SlideShare a Scribd company logo
Kasus Penggelapan Uang Para Nasabah Citibank Oleh
Melinda Dee
NAMA : Siti Sara Noer Rachman
KELAS : 1B Managemen
NIM : 1406010104
DOSEN : M. Laroni SH.MH
SEMESTER 1 TAHUN AJARAN 2014/2015
UNIVERSITAS ISLAM SYEKH – YUSUF TANGERANG
Kata Pengantar
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan
karunia-Nya kepada kita dan tak lupa pula kita mengirim salam dan salawat kepada baginda
Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawakan kita pada suatu ajaran yang benar
yaitu agama islam , sehingga saya dapat menyelesaikan Kliping yang berjudul “Kasus
Korupsi Bank Century Oleh Melinda Dee” ini dengan lancar.
Kliping ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang telah saya peroleh
dari berbagai sumber yang berkaitan dengan kasus tersebut yang akan saya bawakan serta
jelaskan. Sumber tersebut berupa berita, kritik, dan pandangannya menurut sosial, budaya,
norma, dan agama.
Tak lupa saya ucapkan kepada pengajar mata kuliah Aspek Hukum atas bimbingan
dan arahan dalam mata kulliah ini. Tak lupa juga kepada para mahasiswa dan mahasiswi
yang telah mendukung sehingga dapat terselesaikannya makalah ini. Saya harap, dengan
membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi rekan rekan semua, dalam hal ini dapat
menambah wawasan kita semua dalam kehidupan sehari-hari. Khususnya bagi penulis.
Memang kliping ini masih jauh dari kata sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan
saran dari para pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik. Terima kasih.
Tangerang, ..., November 2014
PENYUSUN
SITI SARA NOER RACHMAN
Daftar Isi
BAB I
Pendahuluan
Kata Pengantar ...................................................................................................... I
Daftar Isi ................................................................................................................ II
BAB 2
PEMBAHASAN
Biografy Inong Melinda ( Melinda Dee) .................................................................. 1
Melinda Sehari-hari ................................................................................................ 1
Melinda Dee Kasus Pembobolan CitiBank ............................................................. 2
Hukuman Melinda Dee ........................................................................................... 4
Melinda Sakit dan Perawatan Intensif .................................................................... 5
Korupsi Menurut Hukum Islam (Agama) ................................................................ 5
Korupsi Menurut Budaya ........................................................................................ 6
Korupsi Menurut Sosial .......................................................................................... 7
BAB III
Penutup
KESIMPULAN .......................................................................................................... 7
SARAN .................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................... 8
BIOGRAPHY MELINDA DEE (INONG MELINDA)
MD (Malinda Dee) yang mempunyai nama asli “Inong Melinda” merupakan seorang
karyawati Citibank senior. Menurut info yang diperoleh Melinda Dee ini diperkirakan sudah
bekerja di Bank Asing bernama Citibank itu sekitar 15 tahun. Hal tersebut diungkap oleh
salah satu karyawan Citibank senior juga yang tidak identitasnya disembunyikan, “Setahun
lalu, jabatan dia Senior Relation Manager, dengan pangkat Vice President. Ini pangkat
tertinggi untuk karyawan Citibank.”
Selain itu juga, Malinda Dee diketahui pernah menjabat sebagai account officer (AO) di
Citibank cabang Landmark, dan memang terbukti handal Melinda Dee selalu mendapat
Nasabah para orang-orang kaya dan pejabat. “Setahu saya, Malinda punya prestasi yang
sangat bagus,” ungkap sumber yang pernah satu kantor dengan Malinda Dee.
Melinda Dee sehari-hari:
Sumber yang memberikan info tentang Malinda Dee (MD) itu juga menambahkan,
“Dia sangat senior dan menjadi panutan di Citibank karena jago mengelola nasabah. Yang
saya dengar, dia sudah bekerja di Citibank sudah 15 tahunan,” ungkapnya. Menurut info juga
dalam sehari-hari Melinda Dee (MD) bekerja ia selalu menggunakan mobil-mobil mewah
yang salah satu jenis mobil mewah yang dipakai Malinda Dee adalah Mercedes S 300.
Karena prestasi Melinda Dee dalam pekerjaannya terbilang bagus, ia dipromosikan untuk
menjabat sebagai Senior Relation Manager Citigold. Dengan jabatan itu berarti Melinda Dee
ini khusus menangani para nasabah besar yang memiliki deposito di atas Rp 500 juta.
Dari pernyataan narasumber yang pernah bekerja satu kantor dengan Malinda Dee (MD), ia
adalah seorang karyawati yang ramah, murah senyum kepada para nasabah dan karyawan
lain, sangat sopan dalam bertuturkata. “Dia memang jago dan piawai mengelola hubungan
dengan nasabah Citigold, karena memang dia sudah lama di Citibank. Cara bicaranya pelan,
santun, murah senyum, baik,” ujar narasumber itu.
Karena itu, narasumber tersebut cukup kaget dengan pemberitaan bahwa Melinda Dee (MD)
ini terlibat dalam kasus penggelapan uang para Nasabah Citibank sebesar 17 M, dan telah
ditahan oleh pihak kepolisian. “Semua karyawan Citibank yang bekerja di Landmark, pasti
kenal dia,” kata dia.
Dia juga mengakui bahwa Melinda Dee (MD) mempunyai paras yang cantik, selain itu juga
Melinda Dee (MD) memiliki postur tubuh yang terbilang wow, lihat saja pada bagian PD
besar Melinda.
Malinda Dee Kasus
Pembobolan Citibank
Pihak Mabes Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan dana Nasabah Citibank sebesar
17 M yang ternyata dilakukan oleh Melinda Dee (MD) pada hari jumat lalu berdasar laporan
dari Nasabah yang menjadi korbannya. Pihak kepolisian berhasil membekuk wanita cantik
Malinda Dee (MD) dengan menyita beberapa barang bukti yaitu dokumen-dokumen transaksi
dan 1 unit mobil merek Hummer-3 Luxury Sport Utility B 18 DIK yang ditaksir senilai Rp
3,4 miliar.
Kepolisian menjerat Malinda Dee (MD) bernama asli Inong Melinda dalam kasus
pembobolan dana nasabah Citibank ini dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992
sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no
15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah
dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Selain itu jugaMalinda Dee (MD)diduga dengan sengaja melakukan kejahatannya dengan
mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan
dana pada rekening nasabahnya dengan dibantu tersangka MD.
Pernyatan Citibank Terkait Kasus Malinda Dee : Pihak Citibank telah membuat pernyataan
dari kasus pembobolan dana nasabah sebesar 17 M oleh Melinda Dee (MD), Citibank
memberikan jaminan perlindungan kepada para Nasabah dan Citibank juga menegaskan akan
mengambil langkah pemberian ganti-rugi bagi nasabah Citibank yang telah dirugikan oleh
aksi dari Malinda Dee (MD).
“Adalah komitmen kami untuk melindungi kepentingan nasabah kami, termasuk secepatnya
mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah yang hilang melalui transaksi tidak sah
di dalam rekening mereka secara adil dan tepat waktu,” ungkap dari Director Country
Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya.
Diduga Malinda Dee (MD) tidak bekerja sendirian pihak Citibank juga mengambil langkah
cepat, hal ini dijelaskan oleh Ditta, “Kami bekerja sama dengan seluruh pihak berwenang
terkait. Staf yang terlibat tidak lagi bekerja pada kami.”
Dengan keberhasilan penangkapan Malinda Dee yang diduga terlibat kasus pembobolan dana
Nasabah Citibank, sejauh ini pihak penyidik Kepolisian telah memeriksa saksi sebanyak 13
orang terdiri atas karyawan bank dan tiga korban selaku pelapor termasuk AG yang adalah
seorang artis yang merupakan suami dari Melinda Dee (MD).
HUKUMAN MELINDA DEE
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus pencucian uang,
Inong Malinda Dee. Putusan kasasi MA memperberat hukum subsider yang dijatuhkan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari subsider tiga bulan kurungan menjadi satu tahun
kurungan. Malinda dinyatakan terbukti secara sah terbukti melakukan tindak pidana
perbankan secara bersama-sama dan berulang-ulang dan tindak pidana pencucian uang yang
dilakukan secara berulang.
“Putusan kasasi ini memperbaiki amar putusan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan
tinggi yang menghukum delapan tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider sebelumnya
tiga bulan diganti menjadi satu tahun (kurungan),” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA
Ridwan Mansyur dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/10).
Putusan kasasi ini dijatuhkan secara bulat pada hari Selasa (16/10) oleh majelis kasasi yang
diketuai oleh Djoko Sarwoko beranggotakan Komariah E Sapardjaja dan Sri Murwahyuni.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara
kepada Malinda Dee karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
perbankan dan pencucian uang. Selain penjara delapan tahun, mantan Relationship Manager
Citibank itu juga dijatuhi denda sebesar Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Putusan pengadilan tingkat pertama lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Malinda Dee tetap dihukum selama delapan tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan
kurungan.
Malinda dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a
UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, dia juga
dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65
ayat (1) KUHP. Malinda juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dimintai tanggapan, pengacara Malinda Dee, Batara Simbolon mengaku belum mendapat
informasi seputar putusan kasasi kasus kliennya itu. “Nanti deh dalam satu dua hari ini. Saya
belum bisa komentar karena belum tahu putusannya,” ujar Batara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi juga enggan berkomentar
banyak. Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan putusan kasasi apabila
salinan putusan tersebut telah diterima.
“Kita belum terima putusannya. nanti setelah terima, sesuai Pasal 270 KUHAP, akan segera
kita laksanaka putusannya ,”ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui, kasus Malinda Dee mencuat setelah seorang nasabah Citibank
mengeluhkan adanya transaksi janggal dalam rekeningnya. Setelah diusut ternyata apa yang
dialami nasabah tersebut akibat ulah Malinda Dee yang saat itu menjabat Relationship
Manager.
Modus yang dipakai Malinda Dee ketika beraksi adalah dengan menyodorkan blanko kosong
kepada nasabah untuk melakukan transaksi tertentu. Dalam perkembangannya, kasus ini
ternyata juga melibatkan beberapa kerabat Malinda Dee, diantaranya adik kandung, adik ipar
dan suami siri.
MELINDA DIKABARKAN SAKIT DAN BUTUH PERAWATAN INTENSIF
Kapanlagi.com - Inong Malinda Dee atau Melinda ternyata baru saja menjalankan
operasi payudara di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung. Terpidana kasus penggelapan dan
pencucian dana nasabah Citibank mengalami gangguan di payudara karena melelehnya
silicon yang dipasang di area kewanitaannya tersebut.
Wanita yang selalu tampil nyentrik dengan gaya sosialitanya itu sudah lima hari
terkapar di Rumah Sakit. Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil
Kemenkum HAM Jabar Giri Purbadi saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (3/10).
Tindak Pidana Korupsi Di Tinjau Dari Hukum Islam
Menurut Tranparancy Internasinal Indonesia konon Indonesia termasuk peringkat
sepuluh besar negara terkorup di dunia. Padahal Indonesia adalah negara berpenduduk
muslim terbanyak di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat muslim Indonesia
mayoritas pelaku korupsi. Bahkan tidak sedikitpara koruptor yang telah menyandang gelar
haji. Sungguh memalukan dan memilukan karena segala perbuatan korupsi di atas sangat
dilarang dan diharamkan dalam syari’at Islam.
Allah berfirman dalam Q.S. al Baqarah:188 “Dan janganlah sebahagian kamu
memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui”.
Dari beberapa bentuk tindakan korupsi tersebut di atas, praktek suap menyuap
(risywah) intensitasnya paling tinggi dan sering terjadi. Suap menyuap (risywah) adalah
salah satu cara mendapatkan uang, harta atau benda dari orang lain dengan cara bathil,
menggapai jabatan atau kedudukan dengan cara tidak wajar dan tidak prosedural. Dengan
demikian praktek suap menyuap (risywah) adalah sumber atau penyebab utama tindakan
korupsi. Anehnya, praktek suap menyuap atau risywah di negara kita sudah dianggap hal
biasa atau lumrah. Padahal dampak negatif dari praktek suap menyuap dapat merusak tatanan
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Korupsi Menurut Budaya
Korupsi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), didefinisikan
“penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk
keperluan pribadi”. Sedangkan dalam undang-undang No. 20 tahun 2001 dapat diambil
pengertian bahwa korupsi adalah “Tindakan melanggar hokum dengan maksud memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau
perekonomian Negara”.
Korupsi merupakan tindakan yang dapat menyebabkan sebuah negara menjadi
bangkrut dengan efek yang luar biasa seperti hancurnya perekonomian, rusaknya sistem
pendidikan dan pelayanan kesehatan yang tidak memadai. Di lingkungan sekolah sangat
banyak ditemui praktek-praktek korupsi, mulai dari yang paling sederhana seperti mencontek,
berbohong, melanggar aturan sekolah, terlambat datang sampai pada menggelapkan uang
pembangunan sekolah.
Korupsi Menurut Sosial
Tindakan kriminal atau tindakan kejahatan umumnya dilihat bertentangan dengan
norma hukum, norma sosial, dan norma agama. Yang termasuk ke dalam tindakan kriminal
antara lain adalah pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, dan
perampokan. Tindakan kejahatan ini biasanya menyebabkan pihak lain kehilangan harta
benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindakan kejahatan mencakup pula semua
kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan Negara, seperti korupsi, makar,
subversi, dan terorisme.
Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Apabila kita berbicara
tentang kejahatan sering yang kita maksudkan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalam
KUHP, seperti pembunuhan, perampokkan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan
kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent
offens (kejahatan yang disertai kekerasan pada orang lain) dan property offens (kejahatan
yang menyangkut hak milik orang).
Kesimpulan
Korupsi adalah perbuatan manusia yang bertentangan serta melanggar dengan apa
yang sudah ditentukan dalam kaidah hukum. Ada banyak hal menyangkut masalah korupsi,
dan semua itu sangat erat kaitannya dengan perkembangan masyarakat itu sendiri dan bahkan
menjadi bagian tersendiri dalam masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Sudarto, S.H.
bahwa kejahatan korupsi merupakan suatu gejala yang menyangkut setiap orang. Kejahatan
berkisar mengenai bentuk yang ringan dan berat. Namun harus disadari bahwa yang
melakukan korupsi itu juga orang seperti kita semua dan disisi lain korupsi harus terus
ditanggulangi karena mendatangkan ketidak tentraman dalam bangsa dan bernegara. Salah
satu asas penting dalam masalah ini iyalah “usaha-usaha mencegah kejahatan korupsi harus
lebih diutamakan dari masa dini atau generasi muda
SARAN
Demikianlah yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan
dalam kliping ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang berkaitan dengan makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang
membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah inidan penulisan makalah di
kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Terimakasih.
Daftar Pustaka
http://www.m.merdeka.com/profil/indonesia/i/inong-malinda/
http://www.id.m.wikipedia.org/wiki/Inong_Melinda
http://www.m.kapanlagi.com/showbis/selebriti/wajah-melinda-dee
Muzadi, H.2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Korupsi. Malang :
Bayumedia Publishing
Saleh, Wantjik, 1978. Tindak Pidana KorupsiDi Indonesia . Jakarta : Ghalia Indonesia

More Related Content

Kasus penggelapan uang para nasabah citibank oleh melinda dee

  • 1. Kasus Penggelapan Uang Para Nasabah Citibank Oleh Melinda Dee NAMA : Siti Sara Noer Rachman KELAS : 1B Managemen NIM : 1406010104 DOSEN : M. Laroni SH.MH SEMESTER 1 TAHUN AJARAN 2014/2015 UNIVERSITAS ISLAM SYEKH – YUSUF TANGERANG
  • 2. Kata Pengantar Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita dan tak lupa pula kita mengirim salam dan salawat kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawakan kita pada suatu ajaran yang benar yaitu agama islam , sehingga saya dapat menyelesaikan Kliping yang berjudul “Kasus Korupsi Bank Century Oleh Melinda Dee” ini dengan lancar. Kliping ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang telah saya peroleh dari berbagai sumber yang berkaitan dengan kasus tersebut yang akan saya bawakan serta jelaskan. Sumber tersebut berupa berita, kritik, dan pandangannya menurut sosial, budaya, norma, dan agama. Tak lupa saya ucapkan kepada pengajar mata kuliah Aspek Hukum atas bimbingan dan arahan dalam mata kulliah ini. Tak lupa juga kepada para mahasiswa dan mahasiswi yang telah mendukung sehingga dapat terselesaikannya makalah ini. Saya harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi rekan rekan semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita semua dalam kehidupan sehari-hari. Khususnya bagi penulis. Memang kliping ini masih jauh dari kata sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik. Terima kasih. Tangerang, ..., November 2014 PENYUSUN SITI SARA NOER RACHMAN
  • 3. Daftar Isi BAB I Pendahuluan Kata Pengantar ...................................................................................................... I Daftar Isi ................................................................................................................ II BAB 2 PEMBAHASAN Biografy Inong Melinda ( Melinda Dee) .................................................................. 1 Melinda Sehari-hari ................................................................................................ 1 Melinda Dee Kasus Pembobolan CitiBank ............................................................. 2 Hukuman Melinda Dee ........................................................................................... 4 Melinda Sakit dan Perawatan Intensif .................................................................... 5 Korupsi Menurut Hukum Islam (Agama) ................................................................ 5 Korupsi Menurut Budaya ........................................................................................ 6 Korupsi Menurut Sosial .......................................................................................... 7 BAB III Penutup KESIMPULAN .......................................................................................................... 7 SARAN .................................................................................................................... 8 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................... 8
  • 4. BIOGRAPHY MELINDA DEE (INONG MELINDA) MD (Malinda Dee) yang mempunyai nama asli “Inong Melinda” merupakan seorang karyawati Citibank senior. Menurut info yang diperoleh Melinda Dee ini diperkirakan sudah bekerja di Bank Asing bernama Citibank itu sekitar 15 tahun. Hal tersebut diungkap oleh salah satu karyawan Citibank senior juga yang tidak identitasnya disembunyikan, “Setahun lalu, jabatan dia Senior Relation Manager, dengan pangkat Vice President. Ini pangkat tertinggi untuk karyawan Citibank.” Selain itu juga, Malinda Dee diketahui pernah menjabat sebagai account officer (AO) di Citibank cabang Landmark, dan memang terbukti handal Melinda Dee selalu mendapat Nasabah para orang-orang kaya dan pejabat. “Setahu saya, Malinda punya prestasi yang sangat bagus,” ungkap sumber yang pernah satu kantor dengan Malinda Dee. Melinda Dee sehari-hari: Sumber yang memberikan info tentang Malinda Dee (MD) itu juga menambahkan, “Dia sangat senior dan menjadi panutan di Citibank karena jago mengelola nasabah. Yang saya dengar, dia sudah bekerja di Citibank sudah 15 tahunan,” ungkapnya. Menurut info juga dalam sehari-hari Melinda Dee (MD) bekerja ia selalu menggunakan mobil-mobil mewah yang salah satu jenis mobil mewah yang dipakai Malinda Dee adalah Mercedes S 300.
  • 5. Karena prestasi Melinda Dee dalam pekerjaannya terbilang bagus, ia dipromosikan untuk menjabat sebagai Senior Relation Manager Citigold. Dengan jabatan itu berarti Melinda Dee ini khusus menangani para nasabah besar yang memiliki deposito di atas Rp 500 juta. Dari pernyataan narasumber yang pernah bekerja satu kantor dengan Malinda Dee (MD), ia adalah seorang karyawati yang ramah, murah senyum kepada para nasabah dan karyawan lain, sangat sopan dalam bertuturkata. “Dia memang jago dan piawai mengelola hubungan dengan nasabah Citigold, karena memang dia sudah lama di Citibank. Cara bicaranya pelan, santun, murah senyum, baik,” ujar narasumber itu. Karena itu, narasumber tersebut cukup kaget dengan pemberitaan bahwa Melinda Dee (MD) ini terlibat dalam kasus penggelapan uang para Nasabah Citibank sebesar 17 M, dan telah ditahan oleh pihak kepolisian. “Semua karyawan Citibank yang bekerja di Landmark, pasti kenal dia,” kata dia. Dia juga mengakui bahwa Melinda Dee (MD) mempunyai paras yang cantik, selain itu juga Melinda Dee (MD) memiliki postur tubuh yang terbilang wow, lihat saja pada bagian PD besar Melinda. Malinda Dee Kasus Pembobolan Citibank Pihak Mabes Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan dana Nasabah Citibank sebesar 17 M yang ternyata dilakukan oleh Melinda Dee (MD) pada hari jumat lalu berdasar laporan dari Nasabah yang menjadi korbannya. Pihak kepolisian berhasil membekuk wanita cantik Malinda Dee (MD) dengan menyita beberapa barang bukti yaitu dokumen-dokumen transaksi dan 1 unit mobil merek Hummer-3 Luxury Sport Utility B 18 DIK yang ditaksir senilai Rp 3,4 miliar.
  • 6. Kepolisian menjerat Malinda Dee (MD) bernama asli Inong Melinda dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank ini dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Selain itu jugaMalinda Dee (MD)diduga dengan sengaja melakukan kejahatannya dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabahnya dengan dibantu tersangka MD. Pernyatan Citibank Terkait Kasus Malinda Dee : Pihak Citibank telah membuat pernyataan dari kasus pembobolan dana nasabah sebesar 17 M oleh Melinda Dee (MD), Citibank memberikan jaminan perlindungan kepada para Nasabah dan Citibank juga menegaskan akan mengambil langkah pemberian ganti-rugi bagi nasabah Citibank yang telah dirugikan oleh aksi dari Malinda Dee (MD). “Adalah komitmen kami untuk melindungi kepentingan nasabah kami, termasuk secepatnya mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah yang hilang melalui transaksi tidak sah di dalam rekening mereka secara adil dan tepat waktu,” ungkap dari Director Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya. Diduga Malinda Dee (MD) tidak bekerja sendirian pihak Citibank juga mengambil langkah cepat, hal ini dijelaskan oleh Ditta, “Kami bekerja sama dengan seluruh pihak berwenang terkait. Staf yang terlibat tidak lagi bekerja pada kami.” Dengan keberhasilan penangkapan Malinda Dee yang diduga terlibat kasus pembobolan dana Nasabah Citibank, sejauh ini pihak penyidik Kepolisian telah memeriksa saksi sebanyak 13 orang terdiri atas karyawan bank dan tiga korban selaku pelapor termasuk AG yang adalah seorang artis yang merupakan suami dari Melinda Dee (MD).
  • 7. HUKUMAN MELINDA DEE MA menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus pencucian uang, Inong Malinda Dee. Putusan kasasi MA memperberat hukum subsider yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari subsider tiga bulan kurungan menjadi satu tahun kurungan. Malinda dinyatakan terbukti secara sah terbukti melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang-ulang dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang. “Putusan kasasi ini memperbaiki amar putusan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang menghukum delapan tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider sebelumnya tiga bulan diganti menjadi satu tahun (kurungan),” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/10). Putusan kasasi ini dijatuhkan secara bulat pada hari Selasa (16/10) oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko beranggotakan Komariah E Sapardjaja dan Sri Murwahyuni. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Malinda Dee karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Selain penjara delapan tahun, mantan Relationship Manager Citibank itu juga dijatuhi denda sebesar Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan pengadilan tingkat pertama lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Malinda Dee tetap dihukum selama delapan tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan. Malinda dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, dia juga dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Malinda juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
  • 8. Dimintai tanggapan, pengacara Malinda Dee, Batara Simbolon mengaku belum mendapat informasi seputar putusan kasasi kasus kliennya itu. “Nanti deh dalam satu dua hari ini. Saya belum bisa komentar karena belum tahu putusannya,” ujar Batara. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi juga enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan putusan kasasi apabila salinan putusan tersebut telah diterima. “Kita belum terima putusannya. nanti setelah terima, sesuai Pasal 270 KUHAP, akan segera kita laksanaka putusannya ,”ujarnya singkat. Sebagaimana diketahui, kasus Malinda Dee mencuat setelah seorang nasabah Citibank mengeluhkan adanya transaksi janggal dalam rekeningnya. Setelah diusut ternyata apa yang dialami nasabah tersebut akibat ulah Malinda Dee yang saat itu menjabat Relationship Manager. Modus yang dipakai Malinda Dee ketika beraksi adalah dengan menyodorkan blanko kosong kepada nasabah untuk melakukan transaksi tertentu. Dalam perkembangannya, kasus ini ternyata juga melibatkan beberapa kerabat Malinda Dee, diantaranya adik kandung, adik ipar dan suami siri. MELINDA DIKABARKAN SAKIT DAN BUTUH PERAWATAN INTENSIF Kapanlagi.com - Inong Malinda Dee atau Melinda ternyata baru saja menjalankan operasi payudara di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung. Terpidana kasus penggelapan dan pencucian dana nasabah Citibank mengalami gangguan di payudara karena melelehnya silicon yang dipasang di area kewanitaannya tersebut. Wanita yang selalu tampil nyentrik dengan gaya sosialitanya itu sudah lima hari terkapar di Rumah Sakit. Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Giri Purbadi saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (3/10).
  • 9. Tindak Pidana Korupsi Di Tinjau Dari Hukum Islam Menurut Tranparancy Internasinal Indonesia konon Indonesia termasuk peringkat sepuluh besar negara terkorup di dunia. Padahal Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat muslim Indonesia mayoritas pelaku korupsi. Bahkan tidak sedikitpara koruptor yang telah menyandang gelar haji. Sungguh memalukan dan memilukan karena segala perbuatan korupsi di atas sangat dilarang dan diharamkan dalam syari’at Islam. Allah berfirman dalam Q.S. al Baqarah:188 “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. Dari beberapa bentuk tindakan korupsi tersebut di atas, praktek suap menyuap (risywah) intensitasnya paling tinggi dan sering terjadi. Suap menyuap (risywah) adalah salah satu cara mendapatkan uang, harta atau benda dari orang lain dengan cara bathil, menggapai jabatan atau kedudukan dengan cara tidak wajar dan tidak prosedural. Dengan demikian praktek suap menyuap (risywah) adalah sumber atau penyebab utama tindakan korupsi. Anehnya, praktek suap menyuap atau risywah di negara kita sudah dianggap hal biasa atau lumrah. Padahal dampak negatif dari praktek suap menyuap dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi Menurut Budaya Korupsi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), didefinisikan “penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk keperluan pribadi”. Sedangkan dalam undang-undang No. 20 tahun 2001 dapat diambil pengertian bahwa korupsi adalah “Tindakan melanggar hokum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
  • 10. Korupsi merupakan tindakan yang dapat menyebabkan sebuah negara menjadi bangkrut dengan efek yang luar biasa seperti hancurnya perekonomian, rusaknya sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan yang tidak memadai. Di lingkungan sekolah sangat banyak ditemui praktek-praktek korupsi, mulai dari yang paling sederhana seperti mencontek, berbohong, melanggar aturan sekolah, terlambat datang sampai pada menggelapkan uang pembangunan sekolah. Korupsi Menurut Sosial Tindakan kriminal atau tindakan kejahatan umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial, dan norma agama. Yang termasuk ke dalam tindakan kriminal antara lain adalah pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, dan perampokan. Tindakan kejahatan ini biasanya menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindakan kejahatan mencakup pula semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan Negara, seperti korupsi, makar, subversi, dan terorisme. Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Apabila kita berbicara tentang kejahatan sering yang kita maksudkan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalam KUHP, seperti pembunuhan, perampokkan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offens (kejahatan yang disertai kekerasan pada orang lain) dan property offens (kejahatan yang menyangkut hak milik orang). Kesimpulan Korupsi adalah perbuatan manusia yang bertentangan serta melanggar dengan apa yang sudah ditentukan dalam kaidah hukum. Ada banyak hal menyangkut masalah korupsi, dan semua itu sangat erat kaitannya dengan perkembangan masyarakat itu sendiri dan bahkan menjadi bagian tersendiri dalam masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Sudarto, S.H. bahwa kejahatan korupsi merupakan suatu gejala yang menyangkut setiap orang. Kejahatan berkisar mengenai bentuk yang ringan dan berat. Namun harus disadari bahwa yang melakukan korupsi itu juga orang seperti kita semua dan disisi lain korupsi harus terus
  • 11. ditanggulangi karena mendatangkan ketidak tentraman dalam bangsa dan bernegara. Salah satu asas penting dalam masalah ini iyalah “usaha-usaha mencegah kejahatan korupsi harus lebih diutamakan dari masa dini atau generasi muda SARAN Demikianlah yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam kliping ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang berkaitan dengan makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah inidan penulisan makalah di kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Terimakasih. Daftar Pustaka http://www.m.merdeka.com/profil/indonesia/i/inong-malinda/ http://www.id.m.wikipedia.org/wiki/Inong_Melinda http://www.m.kapanlagi.com/showbis/selebriti/wajah-melinda-dee Muzadi, H.2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing Saleh, Wantjik, 1978. Tindak Pidana KorupsiDi Indonesia . Jakarta : Ghalia Indonesia