Dokumen tersebut memberikan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 untuk berbagai jenis penghasilan, meliputi:
1. Penghasilan pegawai tetap dengan gaji bulanan atau mingguan
2. Penghasilan pegawai tidak tetap seperti harian, borongan, satuan
3. Penghasilan lain seperti produksi, tantiem, pensiun
4. Penghasilan bukan pegawai seperti jasa dokter
Dokumen ini menjel
Makalah ini membahas tentang kerangka konseptual penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kerangka konseptual ini digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan standar akuntansi dan penyajian laporan keuangan agar konsisten dan dapat diperbandingkan."
Dokumen tersebut membahas mengenai prinsip pengakuan pajak masukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak masukan hanya dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tercantum dalam faktur pajak yang sah. Terdapat pengecualian untuk pajak masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan se
Merangkum kasus Bank Century, Pansus DPR menyelidiki indikasi korupsi terkait penggabungan 3 bank dan penyelamatan Bank Century dengan dana Rp6,7 triliun. Temuan awal menunjukkan pelanggaran peraturan dalam merger bank yang bermasalah dan penyaluran dana bailout tanpa memperhatikan kondisi Bank Century.
SEQUEL MODUL PPN ::: Ditambah Pertanyaan-Pertanyaan Singkat Pajak Pertambahan...
SEQUEL MODUL PPN ::: Ditambah Pertanyaan-Pertanyaan Singkat Pajak Pertambahan Nilai
SEQUEL MODUL PPN ::: Ditambah Pertanyaan-Pertanyaan Singkat Pajak Pertambahan Nilai
SEQUEL MODUL PPN ::: Ditambah Pertanyaan-Pertanyaan Singkat Pajak Pertambahan Nilai
SEQUEL MODUL PPN ::: Ditambah Pertanyaan-Pertanyaan Singkat Pajak Pertambahan Nilai
PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi. PPN dihitung dengan metode kredit untuk menghindari pengenaan pajak berganda. PPN bertujuan untuk mengenakan pajak pada nilai tambah barang dan jasa.
Dokumen tersebut membahas tentang akuntansi aset tetap pemerintah. Menguraikan definisi, klasifikasi, pengukuran, pengakuan, dan komponen biaya dari aset tetap seperti tanah, bangunan, peralatan dan mesin, serta konstruksi dalam pengerjaan. Juga membahas tentang penilaian kembali aset tetap yang umumnya tidak diperkenankan karena mengacu pada biaya perolehan.
Dokumen ini membahas metode ekuitas dalam akuntansi investasi perusahaan induk pada perusahaan anak. Metode ekuitas digunakan untuk mencatat perubahan kepemilikan perusahaan induk atas perusahaan anak dengan menyesuaikan nilai tercatat investasi. Prosedur akuntansi metode ekuitas sejalan dengan laporan keuangan konsolidasi dan mencatat laba/rugi, dividen, dan selisih harga perolehan investasi. Metode ekuitas wajib dig
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. Faktur Pajak harus memuat informasi tentang pengusaha kena pajak, pembeli, jenis barang atau jasa, dan pajak yang dipungut.
Dokumen tersebut membahas tentang perhitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk beberapa jenis penghasilan seperti mantan pegawai, komisaris, tenaga ahli, dan bukan pegawai. Terdapat contoh perhitungan pph pasal 21 untuk setiap jenis penghasilan beserta penjelasannya."
Dokumen tersebut membahas tentang hak karyawan atas gaji dan pedoman menghitung pajak penghasilan serta masalah pembayaran hak terkait PHK dan perlindungan upah di Indonesia. Dokumen ini memberikan penjelasan mengenai pajak penghasilan atas gaji karyawan, tarif dan perhitungannya, serta contoh perhitungan pajak penghasilan."
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan negara.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah merupakan sumber terpenting dari penerimaan negara. Dan lagi penerimaan negara dari pajak dapat dijadikan indikator atas peran serta masyarakat sebagai subjek pajak dalam kontribusinya melakukan kewajiban perpajakan, karena pembayaran pajak yang dilakukan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk tidak langsung dan berupa pengeluaran rutin serta pembangunan yang berguna bagi rakyat.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.(Direktorat Jenderal Pajak, 2016)
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dari pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun, badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain, dan penyelenggara kegiatan.(Republik Indonesia, 2008)
Sistem Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku di Indonesia pada dasarnya menganut sistem self assessment, artinya Seseorang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, akan diberikan kepercayaan untuk melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan atas pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pajak penghasilan termasuk jenis pajak subjektif, yaitu kewajiban pajaknya melekat pada subjek pajak yang bersangkutan, dimana kewajiban ini tidak dapat dilimpahkan kepada subjek lain.(Waskito, 2011)
Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilannya yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak. Subjek pajak diartikan sebagai orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. (Waluyo, 2006)
Dokumen tersebut memberikan penjelasan mengenai subjek pajak PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai dan cara perhitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Secara ringkas, bukan pegawai yang terkena PPh Pasal 21 meliputi tenaga ahli, seniman, olahragawan, pengajar dan pemberi jasa lainnya. Perhitungan PPh 21 memperhitungkan penghasilan kena p
Simulasi perhitungan PPh 21 untuk pegawai PT Candra Kirana bernama Budi Karyanto dengan gaji Rp3 juta per bulan, status menikah tanpa anak, dan memiliki iuran pensiun dan asuransi dari perusahaan dan pribadi. Hasil perhitungan menunjukkan pajak yang harus dipotong per bulan sebesar Rp28.452."
Lilis Nofita Sari_Cara Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP Pegawai Tetap Ga...
Dokumen tersebut membahas tentang insentif PPh Pasal 21 yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19 untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp20 juta per bulan. Diberikan contoh perhitungan insentif PPh Pasal 21 untuk dua pegawai dengan berbagai kriteria. Juga dijelaskan prosedur pemberian insentif tersebut.
Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh individu. Dokumen ini menjelaskan subjek, objek, dan dasar pengenaan pajak pasal 21 serta cara perhitungan pajaknya untuk berbagai jenis penghasilan seperti gaji bulanan, mingguan, dan harian.
Dokumen tersebut membahas tentang 3 topik utama yaitu:
1. Pajak penghasilan atas gaji dan pedoman penghitungannya, termasuk tarif pajak dan contoh perhitungan
2. Hak-hak karyawan terkait dengan pemutusan hubungan kerja seperti pesangon
3. Perlindungan upah di Indonesia
Dokumen tersebut memberikan contoh perhitungan pajak penghasilan yang dipotong perusahaan dari gaji karyawan berstatus menikah tanpa anak dengan gaji Rp2 juta per bulan. Langkah-langkah perhitungannya adalah menghitung penghasilan bruto, mengurangkan biaya jabatan dan iuran pensiun, menentukan penghasilan kena pajak, dan menghitung pajak yang harus dipotong. Beberapa aturan perhitungan p
Kasus dan Penyelesaian PPH Pasal 21 atas gaji karyawan tetap, Honorarium Pekerjaan Bersifat Tidak Berkesinambungan seperti Penseramah, Pemotongan atas PKP yang memiliki NPWP dan Tidak Memiliki NPWP
Artikel ini menjelaskan perubahan cara penghitungan PPh Pasal 21 sejak Januari 2013 berdasarkan peraturan baru. Penghitungan PPh Pasal 21 kini dibedakan menjadi enam kategori dan contoh perhitungan untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala ditunjukkan dengan kasus Budi yang menerima gaji Rp3 juta per bulan dari perusahaan PT Candra Kirana. PPh Pasal 21 bulan Juli yang harus dipotong dan diset
Makalah ini membahas tentang kerangka konseptual penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kerangka konseptual ini digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan standar akuntansi dan penyajian laporan keuangan agar konsisten dan dapat diperbandingkan."
Dokumen tersebut membahas mengenai prinsip pengakuan pajak masukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak masukan hanya dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tercantum dalam faktur pajak yang sah. Terdapat pengecualian untuk pajak masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan se
AKUNTANSI FORENSIK DAN AUDIT INVESTIGASIdyna septiani
Merangkum kasus Bank Century, Pansus DPR menyelidiki indikasi korupsi terkait penggabungan 3 bank dan penyelamatan Bank Century dengan dana Rp6,7 triliun. Temuan awal menunjukkan pelanggaran peraturan dalam merger bank yang bermasalah dan penyaluran dana bailout tanpa memperhatikan kondisi Bank Century.
SEQUEL MODUL PPN ::: Ditambah Pertanyaan-Pertanyaan Singkat Pajak Pertambahan...Roko Subagya
SEQUEL MODUL PPN ::: Ditambah Pertanyaan-Pertanyaan Singkat Pajak Pertambahan Nilai
SEQUEL MODUL PPN ::: Ditambah Pertanyaan-Pertanyaan Singkat Pajak Pertambahan Nilai
SEQUEL MODUL PPN ::: Ditambah Pertanyaan-Pertanyaan Singkat Pajak Pertambahan Nilai
SEQUEL MODUL PPN ::: Ditambah Pertanyaan-Pertanyaan Singkat Pajak Pertambahan Nilai
PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi. PPN dihitung dengan metode kredit untuk menghindari pengenaan pajak berganda. PPN bertujuan untuk mengenakan pajak pada nilai tambah barang dan jasa.
Dokumen tersebut membahas tentang akuntansi aset tetap pemerintah. Menguraikan definisi, klasifikasi, pengukuran, pengakuan, dan komponen biaya dari aset tetap seperti tanah, bangunan, peralatan dan mesin, serta konstruksi dalam pengerjaan. Juga membahas tentang penilaian kembali aset tetap yang umumnya tidak diperkenankan karena mengacu pada biaya perolehan.
Dokumen ini membahas metode ekuitas dalam akuntansi investasi perusahaan induk pada perusahaan anak. Metode ekuitas digunakan untuk mencatat perubahan kepemilikan perusahaan induk atas perusahaan anak dengan menyesuaikan nilai tercatat investasi. Prosedur akuntansi metode ekuitas sejalan dengan laporan keuangan konsolidasi dan mencatat laba/rugi, dividen, dan selisih harga perolehan investasi. Metode ekuitas wajib dig
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. Faktur Pajak harus memuat informasi tentang pengusaha kena pajak, pembeli, jenis barang atau jasa, dan pajak yang dipungut.
Dokumen tersebut membahas tentang perhitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk beberapa jenis penghasilan seperti mantan pegawai, komisaris, tenaga ahli, dan bukan pegawai. Terdapat contoh perhitungan pph pasal 21 untuk setiap jenis penghasilan beserta penjelasannya."
Dokumen tersebut membahas tentang hak karyawan atas gaji dan pedoman menghitung pajak penghasilan serta masalah pembayaran hak terkait PHK dan perlindungan upah di Indonesia. Dokumen ini memberikan penjelasan mengenai pajak penghasilan atas gaji karyawan, tarif dan perhitungannya, serta contoh perhitungan pajak penghasilan."
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan negara.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah merupakan sumber terpenting dari penerimaan negara. Dan lagi penerimaan negara dari pajak dapat dijadikan indikator atas peran serta masyarakat sebagai subjek pajak dalam kontribusinya melakukan kewajiban perpajakan, karena pembayaran pajak yang dilakukan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk tidak langsung dan berupa pengeluaran rutin serta pembangunan yang berguna bagi rakyat.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.(Direktorat Jenderal Pajak, 2016)
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dari pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun, badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain, dan penyelenggara kegiatan.(Republik Indonesia, 2008)
Sistem Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku di Indonesia pada dasarnya menganut sistem self assessment, artinya Seseorang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, akan diberikan kepercayaan untuk melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan atas pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pajak penghasilan termasuk jenis pajak subjektif, yaitu kewajiban pajaknya melekat pada subjek pajak yang bersangkutan, dimana kewajiban ini tidak dapat dilimpahkan kepada subjek lain.(Waskito, 2011)
Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilannya yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak. Subjek pajak diartikan sebagai orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. (Waluyo, 2006)
Dokumen tersebut memberikan penjelasan mengenai subjek pajak PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai dan cara perhitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Secara ringkas, bukan pegawai yang terkena PPh Pasal 21 meliputi tenaga ahli, seniman, olahragawan, pengajar dan pemberi jasa lainnya. Perhitungan PPh 21 memperhitungkan penghasilan kena p
Simulasi perhitungan PPh 21 untuk pegawai PT Candra Kirana bernama Budi Karyanto dengan gaji Rp3 juta per bulan, status menikah tanpa anak, dan memiliki iuran pensiun dan asuransi dari perusahaan dan pribadi. Hasil perhitungan menunjukkan pajak yang harus dipotong per bulan sebesar Rp28.452."
Lilis Nofita Sari_Cara Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP Pegawai Tetap Ga...LilisNofitaSari
Dokumen tersebut membahas tentang insentif PPh Pasal 21 yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19 untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp20 juta per bulan. Diberikan contoh perhitungan insentif PPh Pasal 21 untuk dua pegawai dengan berbagai kriteria. Juga dijelaskan prosedur pemberian insentif tersebut.
Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh individu. Dokumen ini menjelaskan subjek, objek, dan dasar pengenaan pajak pasal 21 serta cara perhitungan pajaknya untuk berbagai jenis penghasilan seperti gaji bulanan, mingguan, dan harian.
Dokumen tersebut membahas tentang 3 topik utama yaitu:
1. Pajak penghasilan atas gaji dan pedoman penghitungannya, termasuk tarif pajak dan contoh perhitungan
2. Hak-hak karyawan terkait dengan pemutusan hubungan kerja seperti pesangon
3. Perlindungan upah di Indonesia
Dokumen tersebut memberikan contoh perhitungan pajak penghasilan yang dipotong perusahaan dari gaji karyawan berstatus menikah tanpa anak dengan gaji Rp2 juta per bulan. Langkah-langkah perhitungannya adalah menghitung penghasilan bruto, mengurangkan biaya jabatan dan iuran pensiun, menentukan penghasilan kena pajak, dan menghitung pajak yang harus dipotong. Beberapa aturan perhitungan p
Kasus dan Penyelesaian PPH Pasal 21 atas gaji karyawan tetap, Honorarium Pekerjaan Bersifat Tidak Berkesinambungan seperti Penseramah, Pemotongan atas PKP yang memiliki NPWP dan Tidak Memiliki NPWP
Artikel ini menjelaskan perubahan cara penghitungan PPh Pasal 21 sejak Januari 2013 berdasarkan peraturan baru. Penghitungan PPh Pasal 21 kini dibedakan menjadi enam kategori dan contoh perhitungan untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala ditunjukkan dengan kasus Budi yang menerima gaji Rp3 juta per bulan dari perusahaan PT Candra Kirana. PPh Pasal 21 bulan Juli yang harus dipotong dan diset
Citra Muthi'atul Wasma_Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Pegawai Tidak Tetap d...CitraMuthiatulWasma
Dokumen ini membahas dampak pandemi COVID-19 terhadap pegawai tidak tetap dan contoh perhitungan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tidak tetap. Pandemi menyebabkan banyak pegawai di-PHK dan stimulus fiskal diberikan pemerintah seperti pembebasan pajak. Dokumen ini juga menjelaskan definisi pegawai tidak tetap dan tarif serta dasar pengenaan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tidak tetap berdas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini memberikan pedoman teknis mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Dokumen ini menjelaskan subjek, objek pajak, pemotong pajak, penerima penghasilan yang dikenakan pajak, penghitungan besarnya penghasilan, penghasilan yang
Shift and Rotate - SHIFT RIGHT in SIEMENS TIA PORTAL.pdfRiki Ardoni
Anda dapat menggunakan instruksi "Shift Right" untuk menggeser konten operan pada
input IN sedikit demi sedikit ke kanan dan menanyakan hasilnya pada output OUT. Parameter
N untuk menentukan jumlah posisi bit yang akan menggeser nilai tertentu.
World Logic Operations - MULTIPLIXER [SWITCH - MEMILIH INPUT LEBIH DARI DU...Riki Ardoni
Anda dapat menggunakan instruksi "Multipleks" untuk menyalin konten input yang dipilih
ke output OUT. Jumlah input yang dapat dipilih dari kotak instruksi dapat diperluas. Anda
dapat mendeklarasikan maksimal 32 input.
World Logic Operations - DECODE IN SIEMENS TIA PORTAL.pdfRiki Ardoni
DECO [Decode]
Anda dapat menggunakan instruksi "Decode" untuk mengatur sedikit nilai keluaran yang ditentukan
oleh nilai masukan.
Instruksi “Decode” membaca nilai pada masukan IN dan menetapkan bit pada nilai keluaran yang
posisi bitnya sesuai dengan nilai baca.
Future value adalah nilai masa depan dari investasi yang dihitung berdasarkan tingkat bunga dan jangka waktu investasi. Rumus untuk menghitung future value menggunakan compound interest dengan memasukkan nilai saat ini, tingkat bunga, dan jangka waktu. Future value memberikan perkiraan nilai investasi di masa mendatang namun memiliki ketidakpastian karena berdasarkan estimasi tingkat bunga di masa depan.
Dokumen ini membahas tentang Growth Rate (Tingkat Pertumbuhan) dan cara menghitungnya untuk menganalisis kinerja keuangan suatu perusahaan. Growth rate digunakan untuk melihat pertumbuhan penjualan, laba, arus kas, dan metrik keuangan lainnya secara konsisten demi memilih perusahaan dengan kinerja baik. Dokumen ini juga menjelaskan rumus-rumus seperti CAGR (Compound Annual Growth Rate) dan CMGR (Compounding Monthly Growth
PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPH) BADAN DI INDONESIA DARI WAKTU KE WAKTURiki Ardoni
Dokumen tersebut membahas perubahan tarif pajak penghasilan badan di Indonesia dari tahun ke tahun. Tarif pajak penghasilan badan pernah berkisar antara 28% pada tahun 2009, 25% pada 2010-2019, 22% pada 2020-2021, dan kembali menjadi 22% berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.
10 VLOOKUP Alternative Formulas in ExcelRiki Ardoni
10 Rumus Alternatif VLOOKUP pada Excel
VLOOKUP mengambil nilai dari kolom berdasarkan nilai acuan yang diberikan kepadanya. Akan tetapi VLOOKUP itu sendiri memiliki sejumlah keterbatasan. yaitu fungsi Vlookup tidak bisa mengambil data disebelah kiri dari nilai acuan yang kita tentukan.
Sederhananya fungsi Vlookup hanya bisa mengambil data ke kanan (Lookup ke kanan) dan tidak bisa melakukan Lookup data ke kiri.
artikel ini membahas berbagai alternatif yang dapat digunakan sebagai gantinya. agar kita mampu mengambil data ke sebelah kiri dari nilai acuan.
A. Fungsi INDEX
Fungsi INDEX adalah rumus Excel yang digunakan untuk mendapatkan nilai suatu sel berdasarkan informasi nilai kolom dan nilai baris data.
RUMUS INDEX
= INDEX(Tabel Array; Baris; Kolom)
Intinya INDEX mencari data dalam Tabel Array berdasarkan Baris dan Kolom.
Rumus FIND & SEARCH pada EXCEL
FIND
Fungsi/rumus excel untuk menemukan teks (Case Sensitif) pada sebuah cell Excel.
Artinya FIND membedakan huruf besar dan kecil dalam pencariannya.
PENJELASAN ATAS KETENTUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...Riki Ardoni
PMK 9 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Keuangan Perubahan/ revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Pemberitahuan (SPT) yang berlaku sejak 26 Januari 2018.
BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAKRiki Ardoni
Dokumen tersebut membahas batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan dan Masa untuk berbagai jenis pajak sesuai peraturan perpajakan. Termasuk batas waktu SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, serta batas waktu SPT Masa untuk berbagai jenis pajak seperti PPh Pasal 21, PPN, dan lainnya yang berkisar antara 10-20 hari setelah akhir
Rumus DATE Excel digunakan untuk menambahkan atau mengurangi tanggal berdasarkan hari, bulan, dan tahun. Rumus ini berupa =DATE(tahun, bulan, hari). Contohnya menambahkan 3 hari menjadi =DATE(YEAR(tanggal awal);MONTH(tanggal awal);DAY(tanggal awal)+3). Rumus ini berguna untuk perhitungan tanggal yang akurat dalam dunia keuangan dan lainnya.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang sel absolut dalam Excel. Sel absolut adalah alamat sel yang keadaannya terkunci meskipun dicopy ke sel lain, kolom lain, atau sheet lain. Untuk mengunci baris atau kolom, tanda dolar ($) ditambahkan di depan nama kolom atau nomor baris. Tanda dolar dapat ditambahkan secara manual atau menggunakan tombol F4.
BUKU BESAR PEMBANTU (subsidiary ledger) & JURNAL KHUSUS (special journal) - R...Riki Ardoni
Pada jurnal umum, transaksi dicatat dengan menggunakan jurnal dua kolom. Setelah itu ayat jurnal di posting satu demi satu kedalam akun yang terdapat dalam buku besar.
Sistem akuntansi seperti ini sangat mudah dipahami ketika memiliki data transaksi dalam jumlah relatif kecil. Namun pada perkembangannya saat perusahaan sudah memiliki transaksi sejenis dalam jumlah besar, maka metode jurnal umum dua kolom menjadi tidak efektif dan tidak simpel dalam penyajian.
Maka dari itu, Buku Besar Pembantu dan Jurnal Khusus akan sangat membantu dan menyederhanakan sekali. Buku Besar Pembantu (subsidiary ledger) merupakan kumpulan dari akun-akun tersendiri yang memiliki kesamaan karakteristik yang dikumpulkan bersama dalam buku besar terpisah. sedangkan Jurnal khusus (special journal) digunakan untuk mencatat transaksi yang berulang kali terjadi. Sebagai contoh korporasi memiliki jumlah besar pembayaran kas, maka korporasi ini akan menggunakan jurnal khusus pembayaran kas untuk mencatat transaksi tersebut. Sebagai lawannya, perusahaan juga akan membuat jurnal khusus penerimaan kas.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang ayat jurnal balik yang dilakukan untuk menyesuaikan transaksi pendapatan dan beban yang diterima atau dibayar di muka antara periode akuntansi. Ayat jurnal balik diperlukan untuk memastikan perlakuan yang konsisten atas transaksi tersebut di periode berikutnya.
CARA MEMBACA ANALISIS LAPORAN KEUANGAN ( How to Analysis Financial Statment) ...Riki Ardoni
Terdapat beberapa teknik yang dapat dipakai untuk melakukan analisis terhadap laporan keuangan, berikut beberapa teknik yang digunakan dengan berbagai metode.
1. Teknik Analisis Sumber dan Penggunaan Dana
2. Teknik common size statement.
3. Teknik Analisis Tren.
4. Teknik Analisis Rasio.
5. Analisis Kebangkrutan Z-Score
Suatu persamaan matematis yang menyatakan hubungan antara suatu aset perusahaan dengan utang dan ekuitas pemiliki dikenal sebagai Persamaan Akuntansi (Accounting equation). Liabilitas biasanya disebutkan yang pertama sebelum ekuitas pemilik dalam persamaan akuntansi karena kreditor memiliki hak pertama atas aset.
Overview RUU Perubahan Kelima UU KUP 2021 - Riki ArdoniRiki Ardoni
Revisi UU KUP tak lepas dari kebutuhan akan peningkatan kemampuan fisikal untuk
membiayai pembangunan jangka panjang serta menjaga kesinambungan APBN.
Terlebih, selama pandemi covid-19, penerimaan perpajakan di Indonesia merosot.
Hal ini juga dialami oleh berbagai negara di seluruh dunia baik yang termasuk dalam
kategori negara maju maupun berkembang. Ada beberapa point kunci latar belakang Reformasi RUU KUP diantaranya:
1. APBN YANG SEHAT DAN BERKELANJUTAN dan
2. TAX RATIO INDONESIA RELATIF RENDAH
METODE PENYUSUTAN DALAM KETENTUAN PERPAJAKANRiki Ardoni
Metode penyusutan dalam ketentuan perpajakan di Indonesia terdiri dari metode garis lurus dan metode saldo menurun untuk aset non-bangunan, serta hanya metode garis lurus untuk bangunan. Penyusutan dimulai pada bulan pengeluaran aset atau selesainya proyek, dan dihitung secara proporsional untuk tahun pertama.
Metode Penyusutan Aset Tetap (Tangible fixed assets)Riki Ardoni
Aset tetap merupakan bagian dari neraca yang dilaporkan oleh manajemen dalam setiap periode atau setiap tahun. Dimana aset tetap dibedakan lagi menjadi dua yaitu :
Aset tetap berwujud (tangible fixed assets)
Aset tetap tak berwujud (intangible fixed assets)
Aset tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksud untuk dijual kembali dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Raja Jaya Wardhana E2_20240515_120143_0000.pdfRajaJayaW
KBRN, Pekalongan: Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Tegal sosialisasikan “Cinta, Bangga dan Paham Rupiah”. Melalui pagelaran wayang kulit di Aula Kantor Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Kamis (7/9/2023).
Wayang kulit dengan lakon "Kikis Turonggo" dimainkan oleh Dalang Ki Sigit Wardoyo. Pagelaran wayang kulit ini merupakan kerja sama antara BI Tegal dengan Komisi XI DPR RI.
Kepala Unit Data Statistik dan Kehumasan Perwakilan Wilayah BI Tegal, Taufik berharap, Melalui sosialisasi ini masyarakat bisa memahami makna, Cinta, Bangga dan Paham Rupiah, Edukasi publik ini disampaikan melalui Kebudayaan Wayang Kulit," terang Taufik.
“Cinta Rupiah” merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat untuk mengenal karakteristik dan desain rupiah, memperlakukan rupiah secara tepat, menjaga dirinya dari kejahatan uang palsu. “Cinta dimaknai dengan mengenali, merawat, dan menjaga rupiah,” terang Taufik.
Sedangkan “Bangga Rupiah” merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, simbol kedaulatan NKRI dan alat pemersatu bangsa.
Adapun “Paham Rupiah” merupakan perwujudan kemampuan masyarakat memahami peran rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi dan fungsinya sebagai alat penyimpan nilai kemampuan.
Hadiri melalui zoom, Anggota Komisi XI DPR RI, Prof.Dr Hendrawan Supratikno MBA dan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, H Ahmad Ridwan SE.MM. Selain itu, Komisioner KPU Kabupaten Batang dan Camat Subah dan Muspika, Sejumlah Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Pemuda serta warga di wilayah Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Mewakili Prof Dr Hendrawan Supratikno MBA yang tidak dapat hadir secara langsung, Koordinator Tenaga Ahli DPR-RI, H Dr Heriono Tardjono SH MKn menyampaikan, Untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar tetap kokoh dan tidak diakui negara lain, Hukumnya wajib atau fardhu ain transaksi menggunakan rupiah," tegas Heriono.
"Cinta, bangga dan paham rupiah dapat kita wujudkan dengan selalu menggunakan rupiah dalam bertransaksi jual beli, dulu di Bali sempat terjadi transaksi masyarakat menggunakan mata uang lain tapi akhirnya hingga sekarang sudah tidak diperbolehkan," jelas Koordinator TA DPR RI.
Anggota DPRD Provinsi Jateng, H. Ahmad Ridwan mengatakan, Kegiatan malam ini sesuai dengan bidang di Komisi E yaitu Kebudayaan, sosialisasi dengan media wayang kulit selain untuk mengedukasi masyarakat tentang “Cinta, Bangga dan Paham Rupiah”, sekaligus bisa merawat budaya.
“BI Tegal bersama Komisi XI DPR RI sudah kesekian kalinya menggelar kegiatan semacam ini, selain memberikan edukasi juga menjaga budaya asli bangsa jangan sampai hilang, kalah dengan budaya barat atau budaya negara lain, Masyarakat semakin mencintai produk asli Indonesia, termasuk mata uang Indonesia, rupiah," terang H Ahmad Ridwan.(Miftachudin/ Teddy).
Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Indonesia. Sebagai lembaga negara, Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu mencapai dan menjaga kestabilan
Pemeriksaan Pajak Perusahaan, Ini yang perlu diketahui! enforcea.com EnforceA...EnforceA Real Solution
Pemeriksaan Pajak Perusahaan Kadang Tak Bisa Hindari karena pemeriksaan pajak adalah salah satu bentuk pengawasan pajak oleh DJP. Namun pemeriksaan pajak tidak dapat dilakukan sewenang-wenang, maka perlu perusaahan memahami pemeriksanaan pajak secara utuh.
Sistem self-assessment yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia membuat Wajib Pajak harus menghitung, membayar, dan melapor sendiri pajaknya. Di sisi lain, untuk memastikan bahwa pajak yang sudah dihitung, dibayar, dan dilapor oleh wajib pajak sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, otoritas pajak di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus melakukan pengawasan. Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah dengan pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP tidak bisa dilakukan sembarangan. Oleh karena itu, pemerintah juga mengatur pelaksanaannya melalui peraturan perpajakan. Tujuan, jenis, metode, jangka waktu, dan laporan hasil pemeriksaan merupakan beberapa hal yang diatur dalam peraturan perpajakan tersebut. Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui dan memahami hal-hal tersebut agar dapat menghadapi proses pemeriksaan dengan menyadari hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
enforceA mengajak Anda untuk mengupas tuntas pembahasan mengenai pemeriksaan pajak ini lewat webinar “Seluk Beluk Pemeriksaan Pajak” bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. – Managing Partner enforceA
Apa yang dipelajari dari seluk beluk Pemeriksaan Pajak :
A. Kebijakan Pemeriksaan Pajak
- Konsep pemeriksaan pajak
enforcea konsultan pajak
- tujuan pemeriksaan pajak
enforceadotcom konsultan pajak
B. Jenis, kriteria, & standar pemeriksaan pajak
prosedur pemeriksaan pajak
- Jenis & kriteria pemeriksaan pajak enforcea konsultan pajak
- Jenis Pemeriksaan pajak konsultan pajak enforcea
- alur kegiatan pemeriksaan pajak kantor
konsultan pajak jakarta enforcea
- summary pemeriksaan pajak enforcea.com
- standar pemeriksaan pajak
- wewenang pemeriksaan pajak
enforcea konsultan pajak jakarta
- Kewajiban pemeriksa pajak
- hak wajib pajak
- jangka waktu pemeriksaan pajak enforcea.com
C. Prosedur Pemeriksaan
- alur proses pemeriksaan pajak
- SP2 surat perintah pemeriksaan
- pedoman peminjaman dokumen pemeriksaan pajak
enforcea konsultan pajak jakarta
- metode pemeriksaan pajak
- Teknik-teknik pemeriksaan pajak enforcea real solution
- Pemberitahuan Hasil pemeriksaan pajak enforcea konsultan pajak
- Tidak menyampaikan SPHP, apa konsekuensinya enforcea.com
- WP tidak hadir dalam pembahasaan akhir pemeriksaan pajak enforcea pajak
- Quality assurance (QA) pemeriksaan pajak
- Penyelesaian Pemeriksaan dengan enforcea konsultan pajak jakarta
- Prosedur pemeriksaan data konkret
- jangka waktu pemeriksaan data konkret
- Ena Tips Menghadapi Pemeriksaan Pajak enforcea konsultan pajak jakarta enforcea konsultan pajak terdaftar enforcea konsultan pajak terbaik
https://enforcea.com/
SBOSLOT99 : SITUS SLOT ONLINE TERPERCAYA DAN DEPOSIT PULSA TANPA POTONGANSBOSLOT99
SBOSLOT99 : Situs slot online terpercaya dan pulsa tanpa potongan adalah suatu tempat untuk dapat menimati hobi dalam bermain slo online dan cara menentukan situs slot online resmi adalah dengan memberikan deposit pulsa tanpa potongan hal ini tentu sangat membantu para penghobi slot online karena jika deposit pulsa terkena potongan maka akan cukup membebani dari sisi pemain, Untuk itu dalam kali ini sboslot99 sebagai salah satu penyedia situs slot online resmi menyediakan fitur pulsa tanpa potongan hanya untuk pemain setia di sboslot99.
Untuk dapatkan akses ke situs slot online resmi sboslot99 anda bisa langsung klik link yang ada di bawah ini :
https://rebrand.ly/sboslot99situsterpercaya
Pastikan untuk bermain di situs situs resmi seperti sboslot99
Binomo Login - Perdagangan Online - Aplikasi di Google PlayBinomo Login
"Jelajahi dunia perdagangan online dengan Binomo Login Platform, solusi trading yang kini tersedia di Google Play. Nikmati akses cepat ke pasar global, antarmuka yang intuitif, dan alat analisis canggih langsung dari perangkat mobile Anda. Binomo menawarkan pengalaman trading yang aman dan efisien untuk trader pemula maupun berpengalaman. Unduh sekarang dan mulai perjalanan trading Anda dengan Binomo!"
Binomo Login - Perdagangan Online - Aplikasi di Google Play
PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
1. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
Sumber Referensi : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-16/PJ/2016
Daftar Isi:
A. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI
TETAP
B. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI
HARIAN, TENAGA HARIAN LEPAS, PENERIMA UPAH SATUAN, DAN PENERIMA UPAH
BORONGAN
C. PENGHITUNGAN PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS JASA PRODUKSI,
TANTIEM, GRATIFIKASI YANG DITERIMA MANTAN PEGAWAI, HONORARIUM
KOMISARIS YANG BUKAN SEBAGAI PEGAWAI TETAP DAN PENARIKAN DANA PENSIUN
OLEH PESERTA PROGRAM PENSIUN YANG MASIH BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI
D. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN
PEGAWAI
E. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA
PESERTA KEGIATAN
F. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI
DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPEROLEH GAJI SEBAGIAN
ATAU SELURUHNYA DALAM MATA UANG ASING
2. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
DAN/ATAU PPh PASAL 26
Berikut contoh penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:
A. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP
PENGHASILAN PEGAWAI TETAP
1. DENGAN GAJI BULANAN
a) Retto pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh
gaji sebulan Rp5.750.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00.
Retto menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari penghasilan Retto
dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah
sebagai berikut:
Gaji 5.750.000
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x Rp 5.750.000) 287.500
2. Iuran Pensiun 200.000
487.500
Penghasilan Neto sebulan 5.262.500
Penghasilan Neto setahun (5.262.500 x 12) 63.150.000
PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah 4.500.000
58.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun 4.650.000
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp 4.650.000) 232.500
PPh Pasal 21 bulan Januari (232.500 : 12) 19.375
Catatan:
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja
sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
3. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
Contoh tersebut berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki
NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Januari adalah
sebesar 120% x Rp19.375,00 = Rp23.250,00.
Untuk contoh-contoh selanjutnya diasumsikan penerima penghasilan yang dipotong
PPh Pasal 21 sudah memiliki NPWP, kecuali disebut lain dalam contoh tersebut.
b) Bambang Eko pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp8.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program BPJS
Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70%
dari gaji sedangkan Bambang Eko membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00%
dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun
untuk pegawainya.
PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Bambang Eko ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar
Rp200.000,00, sedangkan Bambang Eko membayar iuran pensiun sebesar Rp
100.000,00. Pada bulan Juli 2016 Bambang Eko hanya menerima pembayaran berupa
gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
a Gaji 8.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 40.000
Premi Jaminan Kematian 24.000
b Penghasilan bruto 8.064.000
c Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x b) 403.200
2. Iuran Pensiun 100.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 2% 160.000
Total Pengurang 663.200
d Penghasilan Neto sebulan (b - c) 7.400.800
e Penghasilan Neto setahun (d x 12) 88.809.600
f PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
4. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
- Tambahan karena menikah 4.500.000
58.500.000
g Penghasilan Kena Pajak Setahun 30.309.600
Pembulatan 30.309.000
h PPh Pasal 21 Terutang (5% x g) 1.515.450
i PPh Pasal 21 bulan Januari (h : 12) 126.288
c) Tanti Agustin adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja
pada PT Dharma Utama dengan gaji sebulan sebesar Rp8.500.000,00. Tanti Agustin
membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan sebesar Rp50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari
Pemerintah Daerah (Pemda) tempat Tanti Agustin berdomisili yang diserahkan
kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan
apapun. Pada bulan Juli 2016 selain menerima pembayaran gaji juga menerima
pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh
Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
a Gaji 8.500.000
Lembur (overtime) 2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja -
Premi Jaminan Kematian -
b Penghasilan bruto 10.500.000
c Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x b) 500.000
2. Iuran Pensiun 50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 2% 0
Total Pengurang 550.000
d Penghasilan Neto sebulan (b - c) 9.950.000
e Penghasilan Neto setahun (d x 12) 119.400.000
f PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah 4.500.000
58.500.000
g Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 60.900.000
5. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
h PPh Pasal 21 Terutang
(5% x s.d. 50Jt ) 2.500.000
(15% x s.d. 200Jt ) 1.635.000
(25% x s.d. 250Jt ) -
(30% x > 500Jt ) -
Total 4.135.000
i PPh Pasal 21 bulan Januari (h : 12) 344.583
Catatan :
Oleh karena suami Tanti Agustin tidak menerima atau memperoleh penghasilan,
besarnya PTKP Tanti Agustin adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP
untuk status kawin.
d) Ikha Hapsari karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak bekerja pada
PT Sinar Unggul. Suami dari Ikha Hapsari merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Ikha Hapsari menerima gaji Rp5.000.000,00
sebulan. PT Sinar Unggul mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan.
Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp60.000,00 sebulan.
Ikha Hapsari juga membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00 sebulan, disamping
itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Ikha Hapsari membayar iuran Jaminan Hari Tua
setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan
0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 disamping menerima pembayaran gaji Ikha Hapsari juga
menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal
21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
a Gaji 5.000.000
Lembur (overtime) 2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 50.000
Premi Jaminan Kematian 15.000
b Penghasilan bruto 7.065.000
c Pengurangan:
6. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
1. Biaya Jabatan (5% x b) 353.250
2. Iuran Pensiun 50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 2% 100.000
Total Pengurang 503.250
d Penghasilan Neto sebulan (b - c) 6.561.750
e Penghasilan Neto setahun (d x 12) 78.741.000
f PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah 0
54.000.000
24.741.000
g Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 24.741.000
h PPh Pasal 21 Terutang
(5% x s.d. 50Jt ) 1.237.050
(15% x s.d. 200Jt )
(25% x s.d. 250Jt )
(30% x > 500Jt )
Total 1.237.050
i PPh Pasal 21 bulan Januari (h : 12) 103.087,50
Dibulatkan, bagian desimal dihilangkan 103.087
Catatan :
Karena suami Ikha Hapsari menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya
PTKP Ikha Hapsari adalah PTKP untuk dirinya sendiri.
e) dr. Aulia Rais (menikah dan mempunyai 3 anak kandung) merupakan dokter spesialis
kandungan yang bekerja sebagai pegawai tetap di rumah sakit swasta Sehat Tentrem
dengan gaji tetap sebesar Rp20.000.000,00. Jam praktik dr. Aulia Rais mulai pukul
8.00 s.d 12.00 selama 5 hari dalam seminggu. Untuk bulan Agustus 2016 dr. Aulia Rais
menerima pembayaran dari Rumah Sakit Sehat Tentrem berupa gaji sebesar
Rp20.000.000,00 dan menerima jasa medis sebagai dokter yang bersumber dari
pasien sebesar Rp25.000.000,00. Dokter Aulia Rais membayar iuran pensiun sebesar
Rp200.000,00 setiap bulannya. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan dr. Aulia
Rais dari Rumah Sakit Tentrem pada bulan Agustus 2016 adalah:
7. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
a Gaji 20.000.000
b Penghasilan bruto 20.000.000
c Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x b) 500.000
2. Iuran Pensiun 200.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 2% -
Total Pengurang 700.000
d Penghasilan Neto sebulan (b - c) 19.300.000
e Penghasilan Neto setahun (d x 12) 231.600.000
f PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah 4.500.000
- Tambahan 3 orang tanggungan 13.500.000
72.000.000
159.600.000
g Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 159.600.000
h PPh Pasal 21 Terutang
(5% x s.d. 50Jt ) 2.500.000
(15% x s.d. 200Jt ) 16.440.000
(25% x s.d. 250Jt )
(30% x > 500Jt )
Total 18.940.000
i PPh Pasal 21 bulan Januari (h : 12) 1.578.333,33
Dibulatkan, bagian desimal dihilangkan 1.578.333
Catatan:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa medis yang diterima oleh dr. Aulia Rais
dihitung sebagai penghasilan yang diterima oleh Bukan Pegawai.
8. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
2. DENGAN GAJI MINGGUAN DAN GAJI HARIAN
Contoh-contoh perhitungan berikut ini hanya berlaku bagi pegawai tetap (bukan pegawai
tidak tetap atau tenaga kerja lepas) yang gajinya dibayar secara mingguan atau harian
2.1 Oka Sagala, belum menikah, pada tahun 2016 bekerja sebagai pegawai tetap pada
Perusahaan PT Mahagoni Gemilang menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar
Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 minggu pertama bulan Agustus 2016
apabila dalam minggu tersebut hanya menerima penghasilan berupa gaji saja adalah :
a Gaji Sebulan 8.000.000
Lembur (overtime) -
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja -
Premi Jaminan Kematian -
b Penghasilan bruto 8.000.000
c Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x b) 400.000
2. Iuran Pensiun -
3. Iuran Jaminan Hari Tua 2% -
Total Pengurang 400.000
d Penghasilan Neto sebulan (b - c) 7.600.000
e Penghasilan Neto setahun (d x 12) 91.200.000
f PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah -
- Tambahan per tanggungan -
54.000.000
37.200.000
g Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 37.200.000
h PPh Pasal 21 Terutang
(5% x s.d. 50Jt ) 1.860.000
(15% x s.d. 200Jt ) -
(25% x s.d. 250Jt ) -
(30% x > 500Jt ) -
Total 1.860.000
i PPh Pasal 21 bulan Januari (h : 48) 38.750,00
Dibulatkan, bagian desimal dihilangkan
9. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
2.2 Muhammad Shodiq, pegawai pada perusahaan PT Segara Hurip, memperoleh gaji
mingguan sebesar Rp1.500.000,00. Muhammad Shodiq telah menikah dan
mempunyai seorang anak. PT Segara Hurip masuk program BPJS Ketenagakerjaan,
premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi
kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
PT Segara Hurip membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari
gaji sedangkan Muhammad Shodiq membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00
dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji. Dalam minggu kedua pada bulan
Agustus 2016 Muhammad Shodiq hanya memperoleh pembayaran berupa gaji saja
sehingga penghitungan PPh Pasal 21 untuk minggu kedua bulan Agustus adalah:
a Gaji Sebulan 6.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 60.000
Premi Jaminan Kematian 18.000
b Penghasilan bruto 6.078.000
c Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x b) 303.900
2. Iuran Pensiun 50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 2% 120.000
Total Pengurang 473.900
d Penghasilan Neto sebulan (b - c) 5.604.100
e Penghasilan Neto setahun (d x 12) 67.249.200
f PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah 4.500.000
- Tambahan per tanggungan 4.500.000
63.000.000
4.249.200
g Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 4.249.000
h PPh Pasal 21 Terutang
(5% x s.d. 50Jt ) 212.450
(15% x s.d. 200Jt ) -
(25% x s.d. 250Jt ) -
(30% x > 500Jt ) -
Total 212.450
i PPh Pasal 21 sebulan (h : 12) 17.704,00
j PPh Pasal 21 seminggu (h : 4) 4.426,00
10. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
2.3 Indradi pada tahun 2016 bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT Rejo
Indonusa dengan memperoleh gaji yang dibayar harian sebesar Rp250.000,00.
Indradi kawin dan mempunyai seorang anak. PT Rejo Indonusa masuk program BPJS
Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar 1,00%
dan 0,30% dari gaji. PT Rejo Indonusa membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap
bulan sebesar 3,70% dari gaji dan Indradi membayar iuran pensiun Rp35.000,00 dan
Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.
a Gaji (gaji harian x 26) 6.500.000
Lembur (overtime) -
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 65.000
Premi Jaminan Kematian 19.500
b Penghasilan bruto 6.584.500
c Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x b) 329.225
2. Iuran Pensiun 35.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 2% 130.000
Total Pengurang 494.225
d Penghasilan Neto sebulan (b - c) 6.090.275
e Penghasilan Neto setahun (d x 12) 73.083.300
f PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah 4.500.000
- Tambahan per tanggungan 4.500.000
63.000.000
10.083.300
g Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 10.083.000
h PPh Pasal 21 Terutang
(5% x s.d. 50Jt ) 504.150
(15% x s.d. 200Jt ) -
(25% x s.d. 250Jt ) -
(30% x > 500Jt ) -
Total 504.150
i PPh Pasal 21 Sebulan (h : 12) 42.012,50
j PPh Pasal 21 Sehari (h : 26) 1.615,87
11. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
3. PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN UANG RAPEL
3.1 Retto sebagaimana tersebut dalam contoh nomor 1.1.1. di atas pada bulan Juni 2016
menerima kenaikan gaji, menjadi Rp6.750.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1
Januari 2016. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Retto
menerima rapel sejumlah Rp5.000.000,00 (selisih gaji yang seharusnya diterima untuk
masa Januari s.d. Mei 2016). Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel
tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei
2016 atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji. Dengan demikian
penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut:
a Gaji 6.750.000
Lembur (overtime) -
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja -
Premi Jaminan Kematian -
b Penghasilan bruto 6.750.000
c Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x b) 337.500
2. Iuran Pensiun 200.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 2% -
Total Pengurang 537.500
d Penghasilan Neto sebulan (b - c) 6.212.500
e Penghasilan Neto setahun (d x 12) 74.550.000
f PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah 4.500.000
- Tambahan per tanggungan -
58.500.000
16.050.000
g Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 16.050.000
h PPh Pasal 21 Terutang
(5% x s.d. 50Jt ) 802.500
(15% x s.d. 200Jt ) -
(25% x s.d. 250Jt ) -
(30% x > 500Jt ) -
Total 802.500
i PPh Pasal 21 Sebulan (h : 12) 66.875,00
12. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
j PPh Pasal 21 Jan - Mei (h : 26) 334.375,00
k PPh Pasal 21 yang telah Dipotong Jan - Mei
(5 x 19.375)
96.875,00
l PPh Pasal 21 untuk Uang Rapel (j – k) 237.500,00
4. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 TERHADAP
PENGHASILAN BERUPA: JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI,
TUNJANGAN HARI RAYA, BONUS, PREMI, DAN PENGHASILAN SEJENIS
LAINNYA YANG SIFATNYA TIDAK TETAP DAN PADA UMUMNYA
DIBERIKAN SEKALI DALAM SETAHUN
4.1 Sudiro (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar
Rp5.000.000,00 sebulan. Pada bulan Maret 2016 Sudiro memperoleh bonus sebesar
Rp8.000.000,00, sehingga pada bulan Maret 2016 Sudiro memperoleh penghasilan
berupa gaji sebesar Rp5.000.000,00 dan bonus sebesar Rp8.000.000,00. Setiap
bulannya Sudiro membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp80.000,00
A. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (Penghasilan setahun)
a Gaji Setahun 60.000.000
Bonus 8.000.000
b Penghasilan bruto 68.000.000
c Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% X b) 3.400.000
2. Iuran Pensiun 960.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 2% -
Total Pengurang 4.360.000
d Penghasilan Neto setahun (b - c) 63.640.000
e PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah -
- Tambahan per tanggungan -
54.000.000
13. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
9.640.000
f Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 9.640.000
g PPh Pasal 21 Terutang
(5% x s.d. 50Jt ) 482.000
(15% x s.d. 200Jt ) -
(25% x s.d. 250Jt ) -
(30% x > 500Jt ) -
Total 482.000
B. PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
a Gaji 60.000.000
Lembur (overtime) -
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja -
Premi Jaminan Kematian -
b Penghasilan bruto 60.000.000
c Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x b) 3.000.000
2. Iuran Pensiun 960.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 2% -
Total Pengurang 3.960.000
d Penghasilan Neto setahun (b - c) 56.040.000
f PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah -
- Tambahan per tanggungan -
54.000.000
2.040.000
g Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 2.040.000
h PPh Pasal 21 Terutang
(5% x s.d. 50Jt ) 102.000
(15% x s.d. 200Jt ) -
(25% x s.d. 250Jt ) -
(30% x > 500Jt ) -
Total 102.000
14. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
C. PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus
Rp 482.000,00 - Rp 102.000,00 = 380.000,00
4.2 Karyawati Shanaya Aqeela (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan
memperoleh gaji sebesar 5.000.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program
BPJS Ketenagakerjaan. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan
Kematian dan iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-
masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Shanaya Aqeela membayar iuran
Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk
setiap bulan. Pada bulan April 2016 Shanaya Aqeela memperoleh bonus sebesar
Rp6.000.000,00 sehingga pada bulan April 2016 Shanaya Aqeela menerima
pembayaran berupa gaji sebesar sebesar Rp5.000.000,00 dan bonus sebesar
Rp6.000.000,00.
A. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)
a Gaji Setahun 60.000.000
Bonus 6.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 1,00% 600.000
Premi Jaminan Kematian 0,30% 180.000
b Penghasilan bruto 66.780.000
c Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x b) 3.339.000
2. Iuran Pensiun 600.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 2% 1.200.000
Total Pengurang 5.139.000
d Penghasilan Neto setahun (b - c) 61.641.000
e PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah -
- Tambahan per tanggungan -
54.000.000
7.641.000
f Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 7.641.000
g PPh Pasal 21 Terutang
(5% x 7.641.000 ) 382.050
15. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
(15% x .... ) -
(25% x .... ) -
(30% x .... ) -
Total 382.050
B. PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
a Gaji 60.000.000
Lembur (overtime) -
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 600.000
Premi Jaminan Kematian 180.000
b Penghasilan bruto 60.780.000
c Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x b) 3.039.000
2. Iuran Pensiun 600.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 2% 1.200.000
Total Pengurang 4.839.000
d Penghasilan Neto setahun (b - c) 55.941.000
f PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah -
- Tambahan per tanggungan -
54.000.000
1.941.000
g Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 1.941.000
h PPh Pasal 21 Terutang
(5% x 1.941.000 ) 97.050
(15% x ..... ) -
(25% x .... ) -
(30% x .... ) -
Total 97.050
C. PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus
Rp 382.050 - Rp 97.050 = Rp 285.000
16. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
5. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI
YANG BERHENTI BEKERJA ATAU MULAI BEKERJA DALAM TAHUN BERJALAN
a) PEGAWAI BARU MULAI BEKERJA PADA TAHUN BERJALAN
5.1 Suwondo bekerja pada PT Xiang Malam sebagai pegawai tetap sejak 1 September
2016. Suwondo menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp
15.500.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp 150.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan September 2016 dalam hal Suwondo hanya
memperoleh penghasilan berupa gaji adalah:
a Gaji 15.500.000
b Pengurangan:
1. Biaya Jaba tan 500.000
2. Iuran Pensiun 150.000
650.000
c Penghasilan Neto sebulan 14.850.000
d Penghasilan Neto setahun 59.400.000
e PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah 4.500.000
58.500.000
f Penghasilan Kena Pajak Setahun 900.000
g PPh Pasal 21 Terutang
5% x Rp 900.000 45.000
h PPh Pasal 21 bulan september (g : 4) 11.250
5.2 David Raisita (K/3) mulai bekerja 1 September 2016. Ia bekerja di Indonesia s.d.
Agustus 2018. Selama Tahun 2016 menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September tahun 2016 dalam hal David Raisita
hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:
a Gaji sebulan 20.000.000
b Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 500.000
2. Iuran Pensiun -
500.000
17. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
c Penghasilan Neto sebulan (a -b) 19.500.000
d Penghasilan Neto setahun (4 x c) 78.000.000
e Penghasilan neto disetahunkan (12/4 x d ) 234.000.000
f PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah 4.500.000
- Tambahan 3 Orang Tanggungan 13.500.000
72.000.000
g Penghasilan Kena Pajak Setahun (e -f) 162.000.000
h PPh Pasal 21 Terutang
5% x 50.000.000 2.500.000
15% x 112.000.000 16.800.000
19.300.000
i PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2016
4/12 x 9.300.000 6.433.333
j PPh Pasal 21 terutang sebulan
1/4 x 6.433.333 1.608.333
b) PEGAWAI BERHENTI BEKERJA PADA TAHUN BERJALAN
5.3 Sulistiyo Wibowo yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Mahakam
Utama di Yogyakarta - DIY. Sejak 1 Oktober 2016, yang bersangkutan berhenti
bekerja di PT Mahakam Utama. Sulistiyo Wibowo setiap bulan memperoleh gaji
sebesar Rp6.500.000,00 dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada
Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan
sejumlah Rp 100.000,00 setiap bulan. Selama bekerja di PT Mahakam Utama
Sulistiyo Wibowo hanya menerima penghasilan berupa gaji saja.
a Gaji sebulan 6.500.000
b Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 325.000
2. Iuran Pensiun 100.000
Total Pengurang 425.000
c Penghasilan Neto sebulan (a - b) 6.075.000
18. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
d Penghasilan neto disetahunkan (12 x c) 72.900.000
e PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah -
- Tambahan Tanggungan -
54.000.000
f Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 18.900.000
g PPh Pasal 21 Terutang
5% x 18.900.000 945.000
945.000
h PPh Pasal 21 bulan September (g : 12) 78.750
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Mahakam Utama
dalam tahun kalender 2016 (s.d. bulan September 2016) dilakukan pada saat berhenti
bekerja:
a Gaji Setahun 58.500.000
b Penghasilan bruto 58.500.000
c Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x b) 2.925.000
2. Iuran Pensiun 900.000
Total Pengurang 3.825.000
d Penghasilan Neto setahun (b - c) 54.675.000
e PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah -
- Tambahan per tanggungan -
54.000.000
675.000
f Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 675.000
g PPh Pasal 21 Terutang
(5% x s.d. 50Jt ) 33.750
(15% x s.d. 200Jt ) -
(25% x s.d. 250Jt ) -
(30% x > 500Jt ) -
19. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
Total 33.750
h PPh Pasal 21 terutang untuk masa Januari s.d.
September 2016
33.750
i PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sampai dengan
bulan Agustus 2016
630.000
j PPh Pasal 21 yang Lebih Dipotong 596.250
Catatan :
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp596.250,00 dikembalikan oleh PT
Mahakam Utama kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh
Pasal 21.
5.4 Lewis Oshea (K/3) mulai bekerja Mei 2014 dan berhenti bekerja sejak 1 Juni 2016 dan
meninggalkan Indonesia ke negara asalnya (kehilangan kewajiban pajak subjektif).
Selama tahun 2016 menerima gaji perbulan sebesar Rp15.000.000,00 dan pada bulan
April 2016 menerima bonus sebesar Rp20.0000.000,00.
A. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji
a Gaji sebulan 15.000.000
b Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 500.000
2. Iuran Pensiun -
Total Pengurang 500.000
c Penghasilan Neto sebulan (a - b) 14.500.000
d Penghasilan neto disetahunkan (12 x c) 174.000.000
e PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah 4.500.000
- Tambahan 3 Orang Tanggungan 13.500.000
72.000.000
f Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 102.000.000
20. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
g PPh Pasal 21 Terutang
5% x 50.000.000 2.500.000
15% x 52.000.000 7.800.000
10.300.000
h PPh Pasal 21 gaji sebulan (g : 12) 858.333
B. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus
a Gaji sebulan 180.000.000
Bonus 20.000.000
Penghasilan Bruto 200.000.000
b Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 6.000.000
2. Iuran Pensiun -
Total Pengurang 6.000.000
c Penghasilan Neto setahun 194.000.000
e PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah 4.500.000
- Tambahan 3 Orang Tanggungan 13.500.000
72.000.000
f Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 122.000.000
g PPh Pasal 21 Terutang
5% x 50.000.000 2.500.000
15% x 72.000.000 10.800.000
13.300.000
C. PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus
Rp 13.300.000 - Rp 10.300.000 = Rp 3.000.000
21. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
d. Penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang pada saat pegawai yang
bersangkutan berhenti dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:
a Gaji sebulan 75.000.000
Bonus 20.000.000
Penghasilan Bruto 95.000.000
b Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 2.500.000
2. Iuran Pensiun -
Total Pengurang 2.500.000
c Penghasilan Neto selama 5 bulan 92.500.000
c Penghasilan Neto disetahunkan 222.000.000
e PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah 4.500.000
- Tambahan 3 Orang Tanggungan 13.500.000
72.000.000
f Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 150.000.000
g PPh Pasal 21 Terutang
5% x 50.000.000 2.500.000
15% x 100.000.000 15.000.000
17.500.000
h PPh Pasal 21 terutang
5/12 x Rp 17.500.000 7.291.667
i
PPh Pasal 21 telah dipotong sampai dengan bulan April
2016 atas gaji dan bonus
(4 x Rp 858.333,00) + Rp 3.000.000,00 6.433.333
j
PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong untuk bulan
Mei 858.333
Catatan :
Cara penghitungan tersebut berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban
subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia.
22. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
6. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG
SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIPEROLEH DALAM MATA UANG ASING
Neill Mc Leary adalah seorang pegawai tetap memperoleh gaji pada bulan Januari 2016
dalam mata uang asing sebesar US$2.000 sebulan. Kurs yang berlaku untuk bulan Januari
2016 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp 14.200 per US$1.00. Neill Mc
Leary berstatus menikah dengan 1 anak.
a Gaji sebulan 28.400.000
b Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 500.000
2. Iuran Pensiun -
Total Pengurang 500.000
c Penghasilan Neto sebulan (a - b) 27.900.000
d Penghasilan neto disetahunkan (12 x c) 334.800.000
e PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah 4.500.000
- Tambahan 1 Orang Tanggungan 4.500.000
63.000.000
f Penghasilan Kena Pajak Setahun (e - f) 271.800.000
g PPh Pasal 21 Terutang
5% x 50.000.000 2.500.000
15% x 200.000.000 30.000.000
25% x 21.800.000 5.450.000
37.950.000
h PPh Pasal 21 gaji sebulan (g : 12) 3.162.500
23. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
7. PPH PASAL 21 SELURUH ATAU SEBAGIAN DITANGGUNG OLEH PEMBERI
KERJA
Dalam hal PPh Pasal 21 atas gaji pegawai ditanggung oleh pemberi kerja, pajak yang
ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang
bersangkutan.
Adi Putro adalah seorang pegawai dari PT Lautan Otomata dengan status menikah dan
mempunyai 3 orang anak. Dia menerima gaji Rp6.500.000,00 sebulan dan PPh ditanggung
oleh pemberi kerja. Tiap bulan ia membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 150.000,00. Penghitungan
PPh Pasal 21 untuk bulan Juli 2016 dalam hal Adi Putro hanya menerima pembayaran gaji
saja adalah:
a Gaji sebulan 6.500.000
b Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 325.000
2. Iuran Pensiun 150.000
475.000
c Penghasilan Neto sebulan (a -b) 6.025.000
e Penghasilan neto disetahunkan (12 x d ) 72.300.000
f PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah 4.500.000
- Tambahan 3 Orang Tanggungan 13.500.000
72.000.000
g Penghasilan Kena Pajak Setahun (e -f) 300.000
h PPh Pasal 21 Terutang
5% x 300.000 15.000
15% x -
15.000
i PPh Pasal 21 bulan Juli (h : 12) 1.250
PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.250,00 ini ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja. Jumlah
sebesar Rp 1.250,00 tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto pemberi kerja dan
bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak kepada Adi Putro.
24. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
8. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI TETAP
YANG MENERIMA TUNJANGAN PAJAK
Dalam hal kepada pegawai diberikan Tunjangan Pajak, maka tunjangan pajak tersebut
merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan
yang diterimanya.
Contoh penghitungan:
Edward Simatupang (status belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan) bekerja
pada PT Kartika Kawashima dengan memperoleh gaji sebesar Rp5.500.000,00 sebulan.
Kepada Edward Simatupang diberikan tunjangan pajak sebesar Rp 150.000,00. Iuran
pensiun yang dibayar oleh Edward Simatupang adalah sebesar Rp 100.000,00 sebulan.
PPh Pasal 21 bulan September 2016 dalam hal Edward Simatupang tidak menerima
penghasilan dari PT Kartika Kawashima selain gaji adalah:
a Gaji sebulan 5.500.000
Tunjangan Pajak 150.000
b Penghasilan Bruto 5.650.000
c Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 282.500
2. Iuran Pensiun 100.000
382.500
d Penghasilan Neto sebulan (b -c) 5.267.500
e Penghasilan neto disetahunkan (12 x d ) 63.210.000
f PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
g Penghasilan Kena Pajak Setahun (e -f) 9.210.000
h PPh Pasal 21 Terutang
5% x 300.000 460.500
i PPh Pasal 21 bulan Juli (h : 12) 38.375
25. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
9. PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA
DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIBERIKAN OLEH WAJIB PAJAK YANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILANNYA BERSIFAT FINAL ATAU
BERDASARKAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS (DEEMED PROFIT)
Maydina Aprilianto adalah warga negara RI yang bekerja pada suatu perwakilan dagang
asing yang pengenaan pajaknya menggunakan norma penghitungan khusus (deemed
profit), pada bulan Agustus 2016 memperoleh gaji sebesar Rp5.000.000,00 sebulan beserta
beras 50 kg dan gula 10 kg. Maydina Aprilianto berstatus menikah dengan 1 orang anak.
Nilai uang dari beras dan gula dihitung berdasarkan harga pasar yaitu:
a Gaji sebulan 5.000.000
Beras 50 x Rp 15.000,00 750000
Gula 10 x Rp 12.000,00 120.000
b Penghasilan Bruto 5.870.000
c Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 293.500
2. Iuran Pensiun -
293.500
d Penghasilan Neto sebulan (b -c) 5.576.500
e Penghasilan neto disetahunkan (12 x d ) 66.918.000
f PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena Menikah 4.500.000
- Tambahan 1 Orang Tanggungan 4.500.000
63.000.000
g Penghasilan Kena Pajak Setahun (e -f) 3.918.000
h PPh Pasal 21 Terutang
5% x 3.918.000 195.900
i PPh Pasal 21 bulan Juli (h : 12) 16.325
26. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
10. PERHITUNGAN PPH PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP YANG BARU MEMILIKI
NPWP PADA TAHUN BERJALAN
Adi Putra Tarigan, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja
pada PT Sumber Melati Diski dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar
Rp6.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan
sebesar Rp200.000,00. Adi Putra Tarigan baru memiliki NPWP pada bulan Juni 2016 dan
menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada PT Sumber Melati Diski untuk digunakan
sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 21 bulan Juni.
a Gaji sebulan 6.500.000
b Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 325.000
2. Iuran Pensiun 200.000
525.000
c Penghasilan Neto sebulan (a -b) 5.975.000
e Penghasilan neto disetahunkan (12 x d ) 71.700.000
f PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah -
- Tambahan Tanggungan -
54.000.000
g Penghasilan Kena Pajak Setahun (e -f) 17.700.000
h PPh Pasal 21 Setahun
5% x 17.700.000 885.000
15% x -
885.000
i PPh Pasal 21 atas gaji sebulan 73.750
j PPh Pasal 21 TIDAK Memiliki NPWP (120% x i) 88.500
k PPh Pasal 21 dari Januari - Mei 2016 (5 x j) 442.500
l PPh Pasal 21 terutang apabila Memiliki NPWP (i x 5) 368.750
m Selisih (k - l) 73.750
27. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
CARA KEDUA
i PPh Pasal 21 Setahun TIDAK Memiliki NPWP (120% x h) 1.062.000
j PPh Pasal 21 atas gaji sebulan (i : 12) 88.500
k PPh Pasal 21 dari Januari - Mei 2016 (5 x j) 442.500
l PPh Pasal 21 terutang apabila Memiliki NPWP (h : 12 x 5) 368.750
m Selisih (k - l) 73.750
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang harus dipotong untuk bulan Juni 2016,
setelah yang bersangkutan memiliki NPWP dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada
pemberi kerja, dengan catatan gaji dan tunjangan untuk bulan Juni 2016 tidak berubah,
adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan Perhitungan
sebelumnya)
73.750
Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan 20%
sebelum memiliki NPWP (Januari-Mei 2016).
20% / 120% x 5 x 88.500 73.750
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Juni 2016 NIHIL
Apabila Adi Putra Tarigan baru memiliki NPWP pada akhir November 2016 dan
menyerahkan fotokopi kartu NPWP sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk bulan
Desember 2016, dengan asumsi penghasilan setiap bulan besarnya sama dan teratur setiap
bulan tersebut, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember
2016 adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan Perhitungan
sebelumnya)
73.750
Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan 20%
sebelum memiliki NPWP (Januari-November 2016).
11 x (88.500 - 73.750) 162.250
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Desember 2016 (88.500)
28. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
Karena jumlah yang diperhitungkan lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 terutang
untuk bulan Desember 2016, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk bulan
tersebut adalah Nihil. Jumlah sebesar Rp88.500,00 dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal
21 untuk bulan-bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya. Karena jumlah tersebut
sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya, jumlah
tersebut tidak termasuk dalam kredit pajak yang dapat diperhitungkan oleh pegawai tetap
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang
bersangkutan.
Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2016, di mana Adi Putra Tarigan baru
memiliki NPWP pada akhir bulan November 2016 sebelum pemotongan PPh Pasal 21 bulan
Desember 2016 adalah sebagai berikut:
a Gaji setahun 78.000.000
b Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x a) 3.900.000
2. Iuran Pensiun (12 x 200.000) 2.400.000
6.300.000
c Penghasilan Neto setahun (a -b) 71.700.000
d PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah -
- Tambahan Tanggungan -
54.000.000
e Penghasilan Kena Pajak Setahun (c - d) 17.700.000
f PPh Pasal 21 Setahun
5% x 17.700.000 885.000
15% x -
885.000
g PPh Pasal 21 atas gaji sebulan 73.750
h PPh Pasal 21 TIDAK Memiliki NPWP (120% x g) 88.500
i PPh Pasal 21 yang telah dipotong (Jan - Nov 2016) (88.500 x 11) 973.500
j Bulan Desember 2016 (f – i) (88.500)
29. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
PPh Pasal 21 lebih dipotong untuk diperhitungkan pada bulan selanjutnya dalam tahun
kalender berikutnya Rp 88.500,00
Karena jumlah sebesar Rp88.500,00 sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang
bulan berikutnya oleh Pemotong PPh Pasal 21, maka jumlah yang dapat dikreditkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai yang
bersangkutan sebesar Rp885.000,00.
11. PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG PADA MASA
PAJAK TERAKHIR, YAITU:
a. Bulan Desember untuk Pegawai Tetap yang Bekerja sampai dengan akhir tahun
kalender;
b. Bulan Terakhir Memperoleh Gaji atau Penghasilan Tetap dan Teratur karena
yang Bersangkutan Berhenti Bekerja.
11.1 PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG PADA
BULAN DESEMBER
Sisusa, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Adi
Pratama Putra dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar
Rp5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan
sebesar Rp200.000,00. Mulai bulan Juli 2016, Sisusa memperoleh kenaikan penghasilan
tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp7.000.000,00.
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Juni 2016
adalah sebagai berikut:
a Gaji sebulan 5.500.000
b Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x a) 275.000
2. Iuran Pensiun 200.000
475.000
c Penghasilan Neto sebulan (a -b) 5.025.000
d Penghasilan Neto setahun (c x 12) 60.300.000
e PTKP setahun :
30. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah -
- Tambahan Tanggungan -
54.000.000
f Penghasilan Kena Pajak Setahun (d - e) 6.300.000
g PPh Pasal 21 Setahun
5% x 6.300.000 315.000
15% x -
315.000
h PPh Pasal 21 atas gaji sebulan 26.250
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Juli-November
2016 adalah sebagai berikut:
a Gaji sebulan 7.000.000
b Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x a) 350.000
2. Iuran Pensiun 200.000
550.000
c Penghasilan Neto sebulan (a -b) 6.450.000
d Penghasilan Neto setahun (c x 12) 77.400.000
e PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah -
- Tambahan Tanggungan -
54.000.000
f Penghasilan Kena Pajak Setahun (d - e) 23.400.000
g PPh Pasal 21 Setahun
5% x 23.400.000 1.170.000
15% x -
1.170.000
h PPh Pasal 21 atas gaji sebulan 97.500
31. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2016:
a Penghasilan selama setahun
6 x 5.500.000 33.000.000
6 x 7.000.000 42.000.000
75.000.000
b Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x a) 3.750.000
2. Iuran Pensiun (200 x 12) 2.400.000
6.150.000
c Penghasilan Neto setahun 68.850.000
d PTKP setahun :
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- Tambahan karena menikah -
- Tambahan Tanggungan -
54.000.000
e Penghasilan Kena Pajak Setahun (c - d) 14.850.000
f PPh Pasal 21 Setahun
5% x 14.850.000 742.500
15% x -
742.500
g PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d. November 2016
6 x 26.250 157.500
5 x 97.500 487.500
645.000
h
PPh Pasal 21 yang harus dipotong u/ bulan
Desember 2016
97.500
11.2 PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG PADA BULAN
TERAKHIR PEGAWAI TETAP MEMPEROLEH PENGHASILAN TETAP DAN
TERATUR KARENA YANG BERSANGKUTAN BERHENTI BEKERJA SEBELUM
BULAN DESEMBER
Contoh: Lihat Contoh “Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan”. Pada penjelasan
sebelumnya.
32. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
B. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP
PENGHASILAN PEGAWAI HARIAN, TENAGA HARIAN LEPAS, PENERIMA
UPAH SATUAN, DAN PENERIMA UPAH BORONGAN
1. DENGAN UPAH HARIAN
1. Nurcahyo dengan status belum menikah pada bulan Januari 2016 bekerja sebagai
buruh harian PT Cipta Mandiri Sejahtera. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah
harian sebesar Rp450.000,00.
Upah sehari 450.000
Batas upah harian tidak dipotong PPh 450.000
Penghasilan Kena Pajak Sehari 0
Sampai dengan hari ke-10, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi
Rp4.500.000,00 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
Pada hari ke-11 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp4.500.000,00, maka PPh
Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
Upah s.d. hari ke-11 (11 x Rp 450.000) 4.950.000
PTKP sebenarnya [11 x (Rp 54.000.000,00 /360)] 1.650.000
Penghasilan Kena Pajak s.d. hari ke-11 3.300.000
PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-11 (5% x 3.300.000) 165.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-10 0
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-11 165.000
Upah bersih hari ke-11 (450.000 - 165.000) 285.000
Misalkan Nurcahyo bekerja selama 12 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus
dipotong pada hari ke- 12 adalah sebagai berikut:
Upah sehari Rp 450.000,00 450.000
PTKP sehari (54.000.000 / 360) 150.000
Penghasilan Kena Pajak 300.000
PPh Pasal 21 Terutang (5% x 300.000) 15.000
Upah bersih hari ke-12 (450.000 - 15.000) 435.000
33. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
2. Nanang Hermawan (belum menikah) pada bulan Maret 2016 bekerja pada perusahaan
PT Tani Jaya, menerima upah sebesar Rp650.000,00 per hari.
Upah sehari 650.000
Batas upah harian tidak dipotong PPh 450.000
Penghasilan Kena Pajak Sehari 200.000
PPh Pasal 21 harian
5% x Rp 200.000 10.000
Pada hari ke-7 dalam bulan kalender yang bersangkutan, Nanang Hermawan telah
menerima penghasilan sebesar Rp4.550.000,00, sehingga telah melebihi Rp4.500.000,00.
Dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Nanang Hermawan pada bulan Maret
2016 dihitung sebagai berikut:
Upah 7 hari kerja 4.550.000
PTKP [7 x (54.000.000 /360)] 1.050.000
Penghasilan Kena Pajak 3.500.000
PPh Pasal 21
5% x 3.500.000 175.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-6 (6 x 10.000) 60.000
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-7 115.000
Jumlah sebesar Rp115.000,00 ini dipotong dari upah harian sebesar Rp650.000,00
sehingga upah yang diterima Nanang Hermawan pada hari kerja ke-7 adalah:
Rp650.000,00 - Rp115.000,00 = Rp 535.000,00
Pada hari kerja ke-8 dan seterusnya dalam bulan kalender yang bersangkutan, jumlah PPh
Pasal 21 per hari yang dipotong adalah:
Upah sehari 650.000
PTKP
(Rp54.000.000,00/360) 150.000
Penghasilan Kena Pajak 500.000
PPh Pasal 21 yang Terutang
5% x 500.000 25.000
34. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
2. DENGAN UPAH SATUAN
Rizal Fahmi (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV
pada suatu perusahaan elektronika. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan
yang diselesaikan yaitu Rp 125.000,00 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam
waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 24 buah TV dengan upah
Rp3.000.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 :
Upah sehari 500.000
Batas upah harian tidak dipotong PPh 450.000
Penghasilan Kena Pajak Sehari 50.000
Upah seminggu terutang pajak
6 x 50.000 300.000
PPh Pasal 21 (Mingguan)
5% x Rp300.000 15.000
3. DENGAN UPAH BORONGAN
Mawan mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar
Rp950.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
Upah borongan sehari
950.000 / 2 475.000
Upah sehari diatas 450.000
475.000 - 450.000 25.000
Upah borongan terutang pajak:
2 x 25.000 50.000
PPh Pasal 21 (Mingguan)
5% x 50.000 2.500
35. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
4. UPAH HARIAN/SATUAN/BORONGAN/HONORARIUM YANG DITERIMA
TENAGA HARIAN LEPAS TETAPI DIBAYARKAN SECARA BULANAN
Bagus Hermanto bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang
dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2016 Bagus Hermanto hanya bekerja 20 hari
kerja dan upah sehari adalah Rp250.000,00. Bagus Hermanto menikah tetapi belum
memiliki anak.
Penghitungan PPh Pasal 21
Upah Januari 2016 5.000.000
Penghasilan Neto setahun 60.000.000
PTKP setahun
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00 4.500.000
58.500.000
Penghasilan Kena Pajak 1.500.000
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 1.500.000 75.000
PPh Pasal 21 sebulan adalah sebesar:
75.000 / 12 6.250
36. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
5. PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 TENAGA HARIAN LEPAS MENDAPATKAN
BONUS
Pada bulan yang sama, Bagus Hermanto mendapatkan bonus sebesar
Rp6.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
Upah Januari 2016 5.000.000
Penghasilan Setahun 60.000.000
Bonus 6.000.000
Penghasilan Neto setahun 66.000.000
PTKP setahun
- Untuk Wajib Pajak sendiri 54.000.000
- tambahan karena menikah Rp 4.500.000 4.500.000
58.500.000
Penghasilan Kena Pajak 7.500.000
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 7.500.000 375.000
PPh Pasal 21 atas Bonus
375.000 - 75.000 300.000
PPh Pasal 21 bulan Januari
300.000 + 6.250 306.250
37. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
C. PENGHITUNGAN PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS
JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI YANG DITERIMA MANTAN
PEGAWAI, HONORARIUM KOMISARIS YANG BUKAN SEBAGAI PEGAWAI
TETAP DAN PENARIKAN DANA PENSIUN OLEH PESERTA PROGRAM
PENSIUN YANG MASIH BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI
1) PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN PENGHASILAN KEPADA
MANTAN PEGAWAI
Victoria Endah bekerja pada PT Fajar Wisesa. Pada tanggal 1 Januari 2016 telah berhenti
bekerja pada PT Fajar Wisesa karena pensiun. Pada bulan Maret 2016 Victoria Endah
menerima jasa produksi tahun 2014 dari PT Fajar Wisesa sebesar Rp55.000.000,00
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
5% x 50.000.000 2.500.000
15% x 5.000.000 750.000
PPh Pasal 21 yang harus dipotong 3.250.000
Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada mantan
pegawai lebih dari 1 (satu) kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang
berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah
penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah
diterima sebelumnya.
2) PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS HONORARIUM KOMISARIS YANG TIDAK
MERANGKAP SEBAGAI PEGAWAI TETAP
Aulia Rais adalah seorang Komisaris di PT Media Primatama, yang bukan sebagai pegawai
tetap. Dalam tahun 2016, yaitu bulan Desember 2016 menerima honorarium sebesar Rp
60.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
5% x 50.000.000 2.500.000
15% x 10.000.000 1.500.000
PPh Pasal 21 yang harus dipotong 4.000.000
38. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada yang
bersangkutan lebih dari 1 (satu) kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan
yang berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas
jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan
yang telah diterima sebelumnya.
3) PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 PENARIKAN DANA PENSIUN OLEH PESERTA
PROGRAM PENSIUN YANG MASIH BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI
Nicholas Sinulingga adalah pegawai PT Abadi Sejahtera menerima gaji Rp2.000.000,00
sebulan. PT Abadi Sejahtera mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. PT Abadi
Sejahtera membayar iuran dana pensiun untuk Nicholas Sinulingga sebesar Rp 100.000,00
sebulan ke Dana Pensiun Abadi Sejahtera, yang merupakan dana pensiun yang dibentuk
bagi pengelolaan uang pensiun pegawai PT Abadi Sejahtera yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan. Nicholas Sinulingga membayar iuran serupa ke dana
pensiun yang sama sebesar Rp50.000,00 sebulan. Pada bulan April 2016 Nicholas
Sinulingga memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya, maka ia mengambil iuran dana
pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp20.000.000,00. Pada bulan Juni 2016 ia
menarik lagi dana sebesar Rp 15.000.000,00. Kemudian pada bulan Oktober 2016 untuk
keperluan lainnya ia menarik lagi dana sebesar Rp25.000.000,00.
PPh 21 terutang bulan April 2016
5% x 20.000.000 1.000.000
PPh 21 terutang bulan Juni 2016
5% x 15.000.000 750.000
PPh 21 terutang bulan Oktober 2016
5% x 15.000.000 750.000
15% x 10.000.000 1.500.000
2.250.000
39. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
D. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA
OLEH BUKAN PEGAWAI
1. PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH
BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG BERSIFAT
BERKESINAMBUNGAN
a) CONTOH PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS JASA DOKTER YANG PRAKTIK
DI RUMAH SAKIT DAN/ATAU KLINIK
dr. Samudera Putra, Sp.OG merupakan dokter spesialis kebidanan dan kandungan
terkenal yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak dengan
perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong
20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya
sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Samudera Putra,
Sp.OG pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak,
dr. Samudera Putra, Sp.OG juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya, dr.
Samudera Putra, Sp.OG telah memiliki NPWP dan pada tahun 2016, jasa dokter yang
dibayarkan pasien dari praktik dr. Samudera Putra, Sp.OG di Rumah Sakit Harapan Ibu
dan Anak adalah sebagai berikut:
Bulan
Jasa Dokter yang dibayar
Pasien (Rupiah)
Januari 45.000.000
Februari 49.000.000
Maret 47.000.000
April 40.000.000
Mei 44.000.000
Juni 52.000.000
Juli 40.000.000
Agustus 35.000.000
September 45.000.000
Oktober 44.000.000
Nopember 43.000.000
Desember 40.000.000
JUMLAH 524.000.000
40. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2016:
Bulan
Jasa Dokter
yang dibayar
Pasien
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatif
Tarif Pasal 17
ayat (1) huruf
a UU PPh
PPh Pasal
21 terutang
(1) (2) (3) = 50% x (2) (4) (5) (6) = (3) x (5)
Januari 45.000.000 22.500.000 22.500.000 5% 1.125.000
Februari 49.000.000 24.500.000 47.000.000 5% 1.225.000
Maret 47.000.000 3.000.000 50.000.000 5% 150.000
20.500.000 70.500.000 15% 3.075.000
April 40.000.000 20.000.000 90.500.000 15% 3.000.000
Mei 44.000.000 22.000.000 112.500.000 15% 3.300.000
Juni 52.000.000 26.000.000 138.500.000 15% 3.900.000
Juli 40.000.000 20.000.000 158.500.000 15% 3.000.000
Agustus 35.000.000 17.500.000 176.000.000 15% 2.625.000
September 45.000.000 22.500.000 198.500.000 15% 3.375.000
Oktober 44.000.000 22.000.000 220.500.000 15% 3.300.000
Nopember 43.000.000 21.500.000 242.000.000 15% 3.225.000
Desember 40.000.000 8.000.000 250.000.000 15% 1.200.000
12.000.000 262.000.000 25% 3.000.000
JUMLAH 524.000.000 262.000.000 35.500.000
Apabila dr. Samudera Putra, Sp.OG tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang
adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh tersebut.
b) CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS KOMISI YANG DIBAYARKAN
KEPADA PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI (BUKAN SEBAGAI PEGAWAI
PERUSAHAAN ASURANSI)
Ety Rahmawati adalah petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life. Suami Ety
Rahmawati telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang
bersangkutan bekerja pada PT Kersamanah. Ety Rahmawati telah menyampaikan
fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada
pemotong pajak. Ety Rahmawati hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya
sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang
menerangkan hal tersebut kepada PT Tabaru Life. Pada tahun 2016, penghasilan yang
diterima oleh Ety Rahmawati sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life
adalah sebagai berikut:
41. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
Bulan Penghasilan Bruto
(1) (2)
Januari 45.000.000
Februari 45.000.000
Maret 48.000.000
April 52.000.000
Mei 55.000.000
Juni 58.000.000
Juli 58.000.000
Agustus 62.000.000
September 65.000.000
Oktober 66.000.000
Nopember 68.000.000
Desember 70.000.000
JUMLAH 692.000.000
42. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2016 adalah:
Bulan
Penghasilan
Bruto
50% dari
Penghasilan
Bruto
PTKP
penghasilan
Kena Pajak
(PhKP)
Penghasilan
Kena Pajak
Kumulatif
Tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a
UU PPh
PPh Pasal 21
terutang
(1) (2) (3) = 50% x (2) (4) (5) = (3) - (4) (6) (7) (8) = (5) x (7)
Januari 45.000.000 22.500.000 4.500.000 18.000.000 18.000.000 5% 900.000
Februari 45.000.000 22.500.000 4.500.000 18.000.000 36.000.000 5% 900.000
Maret 48.000.000 24.000.000 4.500.000 14.000.000 50.000.000 5% 700.000
5.500.000 55.500.000 15% 825.000
April 52.000.000 26.000.000 4.500.000 21.500.000 77.000.000 15% 3.225.000
Mei 55.000.000 27.500.000 4.500.000 23.000.000 100.000.000 15% 3.450.000
Juni 58.000.000 29.000.000 4.500.000 24.500.000 124.500.000 15% 3.675.000
Juli 58.000.000 29.000.000 4.500.000 24.500.000 149.000.000 15% 3.675.000
Agustus 62.000.000 31.000.000 4.500.000 26.500.000 175.500.000 15% 3.975.000
September 65.000.000 32.500.000 4.500.000 28.000.000 203.500.000 15% 4.200.000
Oktober 66.000.000 33.000.000 4.500.000 28.500.000 232.000.000 15% 4.275.000
Nopember 68.000.000 34.000.000 4.500.000 18.000.000 250.000.000 15% 2.700.000
11.500.000 261.500.000 25% 2.875.000
Desember 70.000.000 35.000.000 4.500.000 30.500.000 292.000.000 25% 7.625.000
JUMLAH 692.000.000 346.000.000 43.000.000
Dalam hal Ety Rahmawati tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Ety
Rahmawati sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh tersebut namun tidak memperoleh
pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya
terutang dari yang memiliki NPWP sebagaimana penghitungan berikut ini:
43. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
Dalam hal suami Ety Rahmawati atau Ety Rahmawati sendiri telah memiliki NPWP, tetapi Ety Rahmawati mempunyai penghasilan lain di luar
kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh tersebut, namun tidak
dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena yang bersangkutan atau suaminya telah memiliki NPWP.
Bulan Penghasilan
Bruto
50% dari
Penghasilan
Bruto
Penghasilan
Kena Pajak
Kumulatif
Tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a
UU PPh
Tarif tidak
memiliki
NPWP
PPh Pasal 21
terutang
(1) (2) (3) = 50% x (2) (4) (5) (6) (7) = (3) x (5) x (6)
Januari 45.000.000 22.500.000 22.500.000 5% 120% 1.350.000
Februari 45.000.000 22.500.000 45.000.000 5% 120% 1.350.000
Maret 48.000.000 5.000.000 50.000.000 5% 120% 300.000
19.000.000 69.000.000 15% 120% 3.420.000
April 52.000.000 26.000.000 95.000.000 15% 120% 4.680.000
Mei 55.000.000 27.500.000 122.500.000 15% 120% 4.950.000
Juni 58.000.000 29.000.000 151.500.000 15% 120% 5.220.000
Juli 58.000.000 29.000.000 180.500.000 15% 120% 5.220.000
Agustus 62.000.000 31.000.000 211.500.000 15% 120% 5.580.000
September 65.000.000 32.500.000 244.000.000 15% 120% 5.850.000
Oktober 66.000.000 6.000.000 250.000.000 15% 120% 1.080.000
27.000.000 277.000.000 25% 120% 8.100.000
Nopember 68.000.000 34.000.000 311.000.000 25% 120% 10.200.000
Desember 70.000.000 35.000.000 346.000.000 25% 120% 10.500.000
JUMLAH 692.000.000 346.000.000 67.800.000
44. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
2. CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA
OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK
BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN
1) Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia
dengan fee sebesar Rp5.000.000.
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar :
PPh 21 terutang = Tarif Progresif x DPP
= Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh x [ 50% x Penghasilan Bruto]
= 5% x 50% x 5.000.000
= 125.000
Dalam hal Nashrun Berlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang
terutang menjadi sebesar :
120% x 5% x 50% 5.000.000 = 150.000
2) Toga Marolop Simanjuntak adalah seorang pengacara. Dalam menangani sebuah
kasus, Toga Marolop Simanjuntak mendapatkan fee sebesar Rp450.000.000 dari PT
Manis Manja. Perhitungan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21:
DPP
50% x 450.000.000 = 225.000.000
PPh Pasal 21 terutang :
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 175.000.000 = 26.250.000
28.750.000
Dalam hal Toga Marolop Simanjuntak tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal
21 yang terutang menjadi sebesar:
Tidak punya NPWP
120% x 28.750.000 = 34.500.000
45. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
3. CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN
JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN
SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/
BAHAN
Dedy Efriliansyah melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan
imbalan Rp 10.000.000,00. Dedy Efriliansyah mempergunakan tenaga 5 orang pekerja
dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah
harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar
Rp4.500.000,00. Selain itu, Dedy Efriliansyah membeli spare part AC yang dipakai
untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang
adalah sebagai berikut:
a) Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Dedy
Efriliansyah, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang
harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Dedy Efriliansyah
dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai
dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya
atas imbalan yang diberikan kepada Dedy Efriliansyah adalah sebesar imbalan
bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Dedy
Efriliansyah dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah
sebesar:
Rp 10.000.000,00 - Rp4.500.000,00 - Rp1.000.000,00 = Rp4.500.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang
diterima Dedy Efriliansyah adalah sebesar:
5% x 50% x Rp4.500.000,00 = Rp112.500,00
Dalam hal Dedy Efriliansyah tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang
harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
120% x 5% x 50% x Rp4.500.000,00 = Rp135.000,00
46. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
b) Dalam hal PT Wahana Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan
perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Dedy Efriliansyah
mengenai upah yang harus dikeluarkan Dedy Efriliansyah atau pembelian
material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya adalah
jumlah sebesar :
5% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp250.000,00
Dalam hal Dedy Efriliansyah tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang
harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
120% x 5% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp300.000,00
Catatan:
Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong
PPh Pasal 21 oleh Dedy Efriliansyah.
.
E. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG
DITERIMA PESERTA KEGIATAN
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Sony Gemilang adalah seorang atlet bulutangkis
profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Ia menjuarai turnamen Indonesia
Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00. PPh Pasal 21 yang
terutang atas hadiah turnamen Indonesia Grand Prix Gold tersebut adalah:
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 150.000.000 = 22.500.000
25.000.000
Catatan: Apabila yang bersangkutan tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih
tinggi
47. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
F. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI
DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPEROLEH GAJI
SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DALAM MATA UANG ASING
Done Preksi adalah pegawai asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Dia
berstatus menikah dan mempunyai 2 orang anak. Ia memperoleh gaji pada bulan Maret
2016 sebesar US$2,500 sebulan. Kurs Menteri Keuangan pada saat pemotongan adalah Rp
13.394,00,00 untuk US$ 1.00. Penghitungan PPh Pasal 26 Penghasilan bruto berupa gaji
sebulan adalah:
US$2,500 x Rp 13.394,00 = Rp33.485.000,00
PPh Pasal 26 terutang adalah:
20% x Rp33.485.000,00 = Rp6.697.000,00