SlideShare a Scribd company logo
FORMULIR USUL RENCANA PENELITIAN & PEMBIMBING SKRIPSI
PROGRAM STUDI S1
PENDIDIKAN EKONOMI/EKONOMI PEMBANGUNAN
JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN - FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
[A] Identitas Mahasiswa, Dosen PA, dan Calon Dosen Pembimbing yang diusulkan:
1. Nama Mahasiswa Farid Nurhidayat
2. Angkatan/NIM 2012 / 120431426455
3. Program Studi S1 Pendidikan Ekonomi
4. Dosen Penasihat Akademik (PA) Ro’ufah Inayati
5. DOSEN PEMBIMBING YANG
DIUSULKAN DIISI OLEH
KETUA JURUSAN
1) (DIKOSONGKAN)
2) (DIKOSONGKAN)
[B] Rencana Penelitian yang diusulkan:
(Dijabarkan lebih lanjut ke dalam Outline Rencana Penelitian Skripsi - Form: ORPS)(*)
1. Judul penelitian Profil Guru yang Bersertifikasi
2. Lokasi penelitian SMA Negeri 2 Malang
3. Jangka waktu penelitian 2 Bulan
4. Masalah pokok penelitian Tuntutan era glonalisasi menempatkan pentingnya upaya
peningkatan kualitas pendidikan yang berguna untuk membangun
kualitas sumber daya manusia. Kita tahu mutu pendidikan di
Indonesia saat ini terbilang cukup rendah. Rendahnya mutu
pendidikan mungkin disebabkan oleh rendahnya mutu dan kualitas
guru sebagai tenaga pendidik. Salah satu cara yang dilakukan
pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan
dikeluarkannya program sertifikasi guna untuk meningkatkan
kualitas mutu pendidikan.
5. Variabel & data pokok
penelitian
1. Kompetensi Guru yang Bersertifikasi
2. Kompetensi Pedagogik
6. Landasan teori/teori yang
akan dikonstruksi
Pengertian Sertifikasi, Tujuan dan Manfaat Sertifikasi, dan
Pengertian Kompetensi Pedagogik
7. Metode & desain
penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif
deskriptif, yaitu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan
dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, kepercayaan,
persepsi, pemikiran orang secara individual atau kelompok dan
menggunakan kata-kata untuk menjelaskan fenomena atau data
yang didapatkan.
8. Subjek penelitian Siswa kelas XII SMA Negeri 2 Malang dan 3 guru Ekonomi yang
bersertifikasi.
9. Objek penelitian Sertifikasi Guru dan Kompetensi Pedagogik
10. Instrumen pengumpulan, Metode Observasi, Metode Angket, Metode Wawancara, dan
pengolahan, analisis, dan
penyajian data penelitian
Metode dokumentasi
11. Luaran (output/produk)
akhir penelitian (**)
-
(**) Khusus untuk desain Penelitian & Pengembangan (R&D).
Disahkan: Diusulkan:
Ketua Jurusan/Program Studi, Mahasiswa,
Tanggal: 28 Mei 2015 Tanggal: 28 Mei 2015
Dr. Dwi Wulandari, S.E., M.M. Farid Nurhidayat
NIP. 1981010152005012004 NIM. 120431426455
(*)
Dilampirkan setelah diketik menurut PETUNJUK PENULISAN OUTLINE RENCANA
PENELITIAN SKRIPSI (Form: ORPS)
OUTLINE RENCANA PENELITIAN SKRIPSI
Profil Guru Yang Bersertifikasi
Farid Nurhidayat
120431426455
Progam Studi S1 Pendidikan Ekonomi
Semester Gasal tahun 2015/2016
A. Latar Belakang
Dunia pendidikan sedang diguncang oleh berbagai perubahan sesuai dengan
tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta ditantang untuk dapat menjawab berbagai
permasalahan lokal dan perubahan global yang terjadi begitu pesat. Perubahan dan
permasalahan tersebut mencakup seperti pasar bebas (free trade), tenaga kerja bebas
(free labour), perkembangan masyarakat informasi, serta perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang sangat dahsyat. Bersamaan dengan itu,
bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada fenomena yang sangat dramatis, yakni
rendahnya daya saing sebagai indikator bahwa pendidikan belum mampu menghasilkan
sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
Tuntutan era globalisasi menempatkan pentingnya upaya peningkatan kualitas
pendidikan sebagai wahana dalam membangun dan menempa kualitas sumber daya
manusia. Kualitas manusia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu. Oleh karena itu guru mempunyai fungsi, dan kedudukan yang sangat penting
dalam keberhasilan pendidikan.
Hasil penelitian United Nation Development Program (UNDP) tentang indeks
pengembangan manusia menyatakan Indonesia pada peringkat ke- 107 dari 177 negara
yang diteliti, peringkat Indonesia yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini
adalah gambaran mutu pendidikan Indonesia yang rendah. Salah satu penyebab
rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya
profesionalitas guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar.
Oleh karena itu, Guru merupakan komponen paling menentukan dalam sistem
pendidikan secara keseluruhan, yang harus mendapat perhatian sentral, pertama dan
utama. Figur yang satu ini akan senantiasa menjadi sorotan strategis ketika berbicara
masalah pendidikan, karena guru selalu terkait dengan komponen manapun dalam sistem
pendidikan. Guru memegang peranan utama dalam pembangunan pendidikan, khususnya
yang diselenggarakan secara formal di sekolah. Guru juga sangat menentukan
keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar.
Guru merupakan komponen yang berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil
pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang
signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas.
Melihat kenyataan diatas maka salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah
untuk mengatasi permasalahan rendahnya kualitas guru ini adalah mengadakan
sertifikasi. Sertifikasi guru merupakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan untuk
meningkatkan kualitas dan profesinalitas seorang guru, sehingga kedepan guru harus
memiliki sertifikasi sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya
pembentukan guru yang professional di Indonesia segera menjadi kenyataan dan
diharapkan tidak semua orang dapat menjadi guru dan tidak semua orang menjadikan
profesi guru sebagai batu loncatan untuk memperoleh pekerjaan seperti yang terjadi
belakangan ini.
Program sertifikasi ini merupakan angin segar bagi para guru, karena selain
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia mereka juga mendapatkan haknya sebagai
pekerja professional, termasuk peningkatan kesejahteraannya. Meskipun demikian guru
juga dituntut untuk memenuhi kewajibannya sebagai pekerja professional, hal ini
merupakan konsekuensi logis dari Undang-Undang Sisdiknas, Standar Nasional
Pendidikan (SNP) serta Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD).
Dengan diadakannya sertifikasi ini diharapkan para guru dapat mengikuti
sertifikasi dengan baik dan benar sehingga akan menjadi guru yang terampil dan kreatif
dan akan mampu menguasai dan membawa situasi pembelajaran dengan bekal
ketrampilan dan ide-ide kreatifnya. Sehingga peserta didik pun lebih interest mengikuti
pelajaran, tidak jenuh dan berpikiran bahwa guru tersebut adalah orang yang handal dan
mempunyai banyak pengalaman. Berbeda halnya dengan guru yang tidak kreatif.
Penyajian pelajaran hanya sebatas penyampaian secara tekstual atau bisa dikatakan
mengajarnya monoton dengan satu metode saja.
Agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta
mencapai hasil yang diharapkan, diperlukan kegiatan manajemen sistem pembelajaran,
sebagai keseluruhan proses untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran secara efektif dan
efisien. Guru hendaknya memiliki kompetensi pedagogik yang mampu membimbing dan
mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran serta melakukan pengawasan
dalam pelaksanaannya, sekaligus menjadi seorang manager dalam pembelajaran, yang
bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian perubahan atau
perbaikan program pembelajaran
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tingkat profesionalisme guru
ekonomi yang telah lulus program sertifikasi. Sesuai tujuan tersebut, maka sesuai dengan
variabel-variabel yang ada dalam penelitian ini, yakni profesionalisme guru ekonomi,
yaitu kompetensi pedagogik.
B. Penjabaran Masalah
Jika diamati kondisi pendidikan di Indonesia dilihat dari sisi kompetensi pedagogik
guru, kualitas kinerja dari guru di Indonesia masih rendah. Kesulitan yang dihadapi oleh
guru-guru di Indonesia yaitu, kurangnya pemahaman terhadap karakteristik siswa yang
mereka didik. Penyebabnya adalah, tidak efisiennya jumlah siswa dalam satu ruangan
kelas yang bisa mencapai 40 siswa. Dikarenakan tujuan sekolah membuka kelas-kelas
besar tersebut masih didasari pada orientasi laba bagi sekolah, yang mengesampingkan
kualitas pembelajaran yang akan berlangsung.
Hal ini juga akan menghambat bahkan justru mempersulit guru untuk lebih
mengenal karakteristik siswa yang dihadapainya. Perhatian yang ingin disalurkan oleh
guru kepada murid cenderung tidak merata kesemua siswa, hal ini juga yang pada
akhirnya akan membuat siswa merasa tidak diperhatikan guru pengajar dan berimbas
pada pencapaian hasil belajar.
Kemampuan guru yang juga termasuk kedalam aspek kompetensi pedagogik adalah
mampu menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap
siswa untuk mengetahui tingkat kemajuan masing-masing siswa. Namun kebanyakan
guru justru dalam pengambilan nilai pada tiap bahasan, seringkali tidak memperhatikan
siswa mana yang membutuhkan perhatian khusus pada materi yang telah berlangsung.
Hal ini akan mempengaruhi pemahaman siswa terhadap materi yang telah berlangsung,
dan akan kesulitan untuk mengikuti materi selanjutnya dikarenakan adanya kaitan antara
materi sebelumnya dengan materi selanjutnya. Hal yang dilakukan guru hanya sebatas
remidi untuk memaksa siswa mendapatkan nilai yang sesuai dengan kriteria ketuntasan
minimum yang berlaku pada tiap sekolah.
C. Acuan Teori dan/atau Hasil Penelitian yang relevan
1. Tinjauan tentang Sertifikasi Guru
a.Pengertian sertifikasi
Sertifikasi guru adalah pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
pasal 8 adalah guru wajub memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi
pendidik, sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu
proses pemberian pengakuan bahwa seorang telah memiliki kompetensi untuk
melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus
uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain,
sertifikasi ialah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan
penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
b. Tujuan dan manfaat sertifikasi
Sertifikasi merupakan bagian dari peningkatan mutu guru dan peningkatan
kesejahteraannya. Oleh karena itu, lewat sertifikasi ini diharapkan guru menjadi
pendidik yang profesional, yaitu yang berpendidikan minimal S-1/D4 dan
berkompetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan pemilikan
sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi. Atas profesinya itu, ia
berhak mendapatkan imbalan (reward) berupa tunjangan profesi dari pemerintah
sebesar satu kali gaji pokok.
c. Sertifikasi bertujuan untuk:
1) Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2) Meningkatkan proses dan mutu hasil pembelajaran
3) Meningkatkan martabat guru
4) Meningkatkan profesionalisme guru.
d. Sedangkan manfaatnya adalah sebagai berikut:
1) Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak
kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru.
2) Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan
profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan
dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini
3) Menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan
calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan
pendidikan.
4) Menjaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal
yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
2. Tinjauan tentang Kompetensi Pedagogik
a. Pengertian kompetensi
Dalam rancangan peraturan pemerintah tentang guru pasal 4 ayat (1) yang
dimaksud dengan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan
untuk memutuskan bertindak.
Menurut E. Mulyasa, kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan,
ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan
berkehendak.
Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen pada BAB IV, pasal 10 ayat 1,
dinyatakan bahwa, kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Tanpa mengurangi nilai penting setiap kompetensi, dalam skripsi ini hanya
memfokuskan pada satu aspek kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik yang
berkaitan dengan ketrampilan mengelola peserta didik selama proses pembelajaran.
Karena penulis beranggapan bahwa dalam proses pembelajaran kompetensi
pedagogik sangat berpengaruh dalam mencapai tujuan pendidikan.
b. Pengertian kompetensi pedagogik
Dalam standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 Ayat (3) butir a
dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik, yang meliputi:
1) Pemahaman terhadap peserta didik
Pemahaman terhadap peserta didik merupakan salah satu kompetensi
pedagogik yang harus dimiliki guru. Setidaknya ada empat hal yang harus
dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreatifitas, cacat
fisik, dan perkembangan kognitif.
2) Perancangan pembelajaran
Perancangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang
harus dimiliki guru, yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran.
Perancangan pembelajaran mencakup tiga kegiatan, yaitu indentifikasi kebutuhan,
perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.
3) Pelaksanaan pembelajaran
Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik
dengan lingkungan, sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Dalam pembelajaran tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan
lingkungan agar terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi
peserta didik. Biasanya dalam pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga hal yaitu,
pre tes, proses, dan post tes.
4) Evaluasi hasil belajar
Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan
pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan penilaian
kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi,
serta penilaian program.
5) Pengembangan peserta didik
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik
yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan dengan
berbagai cara, antara lain melalui kegiatan ekstra kurikuler, pengayaan dan
remedial, serta bimbingan dan konseling.
Lebih lanjut, dalam RPP tentang guru dikemukakan bahwa: kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta
didik yang sekurang-kurangnya meliputi dhal-hal sebagai berikut:
a) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b) Pemahaman terhadap peserta didik
c) Pengembangan kurikulum atau/silabus
d) Perancangan pembelajaran
e) Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f) Pemanfaatan teknologi pembelajaran
g) Evaluasi hasil belajar (EHB)
h) Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Sumber Rujukan :
Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi Konsep, Karakteristik, Implementasi,
dan Inovas, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.
Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: PT
Remaja Rosdakarya, 2008, cet III.
Nurul Zuriah, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan; Teori dan Aplikasi,
Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Bedasarkan Pendekatan Kompetensi, Jakarta:
Bumi Aksara, 2002.
D. Pendekatan, Metodologi, dan Desain Penelitian
Metode penelitian merupakan rangkaian cara atau kegiatan pelaksanaan penelitian
yang didasari oleh asumsi-asumsi dasar, pandangan-pandangan filosofis dan ideologis,
pertanyaan dan isu-isu yang dihadapi. Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian
lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk
mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan,
persepsi, pemikiran orang secara individual atau kelompok.
Dalam penelitian ini para peneliti tidak melakukan manipulasi atau memberikan
perlakuan-perlakuan tertentu terhadap objek penelitian, semua kegiatan atau peristiwa
berjalan seperti apa adanya. Hal ini digunakan untuk memaparkan secara terpisah
variabel-variabel yang diteliti melalui kata-kata. Penelitian ini dilakukan untuk mencari
data tentang profesionalisme guru yang salah satunya terdiri dari kompetensi pedagogik
bagi guru ekonomi yang telah lulus program sertifikasi di SMA Negeri 2 Malang.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
psikologi pendidikan. Dipilihnya psikologi pendidikan menjadi pendekatan dalam
penelitian ini karena psikologi pendidikan pada asasnya adalah sebuah disiplin psikologi
yang khusus mempelajari, meneliti, dan membahas seluruh tingkah laku manusia yang
terlibat dalam proses pendidikan itu yang meliputi tingkah laku belajar, tingkah laku
mengajar, dan tingkah laku belajar mengajar.
E. Rencana Kegiatan Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan,
dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu metode observasi kurang lebih 4
hari, wawancara kurang lebih 15 hari, penyusunan angket kurang lebih 10 hari,
dokumentasi kurang lebih 2 hari, dan menulis hasil penelitian kurang lebih 30 hari.
Penelitian ini hanya akan dilaksanakan pada siswa yang telah didik oleh guru yang
bersertifikasi dan guru yang telah lulus sertifikasi. Penelitian ini akan dilaksanakan di
SMA Negeri 2 Malang.

More Related Content

Orps farid nurhidayat

  • 1. FORMULIR USUL RENCANA PENELITIAN & PEMBIMBING SKRIPSI PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN EKONOMI/EKONOMI PEMBANGUNAN JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN - FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MALANG [A] Identitas Mahasiswa, Dosen PA, dan Calon Dosen Pembimbing yang diusulkan: 1. Nama Mahasiswa Farid Nurhidayat 2. Angkatan/NIM 2012 / 120431426455 3. Program Studi S1 Pendidikan Ekonomi 4. Dosen Penasihat Akademik (PA) Ro’ufah Inayati 5. DOSEN PEMBIMBING YANG DIUSULKAN DIISI OLEH KETUA JURUSAN 1) (DIKOSONGKAN) 2) (DIKOSONGKAN) [B] Rencana Penelitian yang diusulkan: (Dijabarkan lebih lanjut ke dalam Outline Rencana Penelitian Skripsi - Form: ORPS)(*) 1. Judul penelitian Profil Guru yang Bersertifikasi 2. Lokasi penelitian SMA Negeri 2 Malang 3. Jangka waktu penelitian 2 Bulan 4. Masalah pokok penelitian Tuntutan era glonalisasi menempatkan pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan yang berguna untuk membangun kualitas sumber daya manusia. Kita tahu mutu pendidikan di Indonesia saat ini terbilang cukup rendah. Rendahnya mutu pendidikan mungkin disebabkan oleh rendahnya mutu dan kualitas guru sebagai tenaga pendidik. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan dikeluarkannya program sertifikasi guna untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan. 5. Variabel & data pokok penelitian 1. Kompetensi Guru yang Bersertifikasi 2. Kompetensi Pedagogik 6. Landasan teori/teori yang akan dikonstruksi Pengertian Sertifikasi, Tujuan dan Manfaat Sertifikasi, dan Pengertian Kompetensi Pedagogik 7. Metode & desain penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, yaitu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual atau kelompok dan menggunakan kata-kata untuk menjelaskan fenomena atau data yang didapatkan. 8. Subjek penelitian Siswa kelas XII SMA Negeri 2 Malang dan 3 guru Ekonomi yang bersertifikasi. 9. Objek penelitian Sertifikasi Guru dan Kompetensi Pedagogik 10. Instrumen pengumpulan, Metode Observasi, Metode Angket, Metode Wawancara, dan
  • 2. pengolahan, analisis, dan penyajian data penelitian Metode dokumentasi 11. Luaran (output/produk) akhir penelitian (**) - (**) Khusus untuk desain Penelitian & Pengembangan (R&D). Disahkan: Diusulkan: Ketua Jurusan/Program Studi, Mahasiswa, Tanggal: 28 Mei 2015 Tanggal: 28 Mei 2015 Dr. Dwi Wulandari, S.E., M.M. Farid Nurhidayat NIP. 1981010152005012004 NIM. 120431426455 (*) Dilampirkan setelah diketik menurut PETUNJUK PENULISAN OUTLINE RENCANA PENELITIAN SKRIPSI (Form: ORPS)
  • 3. OUTLINE RENCANA PENELITIAN SKRIPSI Profil Guru Yang Bersertifikasi Farid Nurhidayat 120431426455 Progam Studi S1 Pendidikan Ekonomi Semester Gasal tahun 2015/2016 A. Latar Belakang Dunia pendidikan sedang diguncang oleh berbagai perubahan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta ditantang untuk dapat menjawab berbagai permasalahan lokal dan perubahan global yang terjadi begitu pesat. Perubahan dan permasalahan tersebut mencakup seperti pasar bebas (free trade), tenaga kerja bebas (free labour), perkembangan masyarakat informasi, serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang sangat dahsyat. Bersamaan dengan itu, bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada fenomena yang sangat dramatis, yakni rendahnya daya saing sebagai indikator bahwa pendidikan belum mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Tuntutan era globalisasi menempatkan pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan sebagai wahana dalam membangun dan menempa kualitas sumber daya manusia. Kualitas manusia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu guru mempunyai fungsi, dan kedudukan yang sangat penting dalam keberhasilan pendidikan. Hasil penelitian United Nation Development Program (UNDP) tentang indeks pengembangan manusia menyatakan Indonesia pada peringkat ke- 107 dari 177 negara yang diteliti, peringkat Indonesia yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini adalah gambaran mutu pendidikan Indonesia yang rendah. Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya profesionalitas guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar. Oleh karena itu, Guru merupakan komponen paling menentukan dalam sistem pendidikan secara keseluruhan, yang harus mendapat perhatian sentral, pertama dan utama. Figur yang satu ini akan senantiasa menjadi sorotan strategis ketika berbicara masalah pendidikan, karena guru selalu terkait dengan komponen manapun dalam sistem pendidikan. Guru memegang peranan utama dalam pembangunan pendidikan, khususnya yang diselenggarakan secara formal di sekolah. Guru juga sangat menentukan keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar. Guru merupakan komponen yang berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas. Melihat kenyataan diatas maka salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan rendahnya kualitas guru ini adalah mengadakan sertifikasi. Sertifikasi guru merupakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesinalitas seorang guru, sehingga kedepan guru harus memiliki sertifikasi sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya pembentukan guru yang professional di Indonesia segera menjadi kenyataan dan diharapkan tidak semua orang dapat menjadi guru dan tidak semua orang menjadikan profesi guru sebagai batu loncatan untuk memperoleh pekerjaan seperti yang terjadi belakangan ini. Program sertifikasi ini merupakan angin segar bagi para guru, karena selain
  • 4. meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia mereka juga mendapatkan haknya sebagai pekerja professional, termasuk peningkatan kesejahteraannya. Meskipun demikian guru juga dituntut untuk memenuhi kewajibannya sebagai pekerja professional, hal ini merupakan konsekuensi logis dari Undang-Undang Sisdiknas, Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD). Dengan diadakannya sertifikasi ini diharapkan para guru dapat mengikuti sertifikasi dengan baik dan benar sehingga akan menjadi guru yang terampil dan kreatif dan akan mampu menguasai dan membawa situasi pembelajaran dengan bekal ketrampilan dan ide-ide kreatifnya. Sehingga peserta didik pun lebih interest mengikuti pelajaran, tidak jenuh dan berpikiran bahwa guru tersebut adalah orang yang handal dan mempunyai banyak pengalaman. Berbeda halnya dengan guru yang tidak kreatif. Penyajian pelajaran hanya sebatas penyampaian secara tekstual atau bisa dikatakan mengajarnya monoton dengan satu metode saja. Agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta mencapai hasil yang diharapkan, diperlukan kegiatan manajemen sistem pembelajaran, sebagai keseluruhan proses untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran secara efektif dan efisien. Guru hendaknya memiliki kompetensi pedagogik yang mampu membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya, sekaligus menjadi seorang manager dalam pembelajaran, yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian perubahan atau perbaikan program pembelajaran Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tingkat profesionalisme guru ekonomi yang telah lulus program sertifikasi. Sesuai tujuan tersebut, maka sesuai dengan variabel-variabel yang ada dalam penelitian ini, yakni profesionalisme guru ekonomi, yaitu kompetensi pedagogik. B. Penjabaran Masalah Jika diamati kondisi pendidikan di Indonesia dilihat dari sisi kompetensi pedagogik guru, kualitas kinerja dari guru di Indonesia masih rendah. Kesulitan yang dihadapi oleh guru-guru di Indonesia yaitu, kurangnya pemahaman terhadap karakteristik siswa yang mereka didik. Penyebabnya adalah, tidak efisiennya jumlah siswa dalam satu ruangan kelas yang bisa mencapai 40 siswa. Dikarenakan tujuan sekolah membuka kelas-kelas besar tersebut masih didasari pada orientasi laba bagi sekolah, yang mengesampingkan kualitas pembelajaran yang akan berlangsung. Hal ini juga akan menghambat bahkan justru mempersulit guru untuk lebih mengenal karakteristik siswa yang dihadapainya. Perhatian yang ingin disalurkan oleh guru kepada murid cenderung tidak merata kesemua siswa, hal ini juga yang pada akhirnya akan membuat siswa merasa tidak diperhatikan guru pengajar dan berimbas pada pencapaian hasil belajar. Kemampuan guru yang juga termasuk kedalam aspek kompetensi pedagogik adalah mampu menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap siswa untuk mengetahui tingkat kemajuan masing-masing siswa. Namun kebanyakan guru justru dalam pengambilan nilai pada tiap bahasan, seringkali tidak memperhatikan siswa mana yang membutuhkan perhatian khusus pada materi yang telah berlangsung. Hal ini akan mempengaruhi pemahaman siswa terhadap materi yang telah berlangsung, dan akan kesulitan untuk mengikuti materi selanjutnya dikarenakan adanya kaitan antara materi sebelumnya dengan materi selanjutnya. Hal yang dilakukan guru hanya sebatas remidi untuk memaksa siswa mendapatkan nilai yang sesuai dengan kriteria ketuntasan minimum yang berlaku pada tiap sekolah. C. Acuan Teori dan/atau Hasil Penelitian yang relevan 1. Tinjauan tentang Sertifikasi Guru
  • 5. a.Pengertian sertifikasi Sertifikasi guru adalah pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 pasal 8 adalah guru wajub memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi ialah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik. b. Tujuan dan manfaat sertifikasi Sertifikasi merupakan bagian dari peningkatan mutu guru dan peningkatan kesejahteraannya. Oleh karena itu, lewat sertifikasi ini diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional, yaitu yang berpendidikan minimal S-1/D4 dan berkompetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan pemilikan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi. Atas profesinya itu, ia berhak mendapatkan imbalan (reward) berupa tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok. c. Sertifikasi bertujuan untuk: 1) Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional 2) Meningkatkan proses dan mutu hasil pembelajaran 3) Meningkatkan martabat guru 4) Meningkatkan profesionalisme guru. d. Sedangkan manfaatnya adalah sebagai berikut: 1) Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru. 2) Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini 3) Menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan. 4) Menjaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku. 2. Tinjauan tentang Kompetensi Pedagogik a. Pengertian kompetensi Dalam rancangan peraturan pemerintah tentang guru pasal 4 ayat (1) yang dimaksud dengan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan untuk memutuskan bertindak. Menurut E. Mulyasa, kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan,
  • 6. ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan berkehendak. Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen pada BAB IV, pasal 10 ayat 1, dinyatakan bahwa, kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Tanpa mengurangi nilai penting setiap kompetensi, dalam skripsi ini hanya memfokuskan pada satu aspek kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik yang berkaitan dengan ketrampilan mengelola peserta didik selama proses pembelajaran. Karena penulis beranggapan bahwa dalam proses pembelajaran kompetensi pedagogik sangat berpengaruh dalam mencapai tujuan pendidikan. b. Pengertian kompetensi pedagogik Dalam standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 Ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, yang meliputi: 1) Pemahaman terhadap peserta didik Pemahaman terhadap peserta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru. Setidaknya ada empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreatifitas, cacat fisik, dan perkembangan kognitif. 2) Perancangan pembelajaran Perancangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran mencakup tiga kegiatan, yaitu indentifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran. 3) Pelaksanaan pembelajaran Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungan, sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Dalam pembelajaran tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik. Biasanya dalam pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga hal yaitu, pre tes, proses, dan post tes. 4) Evaluasi hasil belajar Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, serta penilaian program. 5) Pengembangan peserta didik Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui kegiatan ekstra kurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan dan konseling. Lebih lanjut, dalam RPP tentang guru dikemukakan bahwa: kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi dhal-hal sebagai berikut: a) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan b) Pemahaman terhadap peserta didik
  • 7. c) Pengembangan kurikulum atau/silabus d) Perancangan pembelajaran e) Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis f) Pemanfaatan teknologi pembelajaran g) Evaluasi hasil belajar (EHB) h) Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sumber Rujukan : Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi Konsep, Karakteristik, Implementasi, dan Inovas, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004. Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2008, cet III. Nurul Zuriah, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan; Teori dan Aplikasi, Jakarta: Bumi Aksara, 2006. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Bedasarkan Pendekatan Kompetensi, Jakarta: Bumi Aksara, 2002. D. Pendekatan, Metodologi, dan Desain Penelitian Metode penelitian merupakan rangkaian cara atau kegiatan pelaksanaan penelitian yang didasari oleh asumsi-asumsi dasar, pandangan-pandangan filosofis dan ideologis, pertanyaan dan isu-isu yang dihadapi. Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual atau kelompok. Dalam penelitian ini para peneliti tidak melakukan manipulasi atau memberikan perlakuan-perlakuan tertentu terhadap objek penelitian, semua kegiatan atau peristiwa berjalan seperti apa adanya. Hal ini digunakan untuk memaparkan secara terpisah variabel-variabel yang diteliti melalui kata-kata. Penelitian ini dilakukan untuk mencari data tentang profesionalisme guru yang salah satunya terdiri dari kompetensi pedagogik bagi guru ekonomi yang telah lulus program sertifikasi di SMA Negeri 2 Malang. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan psikologi pendidikan. Dipilihnya psikologi pendidikan menjadi pendekatan dalam penelitian ini karena psikologi pendidikan pada asasnya adalah sebuah disiplin psikologi yang khusus mempelajari, meneliti, dan membahas seluruh tingkah laku manusia yang terlibat dalam proses pendidikan itu yang meliputi tingkah laku belajar, tingkah laku mengajar, dan tingkah laku belajar mengajar. E. Rencana Kegiatan Penelitian Penelitian ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu metode observasi kurang lebih 4 hari, wawancara kurang lebih 15 hari, penyusunan angket kurang lebih 10 hari, dokumentasi kurang lebih 2 hari, dan menulis hasil penelitian kurang lebih 30 hari. Penelitian ini hanya akan dilaksanakan pada siswa yang telah didik oleh guru yang bersertifikasi dan guru yang telah lulus sertifikasi. Penelitian ini akan dilaksanakan di SMA Negeri 2 Malang.