Lompat ke isi

Thomas Lubanga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Thomas Lubanga Dyilo (lahir 29 Desember 1960 di Djiba, Ituri[1])


Pada 29 Januari 2007, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di B Den Haag mengumumkan pengadilan terhadap penjahat perang Republik Demokratik Kongo. Jika para hakim menilai jaksa penuntut berhasil mengumpulkan cukup bukti, ia akan dihadapkan pada pengadilan penjahat perang sebagai terdakwa pertama dan satu-satunya dalam kasus tersebut. Ia dituduh menculik anak-anak berusia di bawah 15 tahun dan memaksa mereka ikut serta dalam serangan sayap militer Union of Congolese Patriots, semasa perang di Kongo. Kelompok pekerja kemanusiaan memperkirakan, perang antar-kelompok di wilayah selatan Ituri dan kekerasan antar-kelompok milisi untuk menguasai tambang emas dan sumber daya alam lain telah mengakibatkan 60.000 tewas sejak tahun 1999. Pengadilan itu merupakan pengadilan pertama yang mengadili penjahat perang dari Kongo dengan tuduhan perekrutan tentara anak-anak. Lubanga menolak semua tuduhan terhadapnya.


Pranala luar

[sunting | sunting sumber]