Dokumen tersebut memberikan penjelasan mengenai subjek pajak PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai dan cara perhitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Secara ringkas, bukan pegawai yang terkena PPh Pasal 21 meliputi tenaga ahli, seniman, olahragawan, pengajar dan pemberi jasa lainnya. Perhitungan PPh 21 memperhitungkan penghasilan kena p
Dokumen tersebut membahas tentang akuntansi piutang pemerintah daerah, termasuk definisi piutang, pengakuan, pengukuran, klasifikasi, penilaian kualitas piutang, dan sistem akuntansi piutang SKPD dan PPKD.
Sistem ini menjelaskan proses pengeluaran modal perusahaan mulai dari permintaan reparasi, pembuatan surat perintah kerja, pencatatan jam kerja, pembuatan laporan proyek selesai, penempatan aktiva tetap, dan pencatatan di bagian-bagian terkait seperti gudang, upah dan gaji, serta jurnal umum.
Dokumen tersebut membahas sistem akuntansi pemerintahan daerah khususnya mengenai prosedur akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Keluruhans (SKPKD). Terdapat penjelasan mengenai jurnal standar, contoh penerapan, dan mekanisme pencatatan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas.
Kewajiban pembukuan diatur dalam Pasal 28 UU No. 18 Tahun 2000. Semua wajib pajak badan dan orang pribadi yang melakukan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan kecuali yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto atau tidak melakukan usaha. Pembukuan harus mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya dan disimpan selama 10 tahun.
Dokumen tersebut merupakan laporan tentang analisis laporan keuangan. Ia menjelaskan berbagai bentuk laporan keuangan seperti neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas serta manfaat dan prinsip-prinsip dasar pelaporan keuangan. Dokumen tersebut juga membahas metode-metode penyusunan laporan keuangan konsolidasi antara perusahaan induk dan anak serta masalah-masalah yang sering dihadapi.
Modul Akuntansi Akrual untuk Pemerintah DaerahDeddi Nordiawan
Modul tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan SAP berbasis akrual. Modul ini disusun berdasarkan Permendagri 64 tahun 2013 tentang Penerapan SAP Akrual di Pemerintah Daerah
Dokumen tersebut membahas tentang prosedur pemeriksaan akuntansi atas kas dan setara kas perusahaan. Mencakup pengertian kas dan setara kas, siklus kas, tujuan audit, dan langkah-langkah pemeriksaan seperti evaluasi kontrol internal, rekonsiliasi bank, dan pengecekan saldo kas."
Dokumen tersebut membahas tentang akuntansi piutang pemerintah daerah, termasuk definisi piutang, pengakuan, pengukuran, klasifikasi, penilaian kualitas piutang, dan sistem akuntansi piutang SKPD dan PPKD.
Sistem ini menjelaskan proses pengeluaran modal perusahaan mulai dari permintaan reparasi, pembuatan surat perintah kerja, pencatatan jam kerja, pembuatan laporan proyek selesai, penempatan aktiva tetap, dan pencatatan di bagian-bagian terkait seperti gudang, upah dan gaji, serta jurnal umum.
Dokumen tersebut membahas sistem akuntansi pemerintahan daerah khususnya mengenai prosedur akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Keluruhans (SKPKD). Terdapat penjelasan mengenai jurnal standar, contoh penerapan, dan mekanisme pencatatan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas.
Kewajiban pembukuan diatur dalam Pasal 28 UU No. 18 Tahun 2000. Semua wajib pajak badan dan orang pribadi yang melakukan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan kecuali yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto atau tidak melakukan usaha. Pembukuan harus mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya dan disimpan selama 10 tahun.
Dokumen tersebut membahas tentang logika penyusunan laporan arus kas. Terdapat empat poin utama yaitu bentuk dan bagian laporan arus kas, perbedaan antara metode langsung dan tidak langsung, serta ketiga bagian utama laporan arus kas yaitu aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
1. Dokumen tersebut membahas kerangka konseptual akuntansi pemerintahan yang mencakup dasar hukum, lingkungan, tujuan, entitas akuntansi dan pelaporan, serta tujuan pelaporan keuangan pemerintah.
Dokumen tersebut membahas ketentuan umum perpajakan di Indonesia, termasuk definisi pajak, sistem self assessment, kewajiban mendaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak, serta penghitungan pajak bagi suami istri.
Dokumen tersebut membahas tentang akuntansi sewa, termasuk definisi sewa, klasifikasi sewa menjadi sewa operasi dan sewa pembiayaan, serta akuntansi untuk masing-masing klasifikasi sewa dari perspektif lessor dan lessee. Dibahas pula kriteria penentuan sewa pembiayaan dan contoh penerapan akuntansi sewa operasi dan sewa pembiayaan untuk lessor dan lessee.
Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi bukan pegawai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan pedoman teknisnya diatur oleh Peraturan Dirjen Pajak. PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak dengan tarif berbeda tergantung status wajib pajak dan sifat penghasilannya, baik berkesinambungan atau tidak. Contoh perhitungannya untuk dokter praktek dan agen asuransi dijelask
Dokumen tersebut membahas tentang penghitungan pajak penghasilan, mulai dari menghitung penghasilan neto, kena pajak, tarif pajak, dan pajak terhutang. Juga membahas tentang dasar hukum pemungutan pajak, klasifikasi pajak, asas pemungutan pajak, serta contoh perhitungan pajak penghasilan untuk beberapa kasus.
Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh individu. Dokumen ini menjelaskan subjek, objek, dan dasar pengenaan pajak pasal 21 serta cara perhitungan pajaknya untuk berbagai jenis penghasilan seperti gaji bulanan, mingguan, dan harian.
Natal kristiono hukum pajak materi pph_21_dan_26_newnatal kristiono
PPh Pasal 21/26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan pegawai dan penerima honorarium seperti gaji, bonus, tunjangan. Tarif pajaknya 5%-30% tergantung besaran penghasilan kena pajak setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak. Pemotongan dan penyetoran pajak dilakukan setiap bulan oleh pemberi kerja.
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan negara.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah merupakan sumber terpenting dari penerimaan negara. Dan lagi penerimaan negara dari pajak dapat dijadikan indikator atas peran serta masyarakat sebagai subjek pajak dalam kontribusinya melakukan kewajiban perpajakan, karena pembayaran pajak yang dilakukan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk tidak langsung dan berupa pengeluaran rutin serta pembangunan yang berguna bagi rakyat.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.(Direktorat Jenderal Pajak, 2016)
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dari pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun, badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain, dan penyelenggara kegiatan.(Republik Indonesia, 2008)
Sistem Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku di Indonesia pada dasarnya menganut sistem self assessment, artinya Seseorang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, akan diberikan kepercayaan untuk melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan atas pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pajak penghasilan termasuk jenis pajak subjektif, yaitu kewajiban pajaknya melekat pada subjek pajak yang bersangkutan, dimana kewajiban ini tidak dapat dilimpahkan kepada subjek lain.(Waskito, 2011)
Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilannya yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak. Subjek pajak diartikan sebagai orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. (Waluyo, 2006)
Dokumen tersebut membahas tentang perhitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk beberapa jenis penghasilan seperti mantan pegawai, komisaris, tenaga ahli, dan bukan pegawai. Terdapat contoh perhitungan pph pasal 21 untuk setiap jenis penghasilan beserta penjelasannya."
Dokumen tersebut membahas tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 26. Ia menjelaskan definisi, subjek pajak, dasar pengenaan dan pemotongan pajak, serta cara menghitung PPh 21 untuk masing-masing pasal tersebut. Dokumen ini juga menyinggung penghasilan yang tidak kena pajak, tarif pajak, dan undang-undang terkait PPh.
Kasus dan Penyelesaian PPH Pasal 21 atas gaji karyawan tetap, Honorarium Pekerjaan Bersifat Tidak Berkesinambungan seperti Penseramah, Pemotongan atas PKP yang memiliki NPWP dan Tidak Memiliki NPWP
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini memberikan pedoman teknis mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Dokumen ini menjelaskan subjek, objek pajak, pemotong pajak, penerima penghasilan yang dikenakan pajak, penghitungan besarnya penghasilan, penghasilan yang
PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PA...Riki Ardoni
Dokumen tersebut memberikan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 untuk berbagai jenis penghasilan, meliputi:
1. Penghasilan pegawai tetap dengan gaji bulanan atau mingguan
2. Penghasilan pegawai tidak tetap seperti harian, borongan, satuan
3. Penghasilan lain seperti produksi, tantiem, pensiun
4. Penghasilan bukan pegawai seperti jasa dokter
Dokumen ini menjel
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh orang pribadissuser676e10
Dokumen tersebut membahas tentang PPh pasal 21, yaitu pajak penghasilan atas gaji, upah, dan penghasilan lainnya. Dokumen ini menjelaskan subjek, objek, tarif pajak, dan penghitungan PPh pasal 21."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian PPh Pasal 21 untuk beberapa jenis pegawai seperti pegawai tetap, tidak tetap, bukan pegawai, dan peserta kegiatan. Juga dijelaskan cara perhitungan PPh Pasal 21 untuk masing-masing jenis tersebut. Diakhir diberikan contoh kasus perhitungan PPh Pasal 21 untuk dokter yang mengikuti program pendidikan gigi spesialis.
Shift and Rotate - SHIFT RIGHT in SIEMENS TIA PORTAL.pdfRiki Ardoni
Anda dapat menggunakan instruksi "Shift Right" untuk menggeser konten operan pada
input IN sedikit demi sedikit ke kanan dan menanyakan hasilnya pada output OUT. Parameter
N untuk menentukan jumlah posisi bit yang akan menggeser nilai tertentu.
World Logic Operations - MULTIPLIXER [SWITCH - MEMILIH INPUT LEBIH DARI DU...Riki Ardoni
Anda dapat menggunakan instruksi "Multipleks" untuk menyalin konten input yang dipilih
ke output OUT. Jumlah input yang dapat dipilih dari kotak instruksi dapat diperluas. Anda
dapat mendeklarasikan maksimal 32 input.
World Logic Operations - DECODE IN SIEMENS TIA PORTAL.pdfRiki Ardoni
DECO [Decode]
Anda dapat menggunakan instruksi "Decode" untuk mengatur sedikit nilai keluaran yang ditentukan
oleh nilai masukan.
Instruksi “Decode” membaca nilai pada masukan IN dan menetapkan bit pada nilai keluaran yang
posisi bitnya sesuai dengan nilai baca.
Future value adalah nilai masa depan dari investasi yang dihitung berdasarkan tingkat bunga dan jangka waktu investasi. Rumus untuk menghitung future value menggunakan compound interest dengan memasukkan nilai saat ini, tingkat bunga, dan jangka waktu. Future value memberikan perkiraan nilai investasi di masa mendatang namun memiliki ketidakpastian karena berdasarkan estimasi tingkat bunga di masa depan.
Dokumen ini membahas tentang Growth Rate (Tingkat Pertumbuhan) dan cara menghitungnya untuk menganalisis kinerja keuangan suatu perusahaan. Growth rate digunakan untuk melihat pertumbuhan penjualan, laba, arus kas, dan metrik keuangan lainnya secara konsisten demi memilih perusahaan dengan kinerja baik. Dokumen ini juga menjelaskan rumus-rumus seperti CAGR (Compound Annual Growth Rate) dan CMGR (Compounding Monthly Growth
PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPH) BADAN DI INDONESIA DARI WAKTU KE WAKTURiki Ardoni
Dokumen tersebut membahas perubahan tarif pajak penghasilan badan di Indonesia dari tahun ke tahun. Tarif pajak penghasilan badan pernah berkisar antara 28% pada tahun 2009, 25% pada 2010-2019, 22% pada 2020-2021, dan kembali menjadi 22% berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.
10 VLOOKUP Alternative Formulas in ExcelRiki Ardoni
10 Rumus Alternatif VLOOKUP pada Excel
VLOOKUP mengambil nilai dari kolom berdasarkan nilai acuan yang diberikan kepadanya. Akan tetapi VLOOKUP itu sendiri memiliki sejumlah keterbatasan. yaitu fungsi Vlookup tidak bisa mengambil data disebelah kiri dari nilai acuan yang kita tentukan.
Sederhananya fungsi Vlookup hanya bisa mengambil data ke kanan (Lookup ke kanan) dan tidak bisa melakukan Lookup data ke kiri.
artikel ini membahas berbagai alternatif yang dapat digunakan sebagai gantinya. agar kita mampu mengambil data ke sebelah kiri dari nilai acuan.
A. Fungsi INDEX
Fungsi INDEX adalah rumus Excel yang digunakan untuk mendapatkan nilai suatu sel berdasarkan informasi nilai kolom dan nilai baris data.
RUMUS INDEX
= INDEX(Tabel Array; Baris; Kolom)
Intinya INDEX mencari data dalam Tabel Array berdasarkan Baris dan Kolom.
Rumus FIND & SEARCH pada EXCEL
FIND
Fungsi/rumus excel untuk menemukan teks (Case Sensitif) pada sebuah cell Excel.
Artinya FIND membedakan huruf besar dan kecil dalam pencariannya.
PENJELASAN ATAS KETENTUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...Riki Ardoni
PMK 9 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Keuangan Perubahan/ revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Pemberitahuan (SPT) yang berlaku sejak 26 Januari 2018.
BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAKRiki Ardoni
Dokumen tersebut membahas batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan dan Masa untuk berbagai jenis pajak sesuai peraturan perpajakan. Termasuk batas waktu SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, serta batas waktu SPT Masa untuk berbagai jenis pajak seperti PPh Pasal 21, PPN, dan lainnya yang berkisar antara 10-20 hari setelah akhir
Rumus DATE Excel digunakan untuk menambahkan atau mengurangi tanggal berdasarkan hari, bulan, dan tahun. Rumus ini berupa =DATE(tahun, bulan, hari). Contohnya menambahkan 3 hari menjadi =DATE(YEAR(tanggal awal);MONTH(tanggal awal);DAY(tanggal awal)+3). Rumus ini berguna untuk perhitungan tanggal yang akurat dalam dunia keuangan dan lainnya.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang sel absolut dalam Excel. Sel absolut adalah alamat sel yang keadaannya terkunci meskipun dicopy ke sel lain, kolom lain, atau sheet lain. Untuk mengunci baris atau kolom, tanda dolar ($) ditambahkan di depan nama kolom atau nomor baris. Tanda dolar dapat ditambahkan secara manual atau menggunakan tombol F4.
BUKU BESAR PEMBANTU (subsidiary ledger) & JURNAL KHUSUS (special journal) - R...Riki Ardoni
Pada jurnal umum, transaksi dicatat dengan menggunakan jurnal dua kolom. Setelah itu ayat jurnal di posting satu demi satu kedalam akun yang terdapat dalam buku besar.
Sistem akuntansi seperti ini sangat mudah dipahami ketika memiliki data transaksi dalam jumlah relatif kecil. Namun pada perkembangannya saat perusahaan sudah memiliki transaksi sejenis dalam jumlah besar, maka metode jurnal umum dua kolom menjadi tidak efektif dan tidak simpel dalam penyajian.
Maka dari itu, Buku Besar Pembantu dan Jurnal Khusus akan sangat membantu dan menyederhanakan sekali. Buku Besar Pembantu (subsidiary ledger) merupakan kumpulan dari akun-akun tersendiri yang memiliki kesamaan karakteristik yang dikumpulkan bersama dalam buku besar terpisah. sedangkan Jurnal khusus (special journal) digunakan untuk mencatat transaksi yang berulang kali terjadi. Sebagai contoh korporasi memiliki jumlah besar pembayaran kas, maka korporasi ini akan menggunakan jurnal khusus pembayaran kas untuk mencatat transaksi tersebut. Sebagai lawannya, perusahaan juga akan membuat jurnal khusus penerimaan kas.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang ayat jurnal balik yang dilakukan untuk menyesuaikan transaksi pendapatan dan beban yang diterima atau dibayar di muka antara periode akuntansi. Ayat jurnal balik diperlukan untuk memastikan perlakuan yang konsisten atas transaksi tersebut di periode berikutnya.
CARA MEMBACA ANALISIS LAPORAN KEUANGAN ( How to Analysis Financial Statment) ...Riki Ardoni
Terdapat beberapa teknik yang dapat dipakai untuk melakukan analisis terhadap laporan keuangan, berikut beberapa teknik yang digunakan dengan berbagai metode.
1. Teknik Analisis Sumber dan Penggunaan Dana
2. Teknik common size statement.
3. Teknik Analisis Tren.
4. Teknik Analisis Rasio.
5. Analisis Kebangkrutan Z-Score
Suatu persamaan matematis yang menyatakan hubungan antara suatu aset perusahaan dengan utang dan ekuitas pemiliki dikenal sebagai Persamaan Akuntansi (Accounting equation). Liabilitas biasanya disebutkan yang pertama sebelum ekuitas pemilik dalam persamaan akuntansi karena kreditor memiliki hak pertama atas aset.
Overview RUU Perubahan Kelima UU KUP 2021 - Riki ArdoniRiki Ardoni
Revisi UU KUP tak lepas dari kebutuhan akan peningkatan kemampuan fisikal untuk
membiayai pembangunan jangka panjang serta menjaga kesinambungan APBN.
Terlebih, selama pandemi covid-19, penerimaan perpajakan di Indonesia merosot.
Hal ini juga dialami oleh berbagai negara di seluruh dunia baik yang termasuk dalam
kategori negara maju maupun berkembang. Ada beberapa point kunci latar belakang Reformasi RUU KUP diantaranya:
1. APBN YANG SEHAT DAN BERKELANJUTAN dan
2. TAX RATIO INDONESIA RELATIF RENDAH
METODE PENYUSUTAN DALAM KETENTUAN PERPAJAKANRiki Ardoni
Metode penyusutan dalam ketentuan perpajakan di Indonesia terdiri dari metode garis lurus dan metode saldo menurun untuk aset non-bangunan, serta hanya metode garis lurus untuk bangunan. Penyusutan dimulai pada bulan pengeluaran aset atau selesainya proyek, dan dihitung secara proporsional untuk tahun pertama.
Metode Penyusutan Aset Tetap (Tangible fixed assets)Riki Ardoni
Aset tetap merupakan bagian dari neraca yang dilaporkan oleh manajemen dalam setiap periode atau setiap tahun. Dimana aset tetap dibedakan lagi menjadi dua yaitu :
Aset tetap berwujud (tangible fixed assets)
Aset tetap tak berwujud (intangible fixed assets)
Aset tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksud untuk dijual kembali dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Raja Jaya Wardhana E2_20240515_120143_0000.pdfRajaJayaW
KBRN, Pekalongan: Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Tegal sosialisasikan “Cinta, Bangga dan Paham Rupiah”. Melalui pagelaran wayang kulit di Aula Kantor Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Kamis (7/9/2023).
Wayang kulit dengan lakon "Kikis Turonggo" dimainkan oleh Dalang Ki Sigit Wardoyo. Pagelaran wayang kulit ini merupakan kerja sama antara BI Tegal dengan Komisi XI DPR RI.
Kepala Unit Data Statistik dan Kehumasan Perwakilan Wilayah BI Tegal, Taufik berharap, Melalui sosialisasi ini masyarakat bisa memahami makna, Cinta, Bangga dan Paham Rupiah, Edukasi publik ini disampaikan melalui Kebudayaan Wayang Kulit," terang Taufik.
“Cinta Rupiah” merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat untuk mengenal karakteristik dan desain rupiah, memperlakukan rupiah secara tepat, menjaga dirinya dari kejahatan uang palsu. “Cinta dimaknai dengan mengenali, merawat, dan menjaga rupiah,” terang Taufik.
Sedangkan “Bangga Rupiah” merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, simbol kedaulatan NKRI dan alat pemersatu bangsa.
Adapun “Paham Rupiah” merupakan perwujudan kemampuan masyarakat memahami peran rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi dan fungsinya sebagai alat penyimpan nilai kemampuan.
Hadiri melalui zoom, Anggota Komisi XI DPR RI, Prof.Dr Hendrawan Supratikno MBA dan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, H Ahmad Ridwan SE.MM. Selain itu, Komisioner KPU Kabupaten Batang dan Camat Subah dan Muspika, Sejumlah Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Pemuda serta warga di wilayah Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Mewakili Prof Dr Hendrawan Supratikno MBA yang tidak dapat hadir secara langsung, Koordinator Tenaga Ahli DPR-RI, H Dr Heriono Tardjono SH MKn menyampaikan, Untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar tetap kokoh dan tidak diakui negara lain, Hukumnya wajib atau fardhu ain transaksi menggunakan rupiah," tegas Heriono.
"Cinta, bangga dan paham rupiah dapat kita wujudkan dengan selalu menggunakan rupiah dalam bertransaksi jual beli, dulu di Bali sempat terjadi transaksi masyarakat menggunakan mata uang lain tapi akhirnya hingga sekarang sudah tidak diperbolehkan," jelas Koordinator TA DPR RI.
Anggota DPRD Provinsi Jateng, H. Ahmad Ridwan mengatakan, Kegiatan malam ini sesuai dengan bidang di Komisi E yaitu Kebudayaan, sosialisasi dengan media wayang kulit selain untuk mengedukasi masyarakat tentang “Cinta, Bangga dan Paham Rupiah”, sekaligus bisa merawat budaya.
“BI Tegal bersama Komisi XI DPR RI sudah kesekian kalinya menggelar kegiatan semacam ini, selain memberikan edukasi juga menjaga budaya asli bangsa jangan sampai hilang, kalah dengan budaya barat atau budaya negara lain, Masyarakat semakin mencintai produk asli Indonesia, termasuk mata uang Indonesia, rupiah," terang H Ahmad Ridwan.(Miftachudin/ Teddy).
Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Indonesia. Sebagai lembaga negara, Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu mencapai dan menjaga kestabilan
SBOSLOT99 : SITUS SLOT ONLINE TERPERCAYA DAN DEPOSIT PULSA TANPA POTONGANSBOSLOT99
SBOSLOT99 : Situs slot online terpercaya dan pulsa tanpa potongan adalah suatu tempat untuk dapat menimati hobi dalam bermain slo online dan cara menentukan situs slot online resmi adalah dengan memberikan deposit pulsa tanpa potongan hal ini tentu sangat membantu para penghobi slot online karena jika deposit pulsa terkena potongan maka akan cukup membebani dari sisi pemain, Untuk itu dalam kali ini sboslot99 sebagai salah satu penyedia situs slot online resmi menyediakan fitur pulsa tanpa potongan hanya untuk pemain setia di sboslot99.
Untuk dapatkan akses ke situs slot online resmi sboslot99 anda bisa langsung klik link yang ada di bawah ini :
https://rebrand.ly/sboslot99situsterpercaya
Pastikan untuk bermain di situs situs resmi seperti sboslot99
Pemeriksaan Pajak Perusahaan, Ini yang perlu diketahui! enforcea.com EnforceA...EnforceA Real Solution
Pemeriksaan Pajak Perusahaan Kadang Tak Bisa Hindari karena pemeriksaan pajak adalah salah satu bentuk pengawasan pajak oleh DJP. Namun pemeriksaan pajak tidak dapat dilakukan sewenang-wenang, maka perlu perusaahan memahami pemeriksanaan pajak secara utuh.
Sistem self-assessment yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia membuat Wajib Pajak harus menghitung, membayar, dan melapor sendiri pajaknya. Di sisi lain, untuk memastikan bahwa pajak yang sudah dihitung, dibayar, dan dilapor oleh wajib pajak sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, otoritas pajak di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus melakukan pengawasan. Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah dengan pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP tidak bisa dilakukan sembarangan. Oleh karena itu, pemerintah juga mengatur pelaksanaannya melalui peraturan perpajakan. Tujuan, jenis, metode, jangka waktu, dan laporan hasil pemeriksaan merupakan beberapa hal yang diatur dalam peraturan perpajakan tersebut. Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui dan memahami hal-hal tersebut agar dapat menghadapi proses pemeriksaan dengan menyadari hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
enforceA mengajak Anda untuk mengupas tuntas pembahasan mengenai pemeriksaan pajak ini lewat webinar “Seluk Beluk Pemeriksaan Pajak” bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. – Managing Partner enforceA
Apa yang dipelajari dari seluk beluk Pemeriksaan Pajak :
A. Kebijakan Pemeriksaan Pajak
- Konsep pemeriksaan pajak
enforcea konsultan pajak
- tujuan pemeriksaan pajak
enforceadotcom konsultan pajak
B. Jenis, kriteria, & standar pemeriksaan pajak
prosedur pemeriksaan pajak
- Jenis & kriteria pemeriksaan pajak enforcea konsultan pajak
- Jenis Pemeriksaan pajak konsultan pajak enforcea
- alur kegiatan pemeriksaan pajak kantor
konsultan pajak jakarta enforcea
- summary pemeriksaan pajak enforcea.com
- standar pemeriksaan pajak
- wewenang pemeriksaan pajak
enforcea konsultan pajak jakarta
- Kewajiban pemeriksa pajak
- hak wajib pajak
- jangka waktu pemeriksaan pajak enforcea.com
C. Prosedur Pemeriksaan
- alur proses pemeriksaan pajak
- SP2 surat perintah pemeriksaan
- pedoman peminjaman dokumen pemeriksaan pajak
enforcea konsultan pajak jakarta
- metode pemeriksaan pajak
- Teknik-teknik pemeriksaan pajak enforcea real solution
- Pemberitahuan Hasil pemeriksaan pajak enforcea konsultan pajak
- Tidak menyampaikan SPHP, apa konsekuensinya enforcea.com
- WP tidak hadir dalam pembahasaan akhir pemeriksaan pajak enforcea pajak
- Quality assurance (QA) pemeriksaan pajak
- Penyelesaian Pemeriksaan dengan enforcea konsultan pajak jakarta
- Prosedur pemeriksaan data konkret
- jangka waktu pemeriksaan data konkret
- Ena Tips Menghadapi Pemeriksaan Pajak enforcea konsultan pajak jakarta enforcea konsultan pajak terdaftar enforcea konsultan pajak terbaik
https://enforcea.com/
1. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
PPh PASAL 21 BUKAN PEGAWAI
Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap
dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan
dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau
permintaan dari pemberi penghasilan.
SUBJEK PAJAK
Dalam Pasal 3 PER 16 tahun 2016, dijelaskan bahwa Bukan Pegawai yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa,
meliputi:
1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara,
akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang
sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati,
pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. Olahragawan;
4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
2. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem
aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta
pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. Agen iklan;
8. Pengawas atau pengelola proyek;
9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi
perantara;
10.Petugas penjaja barang dagangan;
11.Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
12.Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan
sejenis lainnya;
OBJEK PAJAK BAGI BUKAN PEGAWAI
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah imbalan
kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan
sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan
jasa yang dilakukan.
PERHITUNGAN PPh 21 BUKAN PEGAWAI
1) BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA IMBALAN YANG BERSIFAT
BERKESINAMBUNGAN.
Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan adalah
imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari 1 kali
dalam 1 tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
a. PPh Pasal 21 = Jumlah kumulatif PKP x tarif progresif Pasal 17 UU
PPh
b. PKP = (50% x Penghasilan Bruto) – PTKP per bulan;
c. PTKP dapat menjadi pengurang jika memenuhi syarat:
• Yang bersangkutan memiliki NPWP; dan
• Hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.
3. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
2) BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA IMBALAN YANG BERSIFAT TIDAK
BERKESINAMBUNGAN.
Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat TIDAK Berkesinambungan
adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang hanya 1
kali dalam 1 tahun.
a. PPh Pasal 21 = DPP x tarif progresif Pasal 17 UU PPh
b. PKP = 50% x Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan
kepada Bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.
CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI
1. PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH
BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG BERSIFAT
BERKESINAMBUNGAN
a) CONTOH PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS JASA DOKTER YANG PRAKTIK
DI RUMAH SAKIT DAN/ATAU KLINIK
dr. Samudera Putra, Sp.OG merupakan dokter spesialis kebidanan dan kandungan
terkenal yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak dengan
perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong
20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya
sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Samudera Putra,
Sp.OG pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak,
dr. Samudera Putra, Sp.OG juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya, dr.
Samudera Putra, Sp.OG telah memiliki NPWP dan pada tahun 2016, jasa dokter yang
dibayarkan pasien dari praktik dr. Samudera Putra, Sp.OG di Rumah Sakit Harapan Ibu
dan Anak adalah sebagai berikut:
4. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
Bulan
Jasa Dokter yang dibayar
Pasien (Rupiah)
Januari 45.000.000
Februari 49.000.000
Maret 47.000.000
April 40.000.000
Mei 44.000.000
Juni 52.000.000
Juli 40.000.000
Agustus 35.000.000
September 45.000.000
Oktober 44.000.000
Nopember 43.000.000
Desember 40.000.000
JUMLAH 524.000.000
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2016:
Bulan
Jasa Dokter
yang dibayar
Pasien
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatif
Tarif Pasal 17
ayat (1) huruf
a UU PPh
PPh Pasal
21 terutang
(1) (2) (3) = 50% x (2) (4) (5) (6) = (3) x (5)
Januari 45.000.000 22.500.000 22.500.000 5% 1.125.000
Februari 49.000.000 24.500.000 47.000.000 5% 1.225.000
Maret 47.000.000 3.000.000 50.000.000 5% 150.000
20.500.000 70.500.000 15% 3.075.000
April 40.000.000 20.000.000 90.500.000 15% 3.000.000
Mei 44.000.000 22.000.000 112.500.000 15% 3.300.000
Juni 52.000.000 26.000.000 138.500.000 15% 3.900.000
Juli 40.000.000 20.000.000 158.500.000 15% 3.000.000
Agustus 35.000.000 17.500.000 176.000.000 15% 2.625.000
September 45.000.000 22.500.000 198.500.000 15% 3.375.000
Oktober 44.000.000 22.000.000 220.500.000 15% 3.300.000
Nopember 43.000.000 21.500.000 242.000.000 15% 3.225.000
Desember 40.000.000 8.000.000 250.000.000 15% 1.200.000
12.000.000 262.000.000 25% 3.000.000
JUMLAH 524.000.000 262.000.000 35.500.000
Apabila dr. Samudera Putra, Sp.OG tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang
adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh tersebut.
5. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
b) CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS KOMISI YANG DIBAYARKAN
KEPADA PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI (BUKAN SEBAGAI PEGAWAI
PERUSAHAAN ASURANSI)
Ety Rahmawati adalah petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life. Suami Ety
Rahmawati telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang
bersangkutan bekerja pada PT Kersamanah. Ety Rahmawati telah menyampaikan
fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada
pemotong pajak. Ety Rahmawati hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya
sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang
menerangkan hal tersebut kepada PT Tabaru Life. Pada tahun 2016, penghasilan yang
diterima oleh Ety Rahmawati sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life
adalah sebagai berikut:
Bulan Penghasilan Bruto
(1) (2)
Januari 45.000.000
Februari 45.000.000
Maret 48.000.000
April 52.000.000
Mei 55.000.000
Juni 58.000.000
Juli 58.000.000
Agustus 62.000.000
September 65.000.000
Oktober 66.000.000
Nopember 68.000.000
Desember 70.000.000
JUMLAH 692.000.000
6. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2016 adalah:
Bulan
Penghasilan
Bruto
50% dari
Penghasilan
Bruto
PTKP
penghasilan
Kena Pajak
(PhKP)
Penghasilan
Kena Pajak
Kumulatif
Tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a
UU PPh
PPh Pasal 21
terutang
(1) (2) (3) = 50% x (2) (4) (5) = (3) - (4) (6) (7) (8) = (5) x (7)
Januari 45.000.000 22.500.000 4.500.000 18.000.000 18.000.000 5% 900.000
Februari 45.000.000 22.500.000 4.500.000 18.000.000 36.000.000 5% 900.000
Maret 48.000.000 24.000.000 4.500.000 14.000.000 50.000.000 5% 700.000
5.500.000 55.500.000 15% 825.000
April 52.000.000 26.000.000 4.500.000 21.500.000 77.000.000 15% 3.225.000
Mei 55.000.000 27.500.000 4.500.000 23.000.000 100.000.000 15% 3.450.000
Juni 58.000.000 29.000.000 4.500.000 24.500.000 124.500.000 15% 3.675.000
Juli 58.000.000 29.000.000 4.500.000 24.500.000 149.000.000 15% 3.675.000
Agustus 62.000.000 31.000.000 4.500.000 26.500.000 175.500.000 15% 3.975.000
September 65.000.000 32.500.000 4.500.000 28.000.000 203.500.000 15% 4.200.000
Oktober 66.000.000 33.000.000 4.500.000 28.500.000 232.000.000 15% 4.275.000
Nopember 68.000.000 34.000.000 4.500.000 18.000.000 250.000.000 15% 2.700.000
11.500.000 261.500.000 25% 2.875.000
Desember 70.000.000 35.000.000 4.500.000 30.500.000 292.000.000 25% 7.625.000
JUMLAH 692.000.000 346.000.000 43.000.000
Dalam hal Ety Rahmawati tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Ety
Rahmawati sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh tersebut namun tidak memperoleh
pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya
terutang dari yang memiliki NPWP sebagaimana penghitungan berikut ini:
7. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
Dalam hal suami Ety Rahmawati atau Ety Rahmawati sendiri telah memiliki NPWP, tetapi Ety Rahmawati mempunyai penghasilan lain di luar
kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh tersebut, namun tidak
dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena yang bersangkutan atau suaminya telah memiliki NPWP.
Bulan Penghasilan
Bruto
50% dari
Penghasilan
Bruto
Penghasilan
Kena Pajak
Kumulatif
Tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a
UU PPh
Tarif tidak
memiliki
NPWP
PPh Pasal 21
terutang
(1) (2) (3) = 50% x (2) (4) (5) (6) (7) = (3) x (5) x (6)
Januari 45.000.000 22.500.000 22.500.000 5% 120% 1.350.000
Februari 45.000.000 22.500.000 45.000.000 5% 120% 1.350.000
Maret 48.000.000 5.000.000 50.000.000 5% 120% 300.000
19.000.000 69.000.000 15% 120% 3.420.000
April 52.000.000 26.000.000 95.000.000 15% 120% 4.680.000
Mei 55.000.000 27.500.000 122.500.000 15% 120% 4.950.000
Juni 58.000.000 29.000.000 151.500.000 15% 120% 5.220.000
Juli 58.000.000 29.000.000 180.500.000 15% 120% 5.220.000
Agustus 62.000.000 31.000.000 211.500.000 15% 120% 5.580.000
September 65.000.000 32.500.000 244.000.000 15% 120% 5.850.000
Oktober 66.000.000 6.000.000 250.000.000 15% 120% 1.080.000
27.000.000 277.000.000 25% 120% 8.100.000
Nopember 68.000.000 34.000.000 311.000.000 25% 120% 10.200.000
Desember 70.000.000 35.000.000 346.000.000 25% 120% 10.500.000
JUMLAH 692.000.000 346.000.000 67.800.000
8. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
2. CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA
OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK
BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN
1) Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia
dengan fee sebesar Rp5.000.000.
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar :
PPh 21 terutang = Tarif Progresif x DPP
= Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh x [ 50% x Penghasilan Bruto]
= 5% x 50% x 5.000.000
= 125.000
Dalam hal Nashrun Berlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang
terutang menjadi sebesar :
120% x 5% x 50% 5.000.000 = 150.000
2) Toga Marolop Simanjuntak adalah seorang pengacara. Dalam menangani sebuah
kasus, Toga Marolop Simanjuntak mendapatkan fee sebesar Rp450.000.000 dari PT
Manis Manja. Perhitungan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21:
DPP
50% x 450.000.000 = 225.000.000
PPh Pasal 21 terutang :
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 175.000.000 = 26.250.000
28.750.000
Dalam hal Toga Marolop Simanjuntak tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal
21 yang terutang menjadi sebesar:
Tidak punya NPWP
120% x 28.750.000 = 34.500.000
9. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
3. CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN
JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN
SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/
BAHAN
Dedy Efriliansyah melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan
imbalan Rp 10.000.000,00. Dedy Efriliansyah mempergunakan tenaga 5 orang pekerja
dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah
harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar
Rp4.500.000,00. Selain itu, Dedy Efriliansyah membeli spare part AC yang dipakai
untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang
adalah sebagai berikut:
a) Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Dedy
Efriliansyah, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang
harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Dedy Efriliansyah
dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai
dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya
atas imbalan yang diberikan kepada Dedy Efriliansyah adalah sebesar imbalan
bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Dedy
Efriliansyah dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah
sebesar:
Rp 10.000.000,00 - Rp4.500.000,00 - Rp1.000.000,00 = Rp4.500.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang
diterima Dedy Efriliansyah adalah sebesar:
5% x 50% x Rp4.500.000,00 = Rp112.500,00
Dalam hal Dedy Efriliansyah tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang
harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
120% x 5% x 50% x Rp4.500.000,00 = Rp135.000,00
10. RIKI ARDONI
RikiArdoni17@gmail.com
b) Dalam hal PT Wahana Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan
perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Dedy Efriliansyah
mengenai upah yang harus dikeluarkan Dedy Efriliansyah atau pembelian
material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya adalah
jumlah sebesar :
5% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp250.000,00
Dalam hal Dedy Efriliansyah tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang
harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
120% x 5% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp300.000,00
Catatan:
Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong
PPh Pasal 21 oleh Dedy Efriliansyah.