SlideShare a Scribd company logo
PETUNJUK TEKNIS TES WAWANCARA
PANWAS KELURAHAN/DESA
PEMILU SERENTAK 2024
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TES WAWANCARA SELEKSI ANGGOTA PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(PANWASLU) KELURAHAN/DESA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
I.PENJELASAN UMUM
1.Panwaslu Kecamatan melakukan tes wawancara terhadap calon
anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
2.Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun daftar pertanyaan untuk tes wawancara.
3.Tujuan dari wawancara adalah untuk menilai kemampuan pengetahuan, wawasan serta
kecakapan peserta dalam rangka menjalankan tugas sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.
4.Panwaslu Kecamatan menetapkan lokasi pelaksanaan tes.
II.PENYIAPAN DAFTAR PERTANYAAN
1.Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun daftar pertanyaan untuk untuk tes wawancara.
2.Untuk melakukan penyusunan daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud angka 1 maka Bawaslu
Kabupaten/Kota membentuk tim penyusun daftar pertanyaan tes wawancara yang terdiri dari Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh 1 (satu) orang staf Bawaslu Kabupaten/Kota.
3.Tim penyusun daftar pertanyaan wajib:
a.Menyelesaikan tugas dengan prinsip profesional dan bertanggungjawab;
b.Menjaga kerahasiaan butir-butir pertanyaan wawancara; dan
c.Menandatangi Pakta Integritas. (Lampiran 1 Juknis)
4.Tim Penyusun soal menyiapkan beberapa paket daftar pertanyaan yang disesuaikan dengan jumlah
kecamatan dalam Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (Lampiran 2 Juknis)
5.Pertanyaan wajib disusun berdasarkan kompetensi sebagaimana merujuk pada Tabel 1 Aspek Penilaian
Kompetensi Peserta.
4
5.Penyusunan paket daftar pertanyaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Tingkat kesulitan pertanyaan.
b.Penyusunan dan pembahasan daftar pertanyaan dilakukan dalam ruangan tertutup dan hanya diikuti anggota
tim penyusun daftar pertanyaan.
c.Orang lain yang bukan anggota tim, dilarang masuk ruang yang digunakan untuk menyusun daftar pertanyaan.
d.Tim Penyusun daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud
diatas bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan butir daftar pertanyaan.
e.Penyusunan daftar pertanyaan disarankan dilakukan hanya menggunakan 1 (satu) PC/Laptop untuk menjamin
tetap terjaganya kerahasiaan.
f.Hasil pembahasan butir daftar pertanyaan disimpan dalam flasdihsk dan dimasukkan dalam amplop disegel.
g.daftar pertanyaan yang telah disusun ditetapkan dalam Rapat
Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Daftar Pertanyaan
Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa. (Lampiran 3 Juknis)
h.Flashdisk berisi daftar pertanyaan disimpan Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten/Kota .
i.Tim Penyusun Soal bertanggung jawab terhadap penyimpanan
dan kerahasiaan daftar pertanyaan.
7.Skor nilai total berjumlah 100 (seratus) poin.
8.Setiap Kecamatan mendapat satu paket soal dan kunci jawaban / prosedur penilaian.
9.Bawaslu Kabupaten/Kota menyerahkan daftar pertanyaan beserta panduan/kunci jawaban kepada Ketua
Panwaslu Kecamatan.
5
Aspek Penilaian Kompetensi Peserta Tes Wawancara
NO KOMPETENSI JUMLAH
PERTANYAAN
NILAI PER
KOMPETENSI
1 Penguasaan materi tentang
Bawaslu dan strategi pengawasan pemilu,
tugas dan wewenang Panwaslu
Kelurahan/Desa, Peraturan Perundang-
undangan mengenai Pemilu dan
kepemiluan
2 40
2 Integritas diri dan netralitas 1 20
3 Motivasi dan komitmen
bekerja penuh waktu
1 20
4 Pengetahuan muatan lokal 1 20
TOTAL 5 100
TEKNIS PELAKSANAAN
1. Peserta tes wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Peserta wajib berada di ruangan tes 15 menit sebelum tes dimulai.
b. Peserta wajib mengisi daftar hadir.
c. Peserta membawa perlengkapan alat tulisnya masing-masing
d. Peserta tes wajib membawa dan menunjukan Kartu tanda peserta yang
dicocokan dengan KTP-eL.
e. Peserta yang datang terlambat lebih dari 30 menit dilarang mengikuti tes.
f. Peserta yang terlambat kurang dari 30 menit tidak mendapat waktu
tambahan untuk mengerjakan tes.
g. Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi.
h. Peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun selain alat
tulis ke dalam ruang pelaksanaan tes.
7
3.Wawancara dilakukan minimal 2 (dua) orang anggota Panwaslu Kecamatan.
4.Pelaksanaan wawancara wajib didukung dengan:
a.Daftar hadir peserta wawancara (Lampiran XIII);
b.Formulir penilaian minimal dari 2 (dua) orang anggota;
c.Biodata peserta;
d.Notulensi;
e.Dokumen foto; dan
f.Recording visual dan/atau audiovisual.
5.Panwaslu Kecamatan melakukan wawancara dengan setiap peserta tes wawancara seleksi
calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama 30 menit.
6.Dalam hal diperlukan, Panwaslu Kecamatan dapat melakukan
klarifikasi terhadap keterpenuhan syarat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
7.Panwaslu Kecamatan menuangkan pelaksanaan wawancara dalam Berita Acara Pelaksanaan
Tes Wawancara (Lampiran XIV Pedoman).

More Related Content

WAWANCARA PANWAS DESA.pptx

  • 1. PETUNJUK TEKNIS TES WAWANCARA PANWAS KELURAHAN/DESA PEMILU SERENTAK 2024
  • 2. PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TES WAWANCARA SELEKSI ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (PANWASLU) KELURAHAN/DESA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 I.PENJELASAN UMUM 1.Panwaslu Kecamatan melakukan tes wawancara terhadap calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. 2.Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun daftar pertanyaan untuk tes wawancara. 3.Tujuan dari wawancara adalah untuk menilai kemampuan pengetahuan, wawasan serta kecakapan peserta dalam rangka menjalankan tugas sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa. 4.Panwaslu Kecamatan menetapkan lokasi pelaksanaan tes.
  • 3. II.PENYIAPAN DAFTAR PERTANYAAN 1.Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun daftar pertanyaan untuk untuk tes wawancara. 2.Untuk melakukan penyusunan daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud angka 1 maka Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk tim penyusun daftar pertanyaan tes wawancara yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh 1 (satu) orang staf Bawaslu Kabupaten/Kota. 3.Tim penyusun daftar pertanyaan wajib: a.Menyelesaikan tugas dengan prinsip profesional dan bertanggungjawab; b.Menjaga kerahasiaan butir-butir pertanyaan wawancara; dan c.Menandatangi Pakta Integritas. (Lampiran 1 Juknis) 4.Tim Penyusun soal menyiapkan beberapa paket daftar pertanyaan yang disesuaikan dengan jumlah kecamatan dalam Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (Lampiran 2 Juknis) 5.Pertanyaan wajib disusun berdasarkan kompetensi sebagaimana merujuk pada Tabel 1 Aspek Penilaian Kompetensi Peserta. 4
  • 4. 5.Penyusunan paket daftar pertanyaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a.Tingkat kesulitan pertanyaan. b.Penyusunan dan pembahasan daftar pertanyaan dilakukan dalam ruangan tertutup dan hanya diikuti anggota tim penyusun daftar pertanyaan. c.Orang lain yang bukan anggota tim, dilarang masuk ruang yang digunakan untuk menyusun daftar pertanyaan. d.Tim Penyusun daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud diatas bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan butir daftar pertanyaan. e.Penyusunan daftar pertanyaan disarankan dilakukan hanya menggunakan 1 (satu) PC/Laptop untuk menjamin tetap terjaganya kerahasiaan. f.Hasil pembahasan butir daftar pertanyaan disimpan dalam flasdihsk dan dimasukkan dalam amplop disegel. g.daftar pertanyaan yang telah disusun ditetapkan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Daftar Pertanyaan Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa. (Lampiran 3 Juknis) h.Flashdisk berisi daftar pertanyaan disimpan Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten/Kota . i.Tim Penyusun Soal bertanggung jawab terhadap penyimpanan dan kerahasiaan daftar pertanyaan. 7.Skor nilai total berjumlah 100 (seratus) poin. 8.Setiap Kecamatan mendapat satu paket soal dan kunci jawaban / prosedur penilaian. 9.Bawaslu Kabupaten/Kota menyerahkan daftar pertanyaan beserta panduan/kunci jawaban kepada Ketua Panwaslu Kecamatan. 5
  • 5. Aspek Penilaian Kompetensi Peserta Tes Wawancara NO KOMPETENSI JUMLAH PERTANYAAN NILAI PER KOMPETENSI 1 Penguasaan materi tentang Bawaslu dan strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa, Peraturan Perundang- undangan mengenai Pemilu dan kepemiluan 2 40 2 Integritas diri dan netralitas 1 20 3 Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu 1 20 4 Pengetahuan muatan lokal 1 20 TOTAL 5 100
  • 6. TEKNIS PELAKSANAAN 1. Peserta tes wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Peserta wajib berada di ruangan tes 15 menit sebelum tes dimulai. b. Peserta wajib mengisi daftar hadir. c. Peserta membawa perlengkapan alat tulisnya masing-masing d. Peserta tes wajib membawa dan menunjukan Kartu tanda peserta yang dicocokan dengan KTP-eL. e. Peserta yang datang terlambat lebih dari 30 menit dilarang mengikuti tes. f. Peserta yang terlambat kurang dari 30 menit tidak mendapat waktu tambahan untuk mengerjakan tes. g. Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi. h. Peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun selain alat tulis ke dalam ruang pelaksanaan tes. 7
  • 7. 3.Wawancara dilakukan minimal 2 (dua) orang anggota Panwaslu Kecamatan. 4.Pelaksanaan wawancara wajib didukung dengan: a.Daftar hadir peserta wawancara (Lampiran XIII); b.Formulir penilaian minimal dari 2 (dua) orang anggota; c.Biodata peserta; d.Notulensi; e.Dokumen foto; dan f.Recording visual dan/atau audiovisual. 5.Panwaslu Kecamatan melakukan wawancara dengan setiap peserta tes wawancara seleksi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama 30 menit. 6.Dalam hal diperlukan, Panwaslu Kecamatan dapat melakukan klarifikasi terhadap keterpenuhan syarat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. 7.Panwaslu Kecamatan menuangkan pelaksanaan wawancara dalam Berita Acara Pelaksanaan Tes Wawancara (Lampiran XIV Pedoman).