Lompat ke isi

Pengadilan Tinggi Federal Amerika Serikat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengadilan Tinggi Federal Amerika Serikat (bahasa Inggris: United States courts of appeals atau circuit courts) adalah pengadilan tingkat banding di sistem peradilan federal Amerika Serikat.

Terdapat 13 wilayah Pengadilan Tinggi Federal (circuits) yang berwenang mendengar perkara hukum dalam tingkat banding dari Pengadilan Negeri Federal yang berada di dalam wilayahnya, dan pada batas tertentu dari pengadilan federal lain atau lembaga pemerintah federal. Putusan Pengadilan Tinggi Federal dapat diajukan peninjauan kembali dalam tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi Federal termasuk ke dalam golongan Article III tribunals yang diatur secara khusus oleh Pasal III Konstitusi Amerika Serikat.

Pembagian

[sunting | sunting sumber]
Pembagian wilayah Pengadilan Tinggi Federal dan Pengadilan Negeri Federal

Wilayah Distrik Columbia (Washington)

Wilayah I (Boston)

Wilayah II (New York City)

Wilayah III (Philadelphia)

Wilayah IV (Richmond)

Wilayah V (New Orleans)

Wilayah VI (Cincinnati)

Wilayah VII (Chicago)

Wilayah VIII (St. Louis)

Wilayah IX (San Francisco)

Wilayah X (Denver)

Wilayah XI (Atlanta)

Wilayah Federal (Washington)


  1. ^ a b c These are article IV territorial courts and are therefore not part of the federal judiciary.
  2. ^ The Federal Circuit also has appellate jurisdiction over certain claims filed in any district court.
  3. ^ a b These are article I tribunals and are therefore not part of the federal judiciary.
  4. ^ a b c d e f g h These are administrative bodies within the executive branch and are therefore not part of the federal judiciary.
  5. ^ This is an administrative body within the legislative branch are therefore not part of the federal judiciary.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]