1. Dokumen tersebut memberikan petunjuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak perorangan dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri. 2. Terdapat informasi mengenai kewajiban pengisian dan penyampaian SPT, sanksi untuk kelalaian, serta bagaimana melaporkan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga dan royalti. 3. Lampiran I memberikan contoh pengisian kol
Lembaran ini saya buat dalam rangka tugas sosialisasi perpajakan. Kami menyampaikan informasi atau mungkin sekelumit informasi tentang amnesti pajak indonesia, yang sekarang telah memasuki Periode III. Kami harap, kesadaran Warga Negara Indonesia semakin meningkat dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh kami sebagai petugas pajak
1. Keberatan dan banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan pajak;
2. Terdapat syarat dan prosedur pengajuan keberatan dan banding yang harus dipenuhi/dilalui;
3. Pembukuan dan dokumen yang diajukan dalam keberatan dan banding harus sesuai dengan yang diminta selama pemeriksaan.
Dokumen tersebut membahas mengenai upaya administrasi keberatan pajak yang dapat dilakukan Wajib Pajak apabila tidak setuju dengan ketetapan pajak yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan. Secara garis besar dijelaskan tata cara pengajuan keberatan melalui surat keberatan beserta persyaratannya, sanksi yang diberikan apabila keberatan ditolak sebagian atau seluruhnya, serta kewajiban otoritas perpaj
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan dan prosedur pemeriksaan pajak, mencakup pengertian dan tujuan pemeriksaan, ruang lingkup, kewajiban dan kewenangan pemeriksa, standar pemeriksaan, hak dan kewajiban wajib pajak, jenis pemeriksaan, dan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan."
Wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai wajib dilaporkan dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jangka waktu pendaftaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Tiga kewajiban utama wajib pajak orang pribadi adalah (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, (2) memenuhi kewajiban pembayaran, pemotongan/pamungutan, dan pelaporan pajak melalui sistem self assessment, dan (3) melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan."
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cara pendaftaran NPWP secara langsung dan elektronik, serta kewajiban wajib pajak untuk mendaftar dan melaporkan usaha.
2. Juga membahas tentang pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pencabutan pengukuhan PKP, dan penghapusan NPWP.
3. Tempat dan
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendaftaran akuntan di register negara Indonesia. Akuntan harus memiliki sertifikat profesi, pengalaman minimal 3 tahun, dan keanggotaan asosiasi profesi. Warga negara asing dapat terdaftar dengan memenuhi persyaratan tertentu sesuai perjanjian internasional. Register negara digunakan untuk mengakui kompetensi akuntan secara resmi.
Dokumen tersebut membahas perubahan utama pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Perubahan utama tersebut mencakup efisiensi waktu dan penggunaan sistem elektronik, persyaratan izin Akuntan Publik, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, serta penambahan kode QR pada Laporan Auditor Independen.
1. Dokumen tersebut berisi petunjuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri lainnya yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. 2. Terdapat penjelasan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam pengisian dan penyampaian SPT serta sanksi yang diberikan jika
Dokumen tersebut merangkum berbagai ketentuan hukum perpajakan di Indonesia, termasuk definisi pajak, subjek pajak, objek pajak, hak dan kewajiban wajib pajak dan fiskus, serta prosedur administrasi perpajakan seperti pelaporan pajak, pemeriksaan pajak, keberatan dan banding.
1. Dokumen tersebut memberikan petunjuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak perorangan dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri. 2. Terdapat informasi mengenai kewajiban pengisian dan penyampaian SPT, sanksi untuk kelalaian, serta bagaimana melaporkan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga dan royalti. 3. Lampiran I memberikan contoh pengisian kol
Amnesti pajak Telah Memasuki Tahap IIIRoko Subagya
Lembaran ini saya buat dalam rangka tugas sosialisasi perpajakan. Kami menyampaikan informasi atau mungkin sekelumit informasi tentang amnesti pajak indonesia, yang sekarang telah memasuki Periode III. Kami harap, kesadaran Warga Negara Indonesia semakin meningkat dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh kami sebagai petugas pajak
1. Keberatan dan banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan pajak;
2. Terdapat syarat dan prosedur pengajuan keberatan dan banding yang harus dipenuhi/dilalui;
3. Pembukuan dan dokumen yang diajukan dalam keberatan dan banding harus sesuai dengan yang diminta selama pemeriksaan.
Dokumen tersebut membahas mengenai upaya administrasi keberatan pajak yang dapat dilakukan Wajib Pajak apabila tidak setuju dengan ketetapan pajak yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan. Secara garis besar dijelaskan tata cara pengajuan keberatan melalui surat keberatan beserta persyaratannya, sanksi yang diberikan apabila keberatan ditolak sebagian atau seluruhnya, serta kewajiban otoritas perpaj
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan dan prosedur pemeriksaan pajak, mencakup pengertian dan tujuan pemeriksaan, ruang lingkup, kewajiban dan kewenangan pemeriksa, standar pemeriksaan, hak dan kewajiban wajib pajak, jenis pemeriksaan, dan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan."
Wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai wajib dilaporkan dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jangka waktu pendaftaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Tiga kewajiban utama wajib pajak orang pribadi adalah (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, (2) memenuhi kewajiban pembayaran, pemotongan/pamungutan, dan pelaporan pajak melalui sistem self assessment, dan (3) melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan."
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cara pendaftaran NPWP secara langsung dan elektronik, serta kewajiban wajib pajak untuk mendaftar dan melaporkan usaha.
2. Juga membahas tentang pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pencabutan pengukuhan PKP, dan penghapusan NPWP.
3. Tempat dan
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendaftaran akuntan di register negara Indonesia. Akuntan harus memiliki sertifikat profesi, pengalaman minimal 3 tahun, dan keanggotaan asosiasi profesi. Warga negara asing dapat terdaftar dengan memenuhi persyaratan tertentu sesuai perjanjian internasional. Register negara digunakan untuk mengakui kompetensi akuntan secara resmi.
Materi Sosialisasi PMK 186 Tahun 2021.pptxRiswanHamim
Dokumen tersebut membahas perubahan utama pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Perubahan utama tersebut mencakup efisiensi waktu dan penggunaan sistem elektronik, persyaratan izin Akuntan Publik, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, serta penambahan kode QR pada Laporan Auditor Independen.
Similar to Pert.15 Kuasa Hukum Pajak vs Konsultan Hukum Pajak.ppt (20)
Raja Jaya Wardhana E2_20240515_120143_0000.pdfRajaJayaW
KBRN, Pekalongan: Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Tegal sosialisasikan “Cinta, Bangga dan Paham Rupiah”. Melalui pagelaran wayang kulit di Aula Kantor Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Kamis (7/9/2023).
Wayang kulit dengan lakon "Kikis Turonggo" dimainkan oleh Dalang Ki Sigit Wardoyo. Pagelaran wayang kulit ini merupakan kerja sama antara BI Tegal dengan Komisi XI DPR RI.
Kepala Unit Data Statistik dan Kehumasan Perwakilan Wilayah BI Tegal, Taufik berharap, Melalui sosialisasi ini masyarakat bisa memahami makna, Cinta, Bangga dan Paham Rupiah, Edukasi publik ini disampaikan melalui Kebudayaan Wayang Kulit," terang Taufik.
“Cinta Rupiah” merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat untuk mengenal karakteristik dan desain rupiah, memperlakukan rupiah secara tepat, menjaga dirinya dari kejahatan uang palsu. “Cinta dimaknai dengan mengenali, merawat, dan menjaga rupiah,” terang Taufik.
Sedangkan “Bangga Rupiah” merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, simbol kedaulatan NKRI dan alat pemersatu bangsa.
Adapun “Paham Rupiah” merupakan perwujudan kemampuan masyarakat memahami peran rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi dan fungsinya sebagai alat penyimpan nilai kemampuan.
Hadiri melalui zoom, Anggota Komisi XI DPR RI, Prof.Dr Hendrawan Supratikno MBA dan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, H Ahmad Ridwan SE.MM. Selain itu, Komisioner KPU Kabupaten Batang dan Camat Subah dan Muspika, Sejumlah Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Pemuda serta warga di wilayah Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Mewakili Prof Dr Hendrawan Supratikno MBA yang tidak dapat hadir secara langsung, Koordinator Tenaga Ahli DPR-RI, H Dr Heriono Tardjono SH MKn menyampaikan, Untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar tetap kokoh dan tidak diakui negara lain, Hukumnya wajib atau fardhu ain transaksi menggunakan rupiah," tegas Heriono.
"Cinta, bangga dan paham rupiah dapat kita wujudkan dengan selalu menggunakan rupiah dalam bertransaksi jual beli, dulu di Bali sempat terjadi transaksi masyarakat menggunakan mata uang lain tapi akhirnya hingga sekarang sudah tidak diperbolehkan," jelas Koordinator TA DPR RI.
Anggota DPRD Provinsi Jateng, H. Ahmad Ridwan mengatakan, Kegiatan malam ini sesuai dengan bidang di Komisi E yaitu Kebudayaan, sosialisasi dengan media wayang kulit selain untuk mengedukasi masyarakat tentang “Cinta, Bangga dan Paham Rupiah”, sekaligus bisa merawat budaya.
“BI Tegal bersama Komisi XI DPR RI sudah kesekian kalinya menggelar kegiatan semacam ini, selain memberikan edukasi juga menjaga budaya asli bangsa jangan sampai hilang, kalah dengan budaya barat atau budaya negara lain, Masyarakat semakin mencintai produk asli Indonesia, termasuk mata uang Indonesia, rupiah," terang H Ahmad Ridwan.(Miftachudin/ Teddy).
Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Indonesia. Sebagai lembaga negara, Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu mencapai dan menjaga kestabilan
Pemeriksaan Pajak Perusahaan, Ini yang perlu diketahui! enforcea.com EnforceA...EnforceA Real Solution
Pemeriksaan Pajak Perusahaan Kadang Tak Bisa Hindari karena pemeriksaan pajak adalah salah satu bentuk pengawasan pajak oleh DJP. Namun pemeriksaan pajak tidak dapat dilakukan sewenang-wenang, maka perlu perusaahan memahami pemeriksanaan pajak secara utuh.
Sistem self-assessment yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia membuat Wajib Pajak harus menghitung, membayar, dan melapor sendiri pajaknya. Di sisi lain, untuk memastikan bahwa pajak yang sudah dihitung, dibayar, dan dilapor oleh wajib pajak sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, otoritas pajak di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus melakukan pengawasan. Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah dengan pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP tidak bisa dilakukan sembarangan. Oleh karena itu, pemerintah juga mengatur pelaksanaannya melalui peraturan perpajakan. Tujuan, jenis, metode, jangka waktu, dan laporan hasil pemeriksaan merupakan beberapa hal yang diatur dalam peraturan perpajakan tersebut. Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui dan memahami hal-hal tersebut agar dapat menghadapi proses pemeriksaan dengan menyadari hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
enforceA mengajak Anda untuk mengupas tuntas pembahasan mengenai pemeriksaan pajak ini lewat webinar “Seluk Beluk Pemeriksaan Pajak” bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. – Managing Partner enforceA
Apa yang dipelajari dari seluk beluk Pemeriksaan Pajak :
A. Kebijakan Pemeriksaan Pajak
- Konsep pemeriksaan pajak
enforcea konsultan pajak
- tujuan pemeriksaan pajak
enforceadotcom konsultan pajak
B. Jenis, kriteria, & standar pemeriksaan pajak
prosedur pemeriksaan pajak
- Jenis & kriteria pemeriksaan pajak enforcea konsultan pajak
- Jenis Pemeriksaan pajak konsultan pajak enforcea
- alur kegiatan pemeriksaan pajak kantor
konsultan pajak jakarta enforcea
- summary pemeriksaan pajak enforcea.com
- standar pemeriksaan pajak
- wewenang pemeriksaan pajak
enforcea konsultan pajak jakarta
- Kewajiban pemeriksa pajak
- hak wajib pajak
- jangka waktu pemeriksaan pajak enforcea.com
C. Prosedur Pemeriksaan
- alur proses pemeriksaan pajak
- SP2 surat perintah pemeriksaan
- pedoman peminjaman dokumen pemeriksaan pajak
enforcea konsultan pajak jakarta
- metode pemeriksaan pajak
- Teknik-teknik pemeriksaan pajak enforcea real solution
- Pemberitahuan Hasil pemeriksaan pajak enforcea konsultan pajak
- Tidak menyampaikan SPHP, apa konsekuensinya enforcea.com
- WP tidak hadir dalam pembahasaan akhir pemeriksaan pajak enforcea pajak
- Quality assurance (QA) pemeriksaan pajak
- Penyelesaian Pemeriksaan dengan enforcea konsultan pajak jakarta
- Prosedur pemeriksaan data konkret
- jangka waktu pemeriksaan data konkret
- Ena Tips Menghadapi Pemeriksaan Pajak enforcea konsultan pajak jakarta enforcea konsultan pajak terdaftar enforcea konsultan pajak terbaik
https://enforcea.com/
IDEBET: Situs Bandar Live Casino Dream Gaming Deposit Bank DIYrachellanggeline
Link Login >> https://ziprecords.com/
Whatsapp IDEBET >> 0877-3429-5728
IDEBET adalah Situs Terbaik untuk Bandar Live Casino Dream Gaming Deposit Bank DIY. Kami menyediakan Daftar Casino Dream Gaming Pakai Bank DIY dan Anda dapat bermain taruhan Live Casino online deposit Bank DIY setiap hari. Banyak game Casino Dream Gaming yang dapat diakses secara online dalam waktu 24 jam penuh, dengan jackpot maxwin terbanyak yang memungkinkan Anda untuk melakukan deposit Bank DIY tanpa potongan di Bandar login IDEBET.
Binomo Login - Perdagangan Online - Aplikasi di Google PlayBinomo Login
"Jelajahi dunia perdagangan online dengan Binomo Login Platform, solusi trading yang kini tersedia di Google Play. Nikmati akses cepat ke pasar global, antarmuka yang intuitif, dan alat analisis canggih langsung dari perangkat mobile Anda. Binomo menawarkan pengalaman trading yang aman dan efisien untuk trader pemula maupun berpengalaman. Unduh sekarang dan mulai perjalanan trading Anda dengan Binomo!"
3. Konsultan Hukum Pajak
Definisi
• Orang yang memberikan
arahan seputar pajak
perpajakan kepada klien agar
dapat menjalankan hak dan
kewajiban pajaknya sesuai
undang-undang
Dasar
Hukum
• Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 111/PMK.03/2014
tentang Konsultan Pajak
4. Kuasa Hukum Pajak
Definisi
•Orang yang dapat
mewakili atau
mendampingi para pihak
yang bersengketa dalam
Pengadilan Pajak
Dasar
Hukum
• Pasal 1 angka 2 PMK
184/PMK.01/2017 tentang
Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa
Hukum Pada Pengadilan Pajak
5. Perbedaan
1.Background
pendidikan
Konsultan pajak harus
memiliki Sertifikat
Brevet Perpajakan
Kuasa hukum pajak
adh ulusan perguruan
tinggi dg bidang studi
perpajakan, cukai,
kepabeanan,
akuntansi, atau
administrasi fiskal.
(termasuk Sarjana
Hukum (Advokat))
2.Layanan
yang
diberikan
Konsultan pajak akan
memberikan konsultasi
perpajakan untuk wajib
pajak, supaya klien
bisa menjalankan hak
dan kewajiban dalam
konteks pajak
Kuasa hukum pajak
memberikan
pelayanan berupa
pendampingan atau
mewakili pihak yang
sedang bersengketa
atau berperkara di
Pengadilan Pajak
3.Perizinan
Konsultan pajak bisa
memiliki sertifikat
profesional tingkat A,
B, dan C sesuai
bidangnya
Kuasa hukum pajak
harus punya izin kuasa
dari Sekretariat
Pengadilan Pajak untuk
bisa menjalankan
pekerjaannya
7. Syarat Konsultan Hukum Pajak
1.Warga
Negara
Indonesia;
1.bertempat
tinggal di
Indonesia;
1.tidak terikat dengan pekerjaan
atau jabatan pada
Pemerintah/Negara dan/atau
Badan Usaha Milik
Negara/Daerah;
1.berkelakuan baik yang
dibuktikan dengan surat
keterangan dari instansi
yang berwenang;
1.memiliki
Nomor Pokok
Wajib Pajak;
1.menjadi anggota pada
satu Asosiasi Konsultan
Pajak yang terdaftar di
Direktorat Jenderal Pajak;
dan
1.memiliki
Sertifikat
Konsultan
Pajak.
8. Kekhususan Konsultan Hukum Pajak
Khusus untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai
pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum mencapai batas
usia pensiun, selain memenuhi syarat-syarat umum namun ada
hal lain yang perlu diperhatikan yaitu:
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
atas permintaan sendiri; dan
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
9. Kekhususan Konsultan Hukum Pajak
Khusus untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain
memenuhi syarat-syarat umum namun ada hal lain yang perlu
diperhatikan yaitu:
mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh)
tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah
dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian;
mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal
Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri
Sipil; dan
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
surat keputusan pensiun.
10. Izin Praktik Konsultan Hukum Pajak (1/4)
Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau
pejabat yang ditunjuk (dimulai dengan menyampaikan permohonan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak)
Menyampaikan surat permohonan sesuai dengan Lampiran I, PMK
111 Tahun 2014 yang Dimana harus memenuhi informasi antara
lain:
Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat
pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
11. Izin Praktik Konsultan Hukum Pajak (2/4)
Menyampaikan surat permohonan sesuai dengan Lampiran I, PMK
111 Tahun 2014 yang Dimana harus memenuhi informasi antara
lain:
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRI);
Pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran
2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
12. Izin Praktik Konsultan Hukum Pajak (3/4)
Menyampaikan surat permohonan sesuai dengan Lampiran I, PMK
111 Tahun 2014 yang Dimana harus memenuhi informasi antara
lain:
Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan
pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik
Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f
yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan
Pajak;
13. Izin Praktik Konsultan Hukum Pajak (4/4)
Menyampaikan surat permohonan sesuai dengan Lampiran I, PMK
111 Tahun 2014 yang Dimana harus memenuhi informasi antara
lain:
Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan
peraturan perundangundangan perpajakan dengan sebaik-
baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV
fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun
14. Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebagai Konsultan Hukum Pajak
Izin Praktik terdiri dari 3 tingkatan yaitu A,B, dan C
Izin praktik berlaku di seluruh wilayah Indonesia
Izin Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum
dalam Keputusan tentang Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan
atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya
Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2
(dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak (perlu
diketahui masa kadaluwarsa sertifikat konsultan pajak adalah 2 tahun untuk
menjadi syarat izin praktik, saat praktik berjalan maka sertifikat tersebut
berlaku selamanya)
Tanda terima nya: Kartu Izin Praktik jk.waktu : 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal penerbitan Izin Praktik
Permohonan perpanjangan diajukan kpd DJP
15. • OP dan Badan
• OP & Badan
kec. WP PMA
& BUT dg P3B
• Orang
Pribadi
Sertifikat
Konsultan
Pajak
Tingkat A
Sertifikat
Konsultan
Pajak
Tingkat B
Sertifikat
Konsultan
Pajak
Tingkat C
Jenis Jenis Sertifikat Konsultan
Pajak
16. Syarat Memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak
Lulus Ujian
Sertifikasi KP
Memiliki Ijazah S1 atau DIV
di program studi pajak dari
univ yang ditetapkan Panitia
Penyelenggara Sertifikasi
Konsultan Pajak
Mengikuti
kegiatan
penyetaraan
Tingkat
sertifikasi bagi
pensiunan DJP
17. Kewajiban Konsultan Hukum Pajak
Memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
Mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar
profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang
diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan
memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
Menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan
Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan
alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan
dimaksud
19. Syarat Kuasa Hukum Pajak
Warga Negara Indonesia;
Memiliki izin kuasa hukum;
Memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli dari pihak yang bersengketa untuk
mendampingi atau mewakili mereka;
Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan
perundang-undangan dibidang perpajakan;
Berijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi
oleh instansi yang berwenang;
memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
20. Syarat Kuasa Hukum Pajak
Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir
tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pej a bat negara
menandatangani pakta integritas
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan
hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah
mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak
Pas Foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x
6 sebanyak 2 (dua) lembar, dengan ketentuan foto lurus dan menghadap ke
depan
Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id)
23. Pemahaman Pengetahuan Kuasa Hukum Pajak
Ijazah SarjanajDiploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi,
perpajakan, dan/ atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang
terakreditasi; atau
Ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain
dalam bidang se bagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilengkapi
dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
ijazah Diploma III perpajakan dan/ atau kepabeanan dan cukai dari
perguruan tinggi yang terakreditasi;
brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet
perpajakan;
sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga
pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja
pada instansi pemerin tah di bidang teknis perpajakan dan/ atau
kepabeanan dan cukai
24. Syarat Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak
Permohonan diajukan 30 hari sebelum masa berlaku berakhir
Jika diajukan pada misalkan 20 hari, maka skema yang dikenakan seperti
pengajuan kuasa hukum pajak mula mula
Pemohon dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh IKH Bidang
Perpajakan dan IKH Bidang Kepabeanan dan Cukai. Permohonan izin
disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk masing-
masing jenis IKH + syarat dokumen (2 rangkap), khusus untuk persyaratan SKCK
dalam salah satu permohonan jenis IKH dapat menggunakan SKCK fotokopi,
namun harus diajukan pada hari yang sama.
25. Syarat Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak
Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Daftar Riwayat Hidup Fotokopi KTP
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang masih berlaku g. Pas Foto terakhir berwarna dan
berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, dengan
ketentuan foto lurus dan menghadap ke depan
Fotokopi Salinan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum terakhir
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Terakhir