Sosialisasi badan
- 2. WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang
menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
ditentukan untuk melakukan
kewajiban perpajakan termasuk
pemungut pajak atau pemotong
pajak tertentu.
- 4. 3M
• Menghitung pajak sesuai tarif dan
ketentuan yang berlaku
• Membayar pajak – melalui kantor
pos atau bank-bank yang ditunjuk
dengan menggunakan formulir
Surat Setoran Pajak (SSP)
• Melapor pajak - ke KPP dengan
menggunakan formulir Surat
Pemberitahuan SPT (SPT)
- 5. Hak Wajib Pajak
• Mendapatkan kembali kelebihan
pembayaran pajak
• Apabila DJP terlambat
mengembalikan kelebihan
pembayaran, WP berhak menerima
bunga 2% per bulan, maksimum
24 bulan.
- 6. Hak Wajib Pajak
Dalam hal dilakukan pemeriksaan:
• Meminta Surat Perintah
Pemeriksaan
• Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
• Mendapat penjelasan mengenai
maksud dan tujuan pemeriksaan
• Meminta rincian perbedaan antara
hasil pemeriksaan dan SPT
- 7. Hak Wajib Pajak
• Wajib Pajak dapat mengajukan
keberatan secara tertulis kepada Dirjen
Pajak paling lambat 3 bulan sejak
tanggal surat ketetapan pajak.
• Wajib Pajak dapat mengajukan banding
ke Pengadilan Pajak, dalam waktu 3
bulan sejak keputusdan keberatan
diterima.
• Apabila belum puas dengan Putusan
Banding, WP berhak mengajukan
Peninjauan Kembali ke Mahkamah
Agung.
- 8. Hak Wajib Pajak
Wajib Pajak berhak mendapatkan
perlindungan kerahasiaan atas
segala informasi yang disampaikan
kepada DJP, misalnya:
• SPT
• Laporan Keuangan
• Data dari pihak ketiga yang
bersifat rahasia,
• Dll.
- 9. Hak Wajib Pajak
• Pengangsuran Pembayaran
• Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
• Pengurangan PPh Pasal 25
• Pengurangan PBB
• Pembebasan Pajak
• Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak
- 11. Berkaitan dengan Pajak Penghasilan:
Melaporkan SPT Masa
• PPh Pasal 21
• PPh Pasal 22
• PPh Pasal 23
• PPh Pasal 25
• PPh Pasal 26
• PPh Pasal 4 (2)
- 12. CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL
21 ATAS GAJI KARYAWAN
• Polan (tidak kawin) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan
Koperasi, menerima gaji Rp 1.700.000,-/bulan, tunjangan beras
Rp 300.000,-/bulan. Penghitungan PPh pasal 21 adalah
sebagai berikut:
• Penghasilan bruto : (1.700.000,- + 300.000,-) = Rp 2.000.000,-
• Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
• Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
• Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
• Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp
21.600.000,-
• Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 15.840.000,-
• Penghasilan Kena Pajak = Rp 5.760.000,-
• PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp5.760.000,- = Rp 288.000,-
• PPh Pasal 21 sebulan : Rp288.000,- : 12 = Rp 24.000,-
- 13. CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh PASAL
25 WAJIB PAJAK BADAN
Koperasi Unit Desa A bergerak dibidang simpan pinjam. Pada tahun
2010 memiliki penerimaan bruto dalam setahun sebesar Rp
500.000.000,- dan seluruh biaya-biaya yang berkaitan dengan usaha
(sesuai ketentuan perpajakan) sebesar Rp 425.000.000,-.
•Dengan demikian, penghasilan netonya adalah : Rp 500.000.000,-
– Rp 425.000.000,- = Rp 75.000.000,-
•Pajak Penghasilan yang terutang : Rp75.000.000,- x 25% x 50% =
Rp9.375.000,-
•Tarif 50% di atas dikarenakan Koperasi Unit Desa A mendapat
fasilitas.
PPh Pasal 25 (angsuran) yang harus dibayar KUD A setiap
bulan: Rp9.375.000,- : 12 = Rp781.250,-
- 14. Berkaitan dengan Pajak
Pertambahan Nilai:
• Melakukan pembayaran/penyetoran
PPN/PPnBM yang telah dipungut
• Membuat Faktur Pajak
• Mengisi SPT Masa PPN dan
melaporkan ke KPP
- 15. Batas waktu pembayaran dan pelaporan
untuk kewajiban perpajakan bulanan
No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Pelaporan
1 PPh Pasal 4 ayat (2) Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
2 PPh Pasal 15 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
3 PPh Pasal 21/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
4 PPh Pasal 23/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
5 PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk Wajib Pajak Tgl. 15 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
orang pribadi dan badan
6 PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk Wajib Pajak Akhir masa pajak terakhir Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak
kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan terakhir
beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa
7 PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai 1 hari setelah dipungut Hari kerja terakhir minggu berikutnya
(melapor secara mingguan)
8 PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah Pada hari yang sama saat Tgl. 14 bulan berikut
penyerahan barang
9 PPh Pasal 22 - Pertamina Sebelum Delivery Order
dibayar
10 PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
11 PPN dan PPn BM - PKP Akhir bulan berikutnya setelah Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya
berakhirnya Masa Pajak dan Masa Pajak
sebelum SPT Masa PPN
disampaikan
12 PPN dan PPn BM - Bendaharawan Tgl. 7 bulan berikut Tgl. 14 bulan berikut
13 PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendahara Tgl. 15 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
14 PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan Sesuai batas waktu per SPT Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak
PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu Masa terakhir
- 16. Batas waktu pembayaran dan pelaporan
untuk kewajiban perpajakan Tahunan
No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Pelaporan
1 PPh - Orang Pribadi Sebelum SPT Tahunan PPh akhir bulan ketiga setelah
disampaikan berakhirnya tahun atau bagian tahun
pajak
2 PPh - Badan Sebelum SPT Tahunan PPh akhir bulan keempat setelah
disampaikan berakhirnya tahun atau bagian tahun
pajak
- 18. Pembukuan
Proses pencatatan secara teratur
untuk mengumpulkan data dan
informasi tentang:
Keadaan harta
Kewajiban atau utang
Modal
Penghasilan dan Biaya
Yang ditutup dengan menyusun
Laporan Keuangan berupa Neraca
dan Perhitungan Laba Rugi pada
setiap akhir tahun pajak
- 19. Hubungi kami di:
Telepon
021-5251234
Phone (021) 5251609,
5250208 ext. 3592/8
Complaint Center
0800 1100 900 (toll-free)
SMS
0813 178 72525
( 0813 178 PAJAK )
SMS Langsung ke
Direktur Jenderal Pajak
08128 327646
( 08128 DARMIN )
Email : humas@pajak.go.id
pengaduan@pajak.go.id
Website : www.pajak.go.id