SlideShare a Scribd company logo
Hak dan Kewajiban
      Wajib Pajak
WAJIB PAJAK

Orang pribadi atau badan yang
menurut      ketentuan  peraturan
perundang-undangan perpajakan
ditentukan      untuk  melakukan
kewajiban perpajakan termasuk
pemungut pajak atau pemotong
pajak tertentu.
Kewajiban Wajib Pajak

      3M
 Menghitung
 Membayar     Pajak yang
              terutang
 Melapor
3M
• Menghitung pajak sesuai tarif dan
  ketentuan yang berlaku
• Membayar pajak – melalui kantor
  pos atau bank-bank yang ditunjuk
  dengan menggunakan formulir
  Surat Setoran Pajak (SSP)
• Melapor pajak - ke KPP dengan
  menggunakan formulir Surat
  Pemberitahuan SPT (SPT)
Hak Wajib Pajak

• Mendapatkan kembali kelebihan
  pembayaran pajak
• Apabila DJP terlambat
  mengembalikan kelebihan
  pembayaran, WP berhak menerima
  bunga 2% per bulan, maksimum
  24 bulan.
Hak Wajib Pajak

Dalam hal dilakukan pemeriksaan:
• Meminta Surat Perintah
  Pemeriksaan
• Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
• Mendapat penjelasan mengenai
  maksud dan tujuan pemeriksaan
• Meminta rincian perbedaan antara
  hasil pemeriksaan dan SPT
Hak Wajib Pajak

• Wajib Pajak dapat mengajukan
  keberatan secara tertulis kepada Dirjen
  Pajak paling lambat 3 bulan sejak
  tanggal surat ketetapan pajak.
• Wajib Pajak dapat mengajukan banding
  ke Pengadilan Pajak, dalam waktu 3
  bulan sejak keputusdan keberatan
  diterima.
• Apabila belum puas dengan Putusan
  Banding, WP berhak mengajukan
  Peninjauan Kembali ke Mahkamah
  Agung.
Hak Wajib Pajak

Wajib Pajak berhak mendapatkan
perlindungan kerahasiaan atas
segala informasi yang disampaikan
kepada DJP, misalnya:
• SPT
• Laporan Keuangan
• Data dari pihak ketiga yang
bersifat rahasia,
• Dll.
Hak Wajib Pajak

• Pengangsuran Pembayaran
• Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
• Pengurangan PPh Pasal 25
• Pengurangan PBB
• Pembebasan Pajak
• Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
  Pembayaran Pajak
Berkaitan dengan Pajak
Penghasilan:

• Wajib Melaporkan SPT Masa
• SPT Tahunan
• Pelunasan utang pajak yang
  tercantum dalam surat
  ketetapan pajak dan surat
  keputusan lainnya.
Berkaitan dengan Pajak Penghasilan:
Melaporkan SPT Masa

• PPh Pasal 21
• PPh Pasal 22
• PPh Pasal 23
• PPh Pasal 25
• PPh Pasal 26
• PPh Pasal 4 (2)
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL
21 ATAS GAJI KARYAWAN
•   Polan (tidak kawin) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan
    Koperasi, menerima gaji Rp 1.700.000,-/bulan, tunjangan beras
    Rp 300.000,-/bulan. Penghitungan PPh pasal 21 adalah
    sebagai berikut:
•   Penghasilan bruto : (1.700.000,- + 300.000,-) = Rp 2.000.000,-
•   Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
•   Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
•   Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
•   Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp
    21.600.000,-
•   Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 15.840.000,-
•   Penghasilan Kena Pajak = Rp 5.760.000,-
•   PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp5.760.000,- = Rp 288.000,-

•   PPh Pasal 21 sebulan : Rp288.000,- : 12 = Rp 24.000,-
CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh PASAL
25 WAJIB PAJAK BADAN

Koperasi Unit Desa A bergerak dibidang simpan pinjam. Pada tahun
2010 memiliki penerimaan bruto dalam setahun sebesar Rp
500.000.000,- dan seluruh biaya-biaya yang berkaitan dengan usaha
(sesuai ketentuan perpajakan) sebesar Rp 425.000.000,-.
•Dengan demikian, penghasilan netonya adalah : Rp 500.000.000,-
– Rp 425.000.000,- = Rp 75.000.000,-
•Pajak Penghasilan yang terutang : Rp75.000.000,- x 25% x 50% =
Rp9.375.000,-
•Tarif 50% di atas dikarenakan Koperasi Unit Desa A mendapat
fasilitas.
PPh Pasal 25 (angsuran) yang harus dibayar KUD A setiap
bulan: Rp9.375.000,- : 12 = Rp781.250,-
Berkaitan dengan Pajak
Pertambahan Nilai:

• Melakukan pembayaran/penyetoran
  PPN/PPnBM yang telah dipungut
• Membuat Faktur Pajak
• Mengisi SPT Masa PPN dan
  melaporkan ke KPP
Batas waktu pembayaran dan pelaporan
untuk kewajiban perpajakan bulanan

No                     Jenis SPT                       Batas Waktu Pembayaran                Batas Waktu Pelaporan

 1 PPh Pasal 4 ayat (2)                              Tgl. 10 bulan berikut          Tgl. 20 bulan berikut
 2 PPh Pasal 15                                      Tgl. 10 bulan berikut          Tgl. 20 bulan berikut
 3 PPh Pasal 21/26                                   Tgl. 10 bulan berikut          Tgl. 20 bulan berikut
 4 PPh Pasal 23/26                                   Tgl. 10 bulan berikut          Tgl. 20 bulan berikut
 5 PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk Wajib Pajak   Tgl. 15 bulan berikut          Tgl. 20 bulan berikut
   orang pribadi dan badan
 6 PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk Wajib Pajak   Akhir masa pajak terakhir      Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak
   kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan                                  terakhir
   beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa
 7 PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai         1 hari setelah dipungut        Hari kerja terakhir minggu berikutnya
                                                                                    (melapor secara mingguan)
 8 PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah               Pada hari yang sama saat       Tgl. 14 bulan berikut
                                                     penyerahan barang
 9 PPh Pasal 22 - Pertamina                          Sebelum Delivery Order
                                                     dibayar
10 PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu                  Tgl. 10 bulan berikut          Tgl. 20 bulan berikut

11 PPN dan PPn BM - PKP                              Akhir bulan berikutnya setelah Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya
                                                     berakhirnya Masa Pajak dan     Masa Pajak
                                                     sebelum SPT Masa PPN
                                                     disampaikan

12 PPN dan PPn BM - Bendaharawan                     Tgl. 7 bulan berikut           Tgl. 14 bulan berikut
13 PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendahara             Tgl. 15 bulan berikut          Tgl. 20 bulan berikut

14 PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan     Sesuai batas waktu per SPT     Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak
   PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu         Masa                           terakhir
Batas waktu pembayaran dan pelaporan
untuk kewajiban perpajakan Tahunan
No               Jenis SPT     Batas Waktu Pembayaran        Batas Waktu Pelaporan

 1 PPh - Orang Pribadi       Sebelum SPT Tahunan PPh    akhir bulan ketiga setelah
                             disampaikan                berakhirnya tahun atau bagian tahun
                                                        pajak
 2 PPh - Badan               Sebelum SPT Tahunan PPh    akhir bulan keempat setelah
                             disampaikan                berakhirnya tahun atau bagian tahun
                                                        pajak
Wajib melakukan
pembukuan/pencatatan?

 Wajib Pajak orang pribadi atau
 badan yang melakukan kegiatan
 usaha atau pekerjaan bebas di
 Indonesia, harus mengadakan
 pembukuan/pencatatan.
Pembukuan

 Proses pencatatan secara teratur
 untuk mengumpulkan data dan
 informasi tentang:
  Keadaan harta
  Kewajiban atau utang
  Modal
  Penghasilan dan Biaya

 Yang ditutup dengan menyusun
 Laporan Keuangan berupa Neraca
 dan Perhitungan Laba Rugi pada
 setiap akhir tahun pajak
Hubungi kami di:
       Telepon
       021-5251234
Phone (021) 5251609,
            5250208 ext. 3592/8

       Complaint Center
         0800 1100 900 (toll-free)
      SMS
        0813 178 72525
        ( 0813 178 PAJAK )




        SMS Langsung ke
        Direktur Jenderal Pajak
             08128 327646
             ( 08128 DARMIN )



     Email           :   humas@pajak.go.id
                         pengaduan@pajak.go.id
     Website         :   www.pajak.go.id

More Related Content

Sosialisasi badan

  • 1. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
  • 2. WAJIB PAJAK Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
  • 3. Kewajiban Wajib Pajak 3M Menghitung Membayar Pajak yang terutang Melapor
  • 4. 3M • Menghitung pajak sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku • Membayar pajak – melalui kantor pos atau bank-bank yang ditunjuk dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) • Melapor pajak - ke KPP dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan SPT (SPT)
  • 5. Hak Wajib Pajak • Mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak • Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran, WP berhak menerima bunga 2% per bulan, maksimum 24 bulan.
  • 6. Hak Wajib Pajak Dalam hal dilakukan pemeriksaan: • Meminta Surat Perintah Pemeriksaan • Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa • Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan • Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT
  • 7. Hak Wajib Pajak • Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dirjen Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak. • Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dalam waktu 3 bulan sejak keputusdan keberatan diterima. • Apabila belum puas dengan Putusan Banding, WP berhak mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
  • 8. Hak Wajib Pajak Wajib Pajak berhak mendapatkan perlindungan kerahasiaan atas segala informasi yang disampaikan kepada DJP, misalnya: • SPT • Laporan Keuangan • Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, • Dll.
  • 9. Hak Wajib Pajak • Pengangsuran Pembayaran • Penundaan Pelaporan SPT Tahunan • Pengurangan PPh Pasal 25 • Pengurangan PBB • Pembebasan Pajak • Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
  • 10. Berkaitan dengan Pajak Penghasilan: • Wajib Melaporkan SPT Masa • SPT Tahunan • Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya.
  • 11. Berkaitan dengan Pajak Penghasilan: Melaporkan SPT Masa • PPh Pasal 21 • PPh Pasal 22 • PPh Pasal 23 • PPh Pasal 25 • PPh Pasal 26 • PPh Pasal 4 (2)
  • 12. CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN • Polan (tidak kawin) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan Koperasi, menerima gaji Rp 1.700.000,-/bulan, tunjangan beras Rp 300.000,-/bulan. Penghitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut: • Penghasilan bruto : (1.700.000,- + 300.000,-) = Rp 2.000.000,- • Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,- • Iuran pensiun : = Rp 100.000,- • Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,- • Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,- • Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 15.840.000,- • Penghasilan Kena Pajak = Rp 5.760.000,- • PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp5.760.000,- = Rp 288.000,- • PPh Pasal 21 sebulan : Rp288.000,- : 12 = Rp 24.000,-
  • 13. CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh PASAL 25 WAJIB PAJAK BADAN Koperasi Unit Desa A bergerak dibidang simpan pinjam. Pada tahun 2010 memiliki penerimaan bruto dalam setahun sebesar Rp 500.000.000,- dan seluruh biaya-biaya yang berkaitan dengan usaha (sesuai ketentuan perpajakan) sebesar Rp 425.000.000,-. •Dengan demikian, penghasilan netonya adalah : Rp 500.000.000,- – Rp 425.000.000,- = Rp 75.000.000,- •Pajak Penghasilan yang terutang : Rp75.000.000,- x 25% x 50% = Rp9.375.000,- •Tarif 50% di atas dikarenakan Koperasi Unit Desa A mendapat fasilitas. PPh Pasal 25 (angsuran) yang harus dibayar KUD A setiap bulan: Rp9.375.000,- : 12 = Rp781.250,-
  • 14. Berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai: • Melakukan pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM yang telah dipungut • Membuat Faktur Pajak • Mengisi SPT Masa PPN dan melaporkan ke KPP
  • 15. Batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Pelaporan 1 PPh Pasal 4 ayat (2) Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut 2 PPh Pasal 15 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut 3 PPh Pasal 21/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut 4 PPh Pasal 23/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut 5 PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk Wajib Pajak Tgl. 15 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut orang pribadi dan badan 6 PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk Wajib Pajak Akhir masa pajak terakhir Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan terakhir beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa 7 PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai 1 hari setelah dipungut Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan) 8 PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah Pada hari yang sama saat Tgl. 14 bulan berikut penyerahan barang 9 PPh Pasal 22 - Pertamina Sebelum Delivery Order dibayar 10 PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut 11 PPN dan PPn BM - PKP Akhir bulan berikutnya setelah Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya berakhirnya Masa Pajak dan Masa Pajak sebelum SPT Masa PPN disampaikan 12 PPN dan PPn BM - Bendaharawan Tgl. 7 bulan berikut Tgl. 14 bulan berikut 13 PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendahara Tgl. 15 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut 14 PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan Sesuai batas waktu per SPT Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu Masa terakhir
  • 16. Batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk kewajiban perpajakan Tahunan No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Pelaporan 1 PPh - Orang Pribadi Sebelum SPT Tahunan PPh akhir bulan ketiga setelah disampaikan berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak 2 PPh - Badan Sebelum SPT Tahunan PPh akhir bulan keempat setelah disampaikan berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
  • 17. Wajib melakukan pembukuan/pencatatan? Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia, harus mengadakan pembukuan/pencatatan.
  • 18. Pembukuan Proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:  Keadaan harta  Kewajiban atau utang  Modal  Penghasilan dan Biaya Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Laba Rugi pada setiap akhir tahun pajak
  • 19. Hubungi kami di: Telepon 021-5251234 Phone (021) 5251609, 5250208 ext. 3592/8 Complaint Center 0800 1100 900 (toll-free) SMS 0813 178 72525 ( 0813 178 PAJAK ) SMS Langsung ke Direktur Jenderal Pajak 08128 327646 ( 08128 DARMIN ) Email : humas@pajak.go.id pengaduan@pajak.go.id Website : www.pajak.go.id