SlideShare a Scribd company logo
TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN
PANWASLU KECAMATAN DENGAN SEKRETARIAT
DISAMPAIKAN:
Oleh :
SURYAEFITRIMEN,S.Pt.,MH
DATUK MAJO INDO
DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM;
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR
15 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP
PELAKS
ANAAN TUGASPENGAWASPEMILIHAN UMUM;
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR
3 TAHUN 2022 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM.
INSTITUSIPENYELENGGARAPEMILU
KPU
Bawaslu
DKPP
SURYA EFITRIMEN, S.Pt.,MH
PANWASLU
KELURAHAN/
DESA
PANWASLU
KECAMATAN
BAWASLU
KABUPATEN/
KOTA
BAWASLU/
BAWASLU
PROVINSI
PENGAWAS TPS
Pengawas pemilu dapat dibantu
pegawai Jajaran sekretariat
jenderal dan sekretariat
pengawas
Pemilu sesuaidengan
tingkatannya: Dengan
Surat Ketua
Pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh?
PENGAWAS
PEMILU
 Sekretariat Panwaslu Kecamatan, bertugas
memberikan dukungan administrasi dan teknis
 Untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang,
dan kewajiban, Panwaslu Kecamatan dibantu
Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
operasional bagi Panwaslu Kecamatan,

TATA KERJADAN POLA HUBUNGAN
Surya Efitrimen
15/12/2022
 Dalam melaksanakan tugas, Koordinator Sekretariat
Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab secara administrasi
kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota dan secara fungsional bertanggung jawab
kepada Ketua Panwaslu Kecamatan;
 Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud diatas
dilaporkan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan,
PERTANGGUNGJAWABAN
Surya Efitrimen
15/12/2022
PEMBINAAN KINERJA
15/12/2022
1) Dalam hal Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak memberikan
dukungan administrasi dan teknis operasional, Panwaslu Kecamatan melaporkan
Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
2) Berdasarkan laporan tersebut Bawaslu Kabupaten/Kota memerintahkan Kepala
Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat Pleno
untuk melakukan pembinaan kinerja;
3) Pembinaan kinerja dilakukan melalui pemantauan kinerja Koordinator Sekretariat
Panwaslu Kecamatan secara langsung;
4) Pemantauan kinerja dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi
di bidang sumber daya manusia pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
berdasarkan perintah dari Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Surya Efitrimen
Surya Efitrimen
PEMANTAUAN KINERJA
15/12/2022
Dalam pemantauan kinerja, unit organisasi dimaksud
melakukan:
a. inventarisasi permasalahan kinerja Koordinator
Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
dan/atau
b. melakukan klarifikasi kepada Ketua
Anggota Panwaslu Kecamatan serta Koordinator
Sekretariat Panwaslu Kecamatan; dan
c. membuat rekomendasi.
1) Unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia
melaporkan hasil pemantauan kinerja kepada Kepala Sekretariat/Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
2) Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
menyampaikan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud kepada Ketua
dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
3) Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembahasan
terhadap hasil pemantauan kinerja dalam Rapat Pleno.
4) Dalam hal hasil pemantauan kinerja dinyatakan terbukti tidak memberikan
dukungan administrasi dan teknis operasional, Rapat Pleno memerintahkan Kepala
Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan
pembinaan kepada Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
5) Pembinaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PEMANTAUAN KINERJA
EVALUASIDANPEMBINAANPEGAWAISEKRETARIAT
15/12/2022
1) Dalam hal pegawai di Sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak
memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional, Ketua
dan/atau Anggota Panwaslu Kecamatan memerintahkan
Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk melakukan
evaluasi dan pembinaan terhadap pegawai di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan terkait dengan diberikan kesempatan untuk melakukan
klarifikasi.
2) Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan, menindaklanjuti
laporan serta hasil klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
dan tindak lanjutnya
Panwaslu Kecamatan,
perundang-undangan.
3) Hasil evaluasi dan klarifikasi dimaksud
dilaporkan oleh Koordinator Sekretariat
kepada Panwaslu Kecamatan.
Surya Efitrimen
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGAWAS PEMILU
15/12/2022
(1
) Untuk memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban Pengawas Pemilu dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan
pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas
Pemilu.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana
dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
dimaksud
Bawaslu
Panwaslu
Kelurahan/Desa secara berjenjang.
(3) Pembinaan dan Pengawasan dilaksanakan s
esuai dengan
ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai
pelaksanaan tugas Pengawas
pembinaan dan Pengawasan
Pemilu.
Surya Efitrimen
TENTANG TATA CARA PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN
TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
PERBAWASLU NO. 15 TAHUN 2020
Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN,
dan Pengawas TPS
Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota,Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
Bawaslu Kabupaten/Kota
pengawasan terhadap
melakukan pembinaan dan
pelaksanaan tugas Panwaslu
Kecamatan,Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kelurahan/Desa dan
Pengawas TPS; dan
KETENTUAN PEMBINAAN
(Pasal 5 ayat (1))
1
2
3
4
Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas TPS.
5
(1) Pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
Perbawaslu TATACARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
PEMBINAAN DAN PENGAWAS
AN DILAKUKAN DENGAN CARA:
PENINGKATAN
KAPASITAS PENGAWAS
PEMILU
a.Bimbingan
teknis;
b.penyediaan wadah
konsultasi;
c.penyelenggaraan
pendidikan dan
pelatihan;
dan/atau
d.fasilitasi.
PENGAWASAN
KINERJA
PENGAWAS PEMILU
a.supervisi;
b.pemantaua
n; c.evaluasi;
dan
d.inspeksi
mendadak
PENYELESAIAN
PELANGGARAN
KINERJA PENGAWAS
PEMILU
Penyelesaian
Pelanggaran Kinerja
pengawas Pemilu
dilaksanakan untuk
menilai perbuatan
pengawas Pemilu
dalam pelaksanaan
tugas yang melekat
pada jabatannya
TUJUAN PEMBINAAN
MENINGKATKAN
KAPASITAS
PENGAWASPEMILU
MENGAWASI
KINERJA PENGAWAS
PEMILU
MENYELESAIKAN
PELANGGARAN
KINERJA PENGAWAS
PEMILU
Pasal 3 ayat (2)
Pelanggaran Kinerja
ringan;
Pelanggaran Kinerja
sedang; dan
Pelanggaran Kinerja
berat.
Perbawaslu TATACARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Jenis Pelanggaran
Pasal 34 ayat (1)
Sanksi Pelanggaran
Kinerja ringan,berupa:
1.teguran lisan;
atau
2.teguran tertulis;
sanksi Pelanggaran
Kinerja sedang,
berupa:
1.peringatan keras;
2.penggantian
divisi; dan/atau
3.tidak
diperkenankan
menghadiri
kegiatan
kedinasan sampai
dengan batas
waktu yang
ditentukan
Jenis Sanksi PelanggaranKinerja(Pasal 35)
a. b. c.
sanksi Pelanggaran Kinerja berat,
berupa:
1.penonaktifan sementara dari
pelaksanaan fungsi divisi yang
melekat pada jabatan anggota
Bawaslu Provinsi,Bawaslu
Kabupaten/Kota,Panwaslu
Kecamatan,dan Panwaslu LN
sesuai dengan tingkatannya
sampai dengan batas waktu yang
ditentukan;
2.penggantian ketua;
3.tidak diperkenankan mengambil
keputusan dalam rapat pleno;
dan/atau
4.dilaporkan sebagai pelanggaran
kode etik dan kode perilaku
penyelenggara Pemilu kepada:
a)DKPP bagi Bawaslu,Bawaslu
Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu LN;atau
b)Bawaslu Kabupaten/Kota bagi
Panwaslu Kecamatan,Panwaslu
Kelurahan/Desa,dan Pengawas
TPS.
PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN
TUGAS PENGAWAS PEMILU DILAKUKAN BERDASARKAN:
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 5 ayat (2) huruf a
KODE PERILAKU
Pasal 5 ayat (2) huruf b
berpedoman pada Peraturan DKPP yang
mengatur mengenaikode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu
merupakan kode perilaku yang
ditetapkan oleh Ketua Bawaslu dan
wajib dipatuhi oleh pengawas Pemilu
selama masa jabatannya.
ETIKA
MATERIL
KODE ETIK
ETIKA
FORMAL
ACARA
KODE ETIK
SISTEM ETIKA PENYELENGGARA PEMILU
Pengawas Pemilu di Wilayah Rawan Konflik.pptx
TUJUAN
Pengaturan
Kode Etik
dan
Pedoman
Perilaku
Menjaga
Integritas
Kehormatan Kemandirian
Kredibilitas anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
KPPS, PPLN, KPPSLN serta
anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN,
dan Pengawas TPS
KODE ETIK
BERSIFAT
MENGIKAT
SERTA WAJIB
DIPATUHI OLEH
anggota KPU, anggota KPU Provinsi
atau KIP Aceh, anggota KPU
Kabupaten/Kota atau KIP
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu
Luar Negeri, dan Pengawas TPS;
Jajaran sekretariat
KPU dan Bawaslu.
SIFAT KODE ETIK
JENIS SANKSI
TEGURAN TERTULIS
PERINGATAN
PEMBERHENTIAN
SEMENTARA
PEMBERHENTIAN
KEMUNGKINAN
PERINGATAN
KERAS
PEMBERHENTIAN
TETAP DARI
JABATAN KETUA
PEMBERHENTIAN
TETAP DARI
ANGGOTA
PEMBERHENTIAN
TETAP
DIAKTIFKAN
KEMBALI
SANKSI
TUJUAN SANKSI
TEGURAN TERTULIS
PERINGATAN
PEMBERHENTIAN
SEMENTARA
PEMBERHENTIAN
MENYELAMATKAN
PROSES TAHAPAN
PEMILU
PERINGATAN
KERAS
PEMBERHENTIAN
TETAP DARI
JABATAN KETUA
PEMBERHENTIAN
TETAP DARI
ANGGOTA
TUJUAN
SANKSI
MENDIDIK
PENYELENGGARA
PEMILU
MEMPERBAIKI TATA
KELOLA INSITTUSI
PENYELENGGARA
PEMILU
MENYELELAMATKAN
KEHORMATAN
PENYELENGGARA
PEMILU
STRUKTUR ORGANISASI PANWASLU KECAMATAN
Pleno
Panwaslu
Kecamatan
Panwaslu
Kelurahan/Desa
Sekretariat
Pengawas TPS
Surya Efitrimen
15/12/2022
RAPAT PLENO PANWASCAM
1) Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi.
2) Rapat Pleno Diikuti oleh Anggota.
3) Dapat Diselenggarakan Atas Usulan Anggota.
SIFAT :
 Wajib dihadiri;
 Dibuktikan dengan daftar hadir;
 Sah apabila diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) anggota;
 Keputusan rapat pleno sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2 (dua)
anggota.
 Hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno yang
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota.
Surya Efitrimen
15/12/202
2
JENIS RAPAT SELAIN PLENO
menyamakan pemahaman tugas Pengawas
melakukan
tindakan
penyelarasan
Pengawas
dan
Pemilu;
Pemilu,
penyatuan
dan/atau mengefektifkan penyelenggaraan
tugasPengawasPemilu.
RAPAT KOORDINASI RAPAT TEKNIS
Rapat koordinasi merupakan kegiatan untuk Rapat kerja teknis dilakukan untuk menyusun
langkah strategis dan teknis meliputi:
a. tugasPengawasPemilu;
dan
dugaan pelanggaran
sengketa proses Pemilu dan/atau
b. Pencegahan
penyelesaian
Pemilihan;
c. Penindakan dugaan pelanggaran dan tindak
pidana Pemilu dan/atau Pemilihan; dan/atau
d. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau
Pemilihan.
a) Bersifat internal yang diikuti oleh anggota
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan/atau PengawasTPS;
dan
b) Bersifat eksternal yang diikuti bersama
lembaga atau instansi lain.
a) Yang diikuti oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan/atau PengawasTPS; dan
b) Yang dikuti oleh anggota dan/atau jajaran
sekretariat.
Nama
Pendidikan
Pengalaman
: Surya Efitrimen, S
.Pt., MH., Dt. Majo Indo.
: 1
. S
1
/Universitas Andalas Padang.
2. S
2/UniversitasEka Sakti Padang.
: 1.TPD DKPP RI Tahun 2022 – 2023;
2. Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat 2017 – 2022;
3. Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat 2012 – 2017;
4. Ketua Panwaslu Kabupaten Agam 2010;
5. Anggota Panwaslu Kabupaten Agam 2008 – 2009.
BIODATA
Nomor Handphone : 08127634859
Terima Kasih

More Related Content

Pengawas Pemilu di Wilayah Rawan Konflik.pptx

  • 1. TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PANWASLU KECAMATAN DENGAN SEKRETARIAT DISAMPAIKAN: Oleh : SURYAEFITRIMEN,S.Pt.,MH DATUK MAJO INDO
  • 2. DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM; PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKS ANAAN TUGASPENGAWASPEMILIHAN UMUM; PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM.
  • 4. PANWASLU KELURAHAN/ DESA PANWASLU KECAMATAN BAWASLU KABUPATEN/ KOTA BAWASLU/ BAWASLU PROVINSI PENGAWAS TPS Pengawas pemilu dapat dibantu pegawai Jajaran sekretariat jenderal dan sekretariat pengawas Pemilu sesuaidengan tingkatannya: Dengan Surat Ketua Pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh? PENGAWAS PEMILU
  • 5.  Sekretariat Panwaslu Kecamatan, bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis  Untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban, Panwaslu Kecamatan dibantu Sekretariat Panwaslu Kecamatan; operasional bagi Panwaslu Kecamatan,  TATA KERJADAN POLA HUBUNGAN Surya Efitrimen 15/12/2022
  • 6.  Dalam melaksanakan tugas, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab secara administrasi kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Panwaslu Kecamatan;  Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud diatas dilaporkan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, PERTANGGUNGJAWABAN Surya Efitrimen 15/12/2022
  • 7. PEMBINAAN KINERJA 15/12/2022 1) Dalam hal Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional, Panwaslu Kecamatan melaporkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; 2) Berdasarkan laporan tersebut Bawaslu Kabupaten/Kota memerintahkan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat Pleno untuk melakukan pembinaan kinerja; 3) Pembinaan kinerja dilakukan melalui pemantauan kinerja Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan secara langsung; 4) Pemantauan kinerja dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan perintah dari Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Surya Efitrimen
  • 8. Surya Efitrimen PEMANTAUAN KINERJA 15/12/2022 Dalam pemantauan kinerja, unit organisasi dimaksud melakukan: a. inventarisasi permasalahan kinerja Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan; dan/atau b. melakukan klarifikasi kepada Ketua Anggota Panwaslu Kecamatan serta Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan; dan c. membuat rekomendasi.
  • 9. 1) Unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia melaporkan hasil pemantauan kinerja kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. 2) Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 3) Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembahasan terhadap hasil pemantauan kinerja dalam Rapat Pleno. 4) Dalam hal hasil pemantauan kinerja dinyatakan terbukti tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional, Rapat Pleno memerintahkan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan kepada Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan. 5) Pembinaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. PEMANTAUAN KINERJA
  • 10. EVALUASIDANPEMBINAANPEGAWAISEKRETARIAT 15/12/2022 1) Dalam hal pegawai di Sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional, Ketua dan/atau Anggota Panwaslu Kecamatan memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pegawai di Sekretariat Panwaslu Kecamatan terkait dengan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. 2) Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan, menindaklanjuti laporan serta hasil klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan tindak lanjutnya Panwaslu Kecamatan, perundang-undangan. 3) Hasil evaluasi dan klarifikasi dimaksud dilaporkan oleh Koordinator Sekretariat kepada Panwaslu Kecamatan. Surya Efitrimen
  • 11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGAWAS PEMILU 15/12/2022 (1 ) Untuk memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan dimaksud Bawaslu Panwaslu Kelurahan/Desa secara berjenjang. (3) Pembinaan dan Pengawasan dilaksanakan s esuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pelaksanaan tugas Pengawas pembinaan dan Pengawasan Pemilu. Surya Efitrimen
  • 12. TENTANG TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PERBAWASLU NO. 15 TAHUN 2020
  • 13. Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota,Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; Bawaslu Kabupaten/Kota pengawasan terhadap melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan,Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; dan KETENTUAN PEMBINAAN (Pasal 5 ayat (1)) 1 2 3 4 Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas TPS. 5 (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • 14. Perbawaslu TATACARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PEMBINAAN DAN PENGAWAS AN DILAKUKAN DENGAN CARA: PENINGKATAN KAPASITAS PENGAWAS PEMILU a.Bimbingan teknis; b.penyediaan wadah konsultasi; c.penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan/atau d.fasilitasi. PENGAWASAN KINERJA PENGAWAS PEMILU a.supervisi; b.pemantaua n; c.evaluasi; dan d.inspeksi mendadak PENYELESAIAN PELANGGARAN KINERJA PENGAWAS PEMILU Penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu dilaksanakan untuk menilai perbuatan pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas yang melekat pada jabatannya
  • 16. Pelanggaran Kinerja ringan; Pelanggaran Kinerja sedang; dan Pelanggaran Kinerja berat. Perbawaslu TATACARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Jenis Pelanggaran Pasal 34 ayat (1)
  • 17. Sanksi Pelanggaran Kinerja ringan,berupa: 1.teguran lisan; atau 2.teguran tertulis; sanksi Pelanggaran Kinerja sedang, berupa: 1.peringatan keras; 2.penggantian divisi; dan/atau 3.tidak diperkenankan menghadiri kegiatan kedinasan sampai dengan batas waktu yang ditentukan Jenis Sanksi PelanggaranKinerja(Pasal 35) a. b. c. sanksi Pelanggaran Kinerja berat, berupa: 1.penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota,Panwaslu Kecamatan,dan Panwaslu LN sesuai dengan tingkatannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan; 2.penggantian ketua; 3.tidak diperkenankan mengambil keputusan dalam rapat pleno; dan/atau 4.dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu kepada: a)DKPP bagi Bawaslu,Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;atau b)Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Panwaslu Kecamatan,Panwaslu Kelurahan/Desa,dan Pengawas TPS.
  • 18. PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU DILAKUKAN BERDASARKAN: KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU Pasal 5 ayat (2) huruf a KODE PERILAKU Pasal 5 ayat (2) huruf b berpedoman pada Peraturan DKPP yang mengatur mengenaikode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu merupakan kode perilaku yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu dan wajib dipatuhi oleh pengawas Pemilu selama masa jabatannya.
  • 21. TUJUAN Pengaturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Menjaga Integritas Kehormatan Kemandirian Kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
  • 22. KODE ETIK BERSIFAT MENGIKAT SERTA WAJIB DIPATUHI OLEH anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS; Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu. SIFAT KODE ETIK
  • 23. JENIS SANKSI TEGURAN TERTULIS PERINGATAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEMBERHENTIAN KEMUNGKINAN PERINGATAN KERAS PEMBERHENTIAN TETAP DARI JABATAN KETUA PEMBERHENTIAN TETAP DARI ANGGOTA PEMBERHENTIAN TETAP DIAKTIFKAN KEMBALI SANKSI
  • 24. TUJUAN SANKSI TEGURAN TERTULIS PERINGATAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEMBERHENTIAN MENYELAMATKAN PROSES TAHAPAN PEMILU PERINGATAN KERAS PEMBERHENTIAN TETAP DARI JABATAN KETUA PEMBERHENTIAN TETAP DARI ANGGOTA TUJUAN SANKSI MENDIDIK PENYELENGGARA PEMILU MEMPERBAIKI TATA KELOLA INSITTUSI PENYELENGGARA PEMILU MENYELELAMATKAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
  • 25. STRUKTUR ORGANISASI PANWASLU KECAMATAN Pleno Panwaslu Kecamatan Panwaslu Kelurahan/Desa Sekretariat Pengawas TPS
  • 26. Surya Efitrimen 15/12/2022 RAPAT PLENO PANWASCAM 1) Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi. 2) Rapat Pleno Diikuti oleh Anggota. 3) Dapat Diselenggarakan Atas Usulan Anggota. SIFAT :  Wajib dihadiri;  Dibuktikan dengan daftar hadir;  Sah apabila diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) anggota;  Keputusan rapat pleno sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2 (dua) anggota.  Hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota.
  • 27. Surya Efitrimen 15/12/202 2 JENIS RAPAT SELAIN PLENO menyamakan pemahaman tugas Pengawas melakukan tindakan penyelarasan Pengawas dan Pemilu; Pemilu, penyatuan dan/atau mengefektifkan penyelenggaraan tugasPengawasPemilu. RAPAT KOORDINASI RAPAT TEKNIS Rapat koordinasi merupakan kegiatan untuk Rapat kerja teknis dilakukan untuk menyusun langkah strategis dan teknis meliputi: a. tugasPengawasPemilu; dan dugaan pelanggaran sengketa proses Pemilu dan/atau b. Pencegahan penyelesaian Pemilihan; c. Penindakan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan/atau Pemilihan; dan/atau d. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan. a) Bersifat internal yang diikuti oleh anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau PengawasTPS; dan b) Bersifat eksternal yang diikuti bersama lembaga atau instansi lain. a) Yang diikuti oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau PengawasTPS; dan b) Yang dikuti oleh anggota dan/atau jajaran sekretariat.
  • 28. Nama Pendidikan Pengalaman : Surya Efitrimen, S .Pt., MH., Dt. Majo Indo. : 1 . S 1 /Universitas Andalas Padang. 2. S 2/UniversitasEka Sakti Padang. : 1.TPD DKPP RI Tahun 2022 – 2023; 2. Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat 2017 – 2022; 3. Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat 2012 – 2017; 4. Ketua Panwaslu Kabupaten Agam 2010; 5. Anggota Panwaslu Kabupaten Agam 2008 – 2009. BIODATA Nomor Handphone : 08127634859