06/12
2. dasar huKum
2
1. Undang -Undang
UU Nomor 6 Tahun 1983
UU Nomor 9 Tahun 1994
UU Nomor 16 Tahun 2000
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku mulai
tanggal 1 Januari 2008.
2. Peraturan Pelaksanaan
80/PMK.03/2010 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan
Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran,
Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan
Pembayaran Pajak.
14/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara penyampaian SPT Masa PPN
24/PJ/2009 tentang tata cara pendaftaran NPWP dan atau pengukuhan PKP dan
Perubahan Data Wajib Pajak dan atau PKP dengan sistem E-Registration.
Se-33/PJ/2008 Tentang Tata Cara pemberian NPWP, Penerimaan dan Pengolahan
SPT Tahunan PPN, Penghapusan Sanksi Administrasi, Penghentian Pemeriksaan.
Dll.
06/06/12
3. Kup
3
Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
yang mengatur ketentuan formal mengenai :
2.Pajak pengahasilan (PPh)
3.Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPN dan PPn BM)
4.Bea Meterai
5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
6.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
7.Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
8.Pajak lainnya yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali
diatur tersendiri dalam Undang-Undang yang bersangkutan.
06/06/12
4. BeBerapa penGertIan (pasal 1)
4
• Ayat 1
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
• Ayat 2
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat 5
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
• Ayat 6
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ayat 7
Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
06/06/12
5. BeBerapa penGertIan (lanjutan)
5
• Ayat 8
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila WP menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
• Ayat 10
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa
Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian tahun Pajak.
Ayat 12
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
• Ayat 13
Surat Pemberitahuan Tahunan adaah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak
atau bagian tahun pajak.
Ayat 14
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke
kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
06/06/12
6. npwp (nomor poKoK wajIB pajaK)
6
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
Dalam hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakannya, Wajib Pajak
diwajibkan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
Setiap Wajib Pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.
NPWP terdiri dari 15 digit dengan format sebagai berikut :
XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan
kode administrasi perpajakan.
06/06/12
7. KewajIBan mendaftarKan dIrI
7
Berdasarkan sistem self assessment setiap WP yang telah memenuhi kewajiban subjektif
dan objektif wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP,
yaitu :
2.Orang Pribadi
Mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi WP yang
mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja.
Batas PTKP untuk OP (per 1 Januari 2009) sebesar Rp 15.840.000 / tahun
Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar
di beberapa tempat, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Wanita menikah yang dikenakan pajak secara terpisah karena :
- Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim
- Dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta
10.Badan
06/06/12
8. tata cara pendaftaran npwp
8
1. Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mempunyai wilayah kerja meliputi tempat domisili, tempat
kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan melampirkan :
a. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau foto copy pasport ditambah surat keterangan tempat
tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
b. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat
tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal
Lurah atau Kepala Desa.
c. Untuk WP Badan :
- Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat
bagi BUT;
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat
tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah
seorang pengurus aktif;
NPWP Pimpinan / Penanggung Jawab Badan
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala
Desa.
12. KPP menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP
13. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP melalui
sistem E-Registration.
06/06/12
9. janGKa waKtu pendaftaran npwp
(pasal 2 ayat 5)
9
1. WP Orang Pribadi Non Usahawan
Paling lambat pada akhir bulan berikutnya apabila dalam suatu
bulan pada suatu tahun buku memperoleh penghasilan diatas
PTKP.
4. WP Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas
Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan atau
atas kemauan sendiri, WP mengajukan permohonan sebelum
usaha mulai dijalankan.
Saat usaha mulai dijalankan adalah saat yang terjadi terlebih
dahulu antara saat pendirian dan saat usaha nyata-nyata mulai
dijalankan.
06/06/12
10. sanKsI
10
Pasal 2 ayat 4
Dirjen Pajak dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP
secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk
diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP.
Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk
diberikan NPWP atau menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun atau denda paling
sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang bayar.
06/06/12
11. penGhapusan npwp
11
NPWP dapat dihapuskan apabila :
Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP atau ahli
warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif
dan atau objektif
WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan
usaha
Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah
tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam
hal suami dari wanita tersebut telah memiliki NPWP
WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
Dianggap perlu oleh Dirjen Pajak untuk menghapuskan NPWP
dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif.
06/06/12
12. nppKp
12
NPPKP adalah nomor yang diberikan kepada WP yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak yang digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dicantumkan
dalam faktur pajak.
Setiap WP sebagai pengusaha yang dikenai PPN wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP.
1. Pengusaha yang telah melampaui batasan pengusaha kecil pada suatu masa dalam satu
tahun buku.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-68/PMK.03/2010, 23 Maret 2010
“Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau
penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
2. Pengusaha kecil yang memilih menjadi PKP
Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan
penyerahan BKP atau JKP.
Pengusaha kecil yang omsetnya telah melampaui batasan omset Rp 600 juta, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir
bulan setelah bulan terlampauinya batasan tersebut.
06/06/12
13. funGsI npwp dan nppKp
13
1. Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Sarana dalam administrasi perpajakan;
Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi
perpajakan.
Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan
mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan
2. Fungsi NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan
PPn BM
Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
06/06/12
14. pencaButan penGuKuhan pKp
14
NPPKP dapat dihapuskan apabila :
2. PKP pindah alamat;
3. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi
4. PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
Pengusaha Kena Pajak mengisi formulir dan mengajukan permohonan
pencabutan NPPKP setelah lewat jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun
pajak
DJP harus memberi keputusan dalam jangka waktu 3 bulan sejak
permohonan diterima (dengan pemeriksaan)
Jika lewat jangka waktu tersebut keputusan tidak diberikan maka
permohonan dianggap dikabulkan dan Surat pencabutan NPPKP harus
diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu
tersebut berakhir
Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan melalui
proses pemeriksaan.
Syarat administratif untuk Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (NPPKP) : Utang pajak yang ada telah dilunasi dan telah dilaksanakan
PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan)
06/06/12
15. surat pemBerItahuan (spt)
15
• Pengertian (Pasal 1 ayat 11)
Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
• Jenis SPT (pasal 1 ayat 12 dan 13) ada 2 :
1. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Contoh : SPT Masa PPh pasal 21/26, SPT Masa PPh pasal 23/26, SPT Masa
PPN, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa Pasal 4 ayat 2
2. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak.
Contoh : SPT Tahunan PPh Badan (1771)
SPT Tahunan PPh OP (1770 SS, 1770 S, 1770)
06/06/12
16. funGsI spt
16
. Bagi Wajib Pajak PPh
ebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
embayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
aporan tentang penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
arta dan kewajiban
embayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/ pemungutan pajak orang
pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak.
. Bagi Pengusaha Kena Pajak
ebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
• pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
• pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau
melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan
06/06/12
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
17. tata cara penGIsIan spt
17
SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap baik dalam bentuk kertas maupun
elektronik dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh
orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan,
SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.
Benar berarti benar dalam perhitungan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan
benar dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang harus dilaporkan dalam SPT
Jelas berarti melaporkan asal usul atau sumber dari objek pajak yang harus dilaporkan
dalam SPT.
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta
menyampaikan- nya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
atau dikukuhkan.
Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib
menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan
keuangan dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
06/06/12
18. tata cara pelaporan spt
18
SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke
KPP setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak.
SPT juga dapat disampaikan dalam bentuk softcopy (e-SPT), dimana SPT
disampaikan dengan menggunakan media digital (Disket, CD, Flash disk atau
media lain) atau yang informasinya disampaikan melalui jaringan komunikasi
data.
Batas waktu penyampaian:
- SPT Masa selain PPN, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa
Pajak.
- SPT Masa PPN, paling lambat pada akhir bulan berikutnya
- SPT Tahunan
Orang Pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Badan paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.
SPT yang disampaikan langsung ke KPP diberikan bukti penerimaan. Dalam
hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal
pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.
06/06/12
19. sanKsI dalam spt
19
Apabila SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu penyampaian
SPT, maka terlebih dahulu dapat diterbitkan surat teguran.
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai
dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi
administrasi berupa denda :
1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu
2. SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 juta
3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu
4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.
Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda
administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dihitung dari jatuh
tempo pembayaran
06/06/12
20. spt dIanGGap tIdaK dIsampaIKan
20
SPT akan dianggap tidak disampaikan apabila :
SPT tidak ditandatangani
SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen
SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun
sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun
pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis
SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan
pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
06/06/12
21. tata cara pemBayaran/penyetoran pajaK
21
Pajak yang terutang oleh WP harus dibayar dengan menggunakan sarana
Surat Setoran Pajak (SSP).
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran
pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah
dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Fungsi SSP :
- Sarana utama untuk melakukan pembayaran / penyetoran pajak
terutang
- Sebagai SPT Masa, untuk PPh pasal 25
- Sebagai Faktur Pajak, untuk PPN Kegiatan membangun sendiri.
SSP dapat disetorkan ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang
diatur oleh Menteri Keuangan, seperti Bank Persepsi (Bank Mandiri,
BNI, BRI, BCA, Bank DKI, dll) dan Kantor Pos dan Giro.
06/06/12
22. Batas waKtu pemBayaran pajaK
22
Jenis SPT Batas Waktu Penyetoran/
Pembayaran
PPh Pasal 21/26 Tgl 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 23/26 Tgl 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh badan sebagai Pemungut Tgl 10 bulan berikutnya
Pajak
PPh Pasal 25 Tgl 15 bulan berikutnya
PPN dan PPn-BM yang terutang dalam suatu masa pajak Akhir bulan berikutnya
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh pemotong PPh Tgl 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dibayar sendiri oleh WP Tgl 15 bulan berikutnya
PPh Pasal 22, PPN dan PPn-BM atas Impor dilunasi sendiri Bersamaan dengan saat
oleh WP pembayaran Bea Masuk
PPh Pasal 22, PPN dan PPn-BM atas Impor yang dipungut 1 hari kerja setelah
oleh Dirjen Bea dan Cukai dilakukan pemungutan
pajak 06/06/12
23. Batas waKtu pemBayaran pajaK
23
Jenis SPT Batas Waktu Penyetoran/
Pembayaran
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pada hari yang sama dengan
pelaksanaan pembayaran
PPN atas kegiatan membangun sendiri Tgl 15 bulan berikutnya
SPT PPh Tahunan WP Orang Pribadi Sebelum SPT disampaikan
(3 bulan setelah akhir tahun
pajak)
SPT PPh Tahunan WP Badan Sebelum SPT disampaikan
(4 bulan setelah akhir tahun
pajak)
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari
libur termasuk hari Sabtu/Minggu, maka pembayaran/penyetoran dapat dilakukan pada
hari kerja berikutnya.
06/06/12
24. Batas waKtu pelaporan pajaK
24
Jenis SPT Batas Waktu Penyetoran/
Pembayaran
PPh Pasal 21/26 Tgl 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 23/26 Tgl 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh badan sebagai Pemungut Tgl 20 bulan berikutnya
Pajak
PPh Pasal 25 Tgl 20 bulan berikutnya
PPN dan PPn-BM yang terutang dalam suatu masa pajak Akhir bulan berikutnya
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh pemotong PPH Tgl 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dibayar sendiri oleh WP Tgl 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 22, PPN dan PPn-BM atas Impor yang dipungut Secara mingguan pada hari
oleh Dirjen Bea dan Cukai kerja terakhir minggu
berikutnya
06/06/12
25. Batas waKtu pelaporan pajaK
25
Jenis SPT Batas Waktu Penyetoran/
Pembayaran
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara 14 hari setelah masa pajak
PPN atas kegiatan membangun sendiri Akhir bulan berikutnya.
SPT PPh Tahunan WP Orang Pribadi 3 bulan setelah akhir tahun
pajak
SPT PPh Tahunan WP Badan 4 bulan setelah akhir tahun
pajak
Dalam hal batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu/
Minggu, maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
06/06/12
26. KewajIBan wajIB pajaK
26
Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP
Menghitung jumlah pajak terutang, membayar pajak yang terutang dan
melaporkan SPT setelah di isi dengan benar, lengkap dan jelas.
Berkaitan dengan PPH : melaporkan SPT masa, SPT Tahunan, pelunasan
hutang pajak
Berkaitan dengan PPN : melakukan pembayaran/penyetoran PPN dan
PPn BM yang sudah dipungut, membuat faktur pajak, melaporkan SPT
masa PPN
Dalam hal terjadi pemeriksaan, wajib memperlihatkan dan/atau
meminjamkan buku atau catatan, dokumen dll, termasuk memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang di pandang perlu
untuk proses pemeriksaan.
06/06/12
27. haK wajIB pajaK
27
Mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak
Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT dengan cara menyampaikan
pemberitahuan tertulis
Membetulkan SPT yang telah disampaikan selama belum dilakukan tindakan
pemeriksaan.
Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran, WP berhak
mendapatkan bunga 2% sebulan
Dalam hal dilakukan pemeriksaan, berhak meminta surat perintah pemeriksaan,
melihat tanda pengenal pemeriksa, mendapat penjelasan mengenai maksud dan
tujuan pemeriksaan, meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dengan
SPT.
Mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali.
Mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala informasi yang disampaikan ke DJP
seperti SPT, Laporan Keuangan, dan data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia.
Pengangsuran pembayaran, penundaan penyampaian SPT, pengurangan PPh pasal
25, pengurangan PBB, pembebasan pajak, pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak.
06/06/12
28. soal dIsKusI
28
1. Subjek Pajak Ali merupakan pegawai tetap dimana setiap bulan menerima gaji sebesar Rp
1.500.000. Statusnya menikah dengan 1 orang anak. Apakah Ali sudah memenuhi kewajiban
subjektif dan obyektif sebagai Wajib Pajak?
2. PT. Sukses Selalu beralamat di Jl. Kyai Tapa (wilayah KPP Grogol petamburan) didirikan
dengan akte notaris tanggal 10 Maret 2011, sedangkan usahanya diresmikan tanggal 25 Maret
2011.
Kapan paling lambat PT. Sukses selalu harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP?
4. Budi berdomisili di Jl. Raya Cengkareng (wilayah KPP Cengkareng) status menikah dengan 2
anak merupakan karyawan PT. Berdikari yang beralamat di Jl. Raya Serpong (wilayah KPP
Serpong). Budi belum memiliki NPWP karena penghasilannya masih di bawah PTKP. Pada
bulan Agustus 2011, Budi diangkat menjadi Asisten Manager dangan gaji Rp 3.000.000
perbulan.
Kapan paling lambat Budi harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan ke KPP mana
Budi harus mendaftarkan diri?
6. Badu merupakan pengusaha kecil yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Namun pada tahun
2011 usahanya berkembang pesat, sehingga sampai dengan Juni 2011 peredaran bruto usahanya
sudah mencapai 850 juta. Apakah Badu harus dikukuhkan sebagai PKP? Jika ya, kapan paling
lambat Badu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP?
06/06/12