SlideShare a Scribd company logo
Perpajakan I




    Ketentuan umum
dan tata cara perpajaKan
          (Kup)
                      P e rp ajakan I
      M e iris ka F e b rianti, S E .,Ak.,M E .,BK P

         Tris akti S ch ool of M anage m e nt
           S e m e s te r ganj 201 1 / 2
                              il      201




                                                                  06/06/12
dasar huKum
                                          2
1.   Undang -Undang
    UU Nomor 6 Tahun 1983
    UU Nomor 9 Tahun 1994
    UU Nomor 16 Tahun 2000
    UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 6
     Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku mulai
     tanggal 1 Januari 2008.
2.   Peraturan Pelaksanaan
    80/PMK.03/2010 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan
     Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran,
     Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan
     Pembayaran Pajak.
    14/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara penyampaian SPT Masa PPN
    24/PJ/2009 tentang tata cara pendaftaran NPWP dan atau pengukuhan PKP dan
     Perubahan Data Wajib Pajak dan atau PKP dengan sistem E-Registration.
    Se-33/PJ/2008 Tentang Tata Cara pemberian NPWP, Penerimaan dan Pengolahan
     SPT Tahunan PPN, Penghapusan Sanksi Administrasi, Penghentian Pemeriksaan.
    Dll.


                                                                            06/06/12
Kup
                               3

Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
yang mengatur ketentuan formal mengenai :
2.Pajak pengahasilan (PPh)
3.Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPN dan PPn BM)
4.Bea Meterai
5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
6.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
7.Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
8.Pajak lainnya yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali
diatur tersendiri dalam Undang-Undang yang bersangkutan.


                                                         06/06/12
BeBerapa penGertIan (pasal 1)
                                               4
•   Ayat 1
    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
    yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
    secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
    rakyat.
•   Ayat 2
    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
    pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan perpajakan.
   Ayat 5
    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
    dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
    Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
•   Ayat 6
    Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
    dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
    Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
   Ayat 7
    Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung,
    menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
    sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.


                                                                                      06/06/12
BeBerapa penGertIan (lanjutan)
                                         5

• Ayat 8
    Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila WP menggunakan
    tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
•   Ayat 10
    Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa
    Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian tahun Pajak.
   Ayat 12
    Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
•   Ayat 13
    Surat Pemberitahuan Tahunan adaah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak
    atau bagian tahun pajak.
   Ayat 14
    Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
    dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke
    kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.


                                                                            06/06/12
npwp (nomor poKoK wajIB pajaK)
                                     6
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.

Dalam hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakannya, Wajib Pajak
diwajibkan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
Setiap Wajib Pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.

NPWP terdiri dari 15 digit dengan format sebagai berikut :
XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan
kode administrasi perpajakan.




                                                                     06/06/12
KewajIBan mendaftarKan dIrI
                                           7

Berdasarkan sistem self assessment setiap WP yang telah memenuhi kewajiban subjektif
dan objektif wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP,
yaitu :
2.Orang Pribadi
Mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi WP yang
mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja.
         Batas PTKP untuk OP (per 1 Januari 2009) sebesar Rp 15.840.000 / tahun
Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar
di beberapa tempat, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Wanita menikah yang dikenakan pajak secara terpisah karena :
         - Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim
         - Dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta
10.Badan




                                                                                06/06/12
tata cara pendaftaran npwp
                                                    8
1. Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos
    ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mempunyai wilayah kerja meliputi tempat domisili, tempat
    kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan melampirkan :
    a. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
    Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau foto copy pasport ditambah surat keterangan tempat
    tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
    b. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
    - Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat
    tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
    - Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal
    Lurah atau Kepala Desa.
    c. Untuk WP Badan :
    - Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat
    bagi BUT;
    - Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat
    tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah
    seorang pengurus aktif;
    NPWP Pimpinan / Penanggung Jawab Badan
    - Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala
    Desa.
12. KPP menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP
13. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP melalui
    sistem E-Registration.


                                                                                                 06/06/12
janGKa waKtu pendaftaran npwp
                (pasal 2 ayat 5)
                                  9

1.   WP Orang Pribadi Non Usahawan
     Paling lambat pada akhir bulan berikutnya apabila dalam suatu
     bulan pada suatu tahun buku memperoleh penghasilan diatas
     PTKP.

4.   WP Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha
     atau pekerjaan bebas
     Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan atau
     atas kemauan sendiri, WP mengajukan permohonan sebelum
     usaha mulai dijalankan.
     Saat usaha mulai dijalankan adalah saat yang terjadi terlebih
     dahulu antara saat pendirian dan saat usaha nyata-nyata mulai
     dijalankan.
                                                             06/06/12
sanKsI
                              10
Pasal 2 ayat 4
Dirjen Pajak dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP
  secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk
  diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk
  dikukuhkan sebagai PKP.

Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk
  diberikan NPWP atau menyalahgunakan atau menggunakan
  tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
  pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling
  singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun atau denda paling
  sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
  dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang
  tidak atau kurang bayar.
                                                         06/06/12
penGhapusan npwp
                               11
NPWP dapat dihapuskan apabila :
Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP atau ahli
warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif
dan atau objektif
WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan
usaha
Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah
tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam
hal suami dari wanita tersebut telah memiliki NPWP
WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
Dianggap perlu oleh Dirjen Pajak untuk menghapuskan NPWP
dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif.


                                                         06/06/12
nppKp
                                          12
NPPKP adalah nomor yang diberikan kepada WP yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak yang digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dicantumkan
dalam faktur pajak.

Setiap WP sebagai pengusaha yang dikenai PPN wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP.
1. Pengusaha yang telah melampaui batasan pengusaha kecil pada suatu masa dalam satu
tahun buku.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-68/PMK.03/2010, 23 Maret 2010
“Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau
penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
2. Pengusaha kecil yang memilih menjadi PKP
Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan
penyerahan BKP atau JKP.

Pengusaha kecil yang omsetnya telah melampaui batasan omset Rp 600 juta, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir
bulan setelah bulan terlampauinya batasan tersebut.

                                                                              06/06/12
funGsI npwp dan nppKp
                                     13

1. Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
 Sarana dalam administrasi perpajakan;
 Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan
   kewajiban perpajakannya
 Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
 Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi
   perpajakan.
 Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan
   mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan
2. Fungsi NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
 Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan
   PPn BM
 Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.




                                                                      06/06/12
pencaButan penGuKuhan pKp
                                       14
NPPKP dapat dihapuskan apabila :
2. PKP pindah alamat;
3. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi
4. PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.

 Pengusaha Kena Pajak mengisi formulir dan mengajukan permohonan
    pencabutan NPPKP setelah lewat jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun
    pajak
   DJP harus memberi keputusan dalam jangka waktu 3 bulan sejak
    permohonan diterima (dengan pemeriksaan)
   Jika lewat jangka waktu tersebut keputusan tidak diberikan maka
    permohonan dianggap dikabulkan dan Surat pencabutan NPPKP harus
    diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu
    tersebut berakhir
   Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan melalui
    proses pemeriksaan.
   Syarat administratif untuk Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
    Pajak (NPPKP) : Utang pajak yang ada telah dilunasi dan telah dilaksanakan
    PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan)

                                                                        06/06/12

surat pemBerItahuan (spt)
                                       15

• Pengertian (Pasal 1 ayat 11)
  Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
  dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
  harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  perpajakan.

• Jenis SPT (pasal 1 ayat 12 dan 13) ada 2 :
1. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
   Contoh : SPT Masa PPh pasal 21/26, SPT Masa PPh pasal 23/26, SPT Masa
   PPN, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa Pasal 4 ayat 2
2. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau
   Bagian Tahun Pajak.
   Contoh : SPT Tahunan PPh Badan (1771)
            SPT Tahunan PPh OP (1770 SS, 1770 S, 1770)



                                                                      06/06/12
funGsI spt
                                          16
. Bagi Wajib Pajak PPh
ebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
                                                                                          
embayaran pajak yang telah      dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
                                                                                          
aporan tentang penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
                                                                                          
arta dan kewajiban
                                                                                          
embayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/ pemungutan pajak orang
pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak.

. Bagi Pengusaha Kena Pajak
ebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
•  pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
•  pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau
   melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan
                                                                               06/06/12
   perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
tata cara penGIsIan spt
                                         17
 SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap baik dalam bentuk kertas maupun
  elektronik dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh
  orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan,
  SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.
  Benar berarti benar dalam perhitungan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan
  benar dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  Lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang harus dilaporkan dalam SPT
  Jelas berarti melaporkan asal usul atau sumber dari objek pajak yang harus dilaporkan
  dalam SPT.

 Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan
  huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta
  menyampaikan- nya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
  atau dikukuhkan.

 Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan
  pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib
  menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan
  keuangan dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

                                                                                 06/06/12
tata cara pelaporan spt
                                      18
 SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke
  KPP setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh
  Direktur Jenderal Pajak.
  SPT juga dapat disampaikan dalam bentuk softcopy (e-SPT), dimana SPT
  disampaikan dengan menggunakan media digital (Disket, CD, Flash disk atau
  media lain) atau yang informasinya disampaikan melalui jaringan komunikasi
  data.
 Batas waktu penyampaian:
  - SPT Masa selain PPN, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa
  Pajak.
  - SPT Masa PPN, paling lambat pada akhir bulan berikutnya
  - SPT Tahunan
    Orang Pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
    Badan paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.
 SPT yang disampaikan langsung ke KPP diberikan bukti penerimaan. Dalam
  hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal
  pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.
                                                                       06/06/12
sanKsI dalam spt
                               19

 Apabila SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu penyampaian
  SPT, maka terlebih dahulu dapat diterbitkan surat teguran.
 SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai
  dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi
  administrasi berupa denda :
  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu
  2. SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 juta
  3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu
  4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.
 Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda
  administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dihitung dari jatuh
  tempo pembayaran


                                                          06/06/12
spt dIanGGap tIdaK dIsampaIKan
                                20


SPT akan dianggap tidak disampaikan apabila :
 SPT tidak ditandatangani
 SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen
 SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun
  sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun
  pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis
 SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan
  pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.




                                                            06/06/12
tata cara pemBayaran/penyetoran pajaK
                                  21
 Pajak yang terutang oleh WP harus dibayar dengan menggunakan sarana
  Surat Setoran Pajak (SSP).
 Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran
  pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah
  dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran
  yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
 Fungsi SSP :
  - Sarana utama untuk melakukan pembayaran / penyetoran pajak
  terutang
  - Sebagai SPT Masa, untuk PPh pasal 25
  - Sebagai Faktur Pajak, untuk PPN Kegiatan membangun sendiri.
 SSP dapat disetorkan ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang
  diatur oleh Menteri Keuangan, seperti Bank Persepsi (Bank Mandiri,
  BNI, BRI, BCA, Bank DKI, dll) dan Kantor Pos dan Giro.




                                                                06/06/12
Batas waKtu pemBayaran pajaK
                                           22
                        Jenis SPT                          Batas Waktu Penyetoran/
                                                                 Pembayaran
PPh Pasal 21/26                                            Tgl 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 23/26                                            Tgl 10 bulan berikutnya

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh badan sebagai Pemungut     Tgl 10 bulan berikutnya
Pajak
PPh Pasal 25                                               Tgl 15 bulan berikutnya
PPN dan PPn-BM yang terutang dalam suatu masa pajak        Akhir bulan berikutnya
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh pemotong PPh         Tgl 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dibayar sendiri oleh WP            Tgl 15 bulan berikutnya
PPh Pasal 22, PPN dan PPn-BM atas Impor dilunasi sendiri   Bersamaan dengan saat
oleh WP                                                    pembayaran Bea Masuk
PPh Pasal 22, PPN dan PPn-BM atas Impor yang dipungut      1 hari kerja setelah
oleh Dirjen Bea dan Cukai                                  dilakukan pemungutan
                                                           pajak                06/06/12
Batas waKtu pemBayaran pajaK
                                            23
                        Jenis SPT                           Batas Waktu Penyetoran/
                                                                  Pembayaran
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara                   Pada hari yang sama dengan
                                                            pelaksanaan pembayaran
PPN atas kegiatan membangun sendiri                         Tgl 15 bulan berikutnya
SPT PPh Tahunan WP Orang Pribadi                            Sebelum SPT disampaikan
                                                            (3 bulan setelah akhir tahun
                                                            pajak)
SPT PPh Tahunan WP Badan                                    Sebelum SPT disampaikan
                                                            (4 bulan setelah akhir tahun
                                                            pajak)
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari
  libur termasuk hari Sabtu/Minggu, maka pembayaran/penyetoran dapat dilakukan pada
  hari kerja berikutnya.


                                                                                06/06/12
Batas waKtu pelaporan pajaK
                                           24
                        Jenis SPT                        Batas Waktu Penyetoran/
                                                               Pembayaran
PPh Pasal 21/26                                          Tgl 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 23/26                                          Tgl 20 bulan berikutnya

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh badan sebagai Pemungut   Tgl 20 bulan berikutnya
Pajak
PPh Pasal 25                                             Tgl 20 bulan berikutnya
PPN dan PPn-BM yang terutang dalam suatu masa pajak      Akhir bulan berikutnya
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh pemotong PPH       Tgl 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dibayar sendiri oleh WP          Tgl 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 22, PPN dan PPn-BM atas Impor yang dipungut    Secara mingguan pada hari
oleh Dirjen Bea dan Cukai                                kerja terakhir minggu
                                                         berikutnya

                                                                            06/06/12
Batas waKtu pelaporan pajaK
                                            25
                        Jenis SPT                             Batas Waktu Penyetoran/
                                                                    Pembayaran
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara                    14 hari setelah masa pajak

PPN atas kegiatan membangun sendiri                          Akhir bulan berikutnya.

SPT PPh Tahunan WP Orang Pribadi                             3 bulan setelah akhir tahun
                                                             pajak
SPT PPh Tahunan WP Badan                                     4 bulan setelah akhir tahun
                                                             pajak


Dalam hal batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu/
  Minggu, maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.



                                                                                 06/06/12
KewajIBan wajIB pajaK
                                  26
   Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
   Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP
   Menghitung jumlah pajak terutang, membayar pajak yang terutang dan
    melaporkan SPT setelah di isi dengan benar, lengkap dan jelas.
   Berkaitan dengan PPH : melaporkan SPT masa, SPT Tahunan, pelunasan
    hutang pajak
   Berkaitan dengan PPN : melakukan pembayaran/penyetoran PPN dan
    PPn BM yang sudah dipungut, membuat faktur pajak, melaporkan SPT
    masa PPN
   Dalam hal terjadi pemeriksaan, wajib memperlihatkan dan/atau
    meminjamkan buku atau catatan, dokumen dll, termasuk memberikan
    kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang di pandang perlu
    untuk proses pemeriksaan.




                                                                 06/06/12
haK wajIB pajaK
                                         27
   Mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak
   Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT dengan cara menyampaikan
    pemberitahuan tertulis
   Membetulkan SPT yang telah disampaikan selama belum dilakukan tindakan
    pemeriksaan.
   Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran, WP berhak
    mendapatkan bunga 2% sebulan
   Dalam hal dilakukan pemeriksaan, berhak meminta surat perintah pemeriksaan,
    melihat tanda pengenal pemeriksa, mendapat penjelasan mengenai maksud dan
    tujuan pemeriksaan, meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dengan
    SPT.
   Mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali.
   Mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala informasi yang disampaikan ke DJP
    seperti SPT, Laporan Keuangan, dan data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia.
   Pengangsuran pembayaran, penundaan penyampaian SPT, pengurangan PPh pasal
    25, pengurangan PBB, pembebasan pajak, pengembalian pendahuluan kelebihan
    pembayaran pajak.

                                                                              06/06/12
soal dIsKusI
                                                 28
1.   Subjek Pajak Ali merupakan pegawai tetap dimana setiap bulan menerima gaji sebesar Rp
     1.500.000. Statusnya menikah dengan 1 orang anak. Apakah Ali sudah memenuhi kewajiban
     subjektif dan obyektif sebagai Wajib Pajak?
2.   PT. Sukses Selalu beralamat di Jl. Kyai Tapa (wilayah KPP Grogol petamburan) didirikan
     dengan akte notaris tanggal 10 Maret 2011, sedangkan usahanya diresmikan tanggal 25 Maret
     2011.
     Kapan paling lambat PT. Sukses selalu harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP?
4.   Budi berdomisili di Jl. Raya Cengkareng (wilayah KPP Cengkareng) status menikah dengan 2
     anak merupakan karyawan PT. Berdikari yang beralamat di Jl. Raya Serpong (wilayah KPP
     Serpong). Budi belum memiliki NPWP karena penghasilannya masih di bawah PTKP. Pada
     bulan Agustus 2011, Budi diangkat menjadi Asisten Manager dangan gaji Rp 3.000.000
     perbulan.
     Kapan paling lambat Budi harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan ke KPP mana
     Budi harus mendaftarkan diri?
6.   Badu merupakan pengusaha kecil yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Namun pada tahun
     2011 usahanya berkembang pesat, sehingga sampai dengan Juni 2011 peredaran bruto usahanya
     sudah mencapai 850 juta. Apakah Badu harus dikukuhkan sebagai PKP? Jika ya, kapan paling
     lambat Badu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP?



                                                                                       06/06/12

More Related Content

Pertemuan 2

  • 1. Perpajakan I Ketentuan umum dan tata cara perpajaKan (Kup) P e rp ajakan I M e iris ka F e b rianti, S E .,Ak.,M E .,BK P Tris akti S ch ool of M anage m e nt S e m e s te r ganj 201 1 / 2 il 201 06/06/12
  • 2. dasar huKum 2 1. Undang -Undang  UU Nomor 6 Tahun 1983  UU Nomor 9 Tahun 1994  UU Nomor 16 Tahun 2000  UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008. 2. Peraturan Pelaksanaan  80/PMK.03/2010 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak.  14/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara penyampaian SPT Masa PPN  24/PJ/2009 tentang tata cara pendaftaran NPWP dan atau pengukuhan PKP dan Perubahan Data Wajib Pajak dan atau PKP dengan sistem E-Registration.  Se-33/PJ/2008 Tentang Tata Cara pemberian NPWP, Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPN, Penghapusan Sanksi Administrasi, Penghentian Pemeriksaan.  Dll. 06/06/12
  • 3. Kup 3 Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur ketentuan formal mengenai : 2.Pajak pengahasilan (PPh) 3.Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM) 4.Bea Meterai 5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 6.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 7.Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) 8.Pajak lainnya yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali diatur tersendiri dalam Undang-Undang yang bersangkutan. 06/06/12
  • 4. BeBerapa penGertIan (pasal 1) 4 • Ayat 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. • Ayat 2 Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.  Ayat 5 Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. • Ayat 6 Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.  Ayat 7 Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. 06/06/12
  • 5. BeBerapa penGertIan (lanjutan) 5 • Ayat 8 Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. • Ayat 10 Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian tahun Pajak.  Ayat 12 Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak • Ayat 13 Surat Pemberitahuan Tahunan adaah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.  Ayat 14 Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 06/06/12
  • 6. npwp (nomor poKoK wajIB pajaK) 6 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dalam hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakannya, Wajib Pajak diwajibkan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya. Setiap Wajib Pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak. NPWP terdiri dari 15 digit dengan format sebagai berikut : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. 06/06/12
  • 7. KewajIBan mendaftarKan dIrI 7 Berdasarkan sistem self assessment setiap WP yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP, yaitu : 2.Orang Pribadi Mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi WP yang mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja. Batas PTKP untuk OP (per 1 Januari 2009) sebesar Rp 15.840.000 / tahun Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan. Wanita menikah yang dikenakan pajak secara terpisah karena : - Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim - Dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta 10.Badan 06/06/12
  • 8. tata cara pendaftaran npwp 8 1. Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mempunyai wilayah kerja meliputi tempat domisili, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan melampirkan : a. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau foto copy pasport ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing. b. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan : - Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing; - Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa. c. Untuk WP Badan : - Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT; - Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif; NPWP Pimpinan / Penanggung Jawab Badan - Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa. 12. KPP menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP 13. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP melalui sistem E-Registration. 06/06/12
  • 9. janGKa waKtu pendaftaran npwp (pasal 2 ayat 5) 9 1. WP Orang Pribadi Non Usahawan Paling lambat pada akhir bulan berikutnya apabila dalam suatu bulan pada suatu tahun buku memperoleh penghasilan diatas PTKP. 4. WP Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan atau atas kemauan sendiri, WP mengajukan permohonan sebelum usaha mulai dijalankan. Saat usaha mulai dijalankan adalah saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat pendirian dan saat usaha nyata-nyata mulai dijalankan. 06/06/12
  • 10. sanKsI 10 Pasal 2 ayat 4 Dirjen Pajak dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pasal 39 Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun atau denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 06/06/12
  • 11. penGhapusan npwp 11 NPWP dapat dihapuskan apabila : Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah memiliki NPWP WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia Dianggap perlu oleh Dirjen Pajak untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. 06/06/12
  • 12. nppKp 12 NPPKP adalah nomor yang diberikan kepada WP yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dicantumkan dalam faktur pajak. Setiap WP sebagai pengusaha yang dikenai PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. 1. Pengusaha yang telah melampaui batasan pengusaha kecil pada suatu masa dalam satu tahun buku. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-68/PMK.03/2010, 23 Maret 2010 “Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)." 2. Pengusaha kecil yang memilih menjadi PKP Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan BKP atau JKP. Pengusaha kecil yang omsetnya telah melampaui batasan omset Rp 600 juta, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir bulan setelah bulan terlampauinya batasan tersebut. 06/06/12
  • 13. funGsI npwp dan nppKp 13 1. Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)  Sarana dalam administrasi perpajakan;  Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya  Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan  Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.  Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan 2. Fungsi NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)  Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM  Sebagai identitas PKP yang bersangkutan. 06/06/12
  • 14. pencaButan penGuKuhan pKp 14 NPPKP dapat dihapuskan apabila : 2. PKP pindah alamat; 3. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi 4. PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.  Pengusaha Kena Pajak mengisi formulir dan mengajukan permohonan pencabutan NPPKP setelah lewat jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak  DJP harus memberi keputusan dalam jangka waktu 3 bulan sejak permohonan diterima (dengan pemeriksaan)  Jika lewat jangka waktu tersebut keputusan tidak diberikan maka permohonan dianggap dikabulkan dan Surat pencabutan NPPKP harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir  Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan melalui proses pemeriksaan.  Syarat administratif untuk Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) : Utang pajak yang ada telah dilunasi dan telah dilaksanakan PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) 06/06/12 
  • 15. surat pemBerItahuan (spt) 15 • Pengertian (Pasal 1 ayat 11) Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. • Jenis SPT (pasal 1 ayat 12 dan 13) ada 2 : 1. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Contoh : SPT Masa PPh pasal 21/26, SPT Masa PPh pasal 23/26, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa Pasal 4 ayat 2 2. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Contoh : SPT Tahunan PPh Badan (1771) SPT Tahunan PPh OP (1770 SS, 1770 S, 1770) 06/06/12
  • 16. funGsI spt 16 . Bagi Wajib Pajak PPh ebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :  embayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak  aporan tentang penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak  arta dan kewajiban  embayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/ pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak. . Bagi Pengusaha Kena Pajak ebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan 06/06/12 perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • 17. tata cara penGIsIan spt 17  SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap baik dalam bentuk kertas maupun elektronik dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi. Benar berarti benar dalam perhitungan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan benar dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang harus dilaporkan dalam SPT Jelas berarti melaporkan asal usul atau sumber dari objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT.  Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan- nya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.  Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan. 06/06/12
  • 18. tata cara pelaporan spt 18  SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. SPT juga dapat disampaikan dalam bentuk softcopy (e-SPT), dimana SPT disampaikan dengan menggunakan media digital (Disket, CD, Flash disk atau media lain) atau yang informasinya disampaikan melalui jaringan komunikasi data.  Batas waktu penyampaian: - SPT Masa selain PPN, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak. - SPT Masa PPN, paling lambat pada akhir bulan berikutnya - SPT Tahunan Orang Pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Badan paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.  SPT yang disampaikan langsung ke KPP diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan. 06/06/12
  • 19. sanKsI dalam spt 19  Apabila SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu penyampaian SPT, maka terlebih dahulu dapat diterbitkan surat teguran.  SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda : 1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu 2. SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 juta 3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu 4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.  Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dihitung dari jatuh tempo pembayaran 06/06/12
  • 20. spt dIanGGap tIdaK dIsampaIKan 20 SPT akan dianggap tidak disampaikan apabila :  SPT tidak ditandatangani  SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen  SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis  SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. 06/06/12
  • 21. tata cara pemBayaran/penyetoran pajaK 21  Pajak yang terutang oleh WP harus dibayar dengan menggunakan sarana Surat Setoran Pajak (SSP).  Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.  Fungsi SSP : - Sarana utama untuk melakukan pembayaran / penyetoran pajak terutang - Sebagai SPT Masa, untuk PPh pasal 25 - Sebagai Faktur Pajak, untuk PPN Kegiatan membangun sendiri.  SSP dapat disetorkan ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang diatur oleh Menteri Keuangan, seperti Bank Persepsi (Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Bank DKI, dll) dan Kantor Pos dan Giro. 06/06/12
  • 22. Batas waKtu pemBayaran pajaK 22 Jenis SPT Batas Waktu Penyetoran/ Pembayaran PPh Pasal 21/26 Tgl 10 bulan berikutnya PPh Pasal 23/26 Tgl 10 bulan berikutnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh badan sebagai Pemungut Tgl 10 bulan berikutnya Pajak PPh Pasal 25 Tgl 15 bulan berikutnya PPN dan PPn-BM yang terutang dalam suatu masa pajak Akhir bulan berikutnya PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh pemotong PPh Tgl 10 bulan berikutnya PPh Pasal 4 ayat 2 yang dibayar sendiri oleh WP Tgl 15 bulan berikutnya PPh Pasal 22, PPN dan PPn-BM atas Impor dilunasi sendiri Bersamaan dengan saat oleh WP pembayaran Bea Masuk PPh Pasal 22, PPN dan PPn-BM atas Impor yang dipungut 1 hari kerja setelah oleh Dirjen Bea dan Cukai dilakukan pemungutan pajak 06/06/12
  • 23. Batas waKtu pemBayaran pajaK 23 Jenis SPT Batas Waktu Penyetoran/ Pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran PPN atas kegiatan membangun sendiri Tgl 15 bulan berikutnya SPT PPh Tahunan WP Orang Pribadi Sebelum SPT disampaikan (3 bulan setelah akhir tahun pajak) SPT PPh Tahunan WP Badan Sebelum SPT disampaikan (4 bulan setelah akhir tahun pajak) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu/Minggu, maka pembayaran/penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 06/06/12
  • 24. Batas waKtu pelaporan pajaK 24 Jenis SPT Batas Waktu Penyetoran/ Pembayaran PPh Pasal 21/26 Tgl 20 bulan berikutnya PPh Pasal 23/26 Tgl 20 bulan berikutnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh badan sebagai Pemungut Tgl 20 bulan berikutnya Pajak PPh Pasal 25 Tgl 20 bulan berikutnya PPN dan PPn-BM yang terutang dalam suatu masa pajak Akhir bulan berikutnya PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh pemotong PPH Tgl 20 bulan berikutnya PPh Pasal 4 ayat 2 yang dibayar sendiri oleh WP Tgl 20 bulan berikutnya PPh Pasal 22, PPN dan PPn-BM atas Impor yang dipungut Secara mingguan pada hari oleh Dirjen Bea dan Cukai kerja terakhir minggu berikutnya 06/06/12
  • 25. Batas waKtu pelaporan pajaK 25 Jenis SPT Batas Waktu Penyetoran/ Pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara 14 hari setelah masa pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri Akhir bulan berikutnya. SPT PPh Tahunan WP Orang Pribadi 3 bulan setelah akhir tahun pajak SPT PPh Tahunan WP Badan 4 bulan setelah akhir tahun pajak Dalam hal batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu/ Minggu, maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 06/06/12
  • 26. KewajIBan wajIB pajaK 26  Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP  Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP  Menghitung jumlah pajak terutang, membayar pajak yang terutang dan melaporkan SPT setelah di isi dengan benar, lengkap dan jelas.  Berkaitan dengan PPH : melaporkan SPT masa, SPT Tahunan, pelunasan hutang pajak  Berkaitan dengan PPN : melakukan pembayaran/penyetoran PPN dan PPn BM yang sudah dipungut, membuat faktur pajak, melaporkan SPT masa PPN  Dalam hal terjadi pemeriksaan, wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen dll, termasuk memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang di pandang perlu untuk proses pemeriksaan. 06/06/12
  • 27. haK wajIB pajaK 27  Mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak  Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis  Membetulkan SPT yang telah disampaikan selama belum dilakukan tindakan pemeriksaan.  Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran, WP berhak mendapatkan bunga 2% sebulan  Dalam hal dilakukan pemeriksaan, berhak meminta surat perintah pemeriksaan, melihat tanda pengenal pemeriksa, mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan, meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dengan SPT.  Mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali.  Mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala informasi yang disampaikan ke DJP seperti SPT, Laporan Keuangan, dan data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia.  Pengangsuran pembayaran, penundaan penyampaian SPT, pengurangan PPh pasal 25, pengurangan PBB, pembebasan pajak, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. 06/06/12
  • 28. soal dIsKusI 28 1. Subjek Pajak Ali merupakan pegawai tetap dimana setiap bulan menerima gaji sebesar Rp 1.500.000. Statusnya menikah dengan 1 orang anak. Apakah Ali sudah memenuhi kewajiban subjektif dan obyektif sebagai Wajib Pajak? 2. PT. Sukses Selalu beralamat di Jl. Kyai Tapa (wilayah KPP Grogol petamburan) didirikan dengan akte notaris tanggal 10 Maret 2011, sedangkan usahanya diresmikan tanggal 25 Maret 2011. Kapan paling lambat PT. Sukses selalu harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP? 4. Budi berdomisili di Jl. Raya Cengkareng (wilayah KPP Cengkareng) status menikah dengan 2 anak merupakan karyawan PT. Berdikari yang beralamat di Jl. Raya Serpong (wilayah KPP Serpong). Budi belum memiliki NPWP karena penghasilannya masih di bawah PTKP. Pada bulan Agustus 2011, Budi diangkat menjadi Asisten Manager dangan gaji Rp 3.000.000 perbulan. Kapan paling lambat Budi harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan ke KPP mana Budi harus mendaftarkan diri? 6. Badu merupakan pengusaha kecil yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Namun pada tahun 2011 usahanya berkembang pesat, sehingga sampai dengan Juni 2011 peredaran bruto usahanya sudah mencapai 850 juta. Apakah Badu harus dikukuhkan sebagai PKP? Jika ya, kapan paling lambat Badu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP? 06/06/12

Editor's Notes

  1. Perpajakan I