SlideShare a Scribd company logo
Week 5 :
Pembayaran dan
Pelaporan Pajak
Prepared by: Fitriyeni Oktavia, SE., M.Ak
Ketentuan Umum Perpajakan
PEMBAYARAN
PAJAK
BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
1. PEMBAYARAN MASA (BULANAN)
Pembayaran masa adalah pembayaran yang dilakukan pada setiap masa
pajak. Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk
suatu saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas
waktu tidak melewati 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak
berakhir. Keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran tersebut berakibat
dikenakannya sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
Batas Waktu Pembayaran Masa
No. Jenis Pajak Batas Waktu Pembayaran
1. PPh Pasal 21 Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
2. PPh Pasal 22-Impor Harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan
dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila
pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan
harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor
3. PPh Pasal 22 – Harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah
Direktorat Jenderal Bea pemungutan pajak dilakukan
dan Cukai (DJBC)
BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
Batas Waktu Pembayaran Masa
No. Jenis Pajak Batas Waktu Pembayaran
4. PPh Pasal 22 - Bendaharawan Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja
Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi dan
atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan
Pemerintah
5. PPh Pasal 22 - Pertamina atas Harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Surat Perintah
hasil produksinya dan Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus
penyerahan bakar minyak dan
gas oleh Badan Usaha lain
6. Pajak Penghasilan Pasal 22 harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya
Badan tertentu sebagai
Pemungut Pajak selain badan
tersebut pada angka 5
BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
Batas Waktu Pembayaran Masa
No. Jenis Pajak Batas Waktu Pembayaran
7. PPh Pasal 23 dan 26 Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat
terutangnya pajak
8. PPh Pasal 25 Paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir
9. PPN & PPn BM – Impor Harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan saat
pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda
atau dibebaskan harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor
10. PPN & PPn BM – DJBC Harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak
dilakukan
11. PPN & PPn BM terutang pada Harus disetor paling lambat akhir bulan takwim berikutnya setelah Masa
masa pajak Pajak berakhir
BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
Batas Waktu Pembayaran Masa
No. Jenis Pajak Batas Waktu Pembayaran
12. PPN & PPn BM – Harus disetor paling lambat tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah
Bendaharawan atau instansi Masa Pajak berakhir
pemerintah yang ditunjuk
13. PPN & PPn BM yang dipungut Harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah
oleh Pemungut PPN selain Masa Pajak berakhir
Bendaharawan Pemerintah
atau Instansi Pemerintah yang
ditunjuk
BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan
Apabila pada waktu pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ternyata
masih terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka kekurangan
pembayaran pajak tersebut harus dibayar lunas paling lambat tanggal akhir bulan ketiga
bagi WPOP dan akhir bulan keempat bagi WP Badan setelah Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak berakhir sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan itu
disampaikan.
3. Pembayaran karena terbitnya Surat Ketetapan atau Surat Keputusan
Terhadap Surat Ketetapan dan Surat Keputusan seperti Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka
waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan
Bayar
Sendiri Pot/Put
Max. Tanggal 15 Bulan
Berikutnya
PPh Masa
03
PPh 21, PPh 22, PPh 23,
PPh 25, PPh 4 (2)
Max. Tanggal 10 Bulan
Berikutnya
Batas Waktu Pembayaran Pajak
PPh Tahunan
03
Orang
Pribadi Badan
Max. 3 bulan setelah
tahun Pajak Berakhir
Max. 4 bulan setelah
tahun Pajak Berakhir
Batas Waktu Pembayaran Pajak
`
Bendahara
wan
PPN
03
Wajib
Pajak Pemungut
Max akhir bulan
berikutnya
Max Tanggal 7 bulan
berikutnya
Max tanggal 10 bulan
berikutnya
Batas Waktu Pembayaran Pajak
Importir Bendahara
wan
DJBC
Pemungut selain
bendaharawan
PPh Pasal 22
03
Sebelum
penyelesaian PIB
1 hari kerja
Hari yang sama
Max tanggal 10 bulan
berikutnya
Batas Waktu Pembayaran Pajak
Sanksi
2 % per Bulan dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan
pembayaran keterlambatan/ STP Terbit.
Bagaimana kalau telat bayar?
Contoh:
PT Sejati terlambat membayar PPh Pasal 21 masa Maret 2021,
sebesar Rp1000.000, baru dibayar tgl 2 Juni 2021.
Jatuh Tempo:
10 April 2021
Sanksi = 2 bulan x 2% x 10juta = 4Juta
Surat Setor Pajak (SSP)
Cara Manual ini sudah tidak digunakan lagi
Cara Pembayaran
E-billing (djponline.pajak.go.id)
Dapat dibayar setelah dapat kode billing, kemudian bayar via ATM,
Bank, Kantor Pos.
Surat Setor Pajak (SSP)
Cara Manual ini sudah tidak digunakan lagi
Pembayaran
E-billing (djponline.pajak.go.id)
Dapat dibayar setelah dapat kode billing, kemudia bayar via ATM,
Bank, Kantor Pos.
SPMK (Surat Perintah Membayar
Kelebihan Pajak
Apabila ada Lebih Bayar
Pemindah Bukuan
Pembayaran
Pajak
03
Pemotongan SPMK
Apabila ada kesalahan pengisian
SSP/ eBilling
In Case Non Cash
PELAPORAN
PAJAK
Pelaporan
Pajak
03
SPT
(Surat
Pemberitahuan)
Kewajiban
Wajib Pajak
Mengisi
dengan benar
Menyampaikan
Menandatangani
Kewajiban WP dalam Pelaporan Pajak Menggunakan SPT
SPT
SPT Masa
SPT Tahunan
Batas Waktu Pelaporan SPT
PPN PPh
Max. 20 hari
setelah
masa pajak
berakhir
Max. Akhir
Masa
berikutnya
1x/ bulan
1x/ Tahun
OP Badan
Max. 3 Bulan
setelah
tahun pajak
berakhir
Max. 4 Bulan
setelah
tahun pajak
berakhir
Sanksi
SPT Masa PPh: Rp100.000
SPT Masa PPN: Rp500.000
SPT Tahunan PPh OP: Rp100.000
SPT Tahunan PPh Badan: Rp1000.000
Bagaimana kalau telat Lapor?
1. Langsung ke KPP
2. E-Filing
Cara Pembayaran

More Related Content

Week 5 Pembayaran dan Pelaporan.pdf

  • 1. Week 5 : Pembayaran dan Pelaporan Pajak Prepared by: Fitriyeni Oktavia, SE., M.Ak Ketentuan Umum Perpajakan
  • 3. BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK 1. PEMBAYARAN MASA (BULANAN) Pembayaran masa adalah pembayaran yang dilakukan pada setiap masa pajak. Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. Keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran tersebut berakibat dikenakannya sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • 4. BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK Batas Waktu Pembayaran Masa No. Jenis Pajak Batas Waktu Pembayaran 1. PPh Pasal 21 Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir 2. PPh Pasal 22-Impor Harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor 3. PPh Pasal 22 – Harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah Direktorat Jenderal Bea pemungutan pajak dilakukan dan Cukai (DJBC)
  • 5. BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK Batas Waktu Pembayaran Masa No. Jenis Pajak Batas Waktu Pembayaran 4. PPh Pasal 22 - Bendaharawan Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah 5. PPh Pasal 22 - Pertamina atas Harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Surat Perintah hasil produksinya dan Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus penyerahan bakar minyak dan gas oleh Badan Usaha lain 6. Pajak Penghasilan Pasal 22 harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak selain badan tersebut pada angka 5
  • 6. BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK Batas Waktu Pembayaran Masa No. Jenis Pajak Batas Waktu Pembayaran 7. PPh Pasal 23 dan 26 Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak 8. PPh Pasal 25 Paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir 9. PPN & PPn BM – Impor Harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor 10. PPN & PPn BM – DJBC Harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan 11. PPN & PPn BM terutang pada Harus disetor paling lambat akhir bulan takwim berikutnya setelah Masa masa pajak Pajak berakhir
  • 7. BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK Batas Waktu Pembayaran Masa No. Jenis Pajak Batas Waktu Pembayaran 12. PPN & PPn BM – Harus disetor paling lambat tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah Bendaharawan atau instansi Masa Pajak berakhir pemerintah yang ditunjuk 13. PPN & PPn BM yang dipungut Harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah oleh Pemungut PPN selain Masa Pajak berakhir Bendaharawan Pemerintah atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk
  • 8. BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK 2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Apabila pada waktu pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka kekurangan pembayaran pajak tersebut harus dibayar lunas paling lambat tanggal akhir bulan ketiga bagi WPOP dan akhir bulan keempat bagi WP Badan setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan itu disampaikan. 3. Pembayaran karena terbitnya Surat Ketetapan atau Surat Keputusan Terhadap Surat Ketetapan dan Surat Keputusan seperti Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan
  • 9. Bayar Sendiri Pot/Put Max. Tanggal 15 Bulan Berikutnya PPh Masa 03 PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 4 (2) Max. Tanggal 10 Bulan Berikutnya Batas Waktu Pembayaran Pajak
  • 10. PPh Tahunan 03 Orang Pribadi Badan Max. 3 bulan setelah tahun Pajak Berakhir Max. 4 bulan setelah tahun Pajak Berakhir Batas Waktu Pembayaran Pajak
  • 11. ` Bendahara wan PPN 03 Wajib Pajak Pemungut Max akhir bulan berikutnya Max Tanggal 7 bulan berikutnya Max tanggal 10 bulan berikutnya Batas Waktu Pembayaran Pajak
  • 12. Importir Bendahara wan DJBC Pemungut selain bendaharawan PPh Pasal 22 03 Sebelum penyelesaian PIB 1 hari kerja Hari yang sama Max tanggal 10 bulan berikutnya Batas Waktu Pembayaran Pajak
  • 13. Sanksi 2 % per Bulan dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran keterlambatan/ STP Terbit. Bagaimana kalau telat bayar? Contoh: PT Sejati terlambat membayar PPh Pasal 21 masa Maret 2021, sebesar Rp1000.000, baru dibayar tgl 2 Juni 2021. Jatuh Tempo: 10 April 2021 Sanksi = 2 bulan x 2% x 10juta = 4Juta
  • 14. Surat Setor Pajak (SSP) Cara Manual ini sudah tidak digunakan lagi Cara Pembayaran E-billing (djponline.pajak.go.id) Dapat dibayar setelah dapat kode billing, kemudian bayar via ATM, Bank, Kantor Pos.
  • 15. Surat Setor Pajak (SSP) Cara Manual ini sudah tidak digunakan lagi Pembayaran E-billing (djponline.pajak.go.id) Dapat dibayar setelah dapat kode billing, kemudia bayar via ATM, Bank, Kantor Pos.
  • 16. SPMK (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Apabila ada Lebih Bayar Pemindah Bukuan Pembayaran Pajak 03 Pemotongan SPMK Apabila ada kesalahan pengisian SSP/ eBilling In Case Non Cash
  • 20. SPT SPT Masa SPT Tahunan Batas Waktu Pelaporan SPT PPN PPh Max. 20 hari setelah masa pajak berakhir Max. Akhir Masa berikutnya 1x/ bulan 1x/ Tahun OP Badan Max. 3 Bulan setelah tahun pajak berakhir Max. 4 Bulan setelah tahun pajak berakhir
  • 21. Sanksi SPT Masa PPh: Rp100.000 SPT Masa PPN: Rp500.000 SPT Tahunan PPh OP: Rp100.000 SPT Tahunan PPh Badan: Rp1000.000 Bagaimana kalau telat Lapor?
  • 22. 1. Langsung ke KPP 2. E-Filing Cara Pembayaran