SlideShare a Scribd company logo
PELAPORAN PAJAK
• Derryl Muhammad
• Dwi Enggar P
• Dwi Panji L
• Fahira Nurhaliza
• Fiqi Aulia R
• Gasila Nabilah P
• Hizkia Jacline M S
• I Gede Andi YP
• Ika Ayu Suciningtyas
• Ilyas Kafi Rahman
•
K E L O M P O K 2
M A T E R I
Pengertian
dan Fungsi
SPT
Penyampaian
SPT
Sarana dan
batas waktu
pelaporan
Sanksi
APASIH SPT ITU?
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang
oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan
objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat dua macam Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu,
surat pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
PENGERTIAN
PENGANTAR
PERPAJAKAN SPT
SPT
SPT MASASPT TAHUNAN
1. SPP TAHUNAN PPh WP BADAN
2. SPP TAHUNAN PPh WP Orang
Pribadi
1. PPh Pasal 21 dan pasal 26
2. Pph pasal 22
3. PPh Pasal 23 dan pasal 26
4. PPh Pasal 25
5. PPh Pasal 4 ayat 2
6. PPh Pasal 15
7. PPN dan PPnBM bagi
Pengusaha kena pajak
8. PPN bagi Pemungut
PENGANTAR
PERPAJAKAN SPT
M A C A M – M A C A M S P T
F u n g s i d a r i S T P
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak
terutang dan untuk melaporkan tentang :
• pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak;
• penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau
bukan objek pajak;
• harta dan kewajiban;
• pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain
dalam 1 (satu) Masa Pajak.
BAGI WAJIB PAJAK PPh
PENGANTAR
PERPAJAKAN SPT
1
Sebagai sarana untuk
melaporkan dan
mempertanggungjawabk
an pajak yang dipotong
atau dipungut dan
disetorkan.
sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah PPN dan PPnBM yang
sebenarnya terutang dan untuk
melaporkan tentang :
• pengkreditan Pajak Masukan terhadap
Pajak Keluaran;
• pembayaran atau pelunasan pajak
yang telah dilaksanakan sendiri oleh
PKP dan atau melalui pihak lain dalam
satu masa pajak, yang ditentukan oleh
ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
PENGANTAR
PERPAJAKAN SPT
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK 2
BAGI PEMOTONG/ PEMUNGUT PAJAK
3
F u n g s i d a r i S T P
PENYAMPAIAN STP
BENAR
Benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam
penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya
LENGKAP
Memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek
pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan
JELAS
Melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan
unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan
S Y A R AT
Penyampaian SPT oleh WP dapat dilakukan dengan cara:
Secara langsung
ke
KPP/KP2KP ata
u tempat lain
yang ditentukan
(Drop Box,
Pojok Pajak,
Mobil Pajak
Keliling);
Melalui pos
dengan
pengiriman
surat
Dengan cara lain yaitu
melalui perusahaan jasa
ekspedisi atau jasa kurir
dengan bukti
pengiriman surat atau e-
Filing melalui penyedia
jasa aplikasi atau ASP
(Application Service
Provider).
Per-48/PJ./2011
Melalui E- filing
di website DJP
(www.pajak .go.id)
atau penyedia jasa
Aplikasi
Hardcopy :
• Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
• Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
• Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
• Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
• Pojok Pajak
• Mobil Pajak
e-SPT :
• Diambil secara langsung oleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak atau
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
• Diunduh dari website DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id
• SPT yang didapatkan dengan mengunduh dari situs internet DJP dan
digandakan oleh wajib pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
SPT yang diambil di kantor pajak
PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN
UNTUK SPT MASA
Paling lama 20 ( dua puluh ) hari setelah akhir masa pajak.
Batas waktu penyampaian SPT
UNTUK SPT TAHUNAN
-SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga)
bulan setelah akhir Tahun Pajak,
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat)
bulan setelah akhir Tahun Pajak.
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN
SPT TAHUNAN PPh
Pasal 3 ayat (4)
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan
pajak penghasilan paling lama 2 (dua) bulan dengan syarat :
• Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, atau
• Dengan cara lain
Kepada Dirjen Pajak ketentuannya diatur dalam PERMENKEU Pasal 9 ayat
(2) PER-181/PMK.03/2007
Pasal 3 ayat (5)
Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (4), syarat lain
yang ditentukan adalah:
• Pemberitahuan harus disertai dengan perhitungan sementara pajak yang
terutang dalam 1 (satu) tahun,
• Surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran
pajak yang terutang
Sanksi
KEWAJIBAN DIRJEN PAJAK
Sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (7) dan Pasal 3 ayat (7a) UU KUP
Dirjen pajak WAJIB memberitahukan kepada wajib pajak apabila dianggap
Surat pemberitahuan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
ayat (7)
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
PASAL 7 AYAT (1) UU KUP
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu
perpanjangan dikenakan sanksi administrasi berupa denda
 SPT MASA PPN Rp. 500.000,00
 SPT MASA LAINNYA Rp 100.000,00
 SPT TAHUNAN PPh Rp. 1000.000,00
 SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI Rp. 100.000,00
SANKSI DENDA
TIDAK DILAKUKAN TERHADAP
1. WP orang pribadi yang telah meninggal dunia;
2. WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
3. WP orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di
indonesia;
4. BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
5. WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai
ketentuan yang berlaku;
6. bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
7. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri
keuangan; atau
8. wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan
Pasal 7 ayat (2) jo. PER-186/PMK.03/2007
WAJIB PAJAK LAIN

Yang dimaksud dalam ketentuan di atas adalah :
• kerusuhan massal,
• kebakaran,
• ledakan bom atau aksi terorisme,
• perang antar suku, atau
• kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Pasal 2 PER-186/PMK.03/2007
SEKIAN DAN
TERIMAKASIH

More Related Content

ppt pengantar perpajakan bab Surat pemberitahuan (pelaporan pajak)

  • 1. PELAPORAN PAJAK • Derryl Muhammad • Dwi Enggar P • Dwi Panji L • Fahira Nurhaliza • Fiqi Aulia R • Gasila Nabilah P • Hizkia Jacline M S • I Gede Andi YP • Ika Ayu Suciningtyas • Ilyas Kafi Rahman • K E L O M P O K 2
  • 2. M A T E R I Pengertian dan Fungsi SPT Penyampaian SPT Sarana dan batas waktu pelaporan Sanksi
  • 3. APASIH SPT ITU? Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat dua macam Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu, surat pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PENGERTIAN PENGANTAR PERPAJAKAN SPT
  • 4. SPT SPT MASASPT TAHUNAN 1. SPP TAHUNAN PPh WP BADAN 2. SPP TAHUNAN PPh WP Orang Pribadi 1. PPh Pasal 21 dan pasal 26 2. Pph pasal 22 3. PPh Pasal 23 dan pasal 26 4. PPh Pasal 25 5. PPh Pasal 4 ayat 2 6. PPh Pasal 15 7. PPN dan PPnBM bagi Pengusaha kena pajak 8. PPN bagi Pemungut PENGANTAR PERPAJAKAN SPT M A C A M – M A C A M S P T
  • 5. F u n g s i d a r i S T P Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang dan untuk melaporkan tentang : • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; • penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak; • harta dan kewajiban; • pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak. BAGI WAJIB PAJAK PPh PENGANTAR PERPAJAKAN SPT 1
  • 6. Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabk an pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan. sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. PENGANTAR PERPAJAKAN SPT BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK 2 BAGI PEMOTONG/ PEMUNGUT PAJAK 3 F u n g s i d a r i S T P
  • 7. PENYAMPAIAN STP BENAR Benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya LENGKAP Memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan JELAS Melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan S Y A R AT
  • 8. Penyampaian SPT oleh WP dapat dilakukan dengan cara: Secara langsung ke KPP/KP2KP ata u tempat lain yang ditentukan (Drop Box, Pojok Pajak, Mobil Pajak Keliling); Melalui pos dengan pengiriman surat Dengan cara lain yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e- Filing melalui penyedia jasa aplikasi atau ASP (Application Service Provider). Per-48/PJ./2011 Melalui E- filing di website DJP (www.pajak .go.id) atau penyedia jasa Aplikasi
  • 9. Hardcopy : • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) • Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak • Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak • Pojok Pajak • Mobil Pajak e-SPT : • Diambil secara langsung oleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan • Diunduh dari website DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id • SPT yang didapatkan dengan mengunduh dari situs internet DJP dan digandakan oleh wajib pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SPT yang diambil di kantor pajak PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN
  • 10. UNTUK SPT MASA Paling lama 20 ( dua puluh ) hari setelah akhir masa pajak. Batas waktu penyampaian SPT UNTUK SPT TAHUNAN -SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak, - SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • 11. PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh Pasal 3 ayat (4) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan paling lama 2 (dua) bulan dengan syarat : • Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, atau • Dengan cara lain Kepada Dirjen Pajak ketentuannya diatur dalam PERMENKEU Pasal 9 ayat (2) PER-181/PMK.03/2007 Pasal 3 ayat (5) Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (4), syarat lain yang ditentukan adalah: • Pemberitahuan harus disertai dengan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) tahun, • Surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang
  • 12. Sanksi KEWAJIBAN DIRJEN PAJAK Sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (7) dan Pasal 3 ayat (7a) UU KUP Dirjen pajak WAJIB memberitahukan kepada wajib pajak apabila dianggap Surat pemberitahuan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (7) SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA PASAL 7 AYAT (1) UU KUP Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan dikenakan sanksi administrasi berupa denda  SPT MASA PPN Rp. 500.000,00  SPT MASA LAINNYA Rp 100.000,00  SPT TAHUNAN PPh Rp. 1000.000,00  SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI Rp. 100.000,00
  • 13. SANKSI DENDA TIDAK DILAKUKAN TERHADAP 1. WP orang pribadi yang telah meninggal dunia; 2. WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; 3. WP orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia; 4. BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia; 5. WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku; 6. bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi; 7. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan; atau 8. wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan Pasal 7 ayat (2) jo. PER-186/PMK.03/2007
  • 14. WAJIB PAJAK LAIN Yang dimaksud dalam ketentuan di atas adalah : • kerusuhan massal, • kebakaran, • ledakan bom atau aksi terorisme, • perang antar suku, atau • kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan. Pasal 2 PER-186/PMK.03/2007